Pengertian jabatan struktural dan fungsional

Sabtu, 25 Desember 2021 - 16:16 WIB

Banyak masyarakat belum mengetahui berkarier sebagai PNS tidak selalu harus bisa meraih posisi jabatan struktural. Foto/dok.SINDOnews

JAKARTA - Pegawai negeri sipil ( PNS ) tampaknya tetap menjadi profesi paling banyak diburu pencari kerja. Setiap lowongan penerimaan PNS dibuka, jutaan pelamar pasti mendaftar. Ini tak lain karena berkarier sebagai PNS dipandang masyarakat lebih menjamin penghidupan. Tetapi, banyak masyarakat belum mengetahui berkarier sebagai PNS tidak selalu harus bisa meraih posisi jabatan struktural. Dengan kata lain, jenjang karier seorang PNS tidak mesti dilalui lewat jabatan struktural, tetapi juga bisa melalui jabatan fungsional.

Menurut Undang-Undang Nomor 43/1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian , jabatan struktural dan fungsional termasuk pada jabatan karier. Seorang PNS dapat menduduki kedua jabatan ini dengan memenuhi syarat yang ditentukan. Apa perbedaan kedua jenis jabatan karier tersebut?

Baca juga: Sedap! PNS Dapat Rezeki Nomplok Akhir Tahun dari Jokowi

Jabatan struktural adalah kedudukan dalam struktur organisasi, dalam hal ini instasi pemerintahan. Sesuai namanya, jabatan struktural bertingkat-tingkat dari yang terendah yaitu eselon IVb hingga yang tertinggi yaitu eselon 1a. Seorang PNS yang punya jabatan struktural wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab memimpin suatu satuan organisasi baik itu di lingkungan kementerian, lembaga atau pemerintah daerah.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai alokasi sumber daya manusia (SDM) diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan. Dalam mewujudkan sumber daya yang berkualitas, tentunya pemerintah harus dapat memperbaiki sistem alokasi pegawai ke berbagai peranan dan tugas organisasional. Proses penempatan pegawai yang sesuai dengan keahlian dan keterampilannya tentu akan berdampak lebih baik ke instansi dimana pegawai tersebut bekerja. Untuk itulah, mengapa di dalam sistem alokasi PNS dibagi beberapa jenis jabatan. Salah satunya jenis jabatan berdasarkan sistem karier, yang terdiri dari jabatan struktural dan jabatan fungsional.

Lalu, apa perbedaan keduanya? dan apakah boleh seorang PNS merangkap kedua jabatan tersebut? Simak selengkapnya pada penjelasan di bawah ini.




Adapun perbedaan dari dua jenis jabatan karier, jabatan struktural dan jabatan fungsional sebagai berikut. 1. Jabatan Struktural

Sesuai dengan namanya, pemilik jabatan ini berkedudukan dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat dengan urutan jabatan struktural terendah adalah eselon IVb, sedangkan jabatan struktural tertinggi adalah eselon 1a. PNS dengan jabatan struktural wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi K/L/PD.
Contoh PNS jabatan struktural tingkat Pemerintah Pusat adalah: Sekretaris Jenderal (Setjen), Direktur Jenderal (Dirjen), Kepala Biro, dan Staf Ahli. Sedangkan contoh PNS jabatan struktural tingkat Pemerintah Daerah adalah: sekretaris daerah (Sekda), kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah.

Pemilik jabatan fungsional tidak tercantum dalam struktur organisasi, akan tetapi dari sudut pandang tugas dan fungsi pekerjaannya tidak bisa terlepas dari keberadaan struktur organisasi dan sangat diperlukan oleh K/L/PD.

Contoh pejabat fungsional adalah jabatan fungsional auditor, peneliti, guru, dosen pengajar, arsiparis, perancang peraturan perundang-undangan, pengelola pengadaan barang/jasa, pranata laboratorium pendidikan, penguji kendaraan bermotor, dan lain-lain.

Baca juga: Keuntungan Menjadi Pejabat Fungsional

Sudah sangat jelas perbedaan jabatan fungsional dan jabatan struktural PNS, bukan? 


Kedua jabatan tersebut sama-sama merupakan jabatan karier yang perlu diketahui perbedaannya dalam status kepegawaian. Karena selama ini masih banyak PNS yang mengisi formulir isian kepegawaian (FIP) yang belum paham betul perbedaan dari jabatan fungsional dan struktural sehingga banyak PNS yang asal memasukan jenis jabatan yang sedang diembannya. Padahal mengisi formulir tersebut sangatlah penting agar setiap perubahan data yang ada bisa terdata dengan baik dalam database kepegawaian negara.

Bolehkah PNS Rangkap Jabatan?

Rangkap jabatan berdampak buruk bagi masyarakat dan telah menyeret beberapa PNS terlibat kasus korupsi serta menimbulkan beberapa konflik kepentingan yang serius di lingkungan pejabat negara. Dalam meningkatkan profesionalismenya, PNS dilarang merangkap jabatan. Seorang PNS pada dasarnya dilarang menduduki jabatan rangkap (diatur dalam Pasal 2 ayat 1 PP 47 Tahun 2005). Namun terdapat pengecualian bagi PNS yang dapat rangkap jabatan, yaitu sebagai berikut. 1. PP No 047/2005 Pasal 2 ayat (2) untuk Jabatan Jaksa, Peneliti dan Perancang


Pasal 2 ayat (2) PP 47 Tahun 2005 dijelaskan bahwa PNS yang boleh menduduki jabatan rangkap adalah PNS yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan:


  • Jaksa, merangkap jabatan struktural di lingkungan kejaksaan yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang penuntutan atau dapat diberi tugas penuntutan;
  • Peneliti, merangkap jabatan struktural di lingkungan instansi pemerintah yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang penelitian; dan
  • Perancang, merangkap jabatan struktural di lingkungan instansi pemerintah yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang peraturan perundang-undangan.

2. Permendikbud No.33 tahun 2012: Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur Pada Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah

3. Permendiknas no.67 Tahun 2008 tentang pengangkatan pimpinan PTN 

Dosen di lingkungan kemendikbud dapat diberi tugas tambahan dengan cara diangkat sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi atau Pimpinan Fakultas

4. SE Dirjen no 2705 tentang Persyaratan dan Prosedur Pengangkatan Pimpinan PTS

5. PP no 37 tahun 2009 pasal 18 ayat (1) s/d (6). PNS dosen yang sudah bertugas sebagai dosen paling sedikit 8 tahun dapat ditempatkan pada jabatan struktural di luar Perguruan Tinggi, dibebaskan sementara dari jabatan apabila ditugaskan secara penuh di luar jabatan dosen dan semua tunjangan yang berkaitan dengan tugas sebagai dosen diberhentikan sementara.

6. Kepmenkowasbangpan no 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 pasal 26 : Dosen dibebaskan sementara dari tugas-tugas jabatannya apabila dtugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional dosen.

Umumnya yang bertugas pada pemerintah pusat, dalam menentukan seseorang PNS menempati posisi fungsional atau struktural biasanya sudah ditetapkan dari awal. Artinya, sebagai organisasi besar, Kementerian/Lembaga (K/L) tersebut dari awal sudah membuat rancangan jangka panjang dan jangka pendek mengenai kebutuhan mereka akan jumlah personil jabatan fungsional dan jabatan struktural karena semua jumlah kebutuhan tersebut berujung kepada dana yang akan diajukan oleh K/L kepada Negara melalui APBN.

Demikianlah penjelasan mengenai perbedaan jenis jabatan karier antara jabatan struktural dan jabatan fungsional. Semoga bermanfaat.

Berdasarkan dari ketentuan Pasal 1 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 mengenai Pokok-Pokok Kepegawaian, pengangkatan dalam jabatan di lingkup pemerintahan dibagi menjadi dua jenis, yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional.

Jika Anda yang ingin tahu lebih banyak mengenai jabatan fungsional dan jabatan struktural dalam kepegawaian pemerintahan, simak ulasan berikut!

Pengertian Jabatan Fungsional

Jabatan fungsional adalah jabatan yang tidak tertera dalam sebuah struktur organisasi.  Akan tetapi, keberadaannya sangat diperlukan karena fungsinya untuk melaksanakan tugas-tugas pokok dari organisasi.

Bagi Anda yang berniat memasuki jabatan ini, Anda perlu memiliki kemampuan dan keterampilan khusus. Hal tersebut dikarenakan jabatan ini memiliki kedudukan, wewenang, tanggung jawab, serta hak dan kewajiban didasarkan pada kemampuan tertentu. Hal ini tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 Mengenai Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.

Jenis Jabatan Fungsional

Nah, dalam jabatan ini terbagi lagi dalam dua jenis. Perhatikan perbedaan di bawah ini!

1. Jabatan Fungsional Tertentu

Jabatan Fungsional tertentu merupakan jabatan  yang membutuhkan pemenuhan syarat sistem angka kredit untuk memperoleh kenaikan pangkat. Hal ini dilakukan sebagaimana aturan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 87 Tahun 1999.

  • Jabatan Fungsional Keahlian Tertentu merupakan sebuah pekerjaan fungsional yang memiliki tugas atas kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai keahliannya. Hal tersebut didasarkan pada latar belakang ilmu atau berdasarkan hasil sertifikasi atas pemenuhan keahlian dengan sistem akreditasi.
  • Jabatan Fungsional Keterampilan tertentu merupakan pekerjaan fungsional dalam bidang teknis beserta rangkaian prosedur yang diperlukan. Dalam penerapannya, jabatan ini juga membutuhkan teknik kerja yang berdasarkan pengetahuan dari latar belakang ilmu pengetahuan dan hasil sertifikasi terkait.

2. Jabatan Fungsional Umum

Sedangkan untuk jabatan fungsional umum, Pegawai Negeri Sipil yang mengemban tugas ini akan mendapatkan penilaian dari Daftar Penilaian Prestasi Pekerjaan. Namun, untuk saat ini kebijakan telah berganti menjadi jabatan pelaksana.

Hal ini berdasarkan akan adanya penerbitan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 25 Tahun 2016 mengenai Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Tujuan pemberlakuan aturan ini lantaran adanya kenyataan bahwa jabatan pelaksana di lingkup berbagai instansi pemerintahan belum ada kesesuaian antara jabatan dan kualifikasi pendidikan.

Contoh Jabatan Fungsional

Berikut contoh dari profesi Pegawai Negeri Sipil pada Jabatan Fungsional.

  • Guru
  • Dokter
  • Dosen Perkuliahan
  • Peneliti
  • Teknisi Komputer
  • Pranata Laboratorium Kesehatan
  • Penguji Kelayakan Kendaraan Bermotor

Baca Juga: Menjadi Pegawai Swasta atau Pegawai Negeri? Ini Perbandingannya!

Pengertian Jabatan Struktural

Jabatan Struktural adalah profesi Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kedudukan dalam suatu struktur dari organisasi. Nah, kedudukan dari jabatan struktural terdapat beberapa tingkat-tingkat. Mulai dari tingkat kedudukan yang paling rendah, yakni pejabat tingkat Eselon IVB.

Lalu, jabatan struktural dengan kedudukan tertinggi, yaitu tingkat Eselon 1A. Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural mengemban tugas, kewajiban, dan tanggung jawabnya dalam rangka mengisi kursi kepemimpinan sebuah satuan organisasi.

Baca Juga: Jenis Pangkat, Golongan, dan Ruang dalam PNS

Contoh Jabatan Struktural

Dalam Jabatan Struktural, nantinya lingkup kerja Pegawai Negeri Sipil Terbagi Menjadi Dua, yakni Pusat dan Daerah. Berikut contoh jabatan dari masing-masing lingkup.

1. Jabatan Struktural di  Lingkup Pusat

Berdasarkan namanya, Pegawai Negeri Sipil dengan Jabatan Struktural ini akan bekerja di instansi pemerintahan di tingkat pusat. Berikut contohnya.

  • Direktur Jenderal (Dirjen)
  • Sekretaris Jenderal (Sekjen)
  • Staf Ahli
  • Kepala Biro

2. Jabatan Struktural di  Lingkup Daerah

Lalu, Pegawai Negeri Sipil pada Jabatan Struktural ini akan bekerja di instansi pemerintahan di tingkat daerah. Berikut contohnya.

  • Kepala Kantor Kedinasan
  • Sekretaris Daerah
  • Kepala Bagian Kantor Daerah
  • Kepala Bidang
  • Kepala Seksi Penugasan
  • Camat
  • Lurah

Perbedaan Jabatan Fungsional dan Jabatan Struktural

Sebelum Anda menentukan ke arah mana jabatan yang cocok, simak perbedaan antara fungsional dan struktural.

No. Jabatan Fungsional Jabatan Struktural
1 Bekerja sebagai keahlian dalam suatu bidang. Bekerja sesuai tingkat atau kedudukan di sebuah organisasi.
2 Tidak Tercantum dalam suatu organisasi. Tercantum jelas dalam jajaran organisasi.
3 Jika ingin naik pangkat, perlu akan adanya pemenuhan syarat sistem angka kredit. Telah menduduki pangkat terakhir sekurang-kurangnya 4 tahun.
4 Cara bekerjanya dapat langsung turun ke masyarakat, seperti guru, dosen , dan lain-lain. Cara bekerjanya berdasarkan tingkat kedudukan yang dimiliki di suatu organisasi pemerintahan.
5 Bekerja melaksanakan tugas-tugas pokok organisasi. Bertugas dalam memimpin jalannya organisasi.
6 Wewenang sesuai bidang kerja Wewenang lebih luas
7 Tidak memiliki bawahan Memiliki prestise tinggi (punya bawahan)
8 Tidak perlu kemampuan manajemen organisasi Perlu kemampuan manajemen organisasi

Untuk memudahkan pengelolaan setiap posisi jabatan atau pekerjaan tertentu, Divisi SDM (Sumber Daya Manusia) dapat menggunakan Software HR LinovHR.

Software HR LinovHR memiliki Modul Personal Administration untuk mengatur setiap posisi didalam perusahaan, tidak hanya posisi atau jabatan. LinovHR juga dapat memudahkan pengelolaan jadwal kerja, pembuatan slip gaji sampai penilaian kinerja karyawan.

Undang kami untuk melakukan Demo Software HR sekarang juga! LinovHR.com/Free-Demo/

Kesimpulan

Jadi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Struktural memiliki ranah kerja masing-masing. Bagi Anda yang hendak menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil. Sebaiknya ketahuilah dahulu perbedaan dari keduanya. Dengan begitu, Anda dapat bekerja pada jabatan yang sesuai dengan kepribadian dan kemampuan.

Nah, apabila Anda seorang yang ingin dekat pada kehidupan masyarakat, maka Jabatan Fungsional akan cocok. Sedangkan bagi Anda yang suka bekerja dalam menjalankan suatu organisasi, maka Jabatan Struktural akan sesuai untuk karir kedepannya.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA