Pekerja penuh adalah pekerja yang dalam seminggu bekerja selama minimal

BerandaPendidikanPengertian Bekerja dan Penggolongan Kerja menurut Jam Kerjanya


1. Pengertian Bekerja
Apakah yang dimaksud dengan bekerja (Working)? Menurut istilah, bekerja berarti melakukan kegiatan ekonomi untuk menghasilkan barang dan jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dan dalam waktu yang sama memperoleh pendapatan atau keuntungan. Seseorang dikatakan bekerja apabila orang tersebut melakukan pekerjaan untuk mendapatkan penghasilan atau keuntungan minimal satu jam dalam satu minggu sebelum pencacahan.

2. Penggolongan Kerja menurut Jam Kerjanya

Penggolongan kerja menurut jam kerjanya dapat dibedakan sebagai berikut. a. Bekerja penuh Orang dikatakan bekerja penuh jika selama satu minggu bekerja 35 jam atau lebih. b. Setengah penganggur Orang dikatakan setengah penganggur jika selama satu minggu bekerja kurang dari 35 jam. c. Setengah penganggur kritis Orang dikatakan setengah penganggur kritis jika selama satu minggu bekerja kurang dari 14 jam.

  1. Penduduk adalah semua orang yang berdomisili diwilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap.
  2. Penduduk yang termasuk Angkatan Kerja (AK) adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang aktif secara ekonomi seperti mereka yang bekerja atau yang punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran.
  3. Bekerja adalah kegiatan melakukan pekerjaan dengan maksud memeperoleh atau membantu memeperoleh penghasilan atau keuntungan, paling sedikit selama satu jam dalam seminggu yang lalu. Bekerja selama satu jam tersebut harus dilakukan berturut-turut dan tidak terputus.
  4. Pengangguran adalah meliputi penduduk yang tidak bekerja dan sedang mencari pekerjaan, atau mempersiapkan suatu usaha baru, atau merasa tidak mungkin mendapat pekerjaan (putus asa), atau sudah diterima bekerja tetapi belum mulai bekerja.
  5. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) adalah persentase jumlah angkatan kerja terhadap jumlah penduduk usia kerja (15+ tahun)
  6. Tingkat pengangguran Terbuka (TPT) adalah persentase jumlah pengangguran terhadap angkatan kerja
  7. Pekerja tidak penuh adalah mereka yang bekerja di bawah jam kerja normal (‹35 jam seminggu). Pekerja tidak penuh terdiri dari :
  • Setengah penganggur adalah mereka yang berkja di bawah jam normal dan masih mencari pekerjaan atau masih bersedia menerima pekerjaan
  • Pekerja Paruh Waktu adalah mereka yang bekrja dibawah jam normal tetapi tidak mencari pekerjaan atau tidak bersedia menerima pekerjaan lain
  1. Upah/gaji bersih adalah imbalan yang diterima selama sebulan oleh buruh/karyawan/pegawai baik berupa uang atau barang yang dibayarkan perusahaan/kantor/majikan. Imbalan dalam bentuk barang di nilai dengan harga setempat. Upah/gaji bersih yang dimaksud tersebut adalah setelah dikurangi dengan potongan –potongan iuran wajib, pajak penghasilan dan sebagainya.
  2. Pendapatan Bersih Sebulan yang lalu adalah imbalan atau penghasilan selama sebulan baik berupa uang maupun barang yang diperoleh seseorang yang bekerja dengan setatus berusaha sendiri, pekerja bebas di pertanian atau pekerja bebas di non pertanian.
  3. Jumlah jam kerja seluruh pekerjaan adalah lamanya waktu dalam jam yang digunakan untuk bekerja dari seluruh pekerjaan, tidak termasuk jam kerja istirahat resmi dan jam kerja yang digunakan untuk hal-hal diluar pekerjaan selama seminggu yang lalu.
  4. Mogok Kerja adalah tindakan pekerja secara bersama-sama menghentikan atau memperlambat pekerjaan sebagai akibat gagalnya perundingan penyelesaiaan perselisihan industrial yang dilakukan, agar pengusaha memenuhi tuntutan pekerja.
  5. Perselisihan Industrial adalah perselisihan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja atau gabungan serikat pekerja karena tidak adanya persesuaian mengenai pelaksanaan syarat-syarat kerja, hubungan kerja dan atau kondisi kerja.
  6. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak, milik orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, baik milik swasta maupun milik Negara.
  7. Pengusaha adalah Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan bukan sendiri.Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan diluar wilayah Indonesia.
  8. Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan dan atau penyakit yang menimpa tenaga kerja karena hubungan kerja.
  9. Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang, dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.
  10. Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah Warga Negara Indonesia (WNI) baik laki-laki maupun perempuan yang bekerja diluar negeri dengan jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur penempatan TKI.
  11. Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP) adalah warga Negara asing pendatang pemegang visa dengan maksud bekerja diwilayah Indonesia.
  12. Upah Minimum Propinsi (UMP) adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap diwilayah tertentu dalam satu propinsi.
  13. Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) adalah standar kebutuhan pangan, sandang, papan dan aneka ragam jasa mencakup jenis dan besarnya yang sekurang-kurangnya harus dipenuhi seseorang untuk waktu tertentu.

Pekerja dibagi mejadi dua, yaitu pekerja penuh dan setengah menganggur. Pengangguran dibagi menjadi dua yaitu pengangguran terbuka dan setengah menganggur. Setengah menganggur dibagi menjadi dua yaitu setengah menganggur kentara dan setengah menganggur tidak kentara. Semua hal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut. 1.Tenaga kerja, yaitu setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat (Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan pasal 1). Penduduk yang termasuk dalam tenaga kerja adalah mereka yang telah berusia kerja. Di Indonesia, usia kerja dibatasi antara 15 tahun sampai 65 tahun. 2.Bukan tenaga kerja, yaitu mereka yang dianggap tidak mampu dan tidak mau bekerja, meskipun ada permintaan bekerja. Dalam hal ini, bukan tenaga kerja adalah penduduk yang berusia di luar usia kerja, yaitu mereka yang berusia di bawah 15 tahun dan berusia di atas 65 tahun. Contoh dari bukan tenaga kerja di sini adalah para lansia, dan anak-anak.

Pengangguran adalah orang-orang dalam angkatan kerja yang saat itu tidak bekerja/sedang mencari kerja, dengan sengaja tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak mungkin mendapatkannya, atau mereka yang sebenarnya sudah mempunyai pekerjaan, tetapi belum mulai bekerja. Pengangguran berdasarkan sifatnya dibagi menjadi 3 antara lain:

  1. Pengangguran terbuka, pengangguran yang tidak memiliki pekerjaan.
  2. Setengah menganggur, orang yang pekerjaannya kurang dari 35 jam per minggu.
  3. Pengangguran terselubung, ketika ada tenaga kerja yang tidak bekerja dengan maksimal, dalam artian sebenarnya dia bisa melakukan hal yang lebih, tetapi karena tidak dibutuhkan maka ia menyimpan kemampuannya tersebut.

Sehingga apabila seorang bekerja 15 jam seminggu ia tergolong setengah menganggur.
 

Jadi, jawaban yang tepat adalah D. 

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA