Reporter
Rabu, 30 Juni 2021 08:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penggunaan Internet yang semakin tinggi, berbanding lurus dengan ujaran-ujaran kebencian yang dilayangkan oleh para penggunanya. Facebook, Twitter, YouTube, Instagram, dan aplikasi lain memberi akses bagi penggunanya untuk saling berbagi pemikiran, komentar, bahkan menyebar kebencian dan pemfitnahan. Kasus terakhir dilakukan Shandy Aulia yang menggandeng pengacara Hotman Paris Hutapea untuk memperkarakan seorang warga Manado yang dianggap telah melakukan ujaran kebencian kepadanya.
Tidak jarang ditemukan berita mengenai pelaporan pencemaran nama baik dengan jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pada Pasal 27 ayat (3).
Pencemaran nama baik masuk dalam kategori penghinaan karena termaktub dalam BAB XVI dari Pasal 310 sampai 321 KUHP. Pencemaran nama baik menurut Pasal 310 KUHP adalah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. Hal ini termasuk dalam bentuk tulisan dan gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan, dan ditempel dimuka umum.
Terdapat kategori pencemaran nama baik yang dijelaskan pada Pasal 311 sampai 318 KUHP, antara lain melakukan pemfitnahan karena tidak dapat membuktikan kebenarannya, penghinaan ringan secara sengaja, melakukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, dan melakukan persangkaan palsu yang merugikan korban. Serta, sesuai dengan Pasal 320 dan 321 KUHP, orang yang sudah meninggal masih dapat melaporkan yang diwakili oleh keluarganya.
Pasal-pasal KUHP tersebut menjadi rujukan definisi atas “pencemaran nama baik” bagi UU ITE Pasal 27 ayat (3). Pasal ini berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Berdasarkan bunyi pasal tersebut, pelaku dapat dijatuhi pidana paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Adapun bunyi Pasal 45 ayat (3), “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Lebih lanjut, bagi kasus pencemaran nama baik dan merugikan orang lain diatur dalam UU ITE Pasal 36 yang berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.” Serta, terdakwa yang terjerat pasal ini akan memperoleh pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah) sesuai dengan Pasal 51. Jadi, ujaran kebencian pun harus jelas pasalnya.
JACINDA NUURUN ADDUNYAA
Baca: Begini Prosedur Melaporkan Kasus Pencemaran Nama Baik ke Polisi
Rekomendasi Berita
Sejumlah Dosen FH Universitas Pakuan Dipolisikan, Rektor: Kampus Tetap Kondusif
2 hari lalu
Sejumlah dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan melanggar UU ITE
Susi ART Ferdy Sambo Jika Berbohong Terancam Pidana, Berapa Lama Ancaman Penjara untuk Keterangan Palsu?
3 hari lalu
Hakim mengancam akan mempidanakan Susi ART Ferdy Sambo jika memberikan keterangan palsu. Apakah saksi berbohong dapat dipidanakan dan apa sanksinya?
Fatia Maulidiyanti Merasa Digantung dalam Kasusnya dengan Luhut
3 hari lalu
Fatia Maulidiyanti menganggap perkara yang menimpanya adalah suatu pola serangan yang marak terjadi, khususnya pada aktivis.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Diperiksa Lagi Kasus Luhut
3 hari lalu
Haris Azhar mengatakan upaya pemidanaan dirinya dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti adalah bentuk pembungkaman masyarakat.
Haris Azhar Bahagia Jika Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Sampai Pengadilan
3 hari lalu
Polda Metro Jaya kembali memeriksa Haris Azhar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan
Dewi Perssik Laporkan Akun Penggemar Lesti Kejora Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan
3 hari lalu
Dewi Perssik merasa dirinya diserang oleh sejumlah penggemar Lesti Kejora dan Rizky Billar dalam soal kasus KDRT.
Nikita Mirzani Ditahan, Ini Pembelaan Putri Sulungnya
7 hari lalu
L mengatakan jika apa yang dilontarkan oleh Nikita Mirzani sesuai dengan fakta dan berdasarkan bukti kebenarannya.
Nikita Mirzani dan Sederet Kasus Hukum Lainnya, Kini Ditahan di Rutan Kelas IIB Serang
7 hari lalu
Nikita Mirzani ditahan di Rutan kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan. Bukan kali ini saja Niki berurusan dengan hukum, ini sederet lainnya.
Nikita Mirzani Dijebloskan ke Tahanan Sekamar Bertujuh, Kepala Rutan Serang Pastikan Tidak Ada Keistimewaan
10 hari lalu
Nikita Mirzani ditempatkan di Blok Wanita Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari ke depan.
Nikita Mirzani Dijebloskan ke Penjara
10 hari lalu
Kejaksaan Negeri Serang menahan Nikita Mirzani karena berkas kasusnya sudah dinyatakan lengkap.