Mengapa setiap warga negara harus memiliki kesetiaan terhadap dasar negara pancasila

Warga negara yang baik harus memiliki kesetiaan terhadap empat hal, kecuali?

  1. Kesetiaan terhadap ideologi negaranya
  2. Kesetiaan terhadap konstitusi negaranya
  3. Kesetiaan terhadap pimpinannya
  4. Kesetiaan terhadap kebijakan Pemerintah
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: C. Kesetiaan terhadap pimpinannya

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, warga negara yang baik harus memiliki kesetiaan terhadap empat hal, kecuali kesetiaan terhadap pimpinannya.

Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Makna kedaulatan hukum di Indonesia adalah? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.

JAKARTA, investor,id - Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPP Partai Nasdem menegaskan, kesetiaan terhadap Pancasila adalah pertama dan utama bagi warga negara Indonesia. Hal ini mengingat Pancasila tidak hanya sebagai dasar negara ataupun falsafah hidup bangsa saja, tetapi Pancasila adalah ideologi negara. Siapapun yang tidak setia terhadap Pancasila harus merelakan dirinya untuk kehilangan hak sebagai warga negara Indonesia termasuk hak untuk memilih ataupun dipilih dalam pemilu.

Demikian penegasan yang disampaikan Wakil Ketua BAHU Nasdem, Hermawi Taslim kepada media, Senin (1/2/2021). Karena pemahaman tersebut, BAHU DPP Partai Nasdem mendukung draf RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada (RUU Pemilu) yang  menghapus hak elektoral untuk memilih maupun dipilih bagi eks anggota ormas yang dilarang oleh negara.

Menurut Taslim, penghapusan hak konsitusional tersebut merupakan konsekuensi logis dari sikap penolakan para ormas dan anggota  terhadap Pancasila. Dikatakannya, adalah penting disadari bagi seluruh warga negara, Pancasila adalah dasar negara dan sekaligus ideologi negara yang merupakan landasan konsitusional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Saya mendukung pernyataan Sekretaris Fraksi Nasdem di DPR-RI, Saan Mustopa, yang menegaskan wacana pelarangan terhadap para eks ormas yang dilarang oleh negara seperti anggota FPI dan HTI. Pelarangan tersebut tidak hanya berlaku bagi organisasi FPI – Front Pembela Islam ataupun HTI – Hizbut Tahrir Indonesia, tetapi terhadap semua organisasi dan individu yang tidak mau mengakui Pancasila,” ujar Taslim yang juga Wakil Ketum Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia (Peradi Pergerakan).

Bagi Taslim dengan melihat apa yang terjadi dalam beberapa tahun belakangan, pemerintah dan bangsa Indonesia harus belajar dari pengalaman yang lalu. Pembiaran atas tumbuhsuburnya ideologi atau nilai lain selain Pancasila menempatkan negara dalam keadaan terpecah belah. Ancaman konflik horisontal yang berbasiskan pada perbedaan ideologi disebabkan oleh pembiaran oleh pemerintah sebelum ini. Karena muncul sikap pembiaran itu, nilai-nilai yang menolak Pancasila akhirnya tumbuh subur dan masuk di berbagai sendi kehidupan bermasyakarat, berbangsa dan bernegara. 

“Kita bisa melakukan tracking atas apa yang terjadi dan bagaimana sikap anti-Pancasila dengan gagahnya tumbuh dalam masyarakat. Siapa saja yang melakukan pembiaran dapat ditemukan dengan mudah kalau kita melihat di internet. Semoga ini menjadi pelajaran yang baik buat bangsa, negara, para pemimpin dan warga negaranya. Sangat disayangkan, sebagian masyarakat tidak pernah belajar dari pengalaman sejarah dan menjerumuskan diri untuk menolak Pancasila,” tegasnya.

Draf RUU Pemilu yang sedang dibahas oleh Komisi 2 DPR-RI saat ini menjadi perdebatan ramai di kalangan masyarakat.  Hal ini terkait dengan pernyataan Saan Mustopa pada pekan lalu. Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini  menegaskan bahwa apa yang diatur dalam draf RUU Pemilu telah sesuai dengan konstitusi dan sifatnya normatif. Diuraikannya, siapa saja yang tidak mengakui ideologi dasar negara yakni Pancasila, tidak memiliki hak untuk dipilih sebagai perwakilan legislatif ataupun eksekutif.

Semua warga negara Indonesia, diurai lebih lanjut oleh Saan Mustopa, tanpa terkecuali harus patuh dan setia dengan konstitusi. Jika ada pihak-pihak yang tidak mengakui Pancasila sebagai ideologi serta dasar negara dan  bahkan mau mengubah dasar negara tersebut, para penolak Pancasila itu tidak diberi kesempatan untuk mencalonkan diri baik di eksekutif ataupun legislatif.

Editor : Gora Kunjana ()

By : Ricky Fattah Raharjo, NIM : 2301936076, PPTI 7 / 26

Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia mempunyai nilai nilai yang wajib diterapkan dalam kehidupan sehari – hari.Kandungan dari sila – sila Pancasila secara garis besar terbagi atas beberapa tingkatan yang pertama adalah nilai dasar , instrumental dan praktis . Pancasila juga mengandung nilai moral dan norma yang harus diterima oleh seluruh warga negara karena hal tersebut menjadi landasan bagi kehidupan bersama di Indonesia.Meskipun Pancasila terdiri dari lima sila berbeda tetapi semua saling melengkapi dan menjadikan Pancasila sebagai satu kesatuan yang utuh untuk jadi pedoman kehidupan Bersama di Indonesia.

Setiap negara pasti ingin tetap kokoh dan tidak mudah terjadi perselisihan diantara warganya , hal tersebut membuat pentingnya kita memiliki dasar negara dan ideologi yang kuat dan disusun dengan seksama. Pancasila tidak mengadopsi ideologi dari manapun sehingga nilai – nilai Pancasila kita lebih unggul dan juga lebih cocok karena berdasarkan kebiasaan dan sifat warga negara Indonesia sendiri. Alasan Pancasila sangat dibutuhkan karena kita memiliki banyak sekali suku , budaya , agama dan juga secara demografis kondisi wilayah Indonesia sangat besar dan terdiri dari pulau – pulau yang dipisahkan oleh laut yang sangat luas , ini bisa membuat Indonesia sangat cepat berkembang tetapi juga dapat membuat kehidupan di Indonesia menjadi banyak pandangan sehingga dapat menimbulkan perpecahan.

Oleh karena itu norma – norma yang terkandung dalam Pancasila dapat kita gunakan dalam dasar kehidupan bangsa agar tidak mudah timbuil perpecahan . DIantara lain norma – norma yang terkandung didalam Pancasila yakni :

Norma agama disebut juga norma kepercayaan ini ditunjukkan kepada semua rakyat Indonesia untuk dapat beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa . Dengan adanya norma ini diharapkan setiap rakyat Indonesia dapat berpegang teguh kepada agama nya masing – masing dan saling menghargai.

  1. Norma Moral atau Norma Kesusilaan

Norma Moral adalah norma yang paling dasar dalam mengatur budi pekerti kita atau etika kita.Norma moral ini menentukan bagaimana cara kita dapat menilai lingkungan masyarakat maupun di dalam rumah . Norma ini berasal dari diri sendiri bagaimana kita menyikapi lingkungan agar kita dapat diterima dan mudah untuk bersosialisasi.

Norma ini juga disebut norma sopan santun , tata krama maupun kadang juga disebut norma adat . Norma ini didasarkan kebiasaan rakyat Indonesia dalam berlaku dimasyarakat , pada suatu daerah dengan daerah lain berbeda dasar – dasar norma kesopanannya . Sanksi dari norma ini biasanya berasal dari masyarakat setempat.

Norma hokum berasal dari luar rakyat, biasanya norma hukum dibuat oleh negara atau pihak setempat yang mendapatkan kekuasaan penuh dalam mengatur dan juga memaksa setiap rakyat . Contohnya adalah negara membuat sebuah peraturan perundang – undangan tentang lalu lintas untuk mengatur rakyatnya agar lalu lintas jadi lebih teratur. Sanksi yang didapat dari norma ini biasanya didapatkan pada persidangan resmi yang dipimpin hakim.

Di era modern ini juga  ditandai dengan kemajuan teknologi  yang menimbulkan beberapa perubahan  dalam kebiasaan masyaratakat, salah satu contoh dampak akibat dari era modern ini masyarakat yang mengikuti trend dari negara lain dan transformasi budaya .Dalam kondisi ini masyarakat sudah tidak memperdulikan nilai – nilai Pancasila sebagai ideologi dan pedoman hidup bagi rakyat Indonesia dalam perkembangan zaman tersebut. Sehingga banyaknya kasus – kasus yang membuat kehidupan Bersama di Indonesia menjadi tidak teratur . Dengan adanya pengaruh dunia luar , rakyat Indonesia sudah mulai merubah dasar dalam kehidupan Bersama mereka seperti :

  • Mulai hidup secara individualisme
  • Tidak menghargai orang – orang disekitar
  • Berpakaian seperti orang barat
  • Melakukan kegiatan – kegiatan dan kebiasaan orang luar

Dengan adanya perkembangan zaman tersebut , penerapan Pancasila sebagai dasar kehidupan Bersama di Indonesia wajib untuk diupdate dan diupgrade agar penyuluhan dan juga penerapan Pancasila di lingkungan masyarakat menjadi lebih fleksibel dan juga sesuai dengan adanya perkembangan zaman.Dalam hal ini biasanya para pemuda harus tetap menerapkan berbagai hal – hal positif yang terkandung dalam Pancasila agar Pancasila tidak hilang dan tetap menjadi bagian dari perkembangan zaman meskipun pada masa sekarang banyak sekali anak – anak muda yang selalu mengikuti perkembangan budaya barat dan juga lebih konsumtif daripada orang pada zaman dahulu.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam era modern yang tidak sesuai dengan kehidupan rakyat Indonesia sehari – harinya :

  1. Budaya berpakaian orang luar

Budaya berpakaian yang selalu terupdate dengan style luar bahkan dengan harga yang sangat tinggi juga dapat membuat kehidupan Bersama di Indonesia menjadi terganggu, dengan update update hal tersebut biasanya menyebabkan kesenjangan dengan orang- orang disekitar sehingga norma norma yang berlaku dilingkungan masyarakat tersebut diabaikan.

  1. Kebiasaan – kebiasaan orang luar

Orang – orang luar yang biasanya melakukan hal – hal yang diperlukan pada lingkungannya seperti minum – minuman keras untuk menghangatkan tubuh , tetapi beberapa orang di Indoneseia menyalahi dan meminum minuman keras tersebut tanpa alasan yang jelas sehingga membuatnya mabuk dan dapat membuat perilakunya di lingkungan masyarakat tidak terkontrol.

Orang luar berbicara tanpa adanya adat dan istiadat sehingga mereka biasanya berbicara dengan hal yang sama terhadap orang tua bahkan teman tanpa adanya perbedaan bahasa yang digunakan

Karena hal tersebut kita sebagai warga negara Indonesia yang baik dan anak muda yang merupakan pilar dari bangsa ini harus tetap menerapkan Pancasila dalam kehidupan sehari – harinya di Indonesia.

REFERENSI

Beerling, Kwee, Mooij, Van Peursen diterjemahkan oleh Drs. Soejono Soemargono, 1990. Pengantar Filsafat Ilmu. PT. Tiara Wacana Yogya, Yogyakarta

 Franz Magnis-Suseno, 1992, Filsafat-Kebudayaan-Politik, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

 H.M. Tama Sembiring, Prof., Drs., SH, MM., dkk, Manur Pasaribu, SH., dan H. Chairul Alam, Drs., MM., 2012. Filsafat dan Pendidikan Pancasila. Yatama Printing, Jakarta.

 Saswinadi Sasmojo dkk (eds.), 1991. Menerawang Masa Depan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Seni. Penerbit ITB, Bandung

 Sulaiman, A. (2015). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. (T. Redaksi, Ed). Bandung:cv. Arfino Raya

 //www.gurupendidikan.co.id/pancasila-sebagai-norma-bernegara/

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA