Mengapa Rapat anggota merupakan pemegang keputusan dalam koperasi

RAT atau singkatan dari Rapat Anggota Tahunan merupakan agenda wajib setiap badan usaha koperasi, karena di dalamnya akan dibahas tentang pertanggunjawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada anggota koperasi yang bersangkutan. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi didalam pengambilan keputusandi koperasi, sebagai pelaksanaan prinsip demokrasi, transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola koperasi. Semakin banyak anggota yang terlibat maka akan semakin baik dan dapat menghasilkan keputusan sesuai dengan kebutuhan anggota koperasi.

Lihat Foto

Pramdia Arhando Julianto

Rapat kerja dan sosialisasi koperasi sebagai penyalur KUR di Jakarta, Selasa (13/12/2016).

KOMPAS.com - Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengelolaan koperasi membutuhkan kelengkapan organisasi.

Kelengkapan organisasi yang paling penting dalam koperasi adalah rapat anggota.

Dilansir dari Mengenal Koperasi (2019), rapat anggota diperlukan untuk menetapkan kebijakan yang berlaku di koperasi.

Dalam rapat anggota, setiap anggota berhak memberikan usulan tentang bagaimana koperasi seharusnya dikelola.

Rapat ini dilaksanakan setidaknya sekali setahun. Rapat untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus diselenggarakan paling lambat enam bulan setelah tutup tahun buku sebelumnya.

Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar (AD).

Baca juga: Koperasi: Pengertian, Fungsi, dan Prinsipnya

Rapat ini memiliki kekuasaan tertinggi dalam tata kelola koperasi. Sebab lewat rapat anggota, segala keputusan dan aturan ditetapkan.

Kewenangan rapat anggota koperasi

Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, rapat anggota memiliki kewenangan untuk menetapkan:

  • Anggaran dasar koperasi
  • Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
  • Pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian pengurus dan pengawas koperasi
  • Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
  • Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam melaksanakan tugas
  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
  • Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi

Baca juga: Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

Lihat Foto

kompas.com/syahrul munir

Paguyuban Lawak Kabupaten Semarang mendirikan Koperasi PLKS Prima Sejahtera di Bandungan, Kabupaten Semarang, Selasa (23/12/2014)

Ada pula rapat anggota khusus (RAK). Rapat anggota khusus adalah rapat anggota yang dilaksanakan untuk tujuan khusus. Tujuan khusus yang dimaksud yakni:

  • Penetapan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi untuk satu tahun berikutnya
  • Penetapan rencana anggaran pendapatan dan belanja (RAPB) koperasi
  • Pengubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi
  • Pembubaran, penggabungan, peleburan, dan pemecahan koperasi
  • Pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan pengurus serta pengawas koperasi

Selain itu, ada juga rapat anggota luar biasa (RALB) yang diadakan untuk menetapkan sesuatu yang bersifat mendesak.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengelolaan koperasi membutuhkan kelengkapan organisasi. Kelengkapan organisasi yang paling penting dalam koperasi adalah Rapat Anggota. Rapat Anggota diperlukan untuk menetapkan kebijakan yang berlaku di koperasi. Dalam rapat anggota, setiap anggota berhak memberikan usulan tentang bagaimana koperasi dikelola. Rapat ini dilaksanakan setidaknya sekali setahun. Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.

Rapat ini memiliki kekuasaan tertinggi dalam tata kelola koperasi. Karena melalui rapat anggota, segala keputusan dan aturan ditetapkan. Rapat anggota memiliki kewenangan untuk menetapkan: 

  • Anggaran dasar koperasi 
  • Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi 
  • Pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian pengurus dan pengawas koperasi 
  • Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan 
  • Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam melaksanakan tugas 
  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU) 
  • Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi

Ada pula Rapat Anggota Khusus. RAK adalah rapat anggota yang dilaksanakan untuk tujuan khusus, yakni: 

  • Penetapan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi untuk satu tahun berikutnya 
  • Penetapan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja koperasi 
  • Pengubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi 
  • Pembubaran, penggabungan, peleburan, dan pemecahan koperasi 
  • Pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan pengurus serta pengawas koperasi 

Selain itu, ada juga rapat Anggota Luar Biasa, diadakan untuk menetapkan sesuatu yang bersifat mendesak. Karena kewenangan keputusan ada pada rapat anggota, maka RALB digelar.

RALB digelar sesuai kebutuhan dan tidak mengacu kepada rapat anggota tahunan. Pelaksanaan dan keputusan yang diambil menjadi sah jika memenuhi kuorum.

Sumber : kompas.com

Temukan Info Menarik Lainnya di eKoperasi.co.id

Telp/WA : 0821-1682-0007

FB|IG : @eKoperasi

Youtube : Info eKoperasi

Oleh : Drs. Muhammad Ramlan, MM

Kepala Balai Diklat Koperasi dan UKM Prov. Kalsel

Sesuai dengan Undang-undang no. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pada pasal 22 ayat 1 Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam Koperasi di dalam pengambilan keputusan sebagai pelaksanaan prinsip demokrasi dalam pengelolaan koperasi, dan wajib diselenggaran paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi No. 19/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaran Rapat Anggota Koperasi, Setiap Koperasi wajib melaksanakan Rapat Anggota tetapi kenyataan masih banyak Koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota selama 1 (satu) tahun,  hal ini tergambar dari Keragaan Koperasi Provinsi Kalimantan Selatan data per 31 Desember 2016 Jumlah Total Koperasi sebanayak 2.559 buah, yang melaksanakan Rapat Anggota Tahunan sebanyak 669 buah atau 26 % dan yang tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan sebanyak 1.890 buah atau 74 %,  hal ini jelas bahwa koperasi yang tidak melaksanakan rapat anggota telah melakukan pelanggaran atau tidak patuh terhadap Peraturan Perundang-undangan Perkoperasian, untuk mengurangi pelanggaran tersebut penulis mencoba memaparkan tata cara penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor. 19/PER/M.KUKM/IX/2015 tentag Penyelenggaran Rapat Anggota Koperasi, karena kalau kita mempedomani peraturan ini maka tidak ada kata bahwa koperasi tidak melaksanakan Rapat Anggota,  jadi tidak ada alasan bahwa koperasi tidak bisa melaksanakan rapat anggota koperasi “ Rapat Anggota… Yes”.

KEDUDUKAN, WEWENANG DAN JENIS RAPAT ANGGOTA.

Pentingkah Rapat anggota dilaksanakan dalam koperasi, untuk menjawab tersebut perlu dijelaskan apa Kedudukan Rapat Anggota dalam koperasi, Kedudukan Rapat Anggota dalam Koperasi adalah :

  • Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi didalam pengambilan keputusan di koperasi, sebagai pelaksanaan prinsip demokrasi, transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola koperasi;
  • Rapat Anggota Wajib dilaksanakan oleh koperasi paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun buku, khusus untuk mememinta keterangan dan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya;
  • Dalam Rapat Anggota Koperasi Primer harus dihadiri oleh ANGGOTA YANG TERCATAT DALAM BUKU DAFTAR ANGGOTA, dan setiap anggota mempunyai 1 hak suara serta kehadirannya tidak dapat diwakilkan;
  • Rapat Anggota Koperasi Sekunder, dihadiri anggota yang di tunjuk oleh Koperasi Primer melalui RA, hak suara ditetapkan secara proporsinal (berimbang) sesuai dengan jumlah anggotamya serta diatur dalam anggaran rumah tangga.
  • Rapat Anggota dapat dilaksanakan dangan menggunakan sistem kelompok, yang ketentuannya diatur dalam Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga/ atau Peraturan khusus koperasi.

2. Wewenang Rapat Anggota.

Dalam Koperasi Rapat Anggota berwewenang untuk :

  • Menetapkan kebijakan umum bidang organisasi, manajemen dan usaha serta keuangan koperasi;
  • Menetapkan dan mengubah AD/ART dan Persus serta Peraturan lainnya;
  • Memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas Koperasi;
  • Menetapkan dan mengesahkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan laporan keuangan;
  • Meminta keterangan dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya;
  • Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha;
  • Memutuskan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi;
  • Menetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi.

Kalau memahami Kedudukan dan Kewenangan Rapat Anggota dalam Koperasi maka pelaksanaan Rapat Anggota harus  dilaksanakan setiap tahun nya,  karena Rapat Anggota sangat lah penting didalam kehidupan koperasi, berarti apabila koperasi tidak melaksanakan rapat anggota dalam 1 tahun buku maka koperasi tidak hidup/tidak aktif, jadi seharusnya tidak ada kata tidak rapat anggota bagi koperasi.

3. Jenis Rapat Anggota.

Jenis  rapat anggota di dalam Koperasi ada 2 jenis yaitu  :

1) Rapat Anggota.

Rapat Anggota terdiri dari Rapat Anggota Khusus dan Rapat Anggota Tahunan;

Pelaksanaan Rapat Anggota Khusus membicarakan, membahas dan memutuskan serta mengesahkan hal-hal sebagai berikut :

  • Membahas, memutuskan dan mengesahkan program kerja, dan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Koperasi tahun berikutnya;
  • Membahas dan memutuskan pengembangan usaha;
  • Menambah modal penyertaan dalam rangka pemupukan modal;
  • Menetapkan batas maksimal bunga pinjamanndan imbalan;
  • Membentuk dan bergabung dengan koperasi sekunder;
  • Menunjuk akuntan public untuk melakukan audit;
  • Keputusan untuk melakukan investasi;
  • Membahas perubahan anggaran dasar, penggabungan, pembagian, peleburan atau pembubaran koperasi;
  • Hal-hal lain yang terkait dengan pengembangan koperasi yang tidak dibahas dalam Rapat Anggota Tahunan.

– Rapat Anggota Tahunan.

Rapat Anggota Tahunan dilaksanakan hanya untuk meminta pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun, sering koperasi melaksanakan RAT agendanya digabung antara Pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas dengan membahas penyusunan Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK),  yang seharusnya    pelaksanaan  rapat

pembahasan penyusunan RK dan RAPBK dilaksanakan sebelum akhir tahun buku atau sebelum memasuki tahun berikutnya,sehingga RK dan RAPBK pada 1 Januari tahun berikutnya sudah bisa dilaksanakan dan dipedomani. Kalau RK dan RAPBK dibahas pada bulan Maret mengikuti pelaksanaan RAT, maka yang menjadi pertanyaan RK dan RAPBK yang mana yang kita pedomani.

  1. Rapat Anggota Luar Biasa.

Rapat anggota luar biasa dapat diselenggarakan oleh Pengurus Koperasi atas permintaan anggota atau pengurus dan dibentuk panitia oleh anggota karena berbagai alasan yang sangat penting dan mendesak.

Rapat Anggota Luar biasa adalah Rapat anggota yang diselenggarakan apabila terjadi keadaan yang mengharuskan adanya keputusan cepat/segera yg wewenangnya ada pada rapat anggota.

SISTEM PELAKSANAAN RAPAT ANGGOTA.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI  Nomor. 19/PER/M.KUKM/IX/2015 tentag Penyelenggaran Rapat Anggota Koperasi menjelaskan bahwa pelaksanaan Rapat Anggota bisa dilaksanakan dengan system sebagai mana dibawah ini.

  1. Rapat Anggota sistem  KELOMPOK
  2. Rapat Anggota sistem  TERTULIS
  3. Rapat Anggota melalui sistem MEDIA ELEKTRONIK

RAPAT ANGGOTA SISTEM KELOMPOK

Untuk lebih mempermudah dan memperingan pelaksanaan Rapat Anggota koperasi yang mempunyai banyak anggota, rapat anggota dapat dilaksanakan dengan menggunakan sistem Kelompok dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Jumlah anggota lebih dari 500 orang;
  2. Hasil Rapat Anggota Kelompoki dibahas dalam rapat anggota paripurna;
  3. Rapat Anggota Kelompok wajib dihadiri oleh Pengurus dan Pengawas Koperasi;
  4. Rapat Anggota Kelompok dipimpin oleh ketua dan sekretaris  kelompok atau anggota kelompok yg dipilih oleh Rapat Anggota Kelompok;
  5. Hasil Rapat Anggota Kelompok berupa saran dan usulan wajib dibuat scara tertulis;
  6. Rapat Anggota Kelompok menetapkan utusan/wakil untuk menghadiri Rapat Anggota paripurna;
  7. Rapat Anggota Kelompok selambatnya 7 hari sebelum rapat Paripurna;
  8. Rapat Anggota bagi koperasi yg punya cabang dalam pelaksanaan dapat menggunakan sistem kelompok atau perwakilan.

RAPAT ANGGOTA SISTEM TERTULIS

Pelaksanaan Rapat Anggota Koperasi biasanya  memerlukan biaya yang besar dan kehadiran anggota, untuk menghadirkan anggota agar memenuhi kourum sangat lah sulit,  sekarang rapat anggota koperasi bisa dilaksanakan     tidak   perlu  perlu menghadirkan anggota

dalam suatu tempat, yaitu dengan cara Rapat Anggota Koperasi dilaksanakan melalui sistem Tetulis, rapat anggota ini bisa dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pengurus mengirim bahan rapat kepada semua anggota koperasi;
  2. Anggota diberi waktu 14 hari untuk mengoreksi, memberi tanggapan dan saran secara tertulis terhadap laporan pengurus dan pengawas.
  3. Pengurus meneliti, membuat berita acara dan menyusun hasil tanggapan anggota atau kelompok dan membuat kesimpulan;
  4. Keputusan atau kesimpulan yang dibuat oleh panitia sah dan mengikat apabila jumlah jawaban anggota yg masuk mencapai kuorum;
  5. Kesimpulan atau keputusan sah diterima apabila disetujui atau ditolak oleh sejumlah anggota yg memberi jawaban sesuai dgn ketentuan dalam AD/ART koperasi.

RAPAT ANGGOTA SISTEM MEDIA ELEKTRONIK.

Sekarang jaman Teknologi Informasi, semua bisa dilakukan dengan cepat dan akurat, sekarang koperasi  dapat melaksanakan Rapat Anggota melalui Sistem Media Elektronik, Rapat Anggota dapat juga dilaksanakan melalui media telekonfrensi, Video Konferensi atau Sarana Media Elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta saling melihat dan mendengar serta berpartisipasi langsung dalam rapat anggota dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pengurus menyampaikan bahan rapat 7 hari sebelum pelaksanaan rapat;
  2. Persyaratan kuorum dan sahnya pengambilan keputusan diatur dalam AD/ART;
  3. Peserta dihitung berdasarkan jumlah peserta yg mengikuti RA melalui Media Telekonferensi dll.
  4. Hasil rapat dibuat resalahnya yang disetujui dan ditandatangani oleh semua peserta RA.

 KESIMPULAN

Sekarang dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor. 19/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaran Rapat Anggota Koperasi. Sering yang menjadi kesulitan Koperasi dalam melaksanakan rapat anggota adalah mengumpulkan anggota dalam suatu tempat, sekarang ini pelaksanaan Rapat Anggota bisa dilaksanakan tanpa mengumpulkan anggota dalam satu tempat, yaitu Rapat anggota sistem tertulis dan sistem elektronik, maka tidak ada kata bahwa koperasi tidak bisa melaksanakan Rapat Anggota,  “ Rapat Anggota… Yes ”.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA