Mengapa rakyat disebut sumber kekuasaan

Jakarta -

Kedaulatan adalah kekuasan tertinggi dalam suatu pemerintahan negara, daerah, dan sejenisnya, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Di kalangan ahli tata negara, kedaulatan berkaitan dengan sumber kekuasaan negara yang terbagi ke beberapa macam teori kedaulatan.

Sumber kekuasaan tersebut dipegang suatu badan atau pihak yang memiliki kendali penuh untuk mengatur tatanan dalam suatu negara. Disebutkan dalam makalah Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi karya Nany Suryawati yang disampaikan dalam Simposium Nasional Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang, bahwa kedaulatan dibagi menjadi dua yaitu kedaulatan internal dan kedaulatan eksternal.

Kedaulatan internal artinya kedaulatan yang berada di lingkup dalam negeri atau atau disebut juga hukum negara. Sementara kedaulatan eksternal yaitu kedaulatan terkait hubungan antar negara di lingkup hukum internasional.

Mengutip dari buku PPKN Tunduk pada Negara Kelas IX yang disusun oleh Sugeng Priyanto (2020), salah satu tokoh teori kedaulatan yaitu Plato mengatakan bahwa sumber kekuasaan bukan dilihat dari pangkat, kedudukan, atau kekayaan.

Selaras dengan Plato, seorang muridnya yaitu Aristoteles menilai sumber kekuasaan negara atau kedaulatan adalah hukum negara itu sendiri. Adapun tujuan dari kedaulatan negara adalah untuk kesejahteraan umum.

Sehingga Miriam Budiarjo mengartikan kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi di suatu negara untuk menetapkan Undang-Undang dan mengatur penerapan dari Undang-Undang tersebut.

Macam-macam Teori Kedaulatan

Dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan yang ditulis Aa Nurdiaman, berikut ini macam-macam teori kedaulatan yang dikemukakan oleh para ahli kenegaraan, diantaranya yaitu:

1. Teori Kedaulatan Tuhan

Sumber kekuasaan tertinggi dalam teori ini adalah Tuhan. Maka, untuk mengatur kekuasaan Tuhan menyerahkannya pada penguasa yang dianggap sebagai wakilnya.

Penganut teori ini menilai kedaulatan negara bersifat suci dan mutlak sehingga wajib ditaati seluruh rakyat dengan patuh kepada raja atau pemerintah atas nama dan untuk Tuhan.

Negara yang menganut teori ini misalnya Jepang saat kepemimpinan Tenno Heika. Contoh lainnya yaitu negara Ethiopia di masa kepemimpinan Raja haile Selassie.


2. Teori Kedaulatan Raja

Teori ini menilai sumber kekuasaan tertinggi berada di tangan raja. Konsep teori ini merupakan penjabaran dari kedaulatan Tuhan karena dalam teori tersebut disebutkan bahwa raja atau pemimpin adalah wakil tuhan untuk urusan di dunia.

Meski begitu, penganut teori ini menilai raja yang menjadi sumber kekuasaan, bukan Tuhan. Artinya raja bertanggung jawab atas namanya sendiri bukan atas nama Tuhan. Pelopor teori kedaulatan raja adalah Nicollo Machiavelli. Tokoh lainnya yaitu F. Hegel, Jean Bodin, dan Thomas Hobbes.

Contoh negara yang masih menganut kedaulatan raja misalnya Thailand dan Brunei Darussalam yang memakai sistem pemerintahan raja namun dibantu juga oleh perdana menteri.


3. Teori Kedaulatan Negara

Menurut teori ini, negara adalah lembaga tertinggi dalam kehidupan suatu bangsa sehingga kedaulatan muncul beriringan dengan pendirian negara tersebut.

Dalam hal ini, pemerintah merupakan pelaksana kekuasaan negara. Maka setiap tindakan dan kebijakan yang berlaku berasal dari, oleh, dan untuk negara.

Pemimpin yang menganut teori ini ketika memimpin negara biasanya dikenal sebagai sosok pemimpin diktator. Tokoh yang menganut teori kedaulatan negara adalah Paul Laband dan George Jellinek.


4. Teori Kedaulatan Rakyat

Teori kedaulatan rakyat adalah teori yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Namun, dari jutaan rakyat mereka memilih perwakilan yang dibentuk dalam satu badan yaitu pemerintahan.

Menurut teori kedaulatan rakyat, keberadaan pemerintah adalah kehendak rakyat yang juga harus menjalankan tugas sesuai aspirasi rakyat.

Negara yang menganut teori kedaulatan rakyat adalah Indonesia, Amerika Serikat, Perancis, dan lainnya.

Teori kedaulatan rakyat dipelopori oleh Johannes Althusius, Montesquieu yang merupakan filsuf politik dari Prancis , filsuf dari Swiss bernama Jean Jacques Rousseau , dan filsuf dari Inggris bernama John Locke.


5. Teori Kedaulatan Hukum

Teori ini berpendapat bahwa hukum adalah sumber kekuasaan untuk seluruh aspek kehidupan baik untuk rakyat ataupun negara harus tunduk pada hukum. Hukum tersebut dikeluarkan oleh lembaga berwenang yang mengikat seluruh warga negara.

Lembaga yang dimaksud yaitu pemerintah dalam arti luas. Hukum menjadi landasan dan acuan yang harus ditaati oleh masyarakat. Teori ini dianut oleh beberapa negara yaitu Indonesia, Swiss, dan lainnya. Tokoh teori kedaulatan hukum adalah Immanuel Kant, Leon Duguit, Hugo de Groot, dan Krabbe.

Simak Video "Sultan HB X Ungkap Fakta: Serangan Umum Jogja Harusnya 28 Februari"



(pal/pal)

Kekuasaan adalah kewenangan yang didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak boleh dijalankan melebihi kewenangan yang diperoleh[1] [2] atau kemampuan seseorang atau kelompok untuk memengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku (Miriam Budiardjo,2002) atau Kekuasaan merupakan kemampuan memengaruhi pihak lain untuk berpikir dan berperilaku sesuai dengan kehendak yang memengaruhi (Ramlan Surbakti,1992).

Ada gangguan emosional yang mempengaruhi mereka yang menjalankan kekuasaan dalam bentuk apa pun, di antaranya sindrom keangkuhan, megalomania, hamartia, atau narsisme.

Dalam pembicaraan umum, kekuasaan dapat berarti kekuasaan golongan, kekuasaan raja, kekuasaan pejabat negara. Sehingga tidak salah bila dikatakan kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain menurut kehendak yang ada pada pemegang kekuasaan tersebut. Robert Mac Iver mengatakan bahwa Kekuasaan adalah kemampuan untuk mengendalikan tingkah laku orang lain baik secara langsung dengan jalan memberi perintah / dengan tidak langsung dengan jalan menggunakan semua alat dan cara yg tersedia. Kekuasaan biasanya berbentuk hubungan, ada yg memerintah dan ada yg diperintah. Manusia berlaku sebagai subjek sekaligus objek dari kekuasaan. Contohnya Presiden, ia membuat UU (subyek dari kekuasaan) tetapi juga harus tunduk pada Undang-Undang (objek dari kekuasaan).

merupakan Kemampuan yang dianugerahkan oleh Allah kepada individu sebagai pemegang kekuasaan tertinggi yang dapat mempengaruhi dan mengubah pemikiran orang lain atau kelompok untuk melakukan suatu -tindakan yang diinginkan oleh pemegang kekuasaan dengan sungguh-sungguh dan atau bukan karena paksaan baik secara fisik maupun mental. Namun di dalam kekuasaan tidak semua yang berkuasa memiliki kewenangan, karena kewenangan bersifat khusus

Kekuasaan bersifat Negatif

Merupakan sifat atau watak dari seseorang yang bernuansa arogan, egois, serta apatis dalam memengaruhi orang lain atau kelompok untuk melakukan tindakan yang diinginkan oleh pemegang kuasa dengan cara paksaan atau tekanan baik secara fisik maupun mental. Biasanya pemegang kekuasaan yang bersifat negatif ini tidak memiliki kecerdasan intelektual dan emosional yang baik,mereka hanya berfikir pendek dalam mengambil keputusan tanpa melakukan pemikiran yang tajam dalam mengambil suatu tindakan, bahkan mereka sendiri kadang-kadang tidak dapat menjalankan segala perintah yang mereka perintahkan kepada orang atau kelompok yang berada di bawah kekuasannya karena keterbatasan daya pikir tadi. dan biasanya kekuasaan dengan karakter negatif tersebut hanya mencari keuntungan pribadi atau golongan di atas kekuasannya itu. karena mereka tidak memiliki kemampuan atau modal apapun selain kekuasaan untuk menghasilkan apapun, dan para pemegang kekuasaan bersifat negatif tersbut biasanya tidak akan berlangsung lama karena tidak akan mendapatkan dukungan sepenuhnya oleh rakyatnya.

Di negara demokrasi, dimana kekuasaan adalah ditangan rakyat, maka jalan menuju kekuasaan selain melalui jalur birokrasi biasanya ditempuh melalui jalur partai politik. Partai partai politik berusaha untuk merebut konstituen dalam masa pemilu. Partai politik selanjutnya mengirimkan calon anggota untuk mewakili partainya dalam lembaga legislatif. Dalam pemilihan umum legislatif secara langsung seperti yang terjadi di Indonesia dalam Pemilu 2004 maka calon anggota legislatif dipilih langsung oleh rakyat.

Dalam pemerintahan mempunya makna yang berbeda: "kekuasaan" didefinisikan sebagai "kemampuan untuk memengaruhi seseorang untuk melakukan sesuatu yang bila tidak dilakukan", akan tetapi "kewenangan" ini akan mengacu pada klaim legitimasi, pembenaran dan hak untuk melakukan kekuasaan. Sebagai contoh masyarakat boleh jadi memiliki kekuatan untuk menghukum para kriminal dengan hukuman mati tanpa sebuah peradilan sedangkan orang-orang yang beradab percaya pada aturan hukum dan perundangan-undangan dan menganggap bahwa hanya dalam suatu pengadilan yang menurut ketentuan hukum yang dapat memiliki kewenangan untuk memerintahkan sebuah hukuman mati.

Dalam perkembangan ilmu-ilmu sosial, kekuasaan telah dijadikan subjek penelitian dalam berbagai empiris pengaturaneluarga (kewenangan orang tua), kelompok-kelompok kecil (kewenangan kepemimpinan informal), dalam organisasi seperti sekolah, tentara, industri dan birokrat (birokrasi dalam organisasi pemerintah) dan masyarakat luas atau organisasi inklusif, mulai dari masyarakat yang paling primitif sampai dengan negara, bangsa-bangsa modern atau organisasi (kewenangan politik).

Kekuasaan cenderung korup adalah ungkapan yang sering kita dengar. Kekuasaan dapat dikatakan melekat pada jabatan ataupun pada diri orang tersebut, penjelasannya adalah sebagai berikut:

  1. Kekuasaan yang melekat pada posisi seseorang dalam sebuah organisasi.
  2. Kekuasaan yang berada pada pribadi orang tersebut sebagai hubungan sosialnya.

French & Raven mengatakan bahwa ada lima jenis kekuasaan:

  1. Kekuasaan memberi penghargaan.
  2. Kekuasaan yang memaksa
  3. Kekuasaan yang sah.
  4. Kekuasaan memberi referensi.
  5. Kekuasaan ahli

Sumber kekuasaan bila dikaitkan dg kegunaan, maka sbb:

  1. 1.Militer & Polisi utk mengendalikan kekerasan dan kriminal
  2. 2.Ekonomi utk mengendalikan tanah, buruh, kekayaan & produksi
  3. 3.Politik utk pengambilan keputusan
  4. 4.Hukum utk mempertahankan, mengubah, & melancarkan interaksi
  5. 5.Tradisi utk mempertahankan sistem kepercayaan / nilai-nilai

Sumber – sumber kekuasaan meliputi:

  1. Sarana Paksaan Fisik
  2. Keahlian
  3. Hukum normatif
  4. Status sosial
  5. Harta kekayaan
  6. Popularitas
  7. Jabatan
  8. Massa yang terorganisir

  1. ^ Stanley Milgram, Obedience to authority: an experimental view, Taylor & Francis (1974)ISBN 0-422-74580-4 ISBN 978-0-422-74580-2
  2. ^ R. Baine Harris, Authority: a philosophical analysis, University of California (1976) ISBN 0-8173-6620-2 ISBN 978-0-8173-6620-9

Lihat informasi mengenai
kekuasaan di Wiktionary.
  • Authority: senses, synonyms and related words (Titiland dictionary)
  • Qualitionary - Legal Definitions - Authority

 

Artikel bertopik sosiologi ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Kekuasaan&oldid=20591385"

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA