Mengapa pembukaan uud 1945 disebut sebagai landasan negara yang fundamental

Jakarta -

Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Dalam perspektif Hans Nawiasky, Pancasila disebut sebagai Staats fundamental norm atau norma dasar negara yang fundamental.

Pancasila lahir dari pemikiran para pendiri bangsa pada 1 Juni 1945 silam yang kemudian disebut sebagai ideologi bangsa. Kata ideologi berasal dari bahasa Yunani dari kata idea dan logos. Idea artinya mengetahui pikiran, melihat dengan budi. Sedangkan, logos artinya gagasan, pengertian, kata, dan ilmu.

Bunyi Pancasila

Rumusan Pancasila tercantum dalam naskah Pembukaan UUD 1945. Berikut bunyi Pancasila sebagaimana terdapat pada Pembukaan UUD 1945 alenia keempat:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa2. Kemanusiaan yang adil dan beradab3. Persatuan Indonesia4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Nilai yang Terkandung dalam Pancasila

Secara umum, Pancasila mengandung tiga nilai pokok. Seperti diberitakan detikEdu sebelumnya, berikut nilai yang terkandung dalam Pancasila:

1. Nilai Dasar

Nilai dasar mencakup hakikat kelima sila Pancasila, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Kelima hal ini adalah pedoman fundamental yang sifatnya universal, mengandung cita-cita negara, dan tujuan yang baik dan benar.

2. Nilai Instrumental

Nilai instrumental mencakup arahan, kebijakan, strategi, sasaran, dan lembaga yang melaksanakannya. Konsep ini merupakan perkembangan atau penjabaran dari nilai dasar. Berkatnya, penyesuaian pelaksanaan dari sesuatu yang dasar akan lebih jelas untuk bisa menyelesaikan masalah yang terjadi.

3. Nilai Praksis

Nilai praksis meliputi realisasi dari instrumental yang sifatnya nyata dan dapat digunakan untuk kehidupan bernegara. Dengan nilai terakhir ini, Pancasila bisa melakukan pengembangan serta perubahan agar penerapannya sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia yang berubah.

Pancasila sebagai Norma Fundamental Negara

Dalam pandangan Hans Nawiasky, seorang ahli hukum berkebangsaan Jerman, Pancasila merupakan Staats fundamental norm atau norma fundamental sebuah negara. Dikutip dari buku Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara oleh Eka Periaman Zi, Pancasila sebagai norma dasar negara yang fundamental artinya Pancasila adalah norma hukum tertinggi dan merupakan kelompok pertama dalam struktur hierarki norma hukum.

Norma fundamental negara tersebut merupakan dasar filosofis yang didalamnya terkandung kaidah dasar dalam pengaturan negara. Pancasila sebagai norma dasar negara yang fundamental ini menjadi sumber dari segala sumber hukum dalam sebuah negara.

Pada intinya, konsep norma fundamental yang digagas oleh Hans Nawiasky ini menjelaskan bahwa norma tersebut menjadi norma tertinggi suatu negara yang ditetapkan terlebih dahulu dan menjadi rujukan bagi norma hukum di bawahnya. Konsep ini menjadi dasar bagi pembentukan konstitusi atau undang-undang dasar sebuah negara.

Simak Video "Sekjen Pemuda Pancasila Ngaku Salah Ada Anggotanya Bawa Sajam di Demo DPR"



(kri/pay)

Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) memberikan makna yang mendalam bagi segenap Rakyat Indonesia sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada hakikatnya, pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental mempunyai hakikat dan kedudukan hukum yang tetap, maka secara hukum tidak dapat diubah. Lalu, bagaimana kedudukan dan makna pembukaan UUD 1945?

Jika melihat dari ilmu hukum yang ada, maka pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan tertinggi di atas Undang-undang lainnya. Hal ini dikarenakan UUD 1945 merupakan hukum dasar berbentuk tertulis dan menjadi dasar sumber hukum bagi seluruh peraturan-peraturan yang ada di Indonesia.

Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok dari tujuan kaidah negara yang bersifat fundamental, dimana memuat prinsip negara seperti bentuk negara, dasar negara dan tujuan negara itu sendiri. Hal tersebut tergambar dalam setiap alinea pembukaan UUD 1945 yang memiliki makna berkaitan dengan kemerdekaan maupun usaha setelah kemerdekaan Indonesia.

Nah, untuk lebih paham mengenai kedudukan dan makna pembukaan UUD 1945, berikut penjelasannya.

Pada alinea pertama “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Hal ini bermakna bahwa Indonesia dan dunia harus menghapus dan melawan penjajahan yang ada di dunia ini.

(Baca juga: 4 Pokok Pikiran Dalam Pembukaan UUD 1945, Apa Saja?)

Pada Alinea kedua, “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”. Dalam alinea ini bermakna untuk menunjukan kebanggaan dan penghargaan atas perjuangan kemerdekaan Indonesia yang diraih dengan hasil kerja keras pada pejuang yang rela mengorbankan harta, jiwa, dan nyawanya.

Pada aline ketiga, “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Hal ini bermakna bahwa kemerdekaan Indonesia juga didapat atas bantuan Tuhan yang masa esa dan juga keinginan luhur bangsa untuk kehidupan yang bebas.

Pada Alinea terakhir atau keempat, “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara RI yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Masa Esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Makna yang terkandung pada alinea keempat dalam pembukaan UUD 1945 ini yaitu prinsip-prinsip bangsa Indonesia yang akan menjadi penuntun bangsa untuk meraih cita-citanya.

Lihat Foto

Osman Ralliby/Dokumentasi Historica, Penerbit Bulan-Bintang, Djakarta

Sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 yang salah satu hasilnya adalah menetapkan UUD 1945 serta memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

KOMPAS.com - Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah hukum dasar tertinggi yang berlaku di Indonesia yang terdiri atas pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan.

Pada pembukaan terdiri atas empat alinea yang merupakan pokok kaidah fundamental atau norma dasar.

Pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa yang berada di seluruh dunia.

Nilai-nilai tersebut mampu menampung dinamika masyarakat sehingga akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama Indonesia masih setia terhadap proklamasi 17 Agustus 1945.

Baca juga: Makna dalam Pembukaan UUD 1945

Bagaimana kedudukan Pembukaan UUD 1945 di Indonesia?

Dalam buku Spiritualisme Pancasila (2018) karya Fokky Fuad Wasitaatmadja, pembukaan UUD 1945 bagi bangsa Indonesia merupakan sumber motivasi dan aspirasi, tekad dan semangata bangsa Indonesia.

Kedudukan Pembukaan UUD 1945 merupakan satu rangkaian utuh dengan proklamasi kemerdekaan.

Maka Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah. Jika pembukaan diubah, berati mengubah hakikat negara Indonesia yang sudah diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.

Pokok-pokok pikiran

Dalam Pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok kaidah negara fundamental yang menerangkan hakikat negara Indonesia.

Berikut pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945:

  • Negara persatuan, negara mengatasi segala paham golongan dan perorangan, negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  • Negara hendak mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara menganut paham negara kesejahteraan.
  • Negara yang berkedaulatan rakyat. Negara Indonesia adalah negara demokrasi.
  • Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Negara melindungi kehidupan beragama, bukan negara ateis.

Baca juga: Sejarah Perumusan UUD 1945

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA