Mengapa para nelayan tradisional saat ini sulit mendapatkan hasil tangkapan


Nelayan Perempuan di Pesisir Timur Sumatera Utara (foto Jaringan Advokasi Nelayan)

“Bukan lautan hanya kolam susu, kail dan jalan cukup menghidupimu tiada badai tiada topan kau temui, ikan dan udang menghampiri dirimu.” Sebuah lirik lagu oleh KoesPloes, berarti bahwa tanah air kita sangat kaya berlimpah ruah. Apakah lirik tersebut hanya dalam sebuah diksi semata atau memang benar?

Indonesia merupakan negara Maritim yang luas wilayah perairan mencapai 6.315.222 Km persegi dengan panjang garis pantai 99.093 Km merupakan garis pantai terpanjang nomor 2 di dunia setelah Kanada. Oleh karena itu, sumber-sumber kelautan adalah penopang kehidupan Nelayan Indonesia dan pemenuhan kebutuhan protein bangsa ini. Data BPS Tahun 2015 menunjukkan bahwa sekitar 25% atau sekitar 7,87 juta orang miskin adalah masyarakat pesisir dimana nelayan merupakan pekerjaan utamanya. Namun dalam konteks penyediaan pangan, 80% konsumsi perikanan dalam negeri, dipenuhi oleh perikanan skala kecil.

Kekayaan sumber-sumber laut harusnya menjadi sumber kesejahteraan bagi Nelayan, terutama Nelayan kecil dan Tradisional. Menurut UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang, Nelayan Kecil adalah Nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap Ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gros ton (GT). Sedangkan Nelayan Tradisional adalah Nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan di perairan yang merupakan hak Perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal.

Tetapi, kenapa mayoritas Nelayan Kecil dan Tradisional Indonesia miskin? Di laut bukan lagi kolam susu, mungkin sudah menjadi kolam racun, semua ikan enggan untuk hinggap pada alat tangkap mereka, ikan-ikan mulai dari yang kecil sampai besar bahkan tempat hidup dan bertelurnya turut musnah oleh jaring besar di laut dan ekspansi perkebunan dan tambak di pesisir hutan mangrove.

Dilema Kebijakan tentang Perairan dan Kelautan

Di awal pemerintahannya, Jokowi menyatakan Indonesia akan menjadi Poros Maritim Dunia berdasarkan 5 pilar. Pertama, membangun kembali budaya maritim Indonesia. Kedua, menjaga sumber daya laut dan menciptakan kedaulatan pangan laut dengan menempatkan nelayan pada pilar utama. Ketiga, memberi prioritas pada pembangunan infrastruktur dan konektivitas maritim dengan membangun tol laut, deep seaport, logistik, industri perkapalan, dan pariwisata maritim.

Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 yang kemudian diubah menjadi Permen Nomor 71 Tahun 2016 merupakan aturan tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets). Penggunaan cantrang termasuk yang dilarang sesuai dengan aturan ini yang mulai ditetapkan 8 Januari 2015. Cantrang adalah penangkap ikan berbentuk kantong terbuat dari jaring dengan dua panel dan tidak dilengkapi alat pembuka mulut jaring. Jaring cantrang ditarik dengan kapal yang bergerak mampu menangkap ikan sampai di dasar perairan. Hasil Riset Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut penggunaan alat tangkap cantrang secara berkelanjutan bisa merusak lingkungan sekaligus ekosistem laut. Dampak buruk di masa depan adalah populasi ikan akan menghilang dan profesi nelayan lenyap.

Keluarnya peraturan tersebut tidak membuat cantrang menjadi ilegal, karena terdapat tarik ulur peraturan, bahkan penundaan sampai tahun 2017 dengan berbagai alasan seperti belum ada pengganti jika cantrang dilarang. Menariknya lagi, justru pada Januari 2018, Pemerintah mencabut aturan larangan cantrang tersebut. Keputusan Pemerintah ini mendapat respon dari Nelayan yang berunjuk rasa di Monas pada 17 Januari 2018 lalu. Alih-alih mensejahterakan nelayan kecil dan tradisional, justru kebijakan ini kembali melegalkan aktivitas Nelayan kapal besar dengan penggunaan cantrangnya dan trawl. Nelayan kecil dan tradisional hanya kembali menonton Nelayan kapal besar menghabisi seluruh biota laut. Dalam hal ini, tampak bahwa kebijakan negara tidak membela rakyat kecil seperti Nelayan Kecil dan Nelayan Tradisional.

Pesisir Langkat, Sumatera Utara

Sumatera Utara, Provinsi dengan garis pantai sekitar 1300 KM. Sumber daya laut menjadi salah satu sumber kehidupan bagi 20 % masyarakat di Sumatera Utara. Sepanjang tahun 2013-2014, Dinas Perikanan dan kelautan Sumut mencatat total jumlah nelayan ikan tangkap sebanyak 250.000 orang. Jumlah ini juga termasuk nelayan tangkap tidak hanya di laut, tetapi juga di perairan umum seperti sungai, dan waduk. Namun, hingga 2016, jumlah nelayan telah menurun menjadi 194.870 orang.

Dengan garis pantai tersebut, sebagian wilayah zona pasang surut Sumatera Utara merupakan oleh ekosistem pesisir yang banyak ditumbuhi Mangrove. Luasnya mencapai 176 ribu. Akan tetapi, kerusakan hutan mangrove mencapai 59.077 hektare atau 33 %. Hutan tersebut tersebar di 17 kabupaten/kota di provinsi ini. Salah satunya adalah Kabupaten Langkat. Kabupaten Langkat berada di Pantai Timur Sumatera Utara sehingga berbatasan langsung dengan Selat Malaka. Oleh karena itu, di Kabupaten terluas di Sumatera Utara ini sebagian masyarakatnya bekerja sebagai Nelayan yang menggantungkan hidupnya dari sumber-sumber laut. Hutan mangrove di Langkat adalah yang paling luas serta turut menyumbang kerusakan yang paling tinggi.

Hutan mangrove adalah komunitas tumbuh – tumbuhan yang di dominasi oleh jenis Rhizopora, Bruguire, Avicennia yang kehidupannya dipengaruhi oleh pasang surut air laut. Keberadaan Mangrove sebagai bagian dari ekosistem Pesisir memiliki fungsi ganda dalam kehidupan masyarakat, fungsi social ekonomi dan lingkungan hidup. Secara ekonomis, mangrove memiliki nilai ekonomi baik dari buah dan berbagai biota dalam ekosistem mangrove. Sementara dari sisi lingkungan hidup mangrove memiliki peran sebagai benteng alamiah daratan dari terjangan abrasi pantai serta memiliki nilai keanekaragaman hayati yang sangat tinggi.

Perkampungan-perkampungan Nelayan tersebar di beberapa kecamatan seperti, Secanggang, Tanjung Pura, Gebang, Pangkalan Susu, dan Pangkalan Berandan. Secara umum, perkampungan tersebut mengalami krisis lingkungan dengan rusaknya mangrove akibat alih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit dan areal tambak dengan skala yang luas. Hal ini terjadi di desa Kuala Serapuh dan desa Bubun di Kecamatan Tanjung Pura, dan Desa Kuala Gebang di Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Bahkan, tidak sedikit air laut langsung berhadapan dengan tanaman kelapa sawit dan areal pertambakan. Di beberapa Desa tersebut, Di areal zonasi hutan yang harusnya ditumbuhi mangrove, justru yang tumbuh adalah sawit dan tambak. Mangrove hanya umum ditemukan di sepanjang paluh dan muara sungai. Dengan menaiki perahu Nelayan di sekitar paluh, akan tampak di kanan dan kiri hutan mangrove, tetapi jika memperharikannya dengan teliti, di baliknya adalah kebun kelapa sawit.

Alih Fungsi Mangrove menjadi Kelapa Sawit dan Tambak

Pembukaan perkebunan sawit di pesisir Langkat mulai dilakukan oleh para pengusaha sejak tahun 1990-an awal. Di ketiga desa tersebut, rata-rata pemilik perkebunan dan pertambakan adalah pengusaha-pengusaha yang justru bukan masyarakat setempat. Mereka rata-rata memiliki 50-200 Ha sawit setiap orangnya dan 5- 20 hektar untuk setiap tambak. Parahnya lagi, perkebunan Sawit yang merusak kawasan pesisir tersebut justru tidak memiliki izin hak guna usaha atau izin lainnya. Bahkan, dengan luasan-luasan tersebut, tidak sedikit perkebunan ini sendiri pengelolaannya tanpa sebuah perusahaan badan hukum seperti PT atau lain sebagainya. Ada yang sama sekali tidak berbadan hukum, kepemilikan perorangan yang cukup luas, dan ada juga dikelola oleh koperasi serba usaha (KSU). Bahkan, berdasarkan SK 579 tentang penunjukan kawasan hutan, perkebunan dan tambak tersebut sebagian besar berada di kawasan yang berstatus hutan.

Di Desa Kuala Serapuh, Bubun, dan Gebang kabupaten Langkat, perambahan dan alih fungsi kawasan hutan mangrove mulai terjadi pada akhir tahun 1990-an sampai saat ini. Pengusaha mendapatkan lahan-lahan tersebut dengan dilengkapi SK Desa dan Camat. Keseluruhan luas sawit dan areal tambak di ketiga desa yang saling berbatasan ini mencapai lebih kurang 3000-an Ha.

Nelayan tradisional di ketiga desa tersebut merasakan langsung dampak dari rusaknya hutan. Hutan mangrove yang dulunya menyediakan banyak ketam, udang, dan ikan-ikan sekarang justru semakin sulit untuk menangkapnya. Pukat ambai (tangkapan udang) sering tidak dihinggapi udang. Di laut Nelayan Tradisional semakin sulit mencari ikan. Jika dihitung jumlah pendapatan bersihnya, rata-rata mereka hanya memperoleh uang sebesar 20-40 ribu rupiah per harinya. Dengan uang itu, mereka harus membiayai kebutuhan rumah tangga dan anak sekolah. Terkadang mereka juga tidak mendapatkan hasil apa-apa. Sehingga, mau tidak mau mereka harus berhutang kepada pengusaha ikan dengan persyaratan mereka harus menjual hasil tangkapannya kepada pemberi hutang tersebut. Tidak sedikit dari pengusaha ikan yang membeli ikan dari Nelayan tradisional jauh di bawah harga normal. Hasil melautnya yang tidak pernah mencukupi kebutuhan, bagaimana pula mereka mesti membayar hutang. Oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan dan membayar hutang, tidak jarang dari Nelayan-nelayan kecil dan tradisional yang kemudian sesekali bekerja sebagai buruh nelayan ataupun buruh di kebun kelapa sawit serta tambak yang telah menghancurkan hutan mangrove di desa-desa di pesisir Langkat. Tak hanya di kalangan petani, hubungan patron-klien menimpa nelayan kecil dan tradisional.

Ketika membahas persoalan Nelayan, tidak hanya melulu membahas terkait perikanan dan kelautan, akan tetapi butuh penyelesaian yang menyeluruh atau holistik. Karena persoalan masyarakat pesisir yang mayoritas adalah nelayan tradisional adalah persoalan di laut dan di darat. Alih fungsi hutan mangrove menjadi berbagai persoalan pelik mulai dari persoalan ekonomi, ekologi, sosial, dan budaya, dan bahkan menjadi pemicu konflik tenurial di kawasan pesisir. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, bahwa sepanjang 2017 lalu, telah terjadi 28 konflik agraria terjadi di kawasan pesisir kelautan. Dengan luas konfliknya mencapai 41.109, 47 Ha. Konflik tersebut melibatkan antara masyarakat dengan swasta dan pemerintah.

Saat ini, banyak desa di kawasan pesisir masuk dalam kawasan hutan, termasuk pemukiman masyarakat nelayan berstatus sebagai kawasan hutan. Hal senada dengan apa yang KPA catat bahwa sekitar 30 ribu desa berada di kawasan hutan. Kemudian justru kawasan hutan yang seharusnya itu adalah tempat hidup komunitas mangrove malah sudah menjadi areal perkebunan sawit dan tambak. Kalau di Langkat permasalahannya adalah alih fungsi ke perkebunan dan tambak di beberapa daerah lain di Indonesia memiliki kasus yang berbeda lagi, seperti di Pulau Pari DKI Jakarta dimana telah terjadi privatisasi lahan yang meminggirkan hak-hak Nelayan dan masyarakat setempat demi kepentingan investasi pariwisata, kemudian persoalan reklamasi Teluk Jakarta, Teluk Benoa di Bali, Reklamasi di Makassar, dan pertambangan pasir di pesisir pantai Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang pada 2016 lalu, Salim Kancil menjadi korbannya, dan lain sebagainya.

Nelayan kecil dan tradisional, mereka hidupnya di pinggir laut, sama dengan nasibnya yang terpinggirkan. Di laut bukan kalah oleh ombak, tapi oleh Kapal Besar yang mengeruk habis segala biota laut hingga tidak ada kesempatan untuk bereproduksi atau tumbuh. Di daratan pesisir, bukan kalah kencangnya angin, hanya rumahnya saja yang semakin miring akibat angin dari laut langsung mengayun-ayun rumah-rumah kayu Nelayan. Mereka (Nelayan kecil dan tradisional) kalah dengan modal dan investasi yang telah menghancurkan ekosistem pesisir yang menjadi tempat pemijahan biota-biota laut. Atas nama modal, reorganisasi ruang dilakukan, yang kemudian berekspansi dengan cara melenyapkan ekosistem lama untuk membuat lanskap yang baru. Shiva dan Mies (2005) menyebutnya “creative destruction.” Sejarah dan hak guna ekosistem pesisir yang kompleks dilenyapkan oleh modal dan investasi.

Ruang Nelayan Kecil dan Tradisional dirampas, investasi tidak mengenal kata rugi, ruginya dirasakan Nelayan kecil, tradisional atau masyarakat pesisir secara umum. Maka, di laut kalah, di darat pun kalah. Seperti yang terjadi di 3 Desa Pesisir Langkat, tidak sedikit dari Nelayan kecil dan tradisional masuk ke dalam jeratan utang, demi mencukupi kebutuhan rumah tangga. Alih-alih bayar utang, makan saja pas-pasan. Mau tidak mau, mereka pun harus menjadi buruh. Buruh Nelayan di laut. Di darat, Mereka kadang menjadi pekerja juga sebagai buruh tani dan kebun. Belum lagi jika mendengar beragam stigma dan stereotipe negatif yang masyarakat non pesisir layangkan kepada mereka, “masyarakat pesisir itu orang kampung, malas, dan jorok”. Bagaimana mereka mau hidup bersih, jika membuang sampah dan sisa rumah tangga pada tempatnya pun tidak berarti apa-apa, karena setiap harinya ratusan dan bahkan ribuan ton sampah dikirim dari hulu melalui sungai, terombang-ambing di zona pasang surut, dan menjadi pemandangan yang sudah tidak asing bagi mereka di setiap sudut pemukiman Nelayan.
Kemanakah Mereka akan mengadu? Apakah mereka cukup hanya dengan berdoa, atau seperti yang Ebit G. Ade dalam sepenggal lirik lagunya, “coba tanyakan pada rumput yang bergoyang.” Haruskah mengadu kepada Koesploes, atau bahkan menggugat mereka karena menulis sepenggal lirik lagu yang salah! Atau lirik tersebut memang benar, tetapi hanya bagi segelintir orang yang menikmatinya. Nelayan kecil dan tradisional, kalah di laut dan di darat, hidup di pinggir laur, nasibnya pun terpinggirkan, sudah dijatuhkan, ditimpah lagi oleh tangga.(RP)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA