Saipul jamil di penjara berapa lama

Pedangdut Saipul Jamil keluar Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta, Kamis 2 September 2021. Saipul Jamil bebas usai menjalani hukuman 5 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual pencabulan dan tambahan 3 tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta. Tempo/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi dangdut Saipul Jamil akhirnya bebas dari Lapas Cipinang pada Kamis 2 September 2021. Saipul dipenjara akibat terlibat kasus penyuapan dan pencabulan.

Berikut rangkuman terkait kasus hukum yang menjerat Saipul Jamil:

1. Kasus Asusila

Saipul Jamil dilaporkan ke polisi atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur bernama DS, pelajar kelas III SMA berusia 17 tahun. Saipul disebut meminta DS untuk menginap di rumahnya dan memijatnya. Pada saat DS tidur, Saipul melakukan tindakan tidak senonoh.

DS berkenalan dengan Saipul dalam sebuah program musik di televisi swasta. Pada saat itu Saipul adalah juri dalam acara tersebut. Atas perbuatannya, Saipul Jamil divonis hukuman penjara 3 tahun.

Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara. Saipul mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, MA menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

2. Suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta UtaraSetelah terjerat kasus pencabulan, Saipul juga terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp 250 juta untuk mempengaruhi putusan hakim dalam perkara itu. Hakim pun mengatakan Saipul terbukti melanggar pasal 5 ayat 1-b Undang-Undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan demikian, Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis pedangdut Saipul Jamil dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 100 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara penyuapan itu.

Kamis, 2 September 2021 | 11:10 WIB
Oleh : BW

Selebritas Saipul Jamil saat bebas dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta, Kamis 2 September 2021.

Jakarta, Beritasatu.com - Selebritas Saipul Jamil bebas murni dari Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, setelah menjalani masa hukuman selama delapan tahun penjara.

Saat keluar dari Lapas Cipinang, Saipul Jamil disambut oleh perwakilan keluarga, kerabat dan tim kuasa hukumnya yang telah menanti sejak pagi.

"Perasaannya bahagia banget terus terang nyawa belum ngumpul kayak orang baru bangun tidur, ngelindur gitu," kata Saipul Jamil saat keluar dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta, Kamis (2/9/2021).

Saipul Jamil mengatakan, hukuman penjara yang dijalaninya itu membuatnya sedikit trauma. Meski demikian dia menganggapnya sebagai pelajaran berharga dalam perjalanan hidupnya.

"Pasti trauma, yang jelas ini pengalaman hidup dan pelajaran hidup. Siapa sih yang mau masuk penjara?" katanya.

"Saya juga kalau bisa hidup tidak melalui seperti ini. Tetapi ini sudah takdir, banyak ilmu yang saya dapat," ujar Saipul.

Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang, Tonny Nainggolan mengungkapkan, Saipul Jamil selama dipenjara mendapatkan sebanyak 30 bulan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Selama dipenjara, Saipul Jamil juga dikenal dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan dan warga binaan Lapas Kelas 1 Cipinang lainnya.

"Yang bersangkutan kami kenal low profile bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan dan warga binaan lain. Beliau juga aktif dalam pembinaan musik di Lapas Kelas 1 Cipinang dan kegiatan ibadah dari agama yang dianut," ujar Tonny.

Saipul Jamil dihukum penjara atas dua kasus berbeda yang menjeratnya, yaitu kasus pencabulan dengan hukuman tiga tahun penjara pada 2016.

Saipul sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, namun hukumnya diperberat menjadi lima tahun penjara.

Di tengah kasus itu, Saipul Jamil terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta sehingga hukumannya ditambah tiga tahun penjara.

Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

Sumber: ANTARA


Suara.com - Saipul Jamil bebas dari penjara seusai divonis 3 tahun penjara. Kasus apa yang membuat Saipul Jamil dipenjara? Simak perjalanan kasus Saipul Jamil sampai akhirnya bebas berikut ini.

Kabar bebasnya Saipul Jamil ini begitu menyita perhatian publik lantaran ada banyak tawaran pekerjaan yang telah menantinya.

Lantas, perkara apa yang membuat Saipul Jamil dipenjara begitu lama? Simak perjalanan kasus Saipul Jamil hingga akhirnya bisa bebas berikut ini.

Terdakwa kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7). (Suara.com)

1. Kasus Pencabulan

Baca Juga: Alasan Dewi Perssik Tak Ikut Jemput Saipul Jamil di Lapas Cipinang

Kasus hukum Saipul Jamil pertama kali mencuat di tahun 2016 lalu. Sapul Jamil dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena terbukti melanggar pasal 191 KUHP tentang perbuatan cabul (14/6/2016).

Saipul Jamil dilaporkan karena mencabuli korban yang masih di bawah umur yang tinggal di rumahnya.

Artis Saipul Jamil melempar senyuman saat turun dari mobil tahanan untuk diperiksa penyidik KPK, Jakarta, Selasa (19/7). [Suara.com/Oke Atmaja]

Pedangdut ini kemudian mengajukan banding, namun hukumannya justru bertambah jadi 5 tahun penjara.

Saipul Jamil lantas mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung, namun gagal meringankan hukumannya. PK tertanggal 11 Desember 2017 itu menetapkan Saipul Jamil terbukti melanggar Pasal 292 KUHP.

2. Kasus Suap Majelis Hakim

Baca Juga: Artis Saipul Jamil Bangkrut Sampai Jual Rumah Hingga 4 Ruko, Benarkah?

Selain kasus pencabulan, Saipul Jamil juga mendapat hukuman dari kasus suap yang dilakukannya.

Suara.com - Saipul Jamil bebas dari penjara seusai divonis 3 tahun penjara. Kasus apa yang membuat Saipul Jamil dipenjara? Simak perjalanan kasus Saipul Jamil sampai akhirnya bebas berikut ini.

Kabar bebasnya Saipul Jamil ini begitu menyita perhatian publik lantaran ada banyak tawaran pekerjaan yang telah menantinya.

Lantas, perkara apa yang membuat Saipul Jamil dipenjara begitu lama? Simak perjalanan kasus Saipul Jamil hingga akhirnya bisa bebas berikut ini.

Terdakwa kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7). (Suara.com)

1. Kasus Pencabulan

Baca Juga: Alasan Dewi Perssik Tak Ikut Jemput Saipul Jamil di Lapas Cipinang

Kasus hukum Saipul Jamil pertama kali mencuat di tahun 2016 lalu. Sapul Jamil dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena terbukti melanggar pasal 191 KUHP tentang perbuatan cabul (14/6/2016).

Saipul Jamil dilaporkan karena mencabuli korban yang masih di bawah umur yang tinggal di rumahnya.

Artis Saipul Jamil melempar senyuman saat turun dari mobil tahanan untuk diperiksa penyidik KPK, Jakarta, Selasa (19/7). [Suara.com/Oke Atmaja]

Pedangdut ini kemudian mengajukan banding, namun hukumannya justru bertambah jadi 5 tahun penjara.

Saipul Jamil lantas mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung, namun gagal meringankan hukumannya. PK tertanggal 11 Desember 2017 itu menetapkan Saipul Jamil terbukti melanggar Pasal 292 KUHP.

2. Kasus Suap Majelis Hakim

Baca Juga: Artis Saipul Jamil Bangkrut Sampai Jual Rumah Hingga 4 Ruko, Benarkah?

Selain kasus pencabulan, Saipul Jamil juga mendapat hukuman dari kasus suap yang dilakukannya.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA