Sejak berlakunya maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945, meskipun masih menggunakan UUD 1945 yang bercirikan presidensial, pelaksanaannya berubah menjadi system pemerintahan parlementer, sehingga pada masa ini terjadi penyimpangan konstitusi berikut ini?
- KNIP berubah fungsi dari pembantu presiden menjadi badan legislative yang turut serta menetapkan GBHN
- Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi dibawah MPR
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
- Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka
- Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi dan tidak bersifat absolutisme
Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: B. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi dibawah MPR.
Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban B benar, dan 0 orang setuju jawaban B salah.
Sejak berlakunya maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945, meskipun masih menggunakan UUD 1945 yang bercirikan presidensial, pelaksanaannya berubah menjadi system pemerintahan parlementer, sehingga pada masa ini terjadi penyimpangan konstitusi berikut ini presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi dibawah mpr.
Pembahasan dan Penjelasan
Jawaban A. KNIP berubah fungsi dari pembantu presiden menjadi badan legislative yang turut serta menetapkan GBHN menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.
Jawaban B. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi dibawah MPR menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.
Jawaban C. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.
Jawaban D. Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.
Jawaban E. Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi dan tidak bersifat absolutisme menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah B. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi dibawah MPR
Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.
sejak berlakunya maklumat pemerintah tanggal 14 november 1945, meskipun masih menggunakan uud 1945 yang bercirikan presidensial, pelaksanaannya berubah menjadi sistem pemerintahan parlementer, sehingga pada masa ini terjadi penyimpangan konstitusi berikut ini?
- knip berubah fungsi dari pembantu presiden menjadi badan legislative yang turut serta menetapkan gbhn
- presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi dibawah mpr
- presiden tidak bertanggung jawab kepada dpr
- indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka
- pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi dan tidak bersifat absolutisme
Jawaban: B. presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi dibawah mpr.
Dilansir dari Ensiklopedia, sejak berlakunya maklumat pemerintah tanggal 14 november 1945, meskipun masih menggunakan uud 1945 yang bercirikan presidensial, pelaksanaannya berubah menjadi sistem pemerintahan parlementer, sehingga pada masa ini terjadi penyimpangan konstitusi berikut ini presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi dibawah mpr.
Penyimpangan terhadap Konstitusi yang Berlaku di Indonesia | Secara garis besar, pelaksanaan sistem pemerintahan (ketatanegaraan) di Indonesia dibagi dalam kurun waktu sebagai berikut.
Periode 1945-1949
Sejak berlakunya UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka mulailah negara Indonesia menjalankan sistem pemerintahan berdasar UUD tersebut. Sistem pemerintahan negara yang ditegaskan dalam UUD 1945 sebagai berikut.
- Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum dan tidak didasarkan atas kekuasaan belaka.
- Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi, tidak bersifat absolutisme.
- Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR.
- Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, artinya kedudukan presiden tidak tergantung DPR.
- Menteri negara adalah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR.
- Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasar pernyataan itu, pemerintahan Indonesia sepenuhnya dijalankan oleh Presiden Sukarno dengan bantuan sebuah Komite Nasional. Akhirnya, terjadi perubahan sistem pemerintahan. Perubahan sistem pemerintahan itu dikarenakan adanya dua hal.
- Maklumat Wakil Presiden No. X Tanggal 16 Oktober 1945 bahwa Komite Nasional Pusat yang sebelumnya sebagai pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menentukan garis besar haluan negara.
- Maklumat pemerintah Tanggal 14 November 1945 yang menyatakan perubahan dari kabinet presidensial ke sistem kabinet parlementer.
- Komite Nasional Indonesia Pusat berubah fungsi dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara berdasarkan Maklumat Wakil Presiden No. X Tanggal 16 Oktober 1945. Seharusnya, tugas legislatif dilakukan oleh DPR dan tugas menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara dilakukan oleh MPR.
- Sistem kabinet presidensial berubah menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP) pada tanggal 11 November 1945 kemudian disetujui oleh presiden. Perubahan itu diumumkan dengan Maklumat Pemerintah Tanggal 14 November 1945 bahwa kabinet presidensial berdasarkan UUD 1945 diganti dengan sistem kabinet parlementer.
Periode 1949-1950
Pada tanggal 27 Desember 1949 terbentuklah negara Republik Indonesia Serikat (RIS) yang merupakan bentuk negara federal. Negara federal RIS terdiri atas daerah negara dan satuan kenegaraan yang tegak sendiri.
- Daerah negara adalah negara bagian, yaitu negara Republik Indonesia, negara Indonesia Timur, negara Pasundan, negara Jawa Timur, negara Madura, dan negara Sumatera Timur.
- Satuan kenegaraan yang tegak sendiri, yaitu Jawa Tengah, Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara, dan Kalimantan Timur. Dengan terbentuknya RIS ini, negara Republik Indonesia hanyalah negara bagian dari RIS. Oleh karena itu, UUD yang dipakai negara RIS adalah Konstitusi RIS 1949. Sebaliknya, UUD 1945 hanya dipakai oleh negara Republik Indonesia yang beribu kota di Yogyakarta. Sistem pemerintahan menggunakan prinsip parlementer, tetapi tidak mutlak sehingga disebut Quasi Parlementer.
- Presiden dengan kuasa dari perwakilan negara bagian menunjuk tiga pembentuk kabinet (Pasal 74 Ayat (1) KRIS).
- Presiden mengangkat salah seorang dari pembentuk kabinet tersebut sebagai perdana menteri (Pasal 74 Ayat (3) KRIS).
- Presiden juga membentuk kabinet atau dewan menteri sesuai anjuran pembentuk kabinet (Pasal 74 Ayat (3) KRIS).
- Menteri-menteri (dewan menteri) dalam bersidang dipimpin oleh perdana menteri (Pasal 76 Ayat (1) KRIS). Perdana menteri juga melakukan tugas keseharian presiden jika presiden berhalangan.
- Presiden bersama menteri merupakan pemerintah. Presiden adalah kepala pemerintahan (Pasal 68 Ayat (1) KRIS).
- Presiden juga berkedudukan sebagai kepala negara yang tidak dapat diganggu gugat (Pasal 69 Ayat (1) dan Pasal 118 Ayat (1) KRIS).
- Menteri-menteri bertanggung jawab baik secara sendiri atau bersama-sama kepada Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 118 Ayat (2) KRIS).
- Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat memaksa menteri meletakkan jabatannya (Pasal 122 KRIS).
Kembalinya negara RIS ke bentuk negara kesatuan, maka konstitusipun mengalami perubahan. Pada tanggal 15 Agustus 1950 ditetapkanlah UUD Sementara yang merupakan perubahan dari Konstitusi RIS. Perubahan ini tertuang dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar ini dikenal dengan UUDS 1950. Dengan UUDS 1950 ini, Indonesia menjalankan pemerintahan yang baru. Penyimpangan konstitusional dalam kurun waktu itu, antara lain sebagai berikut.
- Negara Kesatuan Republik Indonesia berubah menjadi Negara Federasi Republik Indonesia Serikat (RIS). Perubahan tersebut berdasarkan pada konstitusi RIS.
- Kekuasaan legislatif yang seharusnya dilaksanakan presiden dan DPR dilaksanakan DPR dan senat.
Periode 1950-1959 UUDS 1950 ditetapkan tanggal 15 Agustus 1950 dan mulai berlaku tanggal 17 Agustus 1950. Mulai saat itulah terjadi perubahan pemerintahan di Indonesia. Bentuk negara kembali ke bentuk kesatuan dengan sistem pemerintahan parlementer. Kabinet dipimpin oleh perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan masa UUDS 1950 adalah sebagai berikut.
- Presiden berkedudukan sebagai kepala negara yang dibantu oleh seorang wakil presiden (Pasal 45 Ayat (1) dan (2) UUDS).
- Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat (Pasal 83 Ayat (1) UUDS).
- Presiden menunjuk seorang atau beberapa orang sebagai pembentuk kabinet. Sesuai anjuran pembentuk kabinet, presiden mengangkat seorang perdana menteri dan mengangkat menteri-menteri yang lain (Pasal 51 Ayat (1) dan (2) UUDS).
- Perdana menteri memimpin kabinet (dewan menteri).
- Menteri-menteri, baik secara sendiri maupun bersama-sama bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah kepada DPR (Pasal 83 Ayat (2) UUDS).
- Presiden berhak membubarkan DPR (Pasal 84 Ayat (1) UUDS).
Akhirnya, Presiden Sukarno pada tanggal 5 Juli 1959 mengeluarkan keputusan presiden yang dikenal dengan Dekret Presiden 5 Juli 1959. Isi Dekret Presiden tersebut adalah sebagai berikut
- Menetapkan pembubaran Dewan Konstituante.
- Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi bagi bangsa Indonesia dan tidak berlakunya UUDS 1950.
- Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu singkat.
Periode 1959-1966
Sejak dikeluarkannya Dekret Presiden 5 Juli 1959, Indonesia memasuki periode demokrasi terpimpin dengan menggunakan sistem pemerintahan presidensial. Presiden Sukarno menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Republik Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan atas sistem pemerintahan menurut UUD 1945. Beberapa penyimpangan tersebut, antara lain sebagai berikut.
- MPRS mengambil keputusan menetapkan Presiden Sukarno sebagai presiden seumur hidup. Hal ini bertentangan dengan UUD 1945 yang menetapkan masa jabatan presiden 5 tahun.
- MPRS menetapkan pidato presiden yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” sebagai GBHN tetap. Hal ini bertentangan dengan ketentuan UUD 1945.
- Pimpinan lembaga-lembaga negara dijadikan menteri negara. Pelantikan Suharto menjadi presiden menggantikan Sukarno.
- Presiden membuat penetapan presiden yang semestinya berupa undang-undang.
- Presiden membubarkan lembaga DPR dan membentuk DPR Gotong royong.
Periode 1966-1998
Sejak diangkat sebagai presiden oleh MPRS, Presiden Suharto bertekad menjalankan pemerintahan secara murni dan konsekuen sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Kepemimpinan Suharto ingin menciptakan tatanan perikehidupan kenegaraan yang baru sesuai dengan pengamalan Pancasila dan UUD 1945 serta tidak ingin mengulang kejadian pemerintahan sebelumnya.Berdasarkan UUD 1945, sistem pemerintahan masa itu adalah presidensial. Presiden Suharto menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Penyelenggaraan pemerintahan masa itu dilakukan melalui mekanisme kenegaraan yang dikenal dengan Mekanisme Kepemimpinan Nasional Lima Tahun. Mekanisme Kepemimpinan Nasional Lima Tahun tersebut adalah sebagai berikut.
- Diadakannya pemilihan umum untuk mengisi keanggotaan MPR, memilih anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II.
- MPR terdiri atas anggota DPR dan utusan daerah serta golongan yang ditetapkan presiden. MPR bersidang untuk memilih presiden dan wakil presiden, serta menetapkan GBHN.
- Presiden membentuk kabinet (menteri-menteri). Kabinet bertanggung jawab kepada presiden. Kabinet melaksanakan tugas di bawah petunjuk presiden dengan berlandaskan UUD 1945 dan GBHN.
- Presiden adalah mandataris MPR, presiden bertanggung jawab kepada MPR. Presiden menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap akhir kepemimpinan kepada MPR.
- DPR mengawasi jalannya pemerintahan. Di samping itu, DPR bersama presiden membentuk undang-undang.
Periode 1998-Sekarang
Setelah Presiden Suharto mengakhiri kekuasaannya, dimulailah era Reformasi. Gerakan reformasi menuntut terwujudnya pemerintahan yang bersih dan demokratis. Pemerintahan yang bersih adalah pemerintahan yang bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme yang selama ini menjadi penyakit Orde Baru. Pemerintahan yang demokratis adalah pemerintahan yang tidak sewenang-wenang kepada rakyat dan menjamin hak-hak dasar warga negara ataupun hak asasi manusia. Sesuai dengan konstitusi yang digunakan, yaitu UUD 1945, sistem pemerintahan yang dipakai tetap sistem pemerintahan presidensial. Namun, untuk mengembangkan sistem pemerintahan yang bersih dan demokratis maka UUD 1945 perlu diamandemen. Sampai saat ini UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan.Adapun pokok-pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia menurut UUD 1945 yang diamandemen adalah sebagai berikut.
- Presiden adalah kepala negara.
- Presiden adalah kepala pemerintahan.
- Presiden mengangkat para menteri sebagai kabinet yang selanjutnya bertanggung jawab kepada presiden.
- Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dan tidak bertanggung jawab kepada DPR.
- Meskipun presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR memiliki kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
- Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR.
- Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
- DPR memiliki fungsi pengawasan, legislatif, dan anggaran.