Mengapa bangsa indonesia bersepakat untuk tidak akan pernah mengubah pembukaan UUD 1945

Hukumonline

Wacana  melakukan amandemen UUD 1945 sebagai konstitusi negara terus berlangsung. Namun pembukaan UUD 1945 dan Pancasila tak boleh diubah, karena sebagai ruh bangsa Indonesia. Demikian dikatakan anggota MPR Bachtiar Ali. “Karena sebagai ruh bangsa, jadi jangan bermpimpi untuk mengubah Pancasila dan pembukaan UUD 45,” ujarnya, Senin (2/5). Meski Konstitusi telah diubah kesekian kali, namun Pancasila tak dapat diubah. Pasalnya sebagai dasar negara, Pancasila menjadi landasan dalam bernegara hukum di Indonesia. Beragam produk legislasi pun tak boleh bertentangan dengan Pancasla dan UUD 1945. Bachtiar bahkan menilai  Pancasila UUD 1945  yang dimiliki seperti halnya kitab yang dijadikan pedoman dalam bernegara dan bermasyarakat di Indonesia. “Sebab dalam soal hak asasi manusia, kita lebih dulu dengan bangsa lain,” ujar Ketua Fraksi Nasdem di MPR itu. Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang menambahkan  konstitusi negara memiliki banyak kelebihan. Ia meminta agar masyarakat pada umumnya memiliki rasa kebangsaan dengan empat pilar yang dimilik negara. Mulai Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhineka Tunggal Ika. “Kita harus terus membangkitkan jiwa kebangsaan sesuai dengan konstitusi kita,” ujarnya. Pria biasa disapa Oso itu mengatakan akan terus mensosialisasikan empat pilar. Tujuannya agar, jiwa nasionalisme masyarakat terus tumbuh. Oso mengatakan lokasi yang baru dikunjungi  dalam mensosialisasikan empat pilar adalah tempat mendiang ibunya, di Sulit Air Padang, Sumatera Barat akhir pekan lalu.

“Kita wajib menjaga nasionalisme sebab kita diajarkan bagaimana mencintai dan memahami Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika,” pungkasnya.


WAKIL Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan dalam sejarah bangsa Indonesia, republik ini sudah empat kali mengalami pergantian konstitusi. Meski begitu, dari sekian kali pergantian tersebut, pembukaan atau mukadimah UUD 1945 tetap sama.

"Kenapa mukadimahnya tidak ada yang berubah? Karena mukadimahnya itu dasar dan tujuan. Itu adalah dasar negara dan tujuan kita bernegara. Dasarnya Pancasila, tujuannya negara adil dan makmur melalui proses mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan ikut serta dalam perdamaian dunia. Itu tidak berubah di bangsa kita ini, tidak ada yang berani dan tidak perlu diubah," tutur Kalla saat membuka perayaan hari konstitusi di MPR Jakarta, Minggu (18/8).

Baca juga: KPK Geledah 15 Lokasi Terkait Kasus Impor Bawang Putih

Kalla menerangkan, satu satunya yang berubah adalah bagian tubuh dari konstitusi itu sendiri, yakni pasal dan ayat-ayatnya. Ia menerangkan pada UUD 45 seluruh pasalnya hanya 37 pasal, namun sekarang di UUD amendemen bila dipasalkan semua bisa mencapai 180 pasal, meski angkanya tetap di 37 pasal.

Pasal-pasal tersebut berubah karena berisikan tentang struktur negara, struktur bangsa, sistem bangsa. Menurut Kalla, dalam konstitusi pasal-pasal tersebut memang dapat berubah karena menyesuaikan dengan kondisi yang ada.

Ia mencontohkan, ketika masa RIS, mekanisme negara menjadi sistem federal dan ketika reformasi UUD 45 di amendemen dan menambah berbagai aturan mulai dari sistem keuangan, sistem presiden hingga otonomi daerah.

"Jadi pasal itu adalah sistem prosedur pemerintahan kita. Itu dinamis, sesuai dengan kondisi yang ada. Oleh sebab itu, living constitution (konstitusi yang hidup), ke depan pun bisa berubah, selama dasar dan tujuannya tidak berubah," tutur Kalla.

Kalla pun menerangkan, mengubah konstitusi bukan suatu hal yang tabu bagi sebuah bangsa, sebab mereka harus menyesuaikan dengan dinamika dan kondisi situasi yang ada. Sejumlah negara pun seperti India, Thailand, bahkan Amerika Serikat pun telah beberapa kali mengubah konstitusinya untuk menyesuaikan dengan situasi yang ada

"Pondasi dasar pancasila, NKRI, dan juga tujuan bangsa itu tidak mungkin kita ubah. Karena di sana lah dasar kita bersatu, tetapi prosedur bisa berubah," pungkasnya. (OL-6)

karena pembukaan uud mempunyai kedudukan tetap dan tidak dapat diubah karena dalam pembukaan uud 1945 termuat sifat2 fundamental dan asasi bagi negara indonesia.

Apa yang terjadi apabila merubah Pembukaan UUD 1945?

Maka jawaban yang biasanya kita berikan adalah didalam pembukaan UUD 1945 terdapat dasar negara (PANCASILA) sehingga apabila merubah Pembukaan UUD 1945 itu sendiri akan merubah dasar negara kita, hal ini mengakibatkan berubahnya negara kita.

Mengapa UUD 1945 tidak imun dengan perubahan?

UUD 1945 memang tidak imun dengan perubahan karena memang pembentuknya mendesain perubahan UUD 1945 sedemikian rupa agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

Mengapa UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya?

Pada 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya, karena Indonesia disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X, pada 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan kepada Komite Nasional Indoesia Pusat (KNIP), karena MPR dan DPR belum terbentuk.

You might be interested:  Mengapa Kita Harus Melestarikan Kebudayaan Daerah?

Apa yang dimaksud dengan pembukaan UUD 1945?

Dengan kata lain, pembukaan UUD 1945 adalah dasar dan juga sumber hukum dari batang tubuh Undang Undang 1945 itu sendiri. Jadi kesimpulannya adalah :

Mengapa tidak mengubah Pembukaan UUD 1945?

karena UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis di indonesia. pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang tetap, dan tidak dapat di ubah karena mengebah isi pembukaan berarti sama dengan membubar kan negara.

Bagaimana kedudukan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 hingga bangsa Indonesia bersepakat untuk tidak akan pernah mengubahnya?

Kedudukan Pembukaan UUD 1945 merupakan satu rangkaian utuh dengan proklamasi kemerdekaan. Maka Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah. Jika pembukaan diubah, berati mengubah hakikat negara Indonesia yang sudah diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.

Mengapa Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental?

Selain Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, Pancasila juga dikenal sebagai staats-fundamentalnorm atau pokok kaidah negara yang fundamental karena keduanya memiliki hakikat serta kedudukan yang tetap, kuat serta tak berubah bagi negara yang sudah dibentuk.

Apa saja pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945?

Istilah “pokok-pokok pikiran” Pembukaan UUD 1945 pertama kali tertuang dalam Penjelasan Umum UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Pembukaan UUD 1945 mengandung 4 (empat) pokok pikiran, yaitu: (1) Negara persatuan yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya; (2) Negara kesejahteraan yang hendak mewujudkan keadilan

Apakah Pembukaan UUD 1945 bisa diubah?

Sesuai dengan Pasal 37 ayat (2) UUD 1945, usul perubahan diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. Jadi untuk mengubah UUD 1945 selain ada persyaratan yang bersifat kuantitatif, terdapat juga persyaratan yang sifatnya kualitatif.

You might be interested:  Mengapa Paus Sering Terdampar Saat Bermigrasi?

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 tidak dapat diubah oleh siapa pun termasuk oleh MPR karena dengan mengubah isi pembukaan pada dasarnya?

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, pembukaan undang-undang dasar negara ri tahun 1945 tidak dapat diubah oleh siapapun termasuk oleh mpr, karena dengan mengubah isi pembukaan uud 1945 pada dasarnya berarti pembubaran negara proklamasi.

Dimana kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam tata tertib hukum Indonesia?

KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu tertib hukum tertinggi dan pada hakikatnya kedudukannya lebih tinggi dari Batang Tubuh UUD 1945. Pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 harus dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945.

Apa yang terjadi jika UUD 1945 tidak dipatuhi?

Jika tidak ada UUD 1945 akan terjadi ketidakadilan, perpecahan sehingga timbul ketidakharmonisan dalam masyarakat. Perpecahan dan ketidakharmonisan dalam masyarakat dapat menimbulkan terjadinya perang saudara yaitu perang yang terjadi diantara warga negara Indonesia itu sendiri.

Mengapa pancasila dikatakan sebagai pokok kaidah yang fundamental?

Pancasila sebagai kaidah negara yang fundamental berarti bahwa hukum dasar tertulis (UUD), hukum tidak tertulis (konversi), dan semua hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental tersebut.

Apa pokok pikiran kedua Pembukaan UUD 1945?

Pokok pikiran kedua, ‘Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’, ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial. Pokok pikiran yang hendak diwujudkan oleh negara bagi seluruh rakyat ini didasarkan pada kesadaran yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.

Apa pokok pikiran ketiga Pembukaan UUD 1945?

Pokok yang ketiga yang terkandung dalam ‘pembukaan’ ialah negara yang berkedaulatan Rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistim negara yang terbentuk dalam Undang-undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan.

Apa isi pokok pikiran keempat pada pembukaan UUD 1945?

Pokok pikiran keempat yang terkandung dalam “Pembukaan” ialah Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA