Konsep dan Urgensi penegakan hukum yang berkeadilan brainly

19 Okt 2017 07:10:09 WIB | Kategori: Kelembagaan | Tags: Anggota KY Hukum Komisi Yudisial RI Penghubung Sosialisasi | Dibaca: 246048 kali


Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus di hadapan para peserta Lokakarya Pemahaman Masyarakat terhadap Dugaan Pelanggaran KEPPH di Semarang, Rabu (18/10).


Semarang (Komisi Yudisial) - Tujuan utama penegakan hukum adalah untuk mewujudkan adanya rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat. Dalam proses tersebut, maka harus mencerminkan aspek kepastian dan ketertiban hukum.

Hal itu disampaikan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus di hadapan para peserta Lokakarya Pemahaman Masyarakat terhadap Dugaan Pelanggaran KEPPH di Semarang, Rabu (18/10).

Jaja menjelaskan lebih lanjut lima hal yang menjadi tujuan penegakan hukum. Pertama, mengubah pola pikir masyarakat. Kedua, pengembangan budaya hukum. Ketiga, jaminan kepastian hukum. Keempat, pemberdayaan hukum. Terakhir, pemenuhan keadilan.

"Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara top down, dari penegak hukum kepada masyarakat," urai Jaja.

Dalam penegakan hukum, Komisi Yudisial (KY) yang merupakan lembaga hasil bentukan reformasi memainkan peranan penting. Sebagai penegak etika bagi para hakim, KY berfungsi sebagai checks and balances kekuasaan kehakiman dan untuk menghindari terjadinya "abuse of power". 

Selain itu, lanjut Jaja, KY juga berfungsi sebagai katalisator, yaitu mendekatkan masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan keadilan melalui peradilan bersih, transparan, independen dan berkeadilan.

"KY juga berfungsi sebagai penegak etik, yaitu menjaga Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dan mengembangkan kode etik bagi penyelenggara negara," pungkas Jaja.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim KMS Abdul Roni menjelaskan tentang laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran KEPPH. Menurutnya, antusias masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH oleh hakim semakin meningkat. Hal itu dibuktikan dengan meningkatnya laporan pengaduan masyarakat kepada KY setiap.tahunnya. Namun, dari banyak laporan tersebut tidak semuanya dapat ditindaklanjuti.

Menurut KMS A. Rony, penyebab laporan tidak dapat ditindaklanjuti kerena rendahnya kualitas laporan tersebut. Tidak semua masyarakat telah mengetahui siapa saja yang dapat dilaporkan ke KY.

"Untuk meningkatkan kualitas laporan masyarakat tersebut, maka KY mengadakan lokakarya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap dugaan pelanggaran KEPPH", jelasnya. (KY/Eka Putra/Festy)

Penegakan hukum bertujuan untuk mewujudkan peraturan demi terwujudnya ketertiban dan keadilan masyarakat. Penegakan hukum dilakukan supaya masyarakat memperoleh perlindungan atas hak dan kewajibannya. Negara Indonesia meerupakan negara hukum yang memiliki peraturan perundang-undangan, lembaga hukum, dan aparatur penegak hukum. Namun, perilaku aparat penegak hukum seringkali belum baik dan masih tidak terpuji seperti praktek KKN, korupsi, tindakan pelecehan, perilaku suap, perlaku premanisme dan perilaku lainnya yang tidak terpuji. Alasan lain perlu penegakan hukum yang berkeadilan adalah latar belakang masalah atau kasus hukum yang belum diselesaikan secara tuntas karena ada praktek hukum yang seringkali tumpul ke atas dan tajam kebawah. Artinya seringkali hukum merugikan orang-orang yang tidak punya kuasa, tetapi mengunungkan bagi orang yang punya kuasa. Masalah lain yang menjadi perhatian penegakan hukum adalah di negara kita masih banyak potensi konflik dan kekerasan sosial seperti SARA, tawuran, pelanggaran HAM, dan masih banyak lainnya. Dari banyaknya latar belakang masalah, bagaimanapun hukum harus tetap ditegakkan supaya semua orang diperlakukan adil supaya tercipta kehidupan yang aman, damai, dan tenram. Jikalau penegakan hukum tidak dilakukan maka setiap orang termasuk penegak hukum akan berlaku semena-mena kepada orang lain yang akan menyebabkan kekacauan.

Sumber : Buku Ajar Mata Kuliah Wajib Umum Pendidikan Kewarganegaraan Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan, 2016

Saya sependapat dengan apa yang telah Ester ungkapkan. Bahwa hukum harus tetap ditegakkan agar semua orang diperlakukan adil sehingga tercipta kehidupan yang aman, damai, dan tenram. Hukum harus dipatuhi dan ditegakkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, melindungi kepentingan bangsa dan negara. Sudah merupakan kewajiban aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil. Aparat hukum dilindungi oleh hukum dalam menjalankan tugasnya. Namun, masyarakat tetap tidak diperbolehkan untuk bertindak semena-mena dan melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan orang lain, apalagi bila perbuatannya itu sampai membahayakan bangsa dan negara. Aparat hukum juga tidak boleh gentar dan mundur sedikitpun dalam melakukan penegakan.

Saya setuju dengan pernyataan yang disampaikan oleh Ester. Penegakan hukum di Indonesia harus dan wajib dipertegas tanpa memandang status sosial/kuasa pihak terkait sehingga merugikan pihak lainnya. Penegakan hukum mengacu dalam realitas objektif masyarakat yang bersumber terciptanya aturan atau sanksi yang berlaku dari Negara atau pemerintah. Hukum sifatnya tegas dan memaksa yang bertujuan agar tercipta ketertiban dan kedamaian dalam tatanan kehidupan masyarakat. Hukum yang ada dalam masyarakat yaitu hukum yang digunakan untuk mengatur terhadap kasus-kasus yang rasionalitas, yaitu bersifat empiris bukan spekulatif. Jika hukum ditegakkan dengan keadilan maka hukum akan dijunjung tinggi di masyarakat. Hukum tidak memandang kelas-kelas sosial, kesadaran masyarakat dalam berhukum yang akan menentukan terhadap jalannya penegakan hukum di Indonesia.

Sumber : Biroli, A. (2015). Problematika Penegakan Hukum Di Indonesia (Kajian Dengan Perspektif Sosiologi Hukum). DIMENSI-Journal of Sociology, 8(2).

Hukum yang adil adalah hukum yang tertib dan tidak merendahkan martabat manusia setiap warga negara, atau dengan kata lain hukum yang selalu melayani kepentingan keadilan, ketertiban, ketertiban, dan ketenteraman untuk mendukung terwujudnya suatu masyarakat. Menciptakan keadilan dan ketertiban dalam masyarakat. Indonesia adalah suatu hal yang penting karena Indonesia negara hukum. Hukum harus diterapkan secara konsisten untuk menciptakan perdamaian dan kesejahteraan bagi semua. Penegakan hukum adalah proses terlibat dalam menegakkan atau benar-benar menegakkan peraturan hukum seperti pedoman perilaku lalu lintas atau hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tujuan utama penegakan hukum adalah membuat masyarakat merasa bahwa hak-haknya dilindungi. Alasan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan adalah dengan adanya keadilan dalam penegakan hukum diharapkan hukum dapat tertib dan tidak merendahkan martabat warga negara, dengan kata lain hukum selalu melayani kepentingan, keadilan, ketertiban, ketertiban, dan ketenteraman warga negara. Dan hukum harus diterapkan konsisten agar teciptanya perdamaian dan kesejahteraan warga negara. 

Saya setuju dengan pendapat Anda. Keadilan merupakan unsur yang harus diperhatikan dalam menegakkan hukum. Pelaksanaan hukum para aparat penegak hukum harus bersikap adil. Pelaksanaan hukum yang tidak adil akan mengakibatkan keresahan masyarakat, sehingga wibawa hukum dan aparatnya akan luntur di masyarakat. Apabila masyarakat tidak peduli terhadap hukum, maka ketertiban dan ketentraman masyarakat akan terancam yang pada akhirnya akan mengganggu stabilitas nasional.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA