Kewenangan merupakan titik titik yang harus kita syukuri

Oleh :

Helmy Boemiya, S.H., Andryka Syayed A.A, S.H., Wulandari, S.H., Nomensiaon Fredi Siahaan, S.H.

PENDAHULUAN

Secara jelas UUD 1945 (Amandemen) yang biasa disebut UUD NRI 1945 mengatur tentang desentralisasi dan satuan pemerintahan daerah di Indonesia, yaitu selain menganut model desentralisasi simetris (seragam) dan mengakui pula desentralisasi asimetris (beragam). Pengaturan tentang  desentralisasi asimetris ditemukan dalam Pasal 18A ayat (1), Pasal 18B ayat (1) dan (2). Dalam Pasal 18A ayat (1) diamanatkan bahwa “Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah”. Lebih lanjut dalam Pasal 18B ayat (1) dan (2) diatur bahwa (1) Negara mengakui dan menghormati Satuan–satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dalam undang-undang. (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Politik hukum tentang desentralisasi yang di gariskan UUD NRI 1945 tersebut mengisyaratkan, pertama, pengembangan desentralisasi asimetris yang menekankan kekhususan, keistimewaan, keberagaman daerah, serta kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional. Kedua, pengembangan desentralisasi asimetris dimaksud diatur lebih lanjut dengan Undang Undang. Amanat UUD NRI 1945 ini belum mendapat respons serius dari pemerintah, sehingga pengaturan lebih lanjut model desentralisasi asimetris juga belum dilakukan. Sementara itu justru yang terjadi adalah beberapa daerah menuntut kekhususan dan keistimewaan daerahnya, yang kemudiaan direspons dengan sejumlah Undang-Undang, antara lain Daerah Istimewa Yogyakarta yang baru disahkan tahun 2012, Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada tahun 2007 , Daerah Khusus Aceh pada tahun 2006 , dan Daerah Khusus Papua sejak tahun 2001. Pengaturan dengan Undang Undang tersebut tidak terpola dan tidak berpijak pada tolok ukur yang jelas tentang daerah khusus dan  istimewa yang diamantkan oleh UUD NRI 1945.[1]

Hingga saat ini terdapat 4 Undang-Undang khusus yakni : Undang-Undang (UU)  Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua. Namun hingga saat ini pelaksanaan otonomi khusus, utamanya di Aceh dan Papua belum mampu meredam gerakan separatisme di daerah tersebut. Sementara DIY yang baru memiliki undang-undang keistimewaan, belum dapat diukur implementasi pelaksanaan desentralisasi asimetris di daerah tersebut telah sejauh mana.

Dari permasalahan di atas, penulis tertarik mengkaji mengenai UU Keistimewaan DIY, UU Pemerintahan Aceh dan UU Otonomi Khusus Papua sebagai implementasi dari desentralisasi asimetris. Berdasarkan latar belakang yang di kemukakan di atas, maka dapat dirumuskan suatu masalah sebagai berikut :

Rumusan Masalah

  1. Apakah Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Undang-Undang Pemerintahan Aceh, dan Undang-Undang Otonomi Khusus Provinsi Papua termasuk dalam desentralisasi asimetris?

PEMBAHASAN

Negara kita sejak awal sebelum merdeka, melalui para pendiri bangsa sudah menyepakati atau melakukan konsensus yang dituangkan dalam ideologi bangsa Indonesia yakni Pancasila, dasar negara Indonesia ialah Undang-Undang Dasar 1945. Dalam hal ini bentuk negara Indonesia yang dipilih dan disepakati ialah negara kesatuan. Dalam negara kesatuan tidak ada negara dalam negara melainkan yang ada ialah pemerintahan daerah, oleh karena itu para pendiri bangsa, sejak awal sepakat akan adanya daerah-daerah besar dan kecil serta hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa. Dalam perkembangannya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menggunakan sistem desentralisasi dan otonomi daerah.

Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan adanya desentralisasi maka muncul otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam desentralisasi terdapat desentralisasi simetris dan asimetris, yang dalam perkembangannya merupakan solusi untuk menghargai dan menghormati keragaman daerah.

Desentralisasi asimetris (asymmetrical decentralization) merupakan desentralisasi luas mencakup desentralisasi politik, ekonomi, fiskal, dan administrasi, namun tidak harus seragam untuk semua wilayah negara, mempertimbangkan kekhususan masing-masing daerah.[2] Desentralisasi asimetris (asymmetrical decentralization) adalah pemberlakuan kewenangan khusus pada wilayah‐wilayah tertentu dalam suatu negara, yang dianggap sebagai alternatif untuk menyelesaikan pelbagai permasalahan hubungan  antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Penerapan kebijakan desentralisasi asimetris (assymetric decentralization) atau  otonomi asimetris (assymetric authonomy), merupakan sebuah manifestasi dari usaha pemberlakuan istimewa[3].

Konsep tersebut sebenarnya sudah mulai dijalankan, yaitu dengan adanya beberapa daerah berotonomi khusus seperti Provinsi Papua, Pemerintahan Aceh, DKI Jakarta dan yang terakhir Provinsi DIY. Keempat provinsi ini secara legal formal sudah memperoleh pengakuan dari negara. Inti desentralisasi asimetris adalah terbukanya ruang gerak implementasi dan kreativitas provinsi dalam pelaksanaan pemerintahan di luar ketentuan umum dan khusus. Titik berat desentralisasi asimetris terletak di provinsi, karena level kabupaten dan kota sudah cukup terakomodasi dalam perundangan pemerintahan daerah selama ini. Dalam hal ini bisa dilihat dari beberapa Undang-Undang Istimewa atau khusus di bawah ini :

1.      Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY

Dalam konsideran UU tersebut, negara berlandaskan pada UUD NRI 1945 yang mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Serta dinyatakan pula bahwa Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman yang telah mempunyai wilayah, pemerintahan, dan penduduk sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, berperan dan memberikan sumbangsih yang besar dalam mempertahankan, mengisi, dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[4] Dasar filosofis, historis, sosiologis dan yuridis tentang keistimewaan DIY sudah tertampung dalam UU No. 13 tahun 2012.

Selanjutnya dalam  Pasal 1 ayat (1) : dinyatakan yang  dimaksud DIY ialah  daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 1 ayat (1) ini menunjukkan negara menerapkan desentralisasi asimetris dimana dinyatakan dalam pasal tersebut provinsi DIY memiliki keistimewaan. Keistimewaan dalam Pasal 1 ayat (2)  adalah keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan sejarah dan hak asal-usul menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur dan mengurus kewenangan istimewa.

Kemudian yang menarik selanjutnya ialah negara mengakui kerajaan yang memang sejak dulu, sebelum merdeka sudah ada di Yogyakarta yang terdiri dari Kesultanan dan Pakualaman. Hal ini dinyatakan dalam pasal 1 ayat (4) : Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, selanjutnya disebut Kasultanan, adalah warisan budaya bangsa yang berlangsung secara turun-temurun dan dipimpin oleh Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senapati Ing Ngalaga Ngabdurrakhman Sayidin Panatagama Kalifatullah, selanjutnya disebut Sultan Hamengku Buwono. Pasal 1 ayat (5) : Kadipaten Pakualaman, selanjutnya disebut Kadipaten, adalah warisan budaya bangsa yang berlangsung secara turun-temurun dan dipimpin oleh Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Paku Alam, selanjutnya disebut Adipati Paku Alam. Desentralisasi asimetris dalam hal ini terlaksana dimana negara mengakui dan menghormati Kesultanan dan Pakualaman yang ada di Yogyakarta.

Hal penting desentralisasi asimetris dalam UU No. 13 Tahun 2012 ini terdapat pada 5 (lima) permasalahan pokok yakni[5]: a. Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, b. Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, c. Kebudayaan, d. Pertanahan, e. Tata ruang.

a. Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur

Perihal ini diatur dalam Pasal 18-29 UU No. 13 Tahun 2012. Persyaratan istimewa dalam UU Keistimewaan DIY untuk menjadi gubernur dan wakil gubernur adalah bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono untuk calon Gubernur dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk calon Wakil Gubernur. Kemudian untuk pemilihannya tidak melalui pemilihan langsung oleh rakyat (pilkada) melainkan penetapan oleh DPRD DIY kemudian hasil penetapan diusulkan pada Presiden melalui Menteri untuk mendapatkan pengesahan penetapan. Kemudian Presiden Republik Indonesia mengesahkan penetapan dan melantik Sultan Hamengku Buwono sebagai Gubernur DIY dan Adipati Paku Alam sebagai Wakil Gubernur DIY selama 5 (lima) tahun, namun tidak terikat dengan 2 (dua ) kali periodisasi masa jabatan.

b. Kelembagaan

Kelembagaan diatur dalam pasal 30 ayat (1)  yang menyatakan : Kewenangan kelembagaan Pemerintah Daerah DIY sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b diselenggarakan untuk mencapai efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat berdasarkan prinsip responsibilitas, akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi dengan memperhatikan bentuk dan susunan pemerintahan asli. Ketentuan mengenai penataan dan penetapan kelembagaan Pemerintah Daerah DIY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perdais.

c. Kebudayaan

Kebudayaan diatur dalam Pasal 31 ayat (1) : Kewenangan kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c diselenggarakan untuk memelihara dan mengembangkan hasil cipta, rasa, karsa, dan karya yang berupa nilai-nilai, pengetahuan, norma, adat istiadat, benda, seni, dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat DIY. Ketentuan mengenai pelaksanaan kewenangan kebudayaan diatur dalam perdais.

d. Pertanahan

Pertanahan di atur dalam Pasal 32 :

(1)   Dalam penyelenggaraan kewenangan pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d, Kasultanan dan Kadipaten dengan Undang-Undang ini dinyatakan sebagai badan hukum.

(2)   Kasultanan sebagai badan hukum merupakan subjek hak yang mempunyai hak milik atas tanah Kasultanan.

(3)   Kadipaten sebagai badan hukum merupakan subjek hak yang mempunyai hak milik atas tanah Kadipaten.

(4)   Tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) meliputi tanah keprabon dan tanah bukan keprabon yang terdapat di seluruh kabupaten/kota dalam wilayah DIY.

(5)   Kasultanan dan Kadipaten berwenang mengelola dan memanfaatkan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten ditujukan untuk sebesar-besarnya pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat.

e. Tata Ruang

Tata Ruang diatur dalam Pasal 34 :

(1)   Kewenangan Kasultanan dan Kadipaten dalam tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e terbatas pada pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten.

(2)   Dalam pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kasultanan dan Kadipaten menetapkan kerangka umum kebijakan tata ruang tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten sesuai dengan Keistimewaan DIY.

(3)   Kerangka umum kebijakan tata ruang tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan memperhatikan tata ruang nasional dan tata ruang DIY.

Salah satu keistimewaan lain yang dimiliki oleh Provinsi DIY dan berbeda dari pemerintahan daerah lainnnya ialah terdapat perdais (peraturan daerah istimewa) selain perda (peraturan daerah), Pergub (peraturan gubernur) dan Kepgub (Keputusan Gubernur). Di mana dalam perdais, Gubernur DIY mendayagunakan nilai-nilai, norma, adat-istiadat dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat dan memperhatikan masukan dari masyarakat DIY. Dari ulasan diatas dapat dinyatakan bahwa desentralisasi asimetris telah dilakukan pemerintah atau negara pada provinsi DIY. Secara legal formal tertuang dalam UU No. 13 Tahun 2013 tentang Keistimewaan DIY, titik tekan keistimewaannya terdapat dalam 5 (lima) hal yakni pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang yang disesuiakan dengan keingina rakyat atau masyarakat DIY itu sendiri.

2.      Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh

Pemikiran mengenai pengakuan tentang daerah khusus dan daerah-daerah yang bersifat istimewa dimaksud sesungguhnya memiliki wacana akademik sebagaimana dikemukakan Charles D. Tarlton yang disetir Robert Endi Jaweng[6]. Dalam pandangan Tarlton, model desentralisasi teridentifikasi dalam desentralisasi simetris dan desentralisasi asimetris. Model desentralisasi simetris/biasa ditandai kesesuaian (conformity) dan keumuman (commonality) dalam hubungan daerah dengan sistem politik nasional, pemerintah pusat maupun antar daerah. Model desentralisasi asimetris dengan ciri sebaliknya, artinya suatu daerah khusus/istimewa memiliki pola hubungan berbeda dan tak lazim terjadi di daerah-daerah lain, utamanya hal ihwal relasi dengan pusat, relasi dengan daerah sekitar, dan pengaturan internal daerah itu sendiri.

Lebih lanjut mengenai letak kekhususan dan keistimewaan suatu daerah, Tarlton menandaskan bahwa subyek utamanya adalah soal kewenangan. Dasar pemberian dan isi kewenangan khusus/istimewa mempresentasikan alasan-alasan unik. Subyek kewenangan inilah yang nantinya menentukan bangunan relasi daerah khusus/istimewa dengan pusat atau daerah lain maupun arah kebijakan internal dan tata kelola pemerintahannya[7]. Dasar Alasan memberlakukan desentralisasi asimetris pada sebagian Negara adalah bertolak dari political reason seperti respons atas keberagaman karakter regional atau primordial, bahkan ketegangan etnis (seperti kasus Quebeck di Kanada); sebagian lain dilandasi efficiency reasons, yakni bertujuan untuk penguatan kapasitas pemerintah daerah dan administrasi pemerintahan[8].

Dengan demikian jelaslah bahwa pengakuan daerah khusus dan daerah istimewa sebagai model pemerintahan daerah juga memiliki rujukan akademik yaitu sebagai wujud model desentralisasi asimeteris yang berlandaskan pada political reasons (keberagaman karakter regional) dan efficiency reason, yakni bertujuan untuk penguatan kapasitas pemerintah daerah. Oleh karenanya, pembentukan daerah bersifat khusus dan istimewa di Negara kesatuan Republik Indonesia memiliki landasan konstitusional dan landasan akademik yang tak perlu diragukan lagi.

Desentralisasi asimetris yang ada pada Daerah Istimewa Aceh yang sering disebut Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dilaksanakan dengan alasan keistimewaan yakni[9]:

  1. penyelenggaraan kehidupan beragama
  2. penyelenggaraan kehidupan adat
  3. penyelenggaraan pendidikan
  4. peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah

Aceh memiliki kewenangan yang bersifat khusus antara lain[10]:

  1. Dalam hal rencana persetujuan internasional yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang dibuat oleh Pemerintah Pusat harus dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA (Dewan Perwakila Rakyat Aceh).
  2. Dalam hal rencana pembentukan Undang-undang oleh DPR yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA.
  3. Dalam hal kebijakan administratif yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh, seperti pemekaran wilayah, pembentukan kawasan khusus, perencanaan pembuatan dan perubahan peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan daerah Aceh, yang akan dibuat oleh Pemerintah Pusat dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh.
  4. Pemerintah Aceh dapat mengadakan kerja sama secara langsung dengan lembaga atau badan di luar negeri sesuai kewenangannya, kecuali yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Dalam naskah kerja sama tersebut harus dicantumkan frasa “Pemerintah Aceh sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
  5. Pemerintah Aceh dapat berpartisipasi secara langsung dalam kegiatan seni, budaya, dan olah raga internasional.
  6. Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota dapat membentuk lembaga, badan, dan/atau komisi menurut UU 11/2006 dengan persetujuan DPRA/DPRK, yang pembetukannya diatur dengan Qanun.

Berikut ini adalah pemaparan bentuk-bentuk kekhususan Pemerintahan Aceh yang dijelaskan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh, yakni:

  1. Kewenangan Pemerintahan Aceh dan kabupaten/kota, terdiri atas 4 pasal, yakni pasal 7-pasal 10. Dalam pasal 8 ditegaskan antara lain bahwa:
    1. Rencana persetujuan internasional yang berkaitan dengan Pemerintahan Aceh yang dibuat oleh pemerintah pusat.
    2. Rencana pembentukan UU oleh DPRRI yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh.
    3. Keduanya dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPR Aceh.
    4. Kebijakan administratif yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang akan dibuat oleh pemerintah pusat.
    5. Dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan gubernur.
    6. Urusan Pemerintahan, terdiri atas 19 pasal, yakni pasal 11 s/d pasal 19.
      Dalam pasal 16, ditegaskan bahwa: Urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan pemerintah Aceh merupakan pelaksanaan keistimewaan Aceh yang antara lain meliputi: penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya di Aceh, dengan tetap menjaga kerukunan hidup antar umat beragama, penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam, penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syariat Islam, peran ulama dalam penetapan kebijakan Aceh, Penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
    7. Asas serta bentuk dan susunan penyelenggara pemerintahan, terdiri atas 2 pasal, yakni pasal 20 dan pasal 21, yang disebutkan bahwa “penyelenggara Pemerintahan Aceh adalah pemerintah dan DPRA”.
    8. Lembaga Wali Nanggroe, terdiri dari 2 pasal, yakni dari pasal 96 dan pasal 97. Pada prinsipnya Wali Nanggroe (WN) adalah kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat yang independen, dan bukan lembaga politik dan lembaga pemerintahan, serta berhak memberikan gelar kehormatan atau derajat adat kepada perseorangan atau lembaga, baik dalam, maupun luar negeri.
    9. Komisi Pemilihan Independen (KIP) selaku penyelenggara pemilihan umum di Aceh, pengaturan mengenai hal ini terdiri dari Pasal 56-59.
    10. Partai Politik Lokal yang diatur dalam Pasal 75-88.
    11. Lembaga Adat, terdiri atas 2 pasal, yakni pasal 98 dan pasal 99.
    12. Mukim dan Gampong, terdiri dari 4 pasal, yakni pasal 114 s/d pasal 117.
    13. Syariat Islam dan Pelaksanaannya. Terdiri atas 3 pasal, yaitu pasal 125 s/d pasal 127. Syariat Islam, pada prinsipnya berlaku atau ditaati oleh pemeluk agama Islam di Aceh, namun semua oang yang bertempat tinggal atau berada di Aceh wajib menghormati pelaksanaan syariat Islam.
    14. Mahkamah Syar’iyah, terdiri dari 10 pasal, yaitu pasal 128 s/d pasal 137. Mahkamah Syar’yah, adalah pelaksana dari peradilan agama Islam di Aceh sebagai subsistem dari peradilan nasional, dan merupakan pengadilan bagi setiap orang Islam yang berada di Aceh. Apabila terjadi perbuatan jinayah oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama yang di antaranya bukan beragama Islam, maka pelaku yang bukan Islam tersebut dapat memilih dan menundukkan diri secara sukarela pada hukum dinayah.
    15. Majelis Permusyawaratan Ulama, terdiri dari 3 pasal, yaitu, pasal 138 s/d pasal 140. Tugas majelis ini (MPU) adalah: pertama memberikan fatwa baik diminta maupun tidak diminta terhadap persoalan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan ekonomi, dan yang kedua, memberi arahan terhadap perbedaan pendapat pada masyarakat dalam masalah keagamaan.
    16. Perekonomian, terrdiri dari 22 pasal, yakni: pasal 154 s/d pasal 173. Hal-hal yang menonjol dalam rangka ini antara adalah:
      1. adanya keharusan investor dibidang pertambangan, baik meneral, batubara, panas bumi, kehutanan, dan sebagainya untuk menyediakan dana untuk reklamasi dan rehabilitasi, dan sekaligus kewajiban untuk melakukan reklamasi dan rehabilitasi tersebut.
      2. adanya keharusan bagi investor pertambangan tersebut, untuk menyediakan dana bagi pembangunan masyarakat paling sedikit sebesar 1% dari harga total produksi yang dijual setiap tahun.
      3. pemerintah pusat dan pemerintah Aceh akan melakukan pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi di Aceh, baik dilaut maupun didarat.
      4. pemerintah Aceh berwenang menerbitkan izin penangkapan ikan dan pengusahaan sumber daya alam laut disekitar Aceh.
      5. penegasan kembali tentang tekad untuk membangan kembali Sabang, sebagai pelabuhan bebas dan/atau Kawasan perdagangan bebas, dan akan menjadikannya sebagai pusat pertumbuhan ekonomi regional
      6. Keuangan, terdiri dari 24 pasal, yakni; pasal 178 s/d pasal 201. Hal-hal yang perlu dicatat dalam rangka keuangan ini, adalah bagian dari Aceh dari berbagai usaha exploitasi dan explorasi SDA yang ada di Aceh, antara lain:

1)      Bagian dari penerimaan PBB: 90%.

2)      Bagian dari penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB, sebesar 80%).

3)      Bagian dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh), sebesar 20%.

  1. Dana bagi hasil yang bersumber dari hidrokarbon dan sumberdaya alam lainnya, yaitu:

1)      Bagian dari kehutanan sebesar 80%.

2)      Bagian dari perikanan sebesar 80%.

3)      Bagian dari pertambangan umum sebesar 80%.

4)      Bagian dari panas bumi 80%, UU NAD tidak menyebutnya.

5)      Bagian dari minyak bumi sebesar 15%.

6)      Bagian dari gas bumi sebesar 30%.

  1. Tambahan Penerimaan bagi Aceh sebagai Daerah Otonomi Khusus:

1)      Dari Pertamabangan Minyak Bumi, sebesar 55 %

2)      Dari Pertambangan Gas Bumi, sebesar 40 %

Kesimpulannya adalah, bagian yang diterima Aceh dari berbagai sumber penghasilan tersebut, menurut UUPA ini, adalah sama dengan apa yang telah pernah diatur dalam UU NAD (UU No. 18 tahun 2001).

  1. Qanun, Peraturan gubernur dan Peraturan bupati/walikota, terdiri dari 14 pasal, yakni pasal 232 s/d pasal 245.
  2. Bendera, lambang, dan himne, terdiri dari 3 pasal, yaitu: pasal 246 s/d pasal 248. Sebagaimana telah pernah dirumuskan dalam UU NAD, dalam UUPA juga disebutkan bahwa: bendera daerah sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh. Sementara itu ditegaskan pula bahwa bendera Merah Putih adalah bendera nasional dalam NKRI.

      3.      Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi papua

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 yang merupakan landasan yuridis pelaksanaan otonomi khusus bagi Provinsi Papua adalah suatu kebijakan yang bernilai strategis dalam rangka peningkatan pelayanan (service), dan akselerasi pembangunan (aceleration development), serta pemberdayaan (empowerment) seluruh rakyat di Provinsi Papua, terutama orang asli Papua. Melalui kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan antara Provinsi Papua dengan propinsi-propinsi lain dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta akan memberikan peluang bagi orang asli Papua untuk berkiprah di wilayahnya sebagai pelaku sekaligus sasaran pembangunan.

Sebagai bentuk kebijakan di Papua, UU Nomor 21 Tahun 2001 ini memiliki filosofi perlindungan, pemberdayaan, dan pemihakan. Filosofi ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk berbagai persoalan di Papua. Harapannya, kebijakan ini bisa menjadi instrument efektif dalam mengakomodasi hak masyarakat Papua secara lebih proporsional serta menyelesaikan berbagai persoalan mendasar di Papua seperti kemiskinan, keterbelakangan, masalah sosial yang berkepanjangan, hingga kesenjangan ekonomi. Dengan demikian, kebijakan otonomi khusus pada tataran umum sebenarnya merupakan kebijakan yang dimaksudkan untuk mengakomodasikan tiga hal; menjawab kebutuhan peningkatan dan perbaikan kesejahteraan daerah, mempertahankan integrasi NKRI dan mencari jalan tengah terhadap kemelut di Papua selama ini.

Hal tersebut diatas merupakan beberapa dasar pertimbangan dikeluarkannya UU tentang otonomi khusus sebagaimana tercantum dalam konsideran UU Nomor 21 Tahun 2001, yang secara lengkap sebagai berikut[11] :

  1. Bahwa cita-cita dan tujuan NKRI adalah membangun masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Bahwa masyarakat Papua sebagai insan ciptaan Tuhan dan bagian dari umat manusia yang beradab, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, nilai-nilai agama, demokrasi, hukum, dan nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat hukum adat, serta memiliki hak untuk menikmati hasil pembangunan secara wajar.
  3. Bahwa sistem Pemerintahan NKRI menurut Undang-Undang Dasar 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dalam undang-undang.
  4. Bahwa integrasi dalam wadah NKRI harus tetap dipertahankan dengan menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Papua melalui penerapan daerah otonomi khusus.
  5. Bahwa penduduk asli di Provinsi Papua adalah salah satu rumpun dari ras Melanesia yang merupakan bagian dari suku-suku bangsa di Indonesia yang memiliki keragaman kebudayaan, sejarah, adat-istiadat, dan bahasa sendiri.
  6. Bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua selama ini belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, belum sepenuhnya memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat, belum sepenuhnya mendukung terwujudnya penegakkan hukum, dan belum sepenuhnya menampakkan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia di Provinsi Papua, khususnya masyarakat Papua.
  7. Bahwa pengelolaan dan pemanfaatan hasil kekayaan alam Provinsi Papua belum digunakan secara optimal untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat asli sehingga telah mengakibatkan terjadinya kesenjangan antara Provinsi Papua dan daerah lain serta merupakan pengabaian hak-hak dasar penduduk asli Papua.
  8. Bahwa dalam rangka mengurangi kesenjangan antara Provinsi Papua dan Provinsi lain, dan meningkatkan taraf hidup masyarakat di Papua, serta memberikan kesempatan kepada penduduk asli Papua, diperlukan adanya kebijakan khusus dalam kerangka NKRI.
  9. Bahwa pemberlakuan kebijakan khusus dimaksud didasarkan pada nilai-nilai dasar yang mencakup perlindungan dan penghargaan terhadap etika dan moral, hak-hak dasar penduduk asli, Hak Asasi Manusia, supremasi hukum, demokrasi, pluralisme, serta persamaan kedudukan, hak, dan kewajiban sebagai warga negara.
  10. Bahwa telah lahir kesadaran baru di kalangan masyarakat Papua untuk memperjuangkan secara damai dan konstitusional pengakuan terhadap hak-hak dasar serta adanya tuntutan penyelesaian masalah yang berkaitan dengan pelanggaran dan perlindungan Hak Asasi Manusia penduduk asli Papua.
  11. Bahwa perkembangan situasi dan kondisi daerah Irian Jaya, khususnya menyangkut aspirasi masyarakat menghendaki pengembalian nama Irian Jaya menjadi Papua sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPRD Provinsi Irian Jaya Nomor 7/DPRD/2000 tanggal 16 Agustus 2000 tentang pengembalian nama Irian Jaya menjadi Papua.
  12. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka dipandang perlu memberikan otonomi khusus bagi Provinsi Papua yang ditetapkan dengan undang-undang.

Otonomi khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana disebutkan dalam penjelasan UU Nomor 21 Tahun 2001 pada dasarnya adalah pemberian kewenangan yang lebih luas bagi provinsi dan rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus diri sendiri di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan yang lebih luas berarti pula tanggung jawab yang lebih besar bagi Provinsi dan rakyat Papua untuk menyelenggarakan pemerintahan dan mengatur pemanfaatan kekayaan alam di Provinsi Papua untuk sebesarbesarnya bagi kemakmuran rakyat Papua sebagai bagian dari Rakyat Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal-hal yang mendasar yang menjadi isi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 adalah: Pertama, pengaturan kewenangan antara pemerintah dengan Pemerintah Provinsi Papua serta penerapan kewenangan tersebut di Provinsi Papua yang dilakukan dengan kekhususan; Kedua, pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua serta pemberdayaannya secara strategis dan mendasar; dan Ketiga, mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik berciri:

  1. partisipasi rakyat sebesar-besarnya dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan melalui keikutsertaan para wakil adat, agama, dan kaum perempuan;
  2. pelaksanaan pembangunan yang diarahkan sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk asli Papua pada khususnya dan penduduk Provinsi Papua pada umumnya dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan, berkeadilan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat.
  3. penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Keempat, pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab yang tegas dan jelas antara badan legislatif dan eksekutif, serta Majelis Rakyat Papua sebagai representasi cultural penduduk asli Papua yang diberikan kewenangan tertentu. Sebagai akibat dari penetapan otonomi khusus ini, maka ada perlakuan berbeda yang diberikan Pemerintah kepada Provinsi Papua. Dengan kata lain terdapat hal-hal mendasar yang hanya berlaku di Provinsi Papua dan tidak berlaku di provinsi lain di Indonesia, seiring dengan itu terdapat pula hal-hal yang berlaku di daerah lain yang tidak diberlakukan di Provinsi Papua; Berdasarkan sifat khusus tersebut, berlakulah asas hukum aturan yang khusus mengesampingkan aturan yang umum (lex spesialis derogat legi generali). Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 terdiri dari XXIV Bab dan 79 Pasal, yang diawali dengan konsideran dan diakhiri dengan penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal. Berikut ini disajikan beberapa muatan dari keistimewaan dan kekhususan bagi Pemerintahan Papua yang dikategorikan dalam bidang-bidang yang meliputi :

1.      Bidang Pemerintahan

Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.

2. Kewenangan Bersifat Khusus

Beberapa kewenangan yang bersifat khusus antara lain :

1)            Provinsi Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia menggunakan Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara dan Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan. Provinsi Papua dapat memiliki lambang daerah sebagai panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk bendera daerah dan lagu daerah yang tidak diposisikan sebagai symbol kedaulatan.

2)            Peraturan Peraturan Daerah Khusus, yang selanjutnya disebut Perdasus, adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan pasal-pasal tertentu dalam undang-undang otonomi khusus.

3)            Peraturan Peraturan Daerah Provinsi, yang selanjutnya disebut Perdasi, adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

4)            Perjanjian internasional yang dibuat oleh Pemerintah yang hanya terkait dengan kepentingan Provinsi Papua dilaksanakan setelah mendapat pertimbangan Gubernur dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

5)            Pemerintah Papua dapat mengadakan kerjasama secara langsung dengan lembaga atau badan di luar negeri sesuai dengan lembaga atau badan di luar negeri sesuai dengan kewenangannya kecuali hal-hal yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah Papua juga dapat berpartisipasi secara langsung dalam kegiatan seni, budaya, dan olah raga internasional.

6)            Pemerintah Papua dalam hal ini gubernur berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam hal kebijakan tata ruang pertahanan di Provinsi Papua. Koordinasi yang dilakukan oleh Gubernur dengan Pemerintah adalah dalam hal pelaksanaan kebijakan tata ruang pertahanan untuk kepentingan pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pelaksanaan operasi militer selain perang di Provinsi Papua sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  1. Bentuk dan Susunan Kepemerintahan

1)            Pemerintahan Daerah Provinsi Papua terdiri atas DPRP sebagai badan legislatif, yang terdiri atas anggota yang dipilih dan diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pemerintah provinsi sebagai badan eksekutif daterdiri atas gubernur beserta perangkat pemerintah provinsi lainnya.

2)            Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Khusus di Provinsi Papua dibentuk Majelis Rakyat Papua (MRP) yang merupakan representasi kultural orang asli Papua yang memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama.

3)            Di kabupaten/kota dibentuk DPRD Kabupaten dan DPRD Kota sebagai badan legislatif serta pemerintah kabupaten/Kota sebagai badan eksekutif. Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri atas Bupati/Walikota beserta perangkat pemerintah Kabupaten/Kota lainnya.

4)            Di Kampung dibentuk Badan Musyawarah Kampung dan Pemerintah Kampung atau dapat disebut dengan nama lain.

2.      Bidang Perekonomian

  1. Perekonomian Provinsi Papua yang merupakan bagian dari perekonomian nasional dan global. Hal ini diarahkan dan diupayakan untuk menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Papua, dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan pemerataan. Usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan sumber daya alam dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat, memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengusaha, serta prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, dan pembangunan yang berkelanjutan yang pengaturannya ditetapkan dengan Perdasus. Sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan di Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi berkewajiban mengalokasikan sebagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi Papua yang diperoleh dari eksploitasi sumber daya alam Papua untuk ditabung dalam bentuk dana abadi, yang hasilnya dapat dimanfaatkan untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan di masa mendatang.
  2. Pemerintah Provinsi Papua dapat melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan-perusahaan swasta yang berdomisili dan beroperasi di wilayah Provinsi Papua. Tata cara penyertaan modal pemerintah Provinsi Papua diatur dengan Perdasi.
  3. Pembangunan perekonomian berbasis kerakyatan dilaksanakan dengan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat adat dan/atau masyarakat setempat. Penanam modal yang melakukan investasi di wilayah Provinsi Papua harus mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat setempat. Perundingan yang dilakukan antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan penanam modal harus melibatkan masyarakat adat setempat. Pemberian kesempatan berusaha melakukan pemb erdayaan masyarakat adat agar dapat berperan dalam perekonomian seluas-luasnya.

3. Bidang Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat dan Hak Asasi Manusia (HAM)3

Pemerintah Provinsi Papua wajib mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan hukum yang berlaku. Kewajiban sebagaimana dimaksud juga merupakan kewajiban Pemerintah yang dilaksanakan oleh gubernur selaku wakil pemerintah. Pemberdayaan hak-hak tersebut meliputi pembinaan dan pengembangan yang bertujuan meningkatkan taraf hidup baik lahiriah maupun batiniah warga masyarakat hukum adat. Hak-hak masyarakat adat tersebut meliputi hak ulayat masyarakat hukum adat dan hak perorangan para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Dalam pelaksanaan hak ulayat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, dilakukan oleh penguasa adat masyarakat hukum adat yang bersangkutan menurut ketentuan hukum adat setempat, dengan menghormati penguasaan tanah bekas hak ulayat yang diperoleh pihak lain.

Penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk keperluan apapun, dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalannya.

Pemerintah Provinsi berkewajiban melindungi hak kekayaan intelektual orang asli Papua sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak kekayaan intelektual orang asli Papua berupa hak cipta mencakup hak-hak dalam bidang kesenian yang terdiri dari seni suara, tari, ukir, pahat, lukis, anyam, tata busana dan rancangan bangunan tradisional serta jenis-jenis seni lainnya, maupun hakhak yang terkait dengan sistem pengetahuan dan teknologi yang dikembangkan oleh masyarakat asli Papua, misalnya obat-obatan tradisional dan yang sejenisnya. Perlindungan ini meliputi juga perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual anggota masyarakat lainnya di Provinsi Papua.

2. Hak Asasi Manusia

Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan penduduk Provinsi Papua wajib menegakkan, memajukan, melindungi, dan menghormati Hak Asasi Manusia di Provinsi Papua. Untuk melaksanakan hal tersebut pemerintah membentuk perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Provinsi Papua sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tugas Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi adalah:

1) melakukan klarifikasi sejarah Papua untuk pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2) merumuskan dan menetapkan langkah-langkah rekonsiliasi. Untuk menegakkan Hak Asasi Manusia kaum perempuan, pemerintah provinsi berkewajiban membina, melindungi hak-hak dan memberdayakan perempuan secara bermartabat dan melakukan semua upaya untuk memposisikannya sebagai mitra sejajar kaum laki-laki.

PENUTUP

Kesimpulan

Desentralisasi asimetris (asymmetrical decentralization) merupakan desentralisasi luas mencakup desentralisasi politik, ekonomi, fiskal, dan administrasi, namun tidak harus seragam untuk semua wilayah negara, mempertimbangkan kekhususan masing-masing daerah. Inti desentralisasi asimetris adalah terbukanya ruang gerak implementasi dan kreativitas provinsi dalam pelaksanaan pemerintahan di luar ketentuan umum. Jika dilihat dari ketiga (3) Undang-Undang kehususan dan keistimewaan dalam Provinsi DIY, Aceh dan Papua telah menggambarkan penerapan desentralisasi asimetris. DIY memiliki pengaturan yang khas pada tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang. Aceh memiliki pengaturan yang khusus mengenai penyelenggaran kehidupan beragama, kehidupan adat, penyelenggaraan pendidikan dan peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah serta pemberdayaan perekonomian Aceh. Papua memiliki pengaturan yang khusus mengenai bidang pemerintahan, perekonomian dan hak masyarakat dan hak asasi manusia.

Saran

Hendaknya penerapan desentralisasi asimetris yang diterapkan pada 3 (tiga) Undang-Undang, yakni Undang-Undang Keistimewaan DIY, Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang Otonomi Khusus Provinsi Papua dilakukan dengan sungguh-sungguh oleh daerah masing-masing dengan tetap berpendirian dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjalin hubungan yang harmonis pada pemerintah pusat dan daerah yang lain. Hendaknya pemerintah pusat melakukan harmonisasi yang baik antara undang-undang dengan Peraturan Pemerintah ataupun Peraturan Presiden berkaitan dengan pelaksanaan desentralisasi asimetris pada 3 (tiga) udang-undang diatas.

DAFTAR PUSTAKA

A.    Buku

Kaloh J., 2002, Mencari Bentuk Otonomi Daerah (suatu solusi dalam menjawab kebutuhan lokal dan tantangan global), PT. Rineka Cipta, Jakarta.

Mahfud MD Moh, 2011, Politik Hukum di Indonesia (edisi revisi), PT. RajaGrafindo Persada (cetakan ke-4), Jakarta.

_______________, 2011, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, PT. RajaGrafindo Persada (cetakan ke-2), Jakarta.

Manan Bagir, 1994, Hubungan Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.,

Poerwokoesoemo, Soedarisman, 1984, Daerah Istimewa Yogyakarta, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

B.     Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar Sementara 1950

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh.

Undang-Undang No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang No. 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

C.    Sumber Lain

Sekretariat Jenderal MPR RI. 2012. Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Jakarta:Setjen MPR RI.

Dwipayana A.A.GN Ari,   Desentralisasi Indonesia, Makalah, Jurusan Ilmu Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2011.

Kotan Y. Stefanus, Pengembangan Desentralisasi Asimetris Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, Makalah, Staf Pengajar FH dan Pascasarjana UNDANA

Pratikno, dkk,  Desentralisasi Asimetris di Indonesia: Praktek dan Proyeksi, Jurusan Politik dan Pemerintahan, Hasil Penelitian,  Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2010.

Robert Endi Jaweng, Anomali Desentralisasi Asimetris, Majalah Suara Pembaruan, Selasa, 21 Desember 2010.

Zen Zanibar, Otonomi Desa Dengan Acuan Khusus Pada Desa di Propinsi Sumatera Selatan, 2003, Disertasi,  UI, Jakarta.

//syukriy.wordpress.com/2009/11/03/desentralisasi-asimetris-di-nad-papua-dan-diy/ diakses pada tanggal 10 Mei 2013.

//www.jurnas.com/halaman/1/2011-11-10/188579 diakses pada tanggal 10 Mei 2013.

//wdavaipank.blogspot.com/2012/11/desentralisasi.asimetris.html?zx=14b2cc7a4ff9cc24 diakses pada tanggal 10 Mei 2013.

//id.wikipedia.org/wiki/Pemerintahan_Aceh di akses pada tanggal 16 Mei 2013.

[1]  Makalah Kotan Y. Stefanus, Pengembangan Desentralisasi Asimetris Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hlm 1

[4] Konsideran Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170 dan Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5339)

[5] Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170 dan Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5339)

[6] Robert Endi Jaweng, Anomali Desentralisasi Asimetris, Suara Pembaruan, Selasa, 21 Desember 2010, hlm. 5

[7] Zen Zanibar, Otonomi Desa Dengan Acuan Khusus Pada Desa di Propinsi Sumatera Selatan, 2003, Disertasi,  UI, Jakarta,  hlm. 109.

[9] Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh jo Pasal 8 dan 9 UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh..

[11] Konsideran Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus di Provinsi Papua.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA