Kegiatan usaha apa saja yang boleh dilakukan oleh bank umum?

Jakarta – Perbedaan Bank Umum dan BPR menurut UU Perbankan No. 10 tahun 1998 Pasal 1, pengertian bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dapat diketahui bahwa bank mempunyai fungsi intermediasi. Berdasarkan UU yang sama, perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melakasanakan kegiatan usahanya.

Berdasarkan UU No. 14 tahun 1967 pasal 3, bank umum adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek. Sedangkan berdasarkan UU Perbankan No. 7 tahun 1992, bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Pengertian terkini Bank Umum menurut UU Perbankan No. 10 tahun 1998 Pasal 1 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Mengacu pada UU perbankan yang sama yaitu UU Perbankan No. tahun 1998 pasal 1, BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Perkreditan Rakyat atau BPR segmentasi pasarnya lebih kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) mempunyai peran yaitu melakukan penghimpunan dana dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu serta menyalurkan dana tersebut dalam bentuk kredit yang bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat kecil.

Sedangkan salah satu peran Bank Umum yaitu menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkannya dalam bentuk kredit.

Perbedaan Kegiatan Usaha Bank umum dan BPR

1. Kegiatan Usaha Bank Umum

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • Memberikan kredit.
  • Menerbitkan surat pengakuan utang.
  • Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
  • Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
  • Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
  • Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.
  • Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
  • Obligasi.
  • Surat dagang berjangka waktu sampai dengan satu (1) tahun.
  • Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan satu (1) tahun
  • Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
  • Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
  • Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan antar pihak ketiga.
  • Tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
  • Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.

 Selain itu Bank Umum dapat pula :           

  • Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
  • Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.
  • Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, dan
  • Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.

2. Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat Atau BPR

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • Memberikan kredit.
  • Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.

3. Usaha Yang Tidak Boleh Dilakukan Bank Perkreditan Rakyat Atau BPR

Ada kegiatan usaha yang boleh dilakukan Bank Umum tetapi untuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR tidak diperbolehkan. Kegiatan yang tidak diperbolehkan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu :

  • Menerima simpanan berupa giro
  • Melakukan usaha asuransi
  • Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
  • Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concernt terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
  • Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam usaha BPR.

4. Alokasi Kredit BPR

Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu:

  • Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
  • Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
  • Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

#BankBahtera#BprBahtera

#BankPerkreditanRaykat

__________________________
#BPR #KreditMobil #Deposito #Tabungan #investasi #Kredit #KreditMultiguna perbedaan bank umum dan bpr #KreditCepat #KreditRumah #KreditMotor #Pinjaman #ModalUsaha #Modal #Banking #Bisnis #Indonesia #Jakarta #Ayonabung #BPR #OJK #SLIK #BI

Seperti kita ketahui, dalam melakukan aktivitas keuangan seperti menabung, melakukan pengiriman dan penerimaan uang, bukan hal baru bahwa akan melibatkan lembaga keuangan yang dikenal sebagai bank. Bank sendiri memiliki jenis yang berbeda berdasarkan fungsinya. Disini kita akan bahas terkait bank umum.

Apa itu Bank Umum

Bank umum adalah lembaga keuangan di Indonesia yang mengumpulkan dana dari masyarakat berupa simpanan/ tabungan dan disalurkan kembali untuk masyarakat melalui pinjaman/ kredit. Bank umum juga memberikan layanan terkait pembayaran dan peredaran uang dalam masyarakat.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank umum merupakan bank yang melakukan kegiatan usahanya berupa jasa dalam lalu lintas pembayaran baik dengan metode konvensional ataupun berbasis syariah.

Dengan kata lain, jenis bank ini bertujuan untuk menawarkan jasa kepada masyarakat demi meningkatkan perekonomian. Dana yang ditawarkan pun seperti yang disebutkan sebelumnya, bisa dalam bentuk kredit ataupun bentuk-bentuk lainnya.

Baca Juga:
Perbedaan Perbankan Syariah & Konvensional
Mengenal Lembaga Keuangan, Fungsi dan Jenisnya

Tugas dan Fungsi Bank Umum

Peran bank umum ini dalam kehidupan masyarakat sangatlah penting. Apa sajakah fungsi lembaga keuangan ini di Indonesia?

Berikut merupakan enam peran dan fungsi jenis bank ini untuk berjalannya perekonomian Indonesia.

1. Penciptaan Uang Giral

Bank umum mampu menciptakan uang giral. Apakah arti dari istilah uang giral? Cek, giro, kartu kredit, dan kartu debit merupakan beberapa contoh dari uang giral. Dengan kemampuan ini, tugas bank umum berkontribusi dalam pelaksanaan kebijakan moneter.

Jenis bank ini mampu mengatur kestabilan peredaran uang di masyarakat demi mempertahankan nilai mata uang.

Baca Juga:
Giro Adalah: Perbedaan Giro, Cek, dan Tabungan
Kebijakan Moneter: Pengertian, Tujuan, Jenis, dan Instrumennya

2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran

Fungsi Bank umum juga mampu menopang kelancaran pembayaran di dalam masyarakat. Fungsi ini sangatlah penting. Jika layanan bank umum tidak berfungsi baik di dalam masyarakat, transaksi pun akan terhambat dan mungkin tidak dapat terjadi dengan mudah.

Contoh jasa lembaga keuangan ini yaitu fasilitas pembayaran. Kegiatan ekonomi bisa terhambat jika akses seperti sistem tunai, kartu kredit, kartu debit, dan sistem pembayaran elektronik tidak disediakan.

3. Penghimpun Dana Simpanan Masyarakat

Bank umum menawarkan masyarakat untuk dapat menyimpan dana. Beberapa jenis dana simpanan yang terdapat di Indonesia yaitu giro, deposito berjangka, tabungan, dan sebagainya.

Mengapa dana simpanan ini penting? Simpanan ini berguna dalam menyalurkan dana bagi pemilik kartu kredit.

Baca Juga:
Apa itu Tabungan Berjangka, Manfaat dan Daftar Produk Terbaik
Pengertian Deposito, Tingkat Bunga, Keuntungan dan Kekurangannya

4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional

Apakah kamu pernah melakukan transaksi antar negara? Bank umum ini memberikan fasilitas yang mempermudah transaksi antar negara. Hal ini disebabkan setiap negara mempunyai kebijakan ekonomi yang berbeda-beda. Bank umum pun dapat membantu dalam penyelesaian transaksi jenis ini.

Jadi, transaksi pembelian dan penjualan kamu dengan pihak di beda negara akan lebih mudah dan cepat, kamu akan terbantu dari proses yang rumit.

5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga

Apakah kamu mempunyai sertifikat tanah dan merasa tidak aman untuk menyimpan di rumah? Atau, apakah kamu ingin tempat yang aman untuk menyimpan perhiasaan dan ijazah sekolah kamu?

Bank umum menyediakan jasa penyimpanan barang-barang berharga milik masyarakat. Biasanya, tempat penyimpanan dalam bentuk kotak saja. Selain itu, hanya kamu yang dapat membuka dengan menggunakan kode yang diketahui oleh kamu sendiri. Adanya bank umum, membuat kamu bisa lebih tenang untuk menyimpannya.

6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya

Fungsi bank umum pun telah meluas hingga jangkauan penawaran jasa lainnya. Sekarang, kamu bisa membayar tagihan listrik, air, telepon, dan lainnya melalui lembaga keuangan jenis ini.

Kegiatan Usaha Bank Umum

Lembaga keuangan umum ini menjalankan kegiatan usaha tertentu, yaitu:

1. Himpun Dana dari Masyarakat

Bank umum mempunyai kewenangan untuk mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan. Upaya ini diharapkan dapat menyadarkan masyarakat bagaimana menyimpan uang dengan aman dan benar.

Tidak hanya dalam bentuk tabungan, penyimpanan dana bisa dalam bentuk deposito. Bentuk ini juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyimpan sekaligus menginvestasikan dana mereka.

2. Memberikan Kredit

Pada awalnya, layanan bank umum terhenti pada menghimpun dana masyarakat dan menawarkan layanan jasa. Namun, seiring berjalannya waktu, lembaga keuangan umum ini pun telah berhasil memberikan layanan penyaluran kredit.

Masyarakat bisa menggunakan layanan kredit ini dengan meminjam dana dari bank untuk kebutuhan apapun. Namun, lembaga keuangan ini mewajibkan nasabah untuk mengembalikan dana dalam jangka waktu tertentu.

3. Memindahkan Dana

Pernahkah kamu melakukan mengirim uang ke bank orang tua kamu? Atau, apakah kamu pernah membayar gaji bulanan dari karyawan kamu? Bank umum membantu dalam memindahkan dana ke rekening tujuan yang diinginkan.

Kegiatan usaha ini sudah dilakukan sejak lama. Hal ini bertujuan sebagai pemerataan pembangunan ekonomi nasional. Terkadang pula, pemindahan dana juga dilakukan demi kepentingan ekonomi suatu lembaga.

4. Tempat Penyimpanan Aman Barang Berharga

Bank umum menghadirkan jasa penyimpanan dengan menawarkan tempat yang aman untuk barang dan surat berharga. Jika kamu mempunyai surat tanah, kamu bisa mempercayakan keselamatannya di lembaga keuangan ini.

Mereka akan menyimpan milik kamu yang berharga di dalam safety box, sehingga hal-hal yang tidak diinginkan dapat dicegah.

5. Penempatan Dana

Bank umum melakukan kegiatan usaha dengan menempatkan dana nasabah ke lembaga keuangan lainnya. Mengapa bank umum perlu melakukan penempatan dana? Kegiatan ini bertujuan untuk menopang kelancaran kegiatan operasional.

Bank umum juga perlu penghasilan atau pendapatan. Kegiatan penempatan dana juga bertujuan untuk secondary reverse. Apa itu secondary reverse? Istilah ini menjelaskan harta yang memberikan pendapatan untuk lembaga keuangan ini. Jadi, bank menginvestasikan aset dalam bentuk surat berharga yang berjangka pendek. Surat ini akan menjadi sumber likuiditas tambahan. Fungsi di masa depan yaitu untuk menopang cadangan utama dari bank umum.

Baca Juga:
Aset adalah: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya
Apa yang dimaksud dengan likuiditas

Contoh Bank Umum

  • Bank BCA
  • Bank BNI,
  • Bank Danamon
  • Bank BRI
  • Bank Mandiri dan lain lain

Apakah Kamu Sudah Paham Tentang Bank Umum?

Bank umum berperan penting dalam kegiatan ekonomi masyarakat. Bahkan, kamu sangat memerlukan kontribusi lembaga keuangan ini dalam pembayaran dan transaksi apapun.

Bank umum menawarkan banyak jasa dalam menopang ekonomi masyarakat. Semakin berkembang zaman, lembaga ekonomi ini pun semakin berevolusi dan memperluas jangkauan layanan mereka. Semuanya bertujuan untuk memberikan akses mudah kepada masyarakat dan negara.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA