Kegiatan suatu negara untuk mendatangkan barang dari luar negeri disebut?
- Impor
- Ekspor
- Importir
- Eksportir
- Semua jawaban benar
Jawaban: A. Impor
Dilansir dari Encyclopedia Britannica, kegiatan suatu negara untuk mendatangkan barang dari luar negeri disebut impor.
Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah daripada di dalam negeri disebut? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.
Asked by wiki @ 26/08/2021 in IPS viewed by 3610 persons
Asked by wiki @ 30/07/2021 in IPS viewed by 3248 persons
Asked by wiki @ 02/08/2021 in IPS viewed by 2642 persons
Asked by wiki @ 12/08/2021 in IPS viewed by 1896 persons
Asked by wiki @ 08/12/2021 in IPS viewed by 1738 persons
Asked by wiki @ 08/12/2021 in IPS viewed by 1682 persons
Asked by wiki @ 05/08/2021 in IPS viewed by 1671 persons
Asked by wiki @ 02/08/2021 in IPS viewed by 1636 persons
Asked by wiki @ 16/08/2021 in IPS viewed by 1537 persons
Asked by wiki @ 29/07/2021 in IPS viewed by 1505 persons
Asked by wiki @ 01/08/2021 in IPS viewed by 1504 persons
Asked by wiki @ 10/08/2021 in IPS viewed by 1480 persons
Asked by wiki @ 03/08/2021 in IPS viewed by 1402 persons
Asked by wiki @ 30/07/2021 in IPS viewed by 1340 persons
Asked by wiki @ 20/08/2021 in IPS viewed by 1286 persons
“orang atau badan yang melakukan kegiatan impor (importir)”
Otoritas Jasa Keuangan
“orang atau serikat dagang (perusahaan) yang memasukkan barang-barang dari luar negeri; pengimpor: perusahaan itu ditunjuk pemerintah sebagai -- dan penyalur cengkih”
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Importir adalah orang atau lembaga perantara dagang yang mendatangkan barang dari luar negeri. Barang yang diimpor tersebut bisa digunakan sebagai produksi atau untuk tujuan konsumsi. Pengertian lain Importir yaitu orang atau lembaga yang melakukan kegiatan Impor.
Kegiatan impor sendiri tentu saja memiliki dampak positif maupun dampak negatif untuk perekonomian Indonesia. Salah satu dampak positifnya adalah semakin berkembangnya jasa importir di Indonesia yang nantinya juga akan membantu proses masuknya barang dari luar negeri menjadi lebih lancar serta praktis.
- Approved-Traders
Approved-Traders merupakan pengusaha impor biasa yang secara khusus diistimewakan oleh pemerintah dalam hal ini Departemen Perdagangan untuk mengimpor komoditi tertentu untuk tujuan tertentu pula yang dipandang perlu oleh pemerintah.
- Import-Merchant
Import Merchant adalah badan usaha yang diberikan izin oleh pemerintah dalam bentuk Tanda Pengenal Pengakuan Impor (TAPPI) untuk mengimpor barang-barang yang bersifat khusus yang disebutkan dalam izin tersebut, dan tidak berlaku untuk barang lain selain yang telah diizinkan.
- Importir Umum
Importir Umum adalah perusahaan impor yang khusus mengimpor aneka macam barang dagang, perusahaan yang biasanya memperoleh status sebagai importir umum ini kebanyakan hanyalah Persero Niaga yang sering disebut dengan Trading House atau Wisma Dagang yang dapat mengimpor barang-barang mulai dari barang kelontong sampai instalasi lengkap suatu pabrik.
- Sole Agent Importer
Sole Agent Importer adalah perusahaan asing yang berminat memasarkan barang di Indonesia, lalu mengangkat perusahaan setempat sebagai Kantor Perwakilannya atau menunjuk suatu Agen Tunggal yang akan mengimpor hasil produksinya di Indonesia.
- Importir Terbatas
Guna memudahkan perusahaan-perusahaan yang didirikan dalam rangka UU PMA/PMDN, maka pemerintah telah memberi izin khusus pada perusahaan PMA dan PMDN untuk mengimpor mesin-mesin dan bahan baku yang diperlukannya sendiri (tidak diperdagangkan). Izin yang diberikan dalam bentuk API-T (Angka Pengenal Importir Terbatas), yang dikeluarkan oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) atas nama Menteri Perdagangan.
Sesuai dengan UU No 7. Tahun 2015, pihak importir bertanggung jawab sepenuhnya terhadap barang yang tengah diimpor. Apabila importir melakukan pelanggaran atau tidak bertanggung jawab atas barang yang diimpor, maka akan dikenakan sanksi administratif yaitu dicabutnya perizinan, persetujuan, pengakuan, dan penetapan di bidang Perdagangan.
Dalam melakukan kegiatan impor, pihak importir tentu juga harus mematuhi peraturan yang telah diberlakukan oleh Bea dan Cukai terkait barang apa saja yang diperbolehkan masuk ke Indonesia, beberapa di antaranya yang dilarang adalah makhluk hidup, obat terlarang, perdagangan manusia maupun hewan, benda yang mengandung pornografi, dan senjata api berbahaya.
Untuk dapat menjadi importir yang terpercaya, Anda harus memenuhi syarat-syarat di bawah ini:
- Telah mempunyai perusahaan berbadan hukum dengan dokumen lengkap yang terdiri dari akte perusahaan, NPWP, SIUP, surat keterangan domisili perusahaan, tanda daftar perusahaan, dan dokumen dasar perusahaan lainnya.
- Memiliki dokumen API beserta nomor registrasi importir yang resmi didapatkan dari Departemen Perdagangan/Kementerian Perdagangan.
- Memiliki NIK (Nomor Induk Kepabeanan) dan nomor registrasi yang telah diperoleh setelah melakukan registrasi ke Bea Cukai.
- Memiliki dan menyiapkan dokumen API untuk importir secara umum.
- Memiliki dan menyiapkan dokumen APi untuk importir produsen yang memiliki pabrik.