- 8 Maret 2022
Berita Terbaru
LCDC dan FH UGM Selenggarakan Career Days 2022
November 14, 2022
Fakultas Hukum UGM bekerja sama dengan LCDC FH UGM menyelenggarakan Career Days 2022 pada Jumat (11/11) hingga Sabtu (12/11). Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Bulaksumur, …
Fakultas Hukum UGM bekerja sama dengan LCDC FH UGM menyelenggarakan Career Days 2022 pada Jumat (11/11) hingga Sabtu (12/11). Kegiatan yang dilaksanakan …
Perwakilan Speech and Law Debate Society (SPECIALITY) FH UGM yang terdiri dari Ardian Dwi Saputra (2020), Andriany Cindy Sitio (2021), dan Kenley …
Delegasi Fakultas Hukum UGM yang diampu oleh Komunitas Peradilan Semu Satria Paramartha berhasil meraih predikat Juara Umum dalam Kompetisi Peradilan Semu Militer …
Kuliah Tamu bagi mahasiswa sarjana kembali diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UGM pada Jumat (28/10) di Ruang III.1.1 Gedung III Fakultas Hukum. Tema …
Indonesiabaik.id - Setelah demonstrasi besar-besaran menolak disahkannya omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, Presiden Joko Widodo akhirnya membuka suara pada Jumat (9/10/2020).
Dalam konferensi persnya, ia mempersilakan masyarakat yang keberatan dengan UU Cipta Kerja untuk mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jokowi mengatakan melakukan uji materi ke MK atas suatu UU merupakan langkah yang sesuai sistem tata negara di Indonesia.
Apa Itu Judicial Review?
Dilansir laman Indonesia.go.id, judicial review atau hak uji materi merupakan proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dilakukan oleh lembaga peradilan.
Siapa yang bisa mengajukan judicial review?
Pemohon judicial review adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang. Seseorang yang bisa mengajukan yaitu:
Perorangan warga negara Indonesia
Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang
Badan hukum publik atau privat
Lembaga negara
Ketentuan Berkas
Masih dari laman Indonesia.go.id, permohonan yang diajukan ke MK harus ditulis dalam bahasa Indonesia baku, ditandatangani oleh pemohon/kuasanya dan dibuat dalam 12 rangkap. Permohonan yang dibuat harus memuat jenis perkara yang dimaksud, disertai bukti pendukung dengan sistematika:
Identitas
Legal standing posita Posita petitum (hal yang dimintakan pemohon kepada hakim untuk dikabulkan)
Permohonan dilengkapi dengan alat bukti yang juga dapat diajukan dalam bentuk dokumen elektronik yang terjamin validitasnya. Permohonan juga dilengkapi dengan daftar alat bukti sebagai alat kontrol dalam penerimaan berkas oleh kepaniteraan.
Permohonan dan alat bukti juga harus disimpan secara elektronik dalam media penyimpanan berupa flash disk, cakram padat (compact disk), atau yang sejenisnya untuk tujuan pengarsipan perkara. Selain itu, perlu juga diketahui tentang pemberian salinan permohonan saat memasukkan berkas permohonan ke MK untuk pengujian undang-undang:
Salinan permohonan disampaikan kepada Presiden dan DPR
Permohonan diberitahukan kepada Mahkamah Agung.