jelaskan yang dimaksud suprastruktur politik

Suprastruktur politik merupakan lembaga-lembaga politik bentukan negara yang berfungsi menjalankan struktur ketatanegaraan. Istilah suprastruktur dapat dipahami sebagai ‘struktur diatas struktur’.

Maksudnya adalah lembaga-lembaga tersebut memiliki kewenangan tidak hanya menjalankan fungsi struktur, terapi juga menciptakan, mengontrol dan mengawasi struktur kenegaraan di bawahnya.

Sampai di sini, sebagian pembaca mungkin masih perlu penjelasan yang lebih gamblang dan jelas. Suprastuktur artinya di atas, di level negara. Berbeda dengan infrastruktur politik yang berada di bawah, di level masyarakat.

Pengertian paling sederhana dari suprastruktur politik adalah lembaga tinggi negara.

Di Indonesia, lembaga-lembaga tinggi negara memiliki dasar hukum pembentukannya, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 (UUD45). Artinya, memiliki legitimasi sekaligus diatur oleh konstitusi negara.

Kali ini kita akan fokus pada pengertian, komponen dan fungsinya. Kita mulai dari pengertiannya dulu.

Pengertian suprastruktur politik

Suprastruktur politik merupakan lembaga tinggi negara yang dibentuk atas amanat konstitusi untuk menjalankan fungsi-fungsi ketatanegaraan.

Definisi ringkasnya adalah lembaga tinggi negara, seperti yang sudah disebutkan di atas. Untuk mengetahui apa saja lembaga-lembaga tersebut, kita perlu mengerti apa saja komponen-komponennya.

Komponen-komponen tersebut terdiri dari legislatif, eksekutif dan yudikatif. Legislatif berfungsi membuat undang-undang, eksekutif berfungsi menjalankan undang-undang, dan yudikatif berfungsi mengawasi kinerja keduanya.

Ketiganya dikendalikan dan diawasi oleh konstitusi yang merupakan amanat rakyat. Saya paparkan di sini komponen dan lembaga yang dimaksud.

Komponen suprastruktur politik

Komponen legislatif

  • MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
  • DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
  • DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

Komponen eksekutif

  • Presiden dan Wakil Presiden

Komponen yudikatif

  • BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
  • MA (Mahkamah Agung)
  • MK (Mahkamah Konstitusi)
  • KY (Komisi Yudisial)

Ketiga komponen tersebut dikenal dengan istilah Trias Politica, komponen pokok dalam sistem politik demokrasi.

Baca juga: Pengertian Demokrasi

Selanjutnya kita membahas fungsinya masing-masing. Bagian ini akan saya buat versi ringkasnya, karena tujuan konten ini adalah memberi gambaran besar kepada pembaca yang sedang mencari informasi mengenai suprastruktur politik.

Fungsi suprastruktur politik

MPR

  • Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar
  • Melantik presiden dan wakil presiden
  • Memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden

DPR

  • Membuat undang-undang
  • Menetapkan anggaran
  • Mengawasi kinerja eksekutif

DPD

  • Mengusulkan undang-undang
  • Membahas rancangan undang-undang
  • Mengawasi pelakanaan undang-undang

Presiden

  • Menjalankan amanat konstitusi
  • Memimpin komponen eksekutif
  • Menjalankan program kerja eksekutif

Wakil presiden

  • Membantu presiden menjalankan tugas-tugasnya

BPK

  • Mengawasi keuangan negara
  • Menjalankan tugan perbendaharaan negara
  • Mengontrol pertanggung jawaban uang kas negara

MA

  • Memberi keputusan terakhir dari kasasi, yaitu keputusan peradilan di bawahnya
  • Menjadi lembaga pertimbangan hukum negara
  • Menguji materi perundang-undangan di bawahnya

MK

  • Menguji undang-undang terhadap UUD45
  • Memutus sengketa kewenangan lembaga negara
  • Memutus perselisihan hasil pemilu

KY

  • Mengusulkan pengangkatan hakim agung
  • Menjaga martabat hakim
  • Meningkatkan kualitas hakim

Setelah menyimak beberapa komponen dan fungsi lembaga tinggi negara yang dipaparkan di atas, kita seperti memahami anatomi tubuh negara.

Baca juga: Demokrasi Pancasila

Komponen utamanya sekali lagi, disebut Trias Politica. Prinsip utama Trias Politica adalah keseimbangan kekuasaan. Bagaimana menjalankan suatu negara adalah persoalan yang rumit. Politik merupakan ilmu tentang distribusi kekuasaan. Bagaimana mendistribusikannya supaya tidak korup tidaklah mudah.

Tiga komponen tersebut memiliki fungsinya masing-masing. Apabila yang satu korup, maka dapat dideteksi yang lain. Rakyat adalah subjek yang dilayani oleh ketiga lembaga tersebut. Prinsipnya seperti itu. Jadi, bukan lembaga negara yang berada di atas, tetapi rakyatlah yang berada di atas.

Perlu digarisbawahi bahwa lembaga negara memegang kekuasaan yang tinggi. Di dalam lembaga itu adalah individu-individu. Otomatis, mereka surplus kekuasaan karena nempel jadi bagian dari lembaga tinggi negara sehingga harus dikontrol kinerjanya secara ketat.

Saat melibatkan kekuasaan, segala sesuatu pasti akan berhubungan langsung dengan sistem politik. Namun, alih-alih berbicara mengenai sistem politik, apa sebetulnya yang dimaksud dengan politik itu sendiri? Apakah hanya norma-norma tertentu untuk meraih simpati masyarakat agar mendapatkan kekuasaan?

Lagi pula, untuk mempelajari sistem politik dan unsurnya yang berupa suprastuktur dan infrastruktur, tentunya kita haus mengetahui makna dari politik terlebih dahulu. Berikut adalah pemaparan hakikat dari sistem dan politik itu sendiri.

Pengertian Sistem Politik

Menurut Pamudji (dalam Tim kemdikbud, 2017, hlm. 76) sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan utuh.

Sementara itu menurut Rusadi Kantaprawira (Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 76) sistem diartikan sebagai suatu kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur atau elemen. Unsur, komponen atau bagian yang banyak tersebut berada dalam keterikatan yang kait-mengait dan fungsional.

Dapat disimpulkan bahwa sistem adalah suatu kesatuan dari unsur-unsur pembentuknya baik yang berupa input (masukan) ataupun output (hasil) yang terdapat dalam lingkungan dan di antara unsur-unsur tersebut terjalin suatu hubungan yang fungsional.

Selanjutnya, secara etimologis kata politik berasal dari bahasa Yunani, yaitu polis yang berarti “kota yang berstatus negara kota”. Dalam bahasa Arab, istilah politik diartikan sebagai siyasah yang berarti “strategi”. Beberapa ahli (dalam Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 77) mendefinisikan pengertian sistem politik adalah sebagai berikut.

  1. David Easton, menyatakan bahwa sistem politik merupakan seperangkat interaksi yang diabstraksi dari seluruh perilaku sosial, melalui nilai-nilai yang dialokasikan secara otoritatif kepada masyarakat.
  2. Robert A. Dahl menyimpulkan bahwa sistem politik mencakup dua hal yaitu pola yang tetap dari hubungan antarmanusia, kemudian melibatkan seseuatu yang luas tentang kekuasaan, aturan dan kewenangan.
  3. Jack C. Plano, mengartikan sistem politik sebagai pola hubungan masyarakat yang dibentuk berdasarkan keputusan-keputusan yang sah dan dilaksanakan dalam lingkungan masyarakat tersebut.
  4. Rusadi Kantaprawira, berpendapat bahwa sistem politik merupakan berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit dan kesatuan yang berupa negara atau masyarakat.

Dari berbagai rumusan di atas, secara umum dapat disimpulkan bahwa sistem politik adalah keseluruhan kegiatan politik di dalam negara atau masyarakat yang mana kegiatan tersebut berupa proses alokasi nilai-nilai dasar kepada masyarakat dan menunjukkan pola hubungan yang fungsional di antara kegiatan-kegiatan politik tersebut.

Ciri Sistem Politik

Sistem politik menyelenggarakan fungsi-fungsi tertentu untuk masyarakat. Fungsi-fungsi itu adalah membuat keputusan-keputusan kebijakan yang mengikat alokasi dari nilai-nilai baik yang bersifat materi maupun non-materi. Keputusan-keputusan kebijakan ini diarahkan untuk tercapainya tujuan-tujuan masyarakat.

Sistem politik menghasilkan output atau keluaran berupa kebijakan-kebijakan negara yang bersifat mengikat kepada seluruh masyarakat negara. Artinya, melalui sistem politik aspirasi masyarakat yang berupa tuntutan dan dukungan (cerminan tujuan masyarakat) dirumuskan lalu dilaksanakan oleh kebijakan-kebijakan negara tersebut.

Oleh karena itu Sistem politik berbeda dengan system-sistem sosial yang lainnya. Tepatnya, menurut Tim Kemdikbud (2017, hlm. 78) terdapat empat ciri khas dari sistem politik yang membedakan dengan sistem sosial yang lain, yakni sebagai berikut.

  1. Daya jangkaunya universal, meliputi semua anggota masyarakat.
  2. Adanya kontrol yang bersifat mutlak terhadap pemakaian kekerasan fisik.
  3. Hak membuat keputusan-keputusan yang mengikat dan diterima secara sah.
  4. Keputusannya bersifat otoritatif, artinya mempunyai kekuatan legalitas dan kerelaan yang besar.

Dengan demikian, sistem politik yang berjalan tidak akan terlepas dari keseluruhan unsur-unsur penyokongnya. Maksudnya, dalam menjalankan sistem politik dalam suatu negara diperlukan struktur lembaga negara yang dapat menunjang jalannya pemerintahan. Struktur politik merupakan cara untuk melembagakan hubungan antara komponenkomponen yang membentuk bangunan politik suatu negara supaya terjadi hubungan yang fungsional.

Struktur politik suatu negara terdiri atas kekuatan suprastruktur dan infrastruktur. Apa yang dimaksud dengan suprastruktur dan infrastruktur? Mudahnya, suptrastruktur politik adalah berbagai lembaga atau instansi yang menjalankan sistem politik dari dalam pemerintahan, sementara infrastruktur politik adalah lembaga-lembaga non-pemerintah yang ikut menjalankan dan memelihara sistem politik.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah penjelasan mendalam mengenai kedua unsur penunjang sistem politik di Indonesia, yakni suprastruktur dan infrastruktur sistem politik Indonesia.

Suprastruktur Politik

Suprastruktur politik adalah gambaran pemerintah dalam arti luas yang terdiri atas lembaga-lembaga negara yang tugas dan peranannya diatur dalam konstitusi negara atau peraturan perundang-undangan lainnya (Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 78). Dengan kata lain, suprastruktur politik juga dapat diartikan sebagai mesin politik resmi di suatu negara dan merupakan penggerak politik yang bersifat formal.

Bentuknya adalah Lembaga-lembaga yang telah diatur dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945, yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dsb. Lembaga-lembaga tersebut akan membuat berbagai keputusan yang berkaitan langsung dengan kepentingan umum masyarakat Indonesia.

Infrastruktur Politik

Infrastruktur politik adalah kelompok-kelompok kekuatan politik dalam masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif menjadi pelaku politik tidak formal untuk turut serta dalam membentuk kebijaksanaan Negara (Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 79).

Infrastruktur politik di Indonesia meliputi keseluruhan kebutuhan yang diperlukan dalam bidang politik dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas yang berkaitan dengan proses pemerintahan negara. Pada dasarnya organisasi-organisasi yang tidak termasuk dalam birokrasi pemerintahan merupakan kekuatan infrastruktur politik.

Artinya, setiap organisasi non-pemerintah termasuk kekuatan infrastruktur politik. Di Indonesia banyak sekali organisasi atau kelompok yang menjadi kekuatan infrastruktur politik, beberapa di antaranya dapat dikelompokkan menjadi beberapa kekuatan sebagai berikut.

Partai Politik

Partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok Warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum (Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 79).

Pendirian partai politik biasanya didorong adanya persamaan kepentingan, persamaan cita-cita politik, persamaan keyakinan keagamaan, atau visi dan misi tertentu untuk memperjuangkan kepentingan bangsa. Partai politik akan berpartisipasi untuk memajukan dan mencalonkan kader-kadernya untuk menjadi pemimpin-pemimpin bangsa lewat pemilihan umum.

Kelompok Kepentingan (Interest Group)

Kelompok kepentingan adalah kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik Negara (Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 79). Kelompok kepentingan bisa menghimpun atau mengeluarkan dana dan tenaganya untuk melaksanakan tindakan politik yang biasanya berada di luar tugas partai politik. Biasanya kelompok ini bergandengan erat dengan salah satu partai politik dan keberadaannya bersifat independen (mandiri).

Untuk mewujudkan tujuannya, tidak menutup kemungkinan kelompok kepentingan dapat melakukan negosiasi dan mencari dukungan kepada masyarakat perseorangan ataupun kelompok masyarakat. Contoh dari kelompok kepentingan adalah elite politik, pembayar pajak, serikat dagang, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serikat buruh, dsb.

Kelompok Penekan (Pressure Group)

Kelompok penekan adalah kelompok yang bertujuan mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik yang berupa undang-undang atau kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan kepentingan dan keinginan kelompok mereka. Biasanya, kelompok ini tampil ke depan dengan berbagai cara untuk menciptakan pendapat umum yang mendukung keinginan kelompok mereka. Caranya dapat melalui berdemonstrasi, melakukan aksi mogok, dsb.

Media Komunikasi Politik

Media komunikasi politik, seperti namanya adalah alat komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi dan pendapat politik secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah maupun masyarakat pada umumnya. Sarana media komunikasi ini antara lain adalah media cetak seperti koran, majalah, buletin, brosur, tabloid, dsb.

Media ini juga dapat berupa media elektronik seperti televisi, radio, internet, dsb. Media komunikasi politik diharapkan mampu mengolah, mengedarkan informasi bahkan mencari aspirasi/pendapat sebagai berita politik yang objektif dan mampu memberikan gambaran objektif mengenai berbagai hal yang diangkat atau diperjuangkan oleh infrastruktur politik kepada masyarakat luas.

Referensi

  1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2017). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas X. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA