Jelaskan perlunya amandemen UUD nri tahun 1945

HARIANHALUAN.COM - Amandemen secara umum dapat dikatakan sebagai perubahan suatu dokumen tertentu, yang dilakukan dengan tujuan tertenu. Indonesia pernah melakukan amandemen UUD 1945 sebanyak 4 kali, tepatnya pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.

Amandemen UUD 1945 dilakukan bukan tanpa sebab. Saat itu, api reformasi masih terasa hangat. Perubahan konstitusi gencar dilakukan, sebagai upaya menciptakan suasana bernegara yang lebih demokratis, dibanding sebelumnya. Lantas apa saja tujuan dan manfaat amandemen UUD 1945? Terutama bagi masyarakat.

Tujuan Amandemen UUD 1945

Amandemen UUD 1945 harus dilakukan berdasarkan kajian dan pertimbangan yang mendalam dan strategis. Sebab, tujuan utamanya harus berorientasi mengubah kehidupan bernegara yang lebih baik. Terutama bagi warga negara. Dilansir melalui beberapa sumber, beberapa tujuan dari amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut.

  1. Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan Negara.
  2. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan maupun pelaksanaan kedaulatan rakyat.
  3. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan maupun perlindungan hak asasi manusia (HAM), bagi masyarakat.
  4. Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern, mengikuti perkembangan zaman.
  5. Melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara, agar menciptakan iklim yang demokratis dan aman bagi masyarakat.
  6. Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa atau bernegara.

Manfaat Amandemen UUD 1945

Dilansir melalui harianhaluan.com, amandemen UUD 1945 membutuhkan biaya yang besar. Apalagi jika dilakukan dalam waktu dekat ini, dimana Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19.

Maka sudah sepatutnya, manfaat yang diberikan kepada masyarakat, harus sebanding dengan biaya yang dikeluarkan unutk melakukan amandemen UUD 1945. Dilansir melalui Kumparan.com, berikut beberapa manfaat yang mungkin didapatkan dari amandemen UUD 1945.

  1. Menghilangkan pasal-pasal yang multitafsir di dalam UUD 1945.
  2. Memperjuangkan HAM masyarakat

Manfaat di atas berkaitan dengan sejarah perjalanan amandemen UUD 1945 itu sendiri. Seperti pada masa Orde Baru, lembaga tertinggi Negara adalah MPR. Lembaga tersebut mengatasi semua lembaga negara yang lainnya, yang kemudian dimanfaatkan untuk melanggengkan kekuasaan totaliter Orde Baru. Saat ini, UUD 1945 yang menjadi pedoman tertinggi dalam bernegara. Sehingga, sudah tidak ada lagi lembaga tertinggi Negara yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan melanggengkan kekuasaan.

Pertimbangan Sebelum Melakukan Amandemen UUD 1945

Page 2

Pertimbangan utama yang harus dilakukan adalah melihat kebutuhan masyarakat. Landasan filosofis, historis, yuridis, sosiologis, politis, dan teoretis perlu untuk dibangun. Agar amandemen UUD 1945 lebih matang dilaksanakan.

Karena orientasi utamanya adalah untuk masyarakat, maka mandemen UUD 1945 juga perlu mendapat dukungan dari masyarakat. Jika masyarkat tidak sepakat dengan adanya amandemen UUD 1945, dapat menjadi sinyal jika amandemen UUD 1945 dirancang tidak berorientasi kepada masyarakat.

Risiko Amandemen UUD 1945 Saat Ini

Pada sidang tahunan MPR Agustus lalu, Bambang Soesatyo selaku ketua MPR, melempar wacana tentang amandemen UUD 1945. Dilansir melalui harianhaluan.com, terdapat beberapa risiko yang patut dipertimbangkan, jika hendak melakukan amandemen UUD 1945 dalam waktu dekat ini. Terutama risiko beban ekonomi untuk negara.

Hal tersebut terutama jika berkaitan dengan pemindahan ibu kota Negara Republik Indonesia, dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, keputusan amandemen UUD 1945 patut dipertimbangkan. Sebab, keputusan tersebut dapat memunculkan risiko ekonomi yang berat bagi Negara.

“Apalagi kalau perubahannya dikaitkan dengan memindahkan ibu kota negara, ini akan memunculkan risiko yang berat secara ekonomi,” ujar Abdul Fickar, dikutip melalui Antara.

Sumber: Merdeka.com, Antaranews.com, Kumparan.com

Page 3

HARIANHALUAN.COM - Amandemen secara umum dapat dikatakan sebagai perubahan suatu dokumen tertentu, yang dilakukan dengan tujuan tertenu. Indonesia pernah melakukan amandemen UUD 1945 sebanyak 4 kali, tepatnya pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.

Amandemen UUD 1945 dilakukan bukan tanpa sebab. Saat itu, api reformasi masih terasa hangat. Perubahan konstitusi gencar dilakukan, sebagai upaya menciptakan suasana bernegara yang lebih demokratis, dibanding sebelumnya. Lantas apa saja tujuan dan manfaat amandemen UUD 1945? Terutama bagi masyarakat.

Tujuan Amandemen UUD 1945

Amandemen UUD 1945 harus dilakukan berdasarkan kajian dan pertimbangan yang mendalam dan strategis. Sebab, tujuan utamanya harus berorientasi mengubah kehidupan bernegara yang lebih baik. Terutama bagi warga negara. Dilansir melalui beberapa sumber, beberapa tujuan dari amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut.

  1. Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan Negara.
  2. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan maupun pelaksanaan kedaulatan rakyat.
  3. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan maupun perlindungan hak asasi manusia (HAM), bagi masyarakat.
  4. Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern, mengikuti perkembangan zaman.
  5. Melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara, agar menciptakan iklim yang demokratis dan aman bagi masyarakat.
  6. Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa atau bernegara.

Manfaat Amandemen UUD 1945

Dilansir melalui harianhaluan.com, amandemen UUD 1945 membutuhkan biaya yang besar. Apalagi jika dilakukan dalam waktu dekat ini, dimana Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19.

Maka sudah sepatutnya, manfaat yang diberikan kepada masyarakat, harus sebanding dengan biaya yang dikeluarkan unutk melakukan amandemen UUD 1945. Dilansir melalui Kumparan.com, berikut beberapa manfaat yang mungkin didapatkan dari amandemen UUD 1945.

  1. Menghilangkan pasal-pasal yang multitafsir di dalam UUD 1945.
  2. Memperjuangkan HAM masyarakat

Manfaat di atas berkaitan dengan sejarah perjalanan amandemen UUD 1945 itu sendiri. Seperti pada masa Orde Baru, lembaga tertinggi Negara adalah MPR. Lembaga tersebut mengatasi semua lembaga negara yang lainnya, yang kemudian dimanfaatkan untuk melanggengkan kekuasaan totaliter Orde Baru. Saat ini, UUD 1945 yang menjadi pedoman tertinggi dalam bernegara. Sehingga, sudah tidak ada lagi lembaga tertinggi Negara yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan melanggengkan kekuasaan.

Pertimbangan Sebelum Melakukan Amandemen UUD 1945

Sumber: Merdeka.com, Antaranews.com, Kumparan.com

Suara.com - Amandemen merupakan kegiatan melakukan perubahan resmi terhadap dokumen resmi tanpa melakukan perubahan terhadap UUD (Undang-undang Dasar) 1945. Dalam kegiatannya, dilakukan perbaikan atau pelengkapan pada beberapa rincian pada UUD 1945 yang asli. Berikut tujuan dan riwayat Amandemen UUD 1945.

Tujuan Amandemen UUD 1945

Tujuan Amandemen UUD 1945 antara lain sebagai berikut:

  • Untuk menyempurnakan beberapa aturan dasar, dalam tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan hukum.
  • Sebagai wujud respon pada tuntutan reformasi
  • Amandemen 1945 dilakukan dengan tujuan mempertegas filosofis, historis, yuridis, sosiologis, politis, dan teoritis negara.

Risiko Amandemen UUD 1945

Baca Juga: Memaknai Arti Penting Pancasila Sebagai Dasar Negara

Amandemen UUD 1945 bukannya tanpa risiko. Ada sejumlah risiko yang dapat terjadi karena ada amandemen UUD 1945. Risiko itu antara lain:

  • Terdeteksinya sejumlah kelemahan sistimatika dan substansi UUD pasca perubahan seperti inkonsisten
  • Adanya sejumlah kerancuan sistem pemerintahan dan sistem ketatanegaraan yang tidak jelas.
  • Amandemen UUD 1945 tidak dengan mudah memancing pertumbuhan budaya taat pada konstitusi

Kondisi UUD 1945 Sebelum Diamandemen
UUD 1945 sebelum dilakukan amandemenmemiliki 38 bab, 37 pasal, dan 64 ayat. UUD 1945 mengalami empat kali amandemen. Hasilnya, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal 194 ayat, tiga pasa aturan perakitan, dan dua pasal aturan tambahan. Berikut adalah rincian singkat setiap amandemen.

Amandeman UUD 1945 ke 1

Amandemen pertama dilakukan pada Sidang Umum MPR pada 14-21 Oktober 1999. Hasilnya, ada sembilan pasal, yakni pasal 5, pasal 7, pasal 9, pasal 13, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21 yang diamandemen.

Perubahan fundamental yang terjadi pada Amandemen UUD 1945 KE 1 antara lain:

Baca Juga: Sejarah Rumusan Pancasila dari 3 Tokoh Nasional

  • Pergeseran kekuasaan membentuk undang-undang dari Presiden ke DPR
  • Pembatasan masa jabatan presiden selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Amandeman UUD 1945 Ke 2

27-08-2019 / KOMISI IV

Anggota DPR RI Sulaeman L Hamzah Foto : Oji/mr

Anggota DPR RI Sulaeman L Hamzah mengatakan, dalam rangka menjawab tuntutan kebutuhan yang ada saat ini, memang perlu dilakukan amandemen terhadap UUD NRI 1945. Namun amandemen yang dilakukan itu hanya sebatas pada bagian-bagian yang dianggap masih kurang tepat saja.

“Situasi terkini kita tidak bisa bertahan dengan apa adanya. Oleh karenanya, dalam rangka menjawab tuntutan kebutuhan saat ini perlu dilakukan Amandemen UUD NRI 1945. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 memang dibutuhkan tetapi tidak pada seluruh pasal, hanya bagian perbagian saja yang dianggap sedikit mengganggu dan hal itu harus disempurnakan,” ucap Sulaeman di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Dalam hal-hal yang prinsip dan sangat mengganggu, amandemen diperlukan untuk tujuan menyempurnakan. Politisi F-NasDem itu menyampaikan, amandemen yang dilakukan pada waktu sebelumnya telah merubah beberapa hal, yang kemudian dalam perjalanan bangsa Indonesia justru dianggap sedikit terganggu. “Ini hanya menyangkut hal-hal yang teknis, namun kalau tidak dimulai, saya kira akan sangat mengganggu,” tegasnya.

Menanggapi pertanyaan, apakah amandemen yang akan dilakukan  tidak didomplengi maksud dan tujuan lain untuk kepentingan golongan atau pihak tertentu, Sulaeman menegaskan bahwa sekarang ini semua masyarakat dan elemen bangsa sedang tertuju kesini, tidak ada pihak yang bisa bermain-main lagi.

“Kalau sebagai wakil rakyat masih mempunyai pikiran untuk bermain-main dan memiliki tujuan lain dari amandemen ini, saya kira bukan tempatnya dia disini. Kita berpikir besar untuk bangsa Indonesia. Bangsa ini harus besar dan kuat, dan semakin hari harus semakin solid untuk bersaing dengan negara-negara lain,” pungkasnya. (dep/es)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA