Jelaskan perbedaan makmum muwafiq dan makmum masbuk


MAKMUM BELUM SELESAI FATIHAH IMAM SUDAH RUKUK

Sebenarnya sudah berkali – kali nulis tentang ini tapi masih juga banyak yang kesulitan memahami.

Kuncinya, harus bisa membedakan antara makmum masbuq dan makmum muwafiq. Coba kita poinkan biar mudah tanya jawabnya.

  1. Masbuq adalah makmum yang jarak antara takbiratul ihramnya dia dengan rukuknya imam tidak cukup digunakan membaca Alfatihah dengan lengakap
  2. Muwafiq adalah makmum yg memiliki cukup waktu untuk membaca Alfatihah terhitung mulai dia takbir hingga imam bergerak menuju rukuk.
  3. Makmum masbuq tidak boleh menyelsaikan Alfatihah, tetapi harus rukuk mengikuti imam sampai dia yakin bisa tumakninah rukuk bersamaan dengan tumakninah rukuknya imam.
  4. Jika makmum masbuq tidak bisa tumakninah bersama imam, misalnya ia baru menuju rukuk sedangkan imamnya menuju bangun, maka satu rakaat makmum tidak terhitung. Sehingga nanti wajib menambah satu rakaat.
  5. Jika makmum masbuq memaksakan diri melanjutkan Alfatihah sedangkan imam sudah bangun dari ruku’ maka makmum tidak boleh rukuk, tetapi langusng mengikuti gerakan imam yaitu i’tidal dan sujud. Nanti makmum nambah satu rakaat.
  6. Jika makmum masbuq memaksakan diri membaca Alfatihah dan melanjutkan rukuk sedangkan imam sudah bergerak menuju sujud maka makmum ini sholatnya batal. Harus mengulangi takbiratul ihrom lagi kecuali sebelum imam bergerak menuju sujud dia sudah niat mufaroqoh, memisahkan diri dari imam.
  7. Hukum masbuq ini juga bisa terjadi pada rakaat kedua dan seterusnya. Satu kali sholat bisa saja seorang makmum mengalami masbuq empat kali. Misalnya bacaan fatihah imam super cepat sedangkan bacaan makmum standard. Sehingga setiap rakaat makmum tidak perlu menyelesaikan Alfatihah, langsung saja rukuk ikuti poin 3, jika tidak maka poin 4, 5, dan 6.
  8. Jika makmum masbuq sudah tahu dirinya tidak akan mampu menyelesaikan Alfatihah, tapi malah dia baca doa iftitah, atau baca taawwud, maka ketika imam rukuk, dia tidak boleh ikut rukuk. Dia harus melanjutkan Alfatihah dengan durasi waktu sama dengan yg ia gunakan untuk membaca sunnah sunnah tadi, baru boleh rukuk dengan ketentuan poin 4.
  9. Makmum muwafiq, yaitu makmum yang punya waktu cukup untuk membaca Alfatihah dengan kecepatan standard, sebelum imam menuju rukuk. (Ini mengulang poin 2)
  1. Makmum muwafiq harus menyelsaikan bacaan fatihahnya walaupun imam sudah rukuk. Tidak boleh fatihah dipotong lalu mengikuti imam rukuk seperti yg dilakukan oleh makmum masbuq. 
  2. Makmum muwafiq yang diam mendengarkan bacaan Fatihah imam, atau mebaca doa iftitah dan taawudz, karena berprasangka bahwa fatihahnya nanti bisa diselesaikan setelah imam selesai membaca aamiin, jika ternyata imam membaca surat terlalu pendek, sehingga imam rukuk sebelum makmum menyelesaikan alfatihah, maka makmum wajib menyelsaikan alfatihahnya walaupun harus tertinggal dari imam. Tidak perlu terburu buru karena ada batas toleransi sampai imam bangun dari sujud yang kedua. Sebelum imam bangun dari sujud kedua, apabila makmum sudah menyelesaikan alfatihahnya maka makmum terus saja melanjutkan rukuk itidal dan seterusnya. Tidak berlaku baginya aturan poin 3. Artinya, dia tidak wajib tumakninah rukuk bersama sama dengan imam, dan rakaatnya tetap terhitung.
  3. Jika makmum muwafiq sudah yakin, bahwa imam akan membaca surat terlalu pendek, maka makmum tidak boleh diam mendengarkan fatihah imam, ia harus baca fatihah bersama sama dengan imam agar nanti tidak tertinggal rukuk. Jika tidak, maka berlaku baginya poin 8.
  4. Toleransi seperti penjelasan poin 11, ini berlaku juga untuk 13 alasan keterlambatan lainnya, namun tidak akan ditulis di sini karena terlalu panjang.
  5. Jika makmum muwafiq sudah menyelsaikan poin 11, lalu ketika ia bangun dari sujud kedua menuju berdiri, ternyata jarak antara dia sempurna berdiri sampai imam menuju rukuk tidak cukup untuk baca alfatihah, maka makmum ini menjadi masbuq lagi di rakaat kedua. Berlaku baginya poin 3, 4, 5, 6, dan 7.
  6. Jika pusing, langsung saja rujukannya :

Nihayatuzzain 59-60

Taqrirat Sadidat 300

Kifayat Akhyar 133-134

Fathul Muin 17

  1. Makmum yang bacaanya lambat sedangkan imam bacaannya standard, tidak boleh ikut poin 7 tapi harus poin 11.
  2. Makmum muwafiq yang fatihahnya diulang ulang karena was was parah, tidak boleh ikut poin 7 dan tidak boleh ikut poin 11, tapi wajib menyelesaikan fatihah dengan ketentuan poin 4, 5, dan 6.

Sumber

(CE.Az)


putuyogap0907 putuyogap0907

Jawaban:

Makmum masbuq adalah seorang yang terlambat dalam melaksanakan sholat berjamaah dan tidak dapat untuk menyelesaikan bacaan Al Fatihah. Sedangkan makmum muwafiq adalah seorang yang terlambat dalam melaksanakan sholat berjamaah dan masih dapat untuk menyelesaikan bacaan Al Fatihah.

supriatna02061974 supriatna02061974

Jawaban:

Masbuk

: orang yang terlambat pada saat melaksanakan solat berjamaah dan tidak dapat menyelesaikan bacaan Al Fatihah

Muwafiq

: orang yang terlambat pada saat melaksanakan solat berjamaah tetapi masih dapat untuk

Penjelasan:

menyelesaikan bacaan Al Fatihah

SEMOGA MEMBANTU

Ilustrasi makmum muwafiq adalah, sumber gambar: //www.unsplash.com/

Pengertian makmum muwafiq adalah salah satu nama makmum dalam salat jamaah. Makmum ini merupakan makmum yang memiliki sisa waktu yang cukup usai takbir untuk membaca Al-Fatihah secara sempurna dengan kecepatan yang sedang sebelum imam ruku'.

Makmum muwafiq juga bisa diartikan sebagai makmum yang masih sempat membaca Al-Fatihah di rakaat pertama bersama imam. Banyak orang yang masih bingung membedakan tentang makmum muwafiq dengan makmum masbuk. Lalu, apa perbedaan dari keduanya?

Makmum masbuk merupakan makmum yang kehabisan waktu dan tidak sempat membaca Al-Fatihah di rakaat pertama beserta dengan imam.

Dalam buku Fiqih Islam wa Adilathu Jilid 2 oleh az-Zuhaili (2021), jika makmum muwafiq tertinggal dari imam dalam gerakan sebelumnya, maka salatnya tidak batal menurut pendapat ulama’ yang lebih kuat.

Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa makmum muwafiq memperoleh pahala 27 derajat lebih besar dan lebih sempurna jika dibanding dengan makmum masbuk.

Ilustrasi makmum muwafiq adalah, sumber gambar: //www.pexels.com/

Jika makmum mendapati imam dalam posisi tasyahud akhir, maka makmum harus melakukan takbiratul ikram sembari berdiri. Lalu, ia duduk dan bertasyahud dengan imam, dengan begitu, maka makmum akan memperoleh fadhilah berjamaah, namun tidak sesempurna fadilah orang yang salat berjamaah dipermulaannya.

Makmum masbuk merupakan makmum yang setelah takbir hanya memiliki sedikit waktu untuk membaca Al-Fatihah sebelum imam ruku'. Itulah mengapa bacaan Surat Al-Fatihah makmum masbuk dikatakan tidak sempurna.

Menurut Imam Syafi’i , makmum masbuk merupakan seseorang yang tidak mengetahui atau tidak mengikuti takbirotul ihromnya imam, sehingga ia digolongkan sebagai makmum masbuk. Makmum masbuk memiliki kewajiban untuk menambah bilangan rakatanya sendiri uang kurang setelah imam melakukan salam.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa makmum muwafiq merupakan makmum yang mampu mengikuti gerakan salat imam secara sempurna dari rakaat pertama hingga akhir. Sedangkan makmum masbuk adalah makmum yang terlambat dan tidak bisa mengejar gerakan imam secara sempurna dari awal salat.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA