Jelaskan Apa yang melatarbelakangi bahwa hukum Hindu penting untuk dipelajari

TUGAS PRAKERIN AGAMA HINDU OLEH : I GUSTI NYOMAN ANTON SURYA DIPUTRA (9) KELAS XII TKJ 1 SMK NEGERI 3 SINGARAJA 2018-2019 1 DAFTAR ISI BAB I Hukum Hindu Dalam Susastra Veda ........................................................... 3 A. Perkembangan Hukum Hindu. ..................................................................... 3 B. Sumber-Sumber Hukum Hindu. .................................................................. 5 C. Sloka Kitab Suci Yang Menjelaskan Sumber Hukum Hindu. ................... 10 D. Hubungan Hukum Hindu Dengan Budaya, Adat-Isitadat, Dan Kearifan Daerah Setempat. ............................................................................................... 11 BAB II Sejarah Perkembangan Kebudayaan Hindu di Dunia. ............................. 13 A. Kebudayaan Prasejarah dan Sejarah Agama Hindu di dunia. .................... 13 B. Bukti Monumental Peninggalan Prasejarah dan Sejarah Perkembangan Agama Hindu di Indonesia. ............................................................................... 16 2 BAB I Hukum Hindu Dalam Susastra Veda A. Perkembangan Hukum Hindu. Hukum Hindu adalah sebuah tata aturan yang membahas aspek kehidupan manusia secara menyeluruh yang meyangkut tata keagamaan, mengatur hak dan kewajiban manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial, dan aturan manusa sebagai warga negara (tata negara). Kehadiran Hukum Hindu dimulai dari adanya sebuah perdebatan di antara para tokoh agama pada saat itu. Berbagai tulisan yang menyangkut Hukum Hindu merupakan perhatian khususu bagi para Maharshi terhadap pembinaan umat manusia. Adapun nama-nama para Maharsi sebagai penulis Hukum Hindu diantaranya: 1. Gautama 7. Wikana 2. Baudhayana 8. Paitinasi 3. Shanka-likhita 9. Usanama 4. Wisnu 10. Kasyapa 5. Aphastamba 11. Brhraspati 6. Harita 12. Manu. Dengan perdebatan melahirkan beberapa aliran Hukum Hindu di antaranya: 1. Aliran Yajnyawalkya oleh Yajnyawalkya. 2. Aliran Mithaksara oleh Wijnaneswara. 3. Aliran Dayabhaga oleh Jimutawahana. Hukum-hukum Tata Negara dan Tata Praja serta Hukum Pidana yang berlaku sebagian besar merupakan hukum yang bersumber pada ajaran Manawadharmasastra. Desa Praja adalah administrasi terkecil dan bersifat otonom dan inilah yang diterapkan pada zaman Majapahit terbukti dengan adanya sesanti, sesana dengan prasasti-prasasti yang dapat ditemukan di berbagai daerah di seluruh Nusantara. 3  Darmika : tingkah laku manusia yang baik, yang menjadi tujuan di dalam pengaturan kehidupan.  Dharma : perbuatan-perbuatan yang mengandung hakekat kebenaran yang menyangga masyarakat (dharma dharayate prajah)  Hukum : peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari yang diterapkan oleh penguasa, penmerintah, maupun berlakunya itu secara alamiah. Unsur-unsur yang terpenting dalam peraturan-peraturan hukum memuat dua hal : 1. Unsur-unsur yang bersifat mengatur atau normatif. 2. Unsur-unsur yang bersifat memaksa atau refresif. Dalam hal ini, umat Hindu yang juga merupakabn warga Negara Indonesia, mereka harus tunduk pada dua kekuasaan hukum, yaitu: 1. Hukum yang bersumber pada perundang-undangan negara seperti UUD, Undang-Undang dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya. 2. Hukum yang bersumber pada kitab suci, sesuai dan menurut agamanya. Hukum Hindu penting untuk dipelajari karena: 1. Hukum Hindu merupakan bagian dari hukum positif yang berlaku bagi masyarakat Hindu di Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal 29 ayat 1 dan 2, serta pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang dasar 1945. 2. Untuk memahami bahwa berlakunya hukum Hindu di Indonesia dibatasi oleh falsafah negara Pancasila dan ketentuan-ketentuan dalam UndangUndang dasar 1945. 3. Untuk dapat mengetahui persamaan dan perbedaan antara hukum adat (Bali) dengan hukum Agama Hindu atau hukum Hindu. 4. Untuk dapat membedakan antara adat murni dengan adat yang bersumber pada ajaran-ajaran Agama Hindu. 4 B. Sumber-Sumber Hukum Hindu. Menurut tradisi yang lazim telah diterima oleh para Maharsi tentang penyusunan atau pengelompokan materi yang lebih sistematis, hukum Hindu berasal dari Veda Srtudi dan Veda Smrti.  Veda Sruti adalah kitab suci Hindu yang berasal dari wahyu Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa yang di dengar langsung oleh para Maharsi yang isinya dapat dijadikan pedoman dan dilaksanakan oleh umat sedharma.  Veda Smerti adalah kitab suci Hindu yang ditulis oleh para Maharsi berdasarkan ingatan yang bersumber dari wahyu Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa. Veda Smrti sebagai sumber Hukum Hindu dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok yaitu :  Kelompok Vedangga/Batang tubuh Veda (Siksa, Wyakarana, Chanda, Nirukta, Jyotisa, dan Kalpa)  Kelmpok Upaveda/Veda tambahann (Itihasa, Purana, Arthasastra, Ayur Veda, dan Gandharwa Veda) Bagian terpeting dari kelompok Vedangga adalah Kalpa yang padat dengan isi Hukum Hindu, yaitu Dharmasastra, sumber hukum ini membahas aspek kehidupan manusia yang disebut dharma. Sumber hukum Hindu yang lain yang juga menjadi Hukum Hindu dapat dilihat dari berbagai kitab-kitab yang telah ditulis bersumber pada Veda diantaranya : 1. Kitab Saramuscaya. 7. Kitab Kutara Manawa. 2. Kitab Suara Jambu. 8. Kitab Adigama. 3. Kitab Siwasana. 9. Kitab Kerthashima. 4. Kitab Purwadigama. 10. Kitab Kerthasima Subak. 5. Kitab Purwagama. 11. Kitab Paswara. 6. Kitab devagama (Kerthopati). 5 Semua kitab memuat berbagai pertauran ytang tidak sama antara satu dengan yang lainnyakarena masing-masing kitab tersebut bersumber pada inti pokok peraturan yang ditekankan. Di dalam kitab Dharmasastra termuat serangkaian materi hukum dasar yang dapat dijadikan pedoman oleh umat Hindu dalam rangka mencapai tujuan hidup “Catur Purusa Artha”. Pembagian bidang-bidang Hukum Hindu mengambil submer ajaran Dharmasastra yaitu : 1. Bidang Hukum Keagamaan, bidang yang banyak memaut ajaran-ajaran mengatur tentang tata cara keagamaan yang menyangkut tentang, 2. Bidang Hukum Kemasyarakatan, bidang ini banyak memuat tentang aturan atau tata cara hidup bermasyarakat satu dengan yang lainnya. 3. Bidang Hukum Tata Kenegaraan, bidang ini banyak memuat tentang tata cara bernegara, dimana teralinya hubungan warga masyarakat dengan negara sebagai pengatur pemerintahan yang juga menyangkut hubungan dengan bidang keagamaan. Kitab Hukum Hindu yang pertama dikenal adalah Dharmasutra. Ada tiga penulis yang terkenal terkait dengan keberadaan Kitab Dharmastura. 1. Gautama adalah penulis Dharmastura yang karya hukumnya lebih menekankan pembahasan aspek hukum dalam rangkain peletakan dasar tentang fungsi dan tugas rasa sebagai pemegang dharma. 2. Apastamba adalah penulis kitab Dharmasutra yang karya hukumnya lebih menekankan pembahasan tentang pokok-pokok materi wyawaharapada dengan beberapa masalah yang belum di bahas dalam kitab Gautama. 3. Baudhayana adalah penulis kitab Dharmasutra yang karya hukumnya lebih menekankan pada pembahasan tentang pokok-pokok hukum seperti hukum mengenai bela diri, penghukuman karena seorang brahmana, penghukuman atas golongan rendah membunuh brahmana. Menurut kitab Dharmasastra yang ditulis oleh Manu, keberadaan title hokum atau wyawaharapada dibedakan jenisnya menjadi delapan belas (18) antara lain : 1. Rinadana yaitu ketentuan tentang tidak membayar hutang. 6 2. Niksepa adalah hukum mengenai deposito dan perjanjian. 3. Aswamiwikrya adalah tentang penjualan barang tidak bertuan. 4. Sambahuya-samuthana yaitu perikatan antara firman. 5. Dattasyanapakarma adalah ketentunan mengenai hibah dan pemberian. 6. Wetanadana yaitu hukum mengenai tidak membayar upah. 7. Samwidwyatikarma adalah hukum mengenai tidak melakukan tugas yang diperjanjikan. 8. Krayawikrayanusaya artinya pekasanan jual beli. 9. Swamipalawiwada artinya peselisihan antara buruh dengan majikan. 10. Simawiwada artinya perselisihan mengenai perbatasan. 11. Waparusya adalh mengenani penghinaan. 12. Dadaparusya arinya penyeranagan dan kekerasan. 13. Steya adalah hukum mengenai pencurian. 14. Sahasa artinya mengenai kekerasan. 15. Stripundharma adalah hukum mengenai kewajiban suami-istri. 16. Stridharma artinya hukum mengenai kewajiban seorang istri. 17. Wibhaga adalah hukum pembagian waris. 18. Dyutasamahwya adalah hukum perjudian dan pertaruhan  Sumber Hukum dalam arti Sejarah. Sumber hukum dalam arti sejarha adalah peninjauan dasar-dasar hukum yang dipergunakna oleh para ahli sejarah dalam menyusun dan meninjau pertumbuhan suatu bangsa terutama di bidang politik, sosial, kebudayaan, hukum dan lain-lain termasuk berbagai lembaga negara. Kitab Dharmasastra menurut bentuk penulisannya dapat dibedakan menjadi dua macam, antara lain : 1. Sutra, yaitu bentuk penulisan yang amat singkat yakni semacam aphorisme. 2. Sastra, yaitu bentuk penulisan yang berupa uraian-uraian panjang atau lebih terinci. 7 Hukum Hindu berdasarkan periode berlakunya dapat dibedakan menjadi beberapa bagian, antara lain : 1. Pada zaman Krta Yuga, berlaku Hukum Hindu (Manawa Dharmasastra) yang ditulis oleh Manu. 2. Pada zaman Treta Yuga, berlaku Hukum Hindu (Manawa Dharmasastra) yang ditulis oleh Gautama. 3. Pada zaman Dwapara Yuga, berlaku Hukum Hindu (Manawa Dharmasastra yang ditulis oleh Samkhalikhita. 4. Pada zaman Kali Yuga, berlaku Hukum Hindu (Manawa Dharmasastra) yang ditulis oleh Parasara. Sloka kitab hukum Manawa Dharmasastra II. 6 menjelaskan bahwa: Seluruh Veda merupakan sumber utama dari pada dharma (Agama Hindu) kemudian barulah Smrti di samping kebiasaan-kebiasaan yang baik dari orang-orang yang menghayati Veda serta kemudian acara tradisi dari orang-orang suci dan akhirnya atamanatusti “rasa puas diri sendiri”. Bedasarkan sloka tersebut, kita dapat mengelan sumber-sumber Hukum Hidu menurut urut-urutannya seperti berikut: 1. Veda Sruti 2. Veda Smrti. 3. Sila. 4. Acara. 5. Atmanastusti  Sumber Hukum Hindu dalam Arti Sosiologi Kitab Sruti, Smerti, Sila (tingkah laku orang-orang beradab), acara (adatistiadat atau kebiasaan setempat) dan atmanastusti (segala sesuatu yang memberikan kebahagiaan pada diri sendiri).  Sumber Hukum Hindu dalam Arti Formal. Menurut Mr. J. L. Van Aveldoorm, sumber hukum yang berdasarkan bentuknya dpat menimbulkan hokum positif, artinya sumber hukum yang dibuat 8 oleh badan atau lembaga yang berwenang. Susunan sumber hukum formal sebagai berikut : a. Undang-undang. b. Kebiasaan dan adat c. Traktat d. Yurisprudensi e. Pendapat ahli hukum yang terkenal.  Sumber hukum Hindu dalam arti Filsafat. Filsafat merupakan dasar Sumber hukum yang dalam arti filsafat merupakan aspek rasional dari agama dan merupakan satu bagian yang tak terpisahkan atau integral dari agama. Filsafat merupakan aspek rasional dari agama dan merupakan satu bagian yang tak terpisahkan atau integral dari agama. Fisafat adalah ilmu pikir, yang merupakan fleksibiltasi rasional ke dalam sifat kebenaran dan memberikan pemecahan yang jelas dalam mengemukakan peramsalahan-permasalahan yang kurang tampak dari kehidupan ini, dimana ia juga menunjukkan jalan untuk mendapatkan pembebasan abadi dari penderitaan akibat kelahiran dan kematian. Untuk mencapai tingkat kebahagiaan, dalam ilmu filsafat Hindu menegaskan sistem dan metode pelaksanaanya sebagai berikut : a. Harus berdasarkan pada dharma. b. Harus diusahakan melalui keilmuan (Jnana) c. Hukum didasarkan pada kepercayaan (Sadhana) d. Harus diddasarkan pada usaha yang secara terus menerus dengan pengendalian pikiran, ucapan, dan perilaku.  Sumber Hukum menurut Veda. Nibanda adalah nama kelompok buku atau tulisan yang dibuat oleh para ahli pada zaman dahulu yang isinya versifat pembahasan atau kritik terhadap materi hukum yang terdpaat dalam kitab-kitab terdahulu. 9 Smerti merupakan kitab-kitab teknis yang merupakan kodifikasi berbagai masalah yang terdapat di dalam Ruti. Smrti bersifat pengkhususan yang memuat penjelasan yang bersifat autentik, penafsiran dan pejelasan ini menurut ajaran Hukum Hindu dihimpun dalam satu buku yang disebut Dharmasastra. C. Sloka Kitab Suci Yang Menjelaskan Sumber Hukum Hindu. Berikut ini dapat disajikan beberapa sloka dari kitab suci yang menggariskan Veda sebagai sumber hukum yang bersifat universal, antara lain sebagai berikut; “Yaá pàvamànir adhyeti åûibhiá saý bhåaý rasam. sarvaý sa pùtam aúnati svaditaý màtariúvanà” Terjemahannya: Dia yang menyerap (memasukkan ke dalam pikiran) melalui pelajaranpelajaran pemurnian intisari mantra mantra Veda yang diungkapkan kepadapara åûi, menikmati semua tujuan yang sepenuhnya dimurnikan yang dibuat manis oleh Tuhan Yang Maha Esa yang menjadi napas hidup semesta alam (Åtharvaveda IX.67.31). “Pàvamànir yo adhyeti- åûibhiá saýbhåaý rasam tasmai sarasvati duhekûiraý sarpir madhùdakam”. Terjemahannya: Siapapun juga yang mempelajari mantram-mantram Veda yang suci yang berisi intisari pengetahuan yang diperoleh para dewi pengetahuan (yakniSang Hyang Saraswati) menganugrahkan susu, mentega yang dijernihkan, madu dan minuman Soma (minuman paradewa)’(Åtharvaveda IX.67.32). “Iyam te rad yantasi yamano dhruvo-asi dharunah. kryai tva ksemaya tva rayyai tva posaya tva”. Terjemahannya: Wahai pemimpin, itu adalah negaramu, engkau pengawasnya. Engkau mawas diri, teguh hati dan pendukung warga negara. Kami mendekat padamu demi perkembangan pertanian, kesejahtraan manusia, kemakmuran yang melimpah” (Yajurveda IX.22). Veda merupakan karunia ibu Saraswati, dan orang-orang yang mempelajari serta mengamalkannya dengan keyakinan yang mantap akan terpenuhi keinginannya.Selanjutnya kitab smrti menjelaskan sebagai berikut; 10 “Kàmàtmatà na praúasta na caiwe hàstya kàmatà, kàmyo hi wedàdhigamaá karmayogasca waidikaá” Terjemahannya: Berbuat hanya karena nafsu untuk memperoleh phala tidaklah terpujinamu berbuat tanpa keinginan akan phala tidak dapat kita jumpai di dunia ini karena keinginan- keinginan itu bersumber dari mempelajari Vedadan karena itu setiap perbuatan diatur oleh Veda (Manawa Dharmasastra, II.2). D. Hubungan Hukum Hindu Dengan Budaya, Adat-Isitadat, Dan Kearifan Daerah Setempat. Hubungan Hukum Hindu dengan budaya, adat-istiadat, dan kearifan daerah setempat. Dalam praktiknya di tengah masyarakat memang tampak gejala yang bertaut-menaut antara Hukum Hindu dengan Hukum Adat. Kitab-kitab Hukum Hindu dalam bentuk kompilasi seperti: Adigama, Agama, Kutaragama, Purwadigama dan Kutara Manawa, memang amat sering diajadikan sumber penyusunan Hukum Adat. Hanya transfer ke dalam Hukum Adat tidak dilakukan sepenuhnya, karena tidak semua materi dalam hukum Hindu tersebut sesuai dengan situasi, kondisi dan kebutuhan masyarakat. Hukum adat menduduki orbit yang sentral dan telah berperan dominan dalam suatu lingkungan budaya tertentu, yakni lingkungan masyarakat adat yang mendukungnya. Konsekuensi dari peran yang dominan itu menjadikan hukum Adat semakin mengakar dan melembaga dalam interaksi sosial masyarakatnya, dalam arti bahwa kepatuhan masyarakat terhadap Hukum Adat tersebut tidak dapat dibantahkan. Konsekuensi lainnya adalah membawa akibat yang sangat fatal, di mana mulai muncul tokoh-tokoh hukum adat yang tidak lagi menerima anggapan bahwa hukum adat bersumber kepada hukum hindu, berkesempatan mengemukakan hasil penelitiannya. Gde Pudja lebih jauh mengemukakan, “Hukum Hindu-lah yang merupakan sumber dasar dari Adat di Indonesia terutama di daerah-daerah di mana pengaruh Hindu itu sangat besar. Untuk daerah Bali dan Lombok, pembuktian itu tidaklah begitu sulit, karena seluruh pola pemikiran dan tata kehidupan masyarakat 11 yang beragama Hindu, tetap mendasarkan pada ajaran-ajaran agama Hindu yang mereka . Menurut “Soerjono Soerkarto” yang mengemukakan bahwa hukum Adat bersumber dari perkembangan perilaku yang berproses melalui cara, kebiasaan, tata kelakuan, dan adat istiadat, baru kemudian menjadi hukum adat, akan semakin mempertegas mengenai pembuktian adanya hukum hindu menjiwai hukum adat. Namun kerangka teori ini akan melahirkan adat murni, karena ia bersumberkan kepada perilaku menjadi manusia, baik personal maupun umum. Dalam proses menjadikan kebiasaan, tata dan adat-istiadat, kitab Dharmasastra atau hukum hindu sedikit banyak memberi pengaruh, berhubung kebiasaan, tata kelakuan dan adat istiadat itu dibatasi oleh suatu norma-norma sosial dan norma-norma agama yang bersumber langsung dari Wahyu Tuhan. Hukum Hindu dalam pembahasan di muka dinyatakan berdasarkan pada adat. Berbagai pengaruh hukum hindu terhadap hukum adat sebagaimana contoh yang dikedepankan di atas, menunjukkan skala pengaruh hukum hindu terhadap hukum adat pada dimensi “Pawongan” dan ”Palemahan”. Adanya pengaruh hukum Hindu terhadap hukum adat, tidak dimaksudkan untuk mengatakan bahwa hukum adat itu tidak ada. Gde Pudja mengatakan, hukum adat haruslah tetap ada, sebagai kadiah yang asli pada masyarakat primer. Namun sejauh ini pembuktian untuk membedakan hukum adat dengan hukum hindu, belum banyak dilakukan. Kalau ada, penulisan ini belum sampai melihat kemungkinan bahwa hukum itu bersumber pada Hukum Hindu. 12 BAB II Sejarah Perkembangan Kebudayaan Hindu di Dunia. A. Kebudayaan Prasejarah dan Sejarah Agama Hindu di dunia. Zaman pra-sejarah adalah zaman dimana belum dikenalnya tulisan Zaman prasejarah. Pembagian zaman pada masa pra-sejarah diberi sebutan menurut bendabenda atau peralatan yang menjadi ciri utama dari masing-masing periode waktu itu. 1. Zaman Batu Tua (Paleolitikum) 2. Zaman Batu Madya (Mesolitkum) 3. Zaman Batu Baru (Neolitikum) 4. Zaman Logam 5. Zaman Batu Besar Sejarah Agama Hindu Agama hindu mulai berkembang di lembah Sungai Shindu di India. Perkembangan agama Hindu di Inida,pada hakekatnya dibagi menjadi 4 fase, yakni Jaman Weda, Jaman Brahmana, Jaman Upnisad, dan Jaman Budha. kata Hindu berakar dari kata Sindhu (Bahasa Sanskerta). Sanatana Dharma adalah nama sebelum nama Hindu diberikan.  Santana Dharma = kebenaran yang kekal abadi. Agama Hindu di India Perkembangan agama Hindu di India, pada hakekatnya dapat dibagi menjadi 4 fase, yakni Jaman Weda, Jaman Brahmana, Jaman Upanisad dan Jaman Budha. Dari peninggalan benda-benda purbakala di Mohenjodaro dan Harappa, menunjukkan bahwa orang-orang yang tinggal di India pada jamam dahulu telah mempunyai peradaban yang tinggi. Salah satu peninggalan yang menarik, ialah sebuah patung yang menunjukkan perwujudan Siwa. Peninggalan tersebut erat hubungannya dengan ajaran Weda, karena pada jaman ini telah dikenal adanya penyembahan terhadap dewa-dewa. 13 Jaman Weda dimulai pada waktu bangsa Arya berada di Punjab di Lembah Sungai Sindhu, sekitar 2500 s.d 1500 tahun sebelum Masehi, setelah mendesak bangsa Dravida kesebelah Selatan sampai ke dataran tinggi Dekkan. bangsa Arya telah memiliki peradaban tinggi, mereka menyembah Dewa-dewa seperti Agni, Varuna, Vayu, Indra, Siwa dan sebagainya. Walaupun Dewa-dewa itu banyak, namun semuanya adalah manifestasi dan perwujudan Tuhan Yang Maha Tunggal. Tuhan yang Tunggal dan Maha Kuasa dipandang sebagai pengatur tertib alam semesta, yang disebut “Rta”. Pada jaman ini, masyarakat dibagi atas kaum Brahmana, Ksatriya, Vaisya dan Sudra. Pada Jaman Brahmana, kekuasaan kaum Brahmana amat besar pada kehidupan keagamaan, kaum brahmanalah yang mengantarkan persembahan orang kepada para Dewa pada waktu itu. Jaman Brahmana ini ditandai pula mulai tersusunnya “Tata Cara Upacara” beragama yang teratur. Kitab Brahmana, adalah kitab yang menguraikan tentang saji dan upacaranya. Penyusunan tentang Tata Cara Upacara agama berdasarkan wahyu-wahyu Tuhan yang termuat di dalam ayat-ayat Kitab Suci Weda. Sedangkan pada Jaman Upanisad, yang dipentingkan tidak hanya terbatas pada Upacara dan Saji saja, akan tetapi lebih meningkat pada pengetahuan bathin yang lebih tinggi, yang dapat membuka tabir rahasia alam gaib. Jaman Upanisad ini adalah jaman pengembangan dan penyusunan falsafah agama, yaitu jaman orang berfilsafat atas dasar Weda. Pada jaman ini muncullah ajaran filsafat yang tinggitinggi, yang kemudian dikembangkan pula pada ajaran Darsana, Itihasa dan Purana. Sejak jaman Purana, pemujaan Tuhan sebagai Tri Murti menjadi umum. Selanjutnya, pada Jaman Budha ini, dimulai ketika putra Raja Sudhodana yang bernama “Sidharta”, menafsirkan Weda dari sudut logika dan mengembangkan sistem yoga dan semadhi, sebagai jalan untuk menghubungkan diri dengan Tuhan. Agama Hindu, dari India Selatan menyebar sampai keluar India melalui beberapa cara. Dari sekian arah penyebaran ajaran agama Hindu sampai juga di Nusantara. 14 Agama Hindu di Indonesia. Berdasarkan beberapa pendapat, diperkirakan bahwa Agama Hindu pertamakalinya berkembang di Lembah Sungai Shindu di India. Dilembah sungai inilah para Rsi menerima wahyu dari Hyang Widhi dan diabadikan dalam bentuk Kitab Suci Weda. Dari lembah sungai sindhu, ajaran Agama Hindu menyebar ke seluruh pelosok dunia, yaitu ke India Belakang, Asia Tengah, Tiongkok, Jepang dan akhirnya sampai ke Indonesia. Ada beberapa teori dan pendapat tentang masuknya Agama Hindu ke Indonesia. 1. Teori Brahmana. Dikemukakan oleh J.C. Van Leur, yang berisi bahwa kebudayaan Hindu dibawa oleh para brahmana yang diundang oleh para kepala suku agar mereka dapat mensahkan/melegitimasi (investiture) kekeuasaan mereka sebagai kepala suku di Indonesia sehingga setaraf dengan raja-raja di India. 2. Teori Ksatriya. Dikemukanan oleh F.D.K Bosch dan C.C. Berg, berisi bahwa agama Hindu dibawa oleh kaum kasta Ksatria (raja, pangeran) yang melarikan diri ke Indonesia akrena kalah perang/kekacauan politik di India. 3. Teori Wesya. Teori Wesya dikemukakan oleh N.J. Kroom yang dimana menyatakan bahwa agama Hindu dibwa oleh para epdagangn India yang singgah dan menetap di Indonesia atau menikah dengan wanita Indonesia. 4. Teori Sudra. Teori Sudra dikemuakanan oleh Van Faber berisi bahwa 5. Teori Arus Balik. Teori ini berisi du acara bagaimana Agama Hindu masuk ke Indonesia.  Para Brahmana diundang kepala suku di Indonesia untuk memberikan ajaran Agama Hindudan juga melakukan upacara Vratyastoma. 15  Para raja di Indonesia pergi ke Inidia untuk memplejari agama Hindu. Setelah meguasai agama Hindu mereka kembali ke Indonesia, memiliki kasta Brahmana, lalu mengajarkan Agama Hindu kepada masyarakatnya. Teori yang paling mendukung terkait dengan masuk dan diterimanya pengaruh agama Hindu oleh bangsa Indonesia adalah teori Brahmana. Hal ni dilandasi dengan asumsi dan pemikiran bahwa, yang paling banyak tahu tentang urusan Agama Hindu adalah golongan “Varna” Brahmana. Varna Brahmana dalam tata kehidupan masyarakat Hindu disebut-sebut sebagai kelompok masyarakat yang ahli agama. B. Bukti Monumental Peninggalan Prasejarah dan Sejarah Perkembangan Agama Hindu di Indonesia. Zaman prasejarah meninggalkan benda-benda atau alat-alat hasil kebudayaan manusia. Penginggalan sperti itu disebut dengan artefak. Artefak dari zaman prasejarah terbuat dari batu, tanah liat, dan perunggu. Berikut ini peninggalan zaman prasejarah di Indonesia. 1. Kapak Genggam. Kapak genggam juga disebut dengan nama kapak perimbas. Alat ini berupa batu yang dibentuk menjadi semacam kapak. 2. Alat Serpih. Alat serpih merupakan batu pecahan sisa dari pembuatan kapak genggam yang dibentuk menjadi tajam. 3. Sumateralith. Sumateralith adalah kapak genggam Sumatera. Teknik atau cara pembuatannya adalah lebih halus dari kapak perimbas. 4. Beliung persegi. Beliung persegi merupakan alat-alat penemuan jaman prasejarah dengan permukaan memanjang dan berbentuk persegi empat. 5. Kapak lonjong. 6. Mata panah. 16 Mata panah merupakan benda prasejarah berupa alat berbur ,mata panah digunakan untuk menangkap ikan ,mata panah dibuat bergerigi. Selain dibuat dari batu, mata panah juga terbuat dari tulang. 7. Alat dari tanah liat adalah peralatan jaman prasejarah yang dibuat dari tanah liat. Benda-benda tersebut antara lain: Gerabah. 8. Bangunan megalithic. Bangunan megalithic adalah bangunan yang terbuat dari batu besar didirikan untuku keperluan agama. 9. Nekara dari perunggu. Nekara adalah semacam berumbung dari perunggu yang berpinggang di bagian tengahnya dan sisi atasnya tertutup. Peninggalan Sejarah Hindu di Indonesia. Maha Rsi Agastya meyebarkan agaa Hindu dari India ke Indonesia melalui Sungai gangga, Yamuna, India Selatan dan India Belakang. Karena begitu besar jasa-jasa Rsi Agastya dalam penyebaran ajaran Agama Hinud, maka namnya disucikan di dalam prasasti, antara lain: Prasasti dinaya yang berada di Jawa Timur dan bertahun Saka 682, dimana seorang patih raja yang bernama Gaja Yana membuatkan pura suci untuk Rsi Agastya dengan maksud untk memohon kekuatan suci dari beliau. Adapun kerajaan Agama Hindu Nusantara yaitu : 1) Kerajaan Kutai dengan Raja Mulawarman : Kalimantan Timur Kerajaan Kutai terletak di tepi sungai Mahakam, Kalimantan Timur.Merupakan kerajaan Hindu tertua di Indonasia. Sumber sejarah kerajaan Kutai berupa Yupa, ditemukan 7 Yupa. Yupa adalah tugu peringatan upacara korban. Fungsi Yupa untuk mengikat hewan kurban. Huruf yang tertulis di Yupa adalah huruf Pallawa dengan bahasa sansekerta. 2) Kerajaan Tarumanegara dengan Raja Punawarman : Jawa Barat Kerajaan Tarumanegara terletak di Jawa Barat di daerah lembah Sungai Citarum, diperkirakan sekarang terletak di daerah Bogor. Tarumanegara merupakan kerajaan Hindu tertua di Pulau Jawa.Tarumanegara diperintah oleh raja Purnawarman yang membawa kerajaan ke masa kejayaan. Sumber sejarah : 17 a. Berita Cina dari dinasty Tang, menyebutkan bahwa kerajaan Tolomo mengirim utusan ke Cina pada tahun 528 dan 535 , yang dimaksud Tolomo adalah Taruma. b. Berita Cina dari Fa – Hien, pendeta Budha Cina yang pernah singgah di Tarumanegara karena kapalnya terserang badai ketika akan pulang dari India ke Cina . 3) Kerajaan Ho-Ling (Kalingga) Jawa Tengah. Kerajaan ini terletak di Jawa Tengah, diperintah oleh ratu Sima. Ia terkenal sebagai ratu yang adil dan bijaksana, pada masa pemerintahannya kerajaan Ho-Ling sangat aman dan tentram, rakyat juga hidup dalam kemakmuran. Sumber sejarah yang banyak mengungkap kerajaan Ho-Ling adalah berita cina pada zaman dinasti Tang. Diceritakan bahwa “Kerajaan Ho-Ling terletak di lautan selatan antara pulau Bali dan Sumatera, ibukota dikelilingi tembok, raja tinggal di bangunan besar bertingkat dengan singgasana dari gading”. I-Tsing seorang pendeta Budha Cina mengatakan bahwa Hwni-ning pendeta Budha Cina pada tahun 664 pernah tinggal di Ho-Ling untuk menterjemahkan kitab suci agama Budha Hinayana dengan bantuan pendeta Budha Ho-Ling yang bernama Joh-na-po-to-lo (Joanabhadra). Dari keterangan ini dapat dipastikan bahwa kerajaan Ho-Ling bercorak Budha dan menjadi kerajaan Budha tertua di Indonesia. Ratu Sima menjalankan hukum dengan keras dan tidak pandang bulu, siapa yang mencuri dipotong tangannya, termasuk terhadap putra mahkotanya ketika kakinya menyentuh pundi-pundi emas yang diletakkan di pinggir jalan, maka ia mendapat hukuman potong kaki. Agama Budha yang berkembang adalah Budha Hinayana. 4) Kerajaan Sriwijaya. Sriwijaya merupakan kerajaan maritim dan Budha terbesar di Indonesia. Dari beberapa prasasti yang ditemukan diperkirakan Sriwijaya berlokasi disekitar kota Palembang (tepi sungai Musi) dan berdiri pada abad 7. 18 C. Pelestarian Peninggalan Budaya Agama Hindu di Indonesia. Pelestarian adalah proses, cara perbuatan melestarikan, perlindungan, dari kemusahan atau kerusakan. Pelestarian peninggalan budaya Agama Hindu berarti proses menjaga dan memberikan perlindungan dari kemusnahan atau kerusakan. Kita perlu menjunjung tinggi, menghormati, dan menyucikan peninggalan leluhur. 1. Merawat dan menjaga pelestarian peninggalan Agama Hindu di Indonesia.  Membangun museum-museum untuk penyimpanan benda-benda dan warisan sejarah budaya Agama Hindu di Indonesia.  Menjadikannya cagar budaya sesuai dengan fungsi dan pemanfaatan bernafaskan ajaran Agama Hindu.  Menjaga dan merawat wilayah atau daerah-daerah cagar budaya agama Hindu sebaik mungkin.  Turut menjaga agar benda-benda peninggalan budaya Agama Hindu tidak dirusak atau dirusak oleh barisan yang tidak bertanggung jawab. 2. Mengunjungi tempat-tempat pelestarian sejarah budaya Agama Hindu di Indonesia. 3. Bersembahyang di tempat-tempat suci “Pura” sebagai tempat suci Agama Hindu. 4. Melarang atau tidak memberikan izin kepda orang-orang/kelompok yang tidak bertanggung jawab untuk mengelola tempat-tempat pelestarian ajaran Agama Hindu. D. Pelestarian Kontribusi kebudayaan Hindu dalam Pembangunan Nasional dan Pariwisata Indonesia Menuju Era Globalisasi. Bedasarkan fakta-fakta sejarah Indonesia dengan peninggalan benda-benda budaya yang bernafaskan Agama Hindu yang ada, dapat dinyatakan Agama Hindu memiliki kontribusi yang besar terhadap pembangunan pariwisata Indonesia menuju era global. Kontribusi yang dimaksud antara lain : 1. Pariwisata alam. Indonesia dikenal oleh dunia memiliki sumber daya alam yang kaya dan indah bernafaskan ke-Hinduan. Keindahan alam Indonesia menjadi 19 daya tarik tersendiri bagi wisatawan dunia untuk berkunjung ke Indonesia. Atas kunjungan itu sudah menjadi kewajiban bangsa dan negara kita menyiapkan fasilitas yang memadai. Realisasi dari wisata alam ini dapat memberikan pendapatan negara yang juga dapat meningkatkan kesejahteraan bangsa ini. Ajaran Hindu yang bersifat kreatif mengantarkan bangsa ini bebas dari kemiskinan material dan rohani. 2. Wisata budaya. Agama Hindu dikenal sebagai agama tertua di dunia termasuk di Indonesia, menjiwai kebudayaan anak bangsa sehingga semuanya itu menjadi hidup “metaksu”. Kebudayaan “metaksu” menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan (lokal dan asing) untuk menikmatinya.  Candi  1. Candi Jabung (Desa Jabung, Probolinggo) 2. Candi Tikus (Mojokerto) 3. Candi Dieng (Wonosobo) 4. Candi Cetho (Desa Gumeng, Karanganyar) 5. Candi Sukuh (Karanganyar) 6. Candi Surawana (Desa Canggu, Kediri) 7. Candi Gerbang lawang (Mojokerto) Karya sastra 1. Carita parahyangan: menceritakan sejarah Tanah Sunda. 2. Kresnayana: menceritakan pernikahaan prabu Kresna dan penculikan calonnya Rukmini. 3. Arjunawiwaha kahuripan: menceritkan kisah pertapaan sang Arjuna di Gunung Mahameru. 4. Lubdhaka: menceritakan kisah "Malam Siwa" (Siwaratri). 5. Baratayuda: menceritakan perang besar di Kurukshetra. 6. Negarakertagama: menceritakan uraian sejarah dari kerajaan Singasari dan Majapahit. 7. Sutasoma: menceritakan tentang seorang anak raja bernama Sutasoma. 20 8. Pararaton: menceritakan uraian sejarah dari riwayat Ken Arok sampai peristiwa Putri Sunda di Bubat. 9. Calon Arang: menceritakan Calon Arang yang dibunuh oleh Mpu Bharadah atas perintah Raja Airlangga. II. Jawablah soal-soal di bawah ini dengan singkat dan jelas! 1. Apakah perkembangan hukum Hindu di India berpengaruh terhadap perkembangan hukum Hindu di Indonesia?, Jelaskan! 2. Mengapa kitab Veda Sruti merupakan sumber dari sumber hukum Hindu?, Jelaskan! 3. Bagaimana hubungan hukum Hindu dengan hukum adat? Jelaskan! 4. Diantara empat teori yang berkaitan dengan teori-teori masuknya agama Hindu ke Indonesia, teori manakah yang paling dapat diterima kebenarannya? Jelaskan! 5. Sebutkan dan jelaskan upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam pelestarian peninggalan budaya agama Hindu di Indonesia! Jawaban : 1. Sangat berpengaruh, Hukum Hindu di India membawa dampak yang sangat besar terhadap hukum Hindu di Indonesia. Beberapa aliran Hukum Hindu diantaranya : Aliran Yajnyawalkya, aliran Mithaksara, dan Aliran Dayabhaga berkembang dengan pesat khususnya di wilayah India. Dua aliran hukum yang terakhir mulai berpengaruh di Indonesia, terutama Aliran Mitaksara, dengan berbagai pengadaptasiannya. Pelembagaan sumber Hukum Hindu pada Dharmasastra tidak diragukan lagi karena adanya ulasan-ulasan yang diketengahkan oleh penulis-penulis Dharmasastra sesudah Maharsi Manu yaitu Mehati dan Kullukabhata, setidaknya telah membuat kemungkiann pertumbuhan sejarah Hukum Hindu dengan mengalami perubahan prinsip sesuai dengan perkembangan zaman saat itu . 2. Bagi umat sedharma atau masyarakat yang beragama Hindu, sumber hukumnya adalah kitab suci Veda. Sruti adalah sumber dari segala sumber hukum. Smrti bersumber pada kitab Sruti. Kitab Veda Sruti merupakan wahyu 21 yang didengar langsung oleh para maharsi sebelum ditorehkan ke Veda Smrti. Kitab Veda Sruti merupakan cikal bakal dari semua hukum Hindu. Baik itu kitab Veda Sruti ataupun Smrti keduanya sama kuatnya. 3. Dharmasastra dinyatakan sebagai kitab Hukum Hindu karena di dalamnya memuat banyak peraturan-peraturan yang bersifat mendasar yang berfungsi untuk mengatur dan menentukan sanksi bila diperlukan. Sesuai yang disebutkan dalam kitab Manawa Dharmasastra, II.6, “Idanim pramananya ha, wedo’khilo dharmamulam smrtisile ca dharma tadwidam, acarassaiwa sadhunam atmanastustirewa ca”. Seluruh pustaka suci Veda adalah sumber pertama dari pada dharma, kemudian adat-istiadat, dan lalu tingkah-laku yang terpuji dari orang-orang budiman yang mendalami Veda, juga kebiasaan orang-orang suci dan akhirnya kepuasan diri-sendiri. Sumber hukum Hindu bukan saja hanya kitab-kitab surti dan Smrti, melainkan juga termasuk acara (adat-istiadat atau kebiasaan setempat). Terjalinya peraturan agama Hindu dengan adat di Bali bersifat memperkuat adat setempat sehingga menjadikannya suatu “adat agama” yaitu suatu penyelenggaran agama yang disesuaikan dengan adat setempat. 4. Teori Brahmana adalah teori yang paling dapat diterima karena berdasarkan asumsi dan pemikiran bahwa yang paling banyak tahu tentang urusan agama adalah golongan “varna” brahmana. Varna Brahmana dalam tata kehidupan masyarakat Hindu disebut-sebut sebagai kelompok masyarakat yang ahli agama. 5. Upaya yang dapat dilakukan dalam pelestarian peninggalan budaya agama Hindu adalah : a. Merawat dan menjaga pelestarian peninggalan Agama Hindu di Indonesia. Banyak benda peninggalan dan warisan sejarah budaya Agama Hindu di Indonesia yang sudah berusia ratusan atau bahkan ribuan tahun. Untuk itu, sebagai generasi penerus bangsa, kita harus menjaga dan merawat budaya warisan leluhur agar bisa dilihat kembali oleh anak dan cucu kita nanti. b. Mengunjungi tempat-tempat pelestarian peninggalan warisan sejarah budaya Agama Hindu. Mengetahui warisan Agama Hindu yang ada di 22 sekitar sangatlah perlu untuk dijadikan media pembelajaran sejarah. Selain itu, sebagai cara untuk mewujudkan rasa bhakti, hormat, rasa memiliki, dan menghargai warisan dari leluhur kita. c. Bersembahyang di tempat-tempat suci peninggalan sejarah dan budaya Agama Hindu. Berupaya untuk menghubungkan diri (jasmanni dan rohani) kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa dan bersyukur atas hikmah yang telah diberikan beliau. d. Melarang atau tidak memberikan izin kepada orang-orang yang memiliki kepentingan sesaat atau tidak bertanggung jawab untuk mengelola tempat-tempat pelestarian sejarah Agama Hindu. Karena tidak tertutup kemungkian di antara mereka dapat menyalah-gunakan pemanfaatan warisan yang diberikan oleh leluhur.

23

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA