Apakah yang dimaksud dengan BUMN, BUMD dan koperasi

CNN Indonesia

Senin, 14 Mar 2022 13:35 WIB

Ilustrasi mengenal BUMN dan BUMD. (ANTARA FOTO/AJI STYAWAN)

, CNN Indonesia --

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) punya peran penting dalam keberlangsungan masyarakat Indonesia.

Baik BUMN maupun BUMD memiliki jenis dan juga tugasnya masing-masing. Mari lebih mengenal BUMN dan BUMD, mulai dari pengertian, contoh, hingga tujuan didirikannya.

Peranan dari BUMN dan BUMD tentu saja sangat penting bagi berlangsungnya dan berjalannya kegiatan ekonomi, baik pada pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.


Tak hanya bergerak di satu bidang saja, namun BUMN dan juga BUMD memiliki banyak lembaga yang bergerak di berbagai jenis bidang usaha, mulai dari transportasi hingga pangan.

Dikutip dari berbagai sumber, mari lebih mengenal BUMN dan BUMD dengan penjelasan berikut ini.

Pengertian BUMN dan BUMD

Ilustrasi mengenal BUMN dan BUMD. (Detikcom/Ari Saputra)

Berdasarkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003, BUMN adalah satu badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Atau dengan kata lain, BUMN merupakan badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh negara. BUMN juga memiliki tujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.

Sedangkan BUMD adalah sebuah badan usaha yang didirikan, dikelola, dimiliki, dan juga diawasi oleh pemerintah daerah. Dalam perjalanannya, BUMD ini diatur oleh Peraturan Daerah atau Perda.

Peranan dari BUMD tak bisa dianggap remeh. Selain berjasa bagi masyarakat di daerah tersebut, BUMD juga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Contoh BUMN dan BUMD

Terdapat beberapa contoh usaha, baik BUMN dan BUMD, yang mungkin dimanfaatkan keberadaannya sehari-hari untuk menunjang aktivitas keseharian dalam berbagai sektor.

BUMN sendiri dibagi menjadi dua jenis, yakni Badan Usaha Umum (Perum) dan juga  Badan Usaha Perseroan (Persero).

Perum merupakan sebuah badan usaha dimana modal keseluruhannya menjadi tanggungan negara. Bisa dikatakan jika perum ini milik pemerintah sepenuhnya dan tidak ada campur tangan pihak lain.

Contoh dari perum adalah Perum Bulog, Perum Jasa Tirta, Perumnas, dan DAMRI.

Sedangkan Persero merupakan badan usaha yang modalnya dimiliki pemerintah sekurang-kurangnya 51 persen dari keseluruhan modal dan sisanya bisa dimiliki oleh pihak lain.

Contohnya adalah PT PLN, PT Krakatau Steel, PT Adhi Karya, PT Garam, PT Taspen, PT Angkasa Pura, dan PT Balai Pustaka.

BUMD terdiri atas berbagai bidang baik sebagai penyedia barang dan juga jasa. Contohnya di bidang transportasi adalah Transjakarta, bidang keuangan dengan mendirikan bank daerah, dan PDAM sebagai penyedia air bersih.

Mengenal BUMN dan BUMD: Pengertian, Contoh, dan Tujuannya


BACA HALAMAN BERIKUTNYA

TOPIK TERKAIT

Selengkapnya

tirto.id - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha pemerintah pusat maupun daerah yang memberikan kontribusi pada perekonomian Indonesia.

BUMN dan BUMD adalah badan usaha pelat merah atau kepemilikannya dikuasai oleh pemerintah. Keduanya berbeda dari sisi siapa yang memilikinya.

Pengertian dan Peran BUMN

Berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003, seperti dikutip dari laman Universitas Bung Hatta, BUMN merupakan badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

BUMN adalah pelaku ekonomi di sistem perekonomian nasional. Selain BUMN, perekonomian nasional juga didukung oleh badan usaha swasta dan koperasi.

Sebagai pelaku utama dalam perekonomian nasional, BUMN akan menghasilkan barang dan jasa untuk pemenuhan hajat hidup orang banyak. Keberadaannya juga menjadi pelopor sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh swasta.

Lain itu, BUMN ikut menjadi pelaksana pelayanan publik, pembuka lapangan kerja, penghasil devisa, turut serta dalam pengembangan usaha kecil dan koperasi, serta pendorong aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha.

Saat ini, jenis usaha BUMN terdiri dari badan usaha perseroan (Persero) dan badan usaha umum (Perum). Pada Persero, negara paling sedikit memiliki 51 persen saham.

Tujuan pendiriannya untuk menghasilkan laba sehingga meningkatkan nilai perseroan. Contoh jenis Persero antara lain PT Pertamina, PT Kimia Farma Tbk, PT Kereta Api Indonesia, dan sebagainya.

Sementara untuk Perum, keseluruhan permodalan disediakan negara dengan tujuan untuk kemanfaatan umum. Perum akan menyediakan barang dan jasa yang terjangkau masyarakat, sekaligus mengejar keuntungan.

Adapun contoh perusahaan jenis Perum ialah Perum Damri, Perum Pegadaian, Perum Bulog, dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Baca juga: Pengertian BUMS dan Perannya dalam Perekonomian Indonesia

Pengertian dan Peran BUMD

Menurut Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, BUMD didirikan bertujuan untuk turut serta melaksanakan pembangunan daerah khususnya dan pembangunan ekonomi nasional umumnya, untuk memenuhi kebutuhan rakyat menuju masyarakat yang adil dan makmur.

Pendirian BUMD dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999.

Seperti halnya BUMN, BUMD juga merupakan badan usaha yang menyediakan barang dan jasa untuk mendapatkan laba. Bedanya, modal pada BUMD secara dominan disokong oleh pemerintah daerah setempat. Hasil laba yang diterima oleh BUMD atau Perusahaan Daerah (PD) menjadi salah satu unsur dalam Pengelolaan Asli Daerah (PAD).

Mengutip dari publikasi di laman BPK, PAD merupakan sumber keuangan terbesar dalam pelaksanaan otonomi daerah. PAD menjadi tolak ukur kemampuan daerah sebagai cerminan kemandirian daerah tersebut.

Sumber PAD cukup beragam seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan sebagainya. Pendapatan dari BUMN atau PD termasuk dalam kategori hasil kekayaan daerah yang dipisahkan.

Selain menjadi pemasok dalam penerimaan PAD, BUMD juga turut berperan dalam mewujudkan kemakmuran daerah. Salah satu tolak ukur secara makro perannya pada perekonomian daerah, BUMD diharapkan memberikan nilai tambah dalam Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) dan penyerapan tenaga kerja.

BUMD memiliki tantangan berat seiring meningkatnya persaingan pada masuknya pasar global.

Baca juga: Mengenal Ciri-Ciri BUMN, Jenis beserta Contohnya

Baca juga artikel terkait BUMN atau tulisan menarik lainnya Ilham Choirul Anwar
(tirto.id - ica/ibn)


Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Ibnu Azis
Kontributor: Ilham Choirul Anwar

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA