Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara pasal berapa ayat berapa

Jakarta -

UUD 1945 mengatur berbagai hal tentang kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satunya adalah hak dan kewajiban warga negara sebagaimana terdapat dalam pasal 27 ayat 3.

Hak dan kewajiban warga negara secara keseluruhan tertuang dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak yang terdapat di dalamnya antara lain hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak, hak mendapatkan pendidikan, hingga perlakuan yang sama di depan hukum.

Sementara itu, beberapa kewajiban warga negara yang diatur dalam pasal tersebut adalah adalah taat hukum dan pemerintahan, ikut serta dalam upaya pembelaan negara, menghormati hak asasi manusia orang lain, dan tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.

Salah satu hak sekaligus kewajiban warga negara adalah ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Hal ini tercantum pada pasal 27 ayat 3. Berikut bunyinya.

Bunyi Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945

Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 berbunyi, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."

Penerapan Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945

Pasal 27 ayat 3 mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara dalam upaya pembelaan negara. Melansir laman Kementerian Pertahanan RI, Rabu (16/3/2022), pasal tersebut mengandung dua makna.

Pertama, setiap warga negara berhak sekaligus wajib dalam menentukan kebijakan-kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga yang mewakilinya sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

Kedua, setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara. Hal ini sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.

Wujud usaha bela negara sendiri diselenggarakan melalui Pendidikan Kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara sukarela dan wajib. Pengabdian sesuai profesi ini diatur dalam UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Selain sebagai kewajiban dasar manusia, upaya bela negara sebagaimana diamanatkan dalam pasal 27 ayat 3 ini juga menjadi kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban kepada bangsa dan negara.

Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945"



(kri/nwy)

Yang dimaksud dengan Tentara Rakyat adalah tentara yang berasal dari rakyat bersenjata yang berjuang melawan penjajah untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan pada perang kemerdekaan tahun 1945-1949 dengan semboyan "merdeka atau mati". Rakyat yang menjadi dasar terbentuknya TNI pada saat itu adalah bekas prajurit Hindia Belanda dan Jepang, antara lain Heiho, Kaigun Heiho, dan PETA serta yang berasal dari rakyat, yaitu Barisan Pemuda, Hisbullah, Sabililah, dan Pelopor, di samping laskar-laskar dan tentara pelajar yang tersebar di daerah-daerah lain, baik yang sudah maupun yang belum memperoleh latihan militer, yang keseluruhannya terhimpun dalam Badan Keamanan Rakyat (BKR). Dalam proses perjalanan sejarah serta penataan untuk mendukung profesionalisme dan mengakomodasi potensi kekuatan perjuangan, maka dilakukanlah penyempurnaan organisasi. BKR berubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR) yang berubah lagi menjadi Tentara Keselamatan Rakyat (TKR), kemudian menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI), dan terakhir mulai tanggal 3 Juni tahun 1947 menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam perkembangannya, pada tanggal 21 Juni tahun 1962, TNI pernah berubah nama menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). ABRI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada tahun 2000 ABRI kembali berubah menjadi TNI setelah dikeluarkannya Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam jati dirinya TNI sebagai Tentara Rakyat berarti bahwa anggota TNI direkrut dari warga negara Indonesia.

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan

Hak merupakan kuasa untuk menerima sesuatu yang seharusnya didapatkan dan dapat dituntut secara paksa, serta tidak bisa diwakilkan dan dirampas oleh pihak lain. Kewajiban adalah beban yang seharusnya atau semestinya diberikan untuk dikerjakan dan dapat dipaksakan serta tidak bisa diwakilkan oleh pihak lain. Hak dan kewajiban bersifat timbal balik, setiap mendapatkan hak pasti terlebih dahulu melaksanakan kewajiban. Setiap orang memiliki hak dan kewajibannya, salah satunya hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam bidang pertahanan dan keamanan. Dasar hukum yang mengatur hak dan kewajiban warga negara di bidang pertahanan dan keamanan, antara lain.

1. UUD 1945  pasal 27 ayat (3) yang berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."

2. UUD 1945 pasal 30 ayat (1) yang berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".

3. UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara 

-Pasal 9 ayat (1) yang berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara" 

-Pasal 9 ayat (2) yang berbunyi "Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:

a. Pendidikan kewarganegaraan;

b.Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;

c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan

d.Pengabdian sesuai dengan profesi. 

Makna dalam setiap pasal undang-undang tersebut hampir sama dan saling melengkapi. Sebagai warga negara yang baik sudah semestinya melaksanakan kewajiban untuk mempertahankan keamanan negara dengan caranya masing-masing, bisa melalui pengabdian sebagai TNI maupun pengabdian sesuai profesi. Dan setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk melakukan aksi untuk mempertahankan keamanan negara. Apabila setiap warga negara melaksanakan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab, maka setiap warga negara akan memperoleh haknya yaitu hidup dengan penuh keamanan dan ketentraman. 

Sumber :

//www.kemhan.go.id/belanegara/sejarah-bela-negara

Filah, N. (2020). Hak dan kewajiban warga negara.

tirto.id - Apa saja contoh usaha Pertahanan dan Keamanan dalam kehidupan sehari-hari? Bagaimana bunyi UUD 1945 pasal 30 soal Pertahanan dan Keamanan? Berikut penjelasan selengkapnya.

Dalam Pasal 30 UUD 1945 amandemen kedua ayat 1 dan 2 mengandung makna pertahanan keamanan yang perlu dipahami salah satunya adalah keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan merupakan hak dan kewajiban.

Hal ini memberikan pengertian bersama bahwa hakikat pertahanan keamanan adalah perlawanan rakyat semesta untuk menghadapi setiap bentuk ancaman terhadap keselamatan bangsa dan negara

Berdasarkan pasal 9 ayat (2) UU No. 3 Tahun 2002 bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara disenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia secara suka rela atau wajib dan pengabdian sesuai profesi.

Tidak hanya melalui beberapa hal seperti yang telah dijelaskan di atas, upaya pertahanan keamanan atau upaya bela negara dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Perwujudan upaya ini, dapat diterapkan dalam lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan negara.

Isi Pasal 30 UUD 1945 Sebelum Amandemen

BAB XII PERTAHANAN NEGARA

Pasal 30

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

Isi Pasal 30 1945 Setelah Amandemen

BAB XII PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA

Pasal 30

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia.

Baca juga: Isi dan Link Download Inpres No 1/2022: BPJS Syarat Layanan Publik

Contoh Usaha Pertahanan dan Keamanan

Lingkungan Keluarga

Upaya pertahanan dan keamanan dalam lingkungan keluarga dapat diwujudkan dengan menampilkan sikap-sikap sebagai berikut:

1) Setiap anggota keluarga menjalankan tugasnya dengan tertib

2) Setiap anggota keluarga berusaha menjaga nama baik keluarga

3) Setiap anggota keluarga menjaga kerukunan hidup

Lingkungan Sekolah

Upaya pertahanan dan keamanan dalam lingkungan sekolah dapat diwujudkan melalui berbagai sikap sebagai berikut:

1) Menaati tata tertib sekolah

2) Hidup rukun sesama warga sekolah

3) Menjalin kerjasama antarsiswa tanpa pandang bulu

4) Menyelesaikan tugas dengan baik.

Lingkungan Masyarakat

Upaya pertahanan dan keaman di lingkungan masyarakat dapat diwujudkan melalui berbagai sikap sebagai berikut;

1) Ikut bergotong royong dalam masyarakat

2) Ikut menjaga keamanan lingkungan

3) Tidak membuang sampah sembarang tempat

4) Menjalin hubungan yang baik sesama anggota masyarakat

5) Tidak membuat keonaran di masyarakat

Lingkungan Kenegaraan

Upaya pertahanan dan keamanan di lingkungan kenegaraan dapat ditampilkan melalui berbagai sikap berikut ini;

1) Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara

2) Mempertahankan dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945

3) Rela berkorban untuk bangsa dan negara

4) Menjaga kelestarian tanah air Indonesia

5) Mempetaruhkan diri untuk kejayaan bangsa dan negara

6) Mencegah adanya terorisme

7) Mencegah sikap radikalisme

8) Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku

9) Tidak main hakim sendiri

10) Membela negara sampai titik penghabisan

Keikutsertaan upaya ini dalam lingkungan setempat, akan menciptakan adanya keamanan dan ketertiban lingkungan, ketenangan dan ketentraman hidup, suasana kehidupan menjadi teratur, kehidupan masyarakat menjadi sejuk dan tidaknya suatu kerusuhan dan kekacauan.

Baca juga: Tata Cara Pindah Kewarganegaraan Asing dan Dokumen yang Dibutuhkan

Baca juga artikel terkait BELA NEGARA atau tulisan menarik lainnya Versatile Holiday Lado
(tirto.id - vrs/wta)


Penulis: Versatile Holiday Lado
Editor: Nur Hidayah Perwitasari
Kontributor: Versatile Holiday Lado

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA