Hal hal yang harus dilakukan orang asing untuk menjadi warganegara Indonesia

Indonesia merupakan negara hukum, segala hal yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk asas kewarganegaraan sudah diatur dalam undang-undang. Warga negara Indonesia adalah warga negara yang memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya, lalu bagaimana cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia? Berikut penjelasannya.

Sebelum mengetahui  sebaiknya memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan warga negara Indonesia. Dalam UUD 1945 Pasal 26 (1) Untuk menjadi warga negara Indonesia harus benar-benar keturunan bangsa Indonesia asli, adapun bangsa asing harus sudah disahkan berdasarkan undang-undang sebagai warga negara. (2) Untuk menjadi warga negara Indonesia wajib bertempat tinggal di Indonesia (3) Semua hal mengenai warga negara dan kependudukan sudah diatur oleh undang-undang.

Warga negara Indonesia juga diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 4 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Syarat Untuk Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia

Syarat memperoleh status kewarganegaraan Indonesia juga dapat diperoleh melalui pewarganegaraan (Naturalisasi). Menurut Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) naturalisasi adalah  cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia untuk bangsa asing melalui permohonan kepada Presiden. Orang asing adalah orang yang bukan warga negara asli Republik Indonesia. Menurut Pasal 9 UU Kewarganegaraan, beberapa syarat harus dipenuhi untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Batas minimal usia pada orang yang mengajukan berusia 18 tahun atau telah menikah.
  • Paling singkat 5 (lima) tahun atau 10 tahun tinggal di salah salah satu wilayah negara Republik Indonesia, untuk bisa mengajukan surat permohonan.
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Mengakui Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar negara, serta dapat berbahasa Indonesia.
  • Tidak pernah melakukan kejahatan yang dijatuhi pidana dengan ancaman penjara 1 (satu) tahun atau lebih
  • Hanya memiliki satu kewarganegaraan saja yaitu Kewarganegaraan Republik Indonesia
  • Mempunyai atau memiliki pekerjaan dan berpenghasilan tetap
  • Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara

Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan

Setiap negara memiliki peraturan tentang bagaimana warga asing atau bangsa lain, untuk memperoleh kewarganegaraannya, begitu pula di Indonesia. Bagi warga asing cara memperoleh kewarganegaraan di Indonesia harus melakukan tata cara seperti berikut:

  1. Seorang pemohon harus mengajukan surat permohonan kewarganegaraan di Indonesia secara tertulis dalam bahasa Indonesia, menggunakan materai dan akan diajukan kepada Presiden melalui Menteri
  2. Paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan Menteri akan meneruskan permohonan tersebut kepada Presiden sejak tanggal surat permohonan diterima.
  3. Presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan
  4. Keputusan Presiden ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima oleh Menteri dan akan diberitahukan kepada pemohon paling lambat setidaknya 14 hari sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
  5. Pejabat akan memanggil pemohon paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan Presiden dikirimkan kepada pemohon, untuk melakukan sumpa dan janji setia kepada Negara Indonesia.
  6. Pemohon akan melakukan sumpah dan janji setia dihadapan pejabat dan dihadiri oleh 2 orang saksi sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
  7. Pemohon wajib mengembalikan dokumen atau surat-surat permohonan paling lambat 14 hari setelah melakukan sumpah dan janji setia.
  8. Kemudian Menteri akan mengumumkan nama dalam berita Negara Republik Indonesia, sebagai tanda sahnya menjadi warga Negara Republik Indonesia.

Itulah penjelasan mengenai bagaimana cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia

Baca Juga Artikel Lainnya:

  • Wajib Tahu Cara Bercerai Dengan Pasangan WNA
  • Ke-Warga Negara (Indonesia)-an

Jika Anda Masih Bingung, konsultasikan Dengan Justika

Anda bisa mengkonsultasikan perihal cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika yang berpengalaman lebih dari 5 tahun. Anda bisa memanfaatkan beberapa layanan berbayar berikut:

Konsultasi via Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika hanya dengan Rp 30.000 saja. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Konsultasi via Telepon

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit seharga Rp 350.000 atau Rp 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Konsultasi Tatap Muka

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam hanya dengan Rp 2.200.000 saja (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Paspor. discoveryourindonesia.com

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bisa melepaskan kewarganegaraannya karena berbagai alasan. Beberapa alasan yang umum antara lain keinginan untuk memperbaiki nasib di luar negeri atau ikut dengan suami/isteri yang berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA).

Pada beberapa kasus, eks WNI mungkin saja menyesali keputusannya untuk berpindah kewarganegaraan. Keinginan untuk kembali tinggal di Indonesia dapat muncul setelah bercerai dengan pasangan, mengalami kesulitan finansial di negara baru, ataupun alasan-alasan lain.

Menurut UU Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007, eks WNI ternyata masih bisa memperoleh kembali kewarganegaraan RI jika memenuhi persyaratan dan mengikuti sejumlah prosedur.

Melansir dari laman kemenlu.go.id, persyaratan untuk memperoleh kembali status WNI adalah sama seperti persyaratan bagi WNA yang ingin menjadi WNI. Ada 8 persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Telah berusia 18 tahun atau sudah menikah
  • Pada saat mengajukan permohonan, telah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dengan hukuman penjara 1 tahun atau lebih
  • Dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia tidak menyebabkan statusnya menjadi berkewarganegaraan ganda
  • Mempunyai pekerjaan atau memiliki penghasilan tetap
  • Membayar uang / biaya pewarganegaraan ke Kas Negara

Jika menyanggupi kedelapan syarat tersebut, tata cara mendapatkan kembali kewarganegaraan Indonesia adalah dengan mengajukan permohonan tertulis. Permohonan tersebut dapat diserahkan kepada Pejabat Imigrasi terkait untuk kemudian diteruskan kepada Menteri Hukum & HAM dan Presiden.

Waktu yang dibutuhkan dalam proses pengajuan permohonan hingga pengambilan keputusan tidaklah sebentar. Berkas permohonan harus melewati beberapa kali pengecekan sebelum akhirnya sampai ke tangan Presiden. Permohonan yang sudah diajukan pun bisa saja diterima ataupun ditolak.

Apabila permohonan diterima, Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) dan menyerahkannya kepada pemohon. Apabila permohonan ditolak, Menteri Hukum & HAM akan memberi tahu pemohon beserta alasan penolakannya.

Pemohon yang berhasil memperoleh kembali status WNI akan dipanggil oleh KBRI tempatnya tinggal untuk menyatakan janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setelah pengucapan sumpah, pemohon juga masih diharuskan untuk menyerahkan dokumen keimigrasian ke KBRI.

Bukti sah perolehan status WNI dapat ditunjukkan oleh salinan Keppres dan Berita Acara Pengucapan Sumpah. Di dalam negeri, Menteri Hukum & HAM akan mengumumkan nama pemohon sebagai WNI secara sah melalui Berita Negara RI.

SITI NUR RAHMAWATI

Baca juga:

Ingin Lepas Status WNI? Berikut Syarat dan Prosedurnya

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA