Hal-hal yang diatur dalam hukum perdata antara lain, kecuali

Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.
Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan.
Debitur wajib memberi ganti biaya, kerugian dan bunga kepada kreditur bila ia menjadikan dirinya tidak mampu untuk menyerahkan barang itu atau tidak merawatnya dengan sebaik-baiknya untuk menyelamatkannya.
Pada suatu perikatan untuk memberikan barang tertentu, barang itu menjadi tanggungan kreditur sejak perikatan lahir. Jika debitur lalai untuk menyerahkan barang yang bersangkutan, maka barang itu semenjak perikatan dilakukan, menjadi tanggungannya.
Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.
Walaupun demikian, kreditur berhak menuntut penghapusan segala sesuatu yang dilakukan secara bertentangan dengan perikatan dan ia dapat minta kuasa dari Hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatu yang telah dibuat itu atas tanggungan debitur; hal ini tidak mengurangi hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ada alasan untuk itu.
Bila perikatan itu tidak dilaksanakan, kreditur juga boleh dikuasakan untuk melaksanakan sendiri perikatan itu atas biaya debitur.
Halaman:KUHPerdata.pdf/225 Halaman:KUHPerdata.pdf/226 Halaman:KUHPerdata.pdf/227 Halaman:KUHPerdata.pdf/228 Halaman:KUHPerdata.pdf/229 Halaman:KUHPerdata.pdf/230 Halaman:KUHPerdata.pdf/231 Halaman:KUHPerdata.pdf/232 Halaman:KUHPerdata.pdf/233 Halaman:KUHPerdata.pdf/234 Halaman:KUHPerdata.pdf/235 Halaman:KUHPerdata.pdf/236 Halaman:KUHPerdata.pdf/237
Barang yang baru ada pada waktu yang akan datang, dapat menjadi pokok suatu persetujuan. Akan tetapi seseorang tidak diperkenankan untuk melepaskan suatu warisan yang belum terbuka, ataupun untuk menentukan suatu syarat dalam perjanjian mengenai warisan itu, sekalipun dengan persetujuan orang yang akan meninggalkan warisan yang menjadi pokok persetujuan itu, hal ini tidak mengurangi ketentuan pasal-pasal 169, 176, dan 178.
Suatu persetujuan tanpa sebab, atau dibuat berdasarkan suatu sebab yang palsu atau yang terlarang, tidaklah mempunyai kekuatan.
Jika tidak dinyatakan suatu sebab, tetapi memang ada sebab yang tidak terlarang, atau jika ada sebab lain yang tidak terlarang selain dan yang dinyatakan itu, persetujuan itu adalah sah.
Suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum.

BAGIAN 3
Akibat Persetujuan

Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang.
Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan tidak dapat

merugikan pihak ketiga; persetujuan tidak dapat memberi keuntungan kepada pihak ketiga selain dalam hal yang ditentukan dalam pasal 1317.

Meskipun demikian, kreditur boleh mengajukan tidak berlakunya segala tindakan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh debitur, dengan nama apa pun juga yang merugikan kreditur; asal dibuktikan bahwa ketika tindakan tersebut dilakukan, debitur dan orang yang dengannya atau untuknya debitur itu bertindak, mengetahui bahwa tindakan itu mengakibatkan kerugian bagi para kreditur.
Halaman:KUHPerdata.pdf/239 Halaman:KUHPerdata.pdf/240 Halaman:KUHPerdata.pdf/241 Halaman:KUHPerdata.pdf/242 Halaman:KUHPerdata.pdf/243 Halaman:KUHPerdata.pdf/244 Halaman:KUHPerdata.pdf/245 Halaman:KUHPerdata.pdf/246 Halaman:KUHPerdata.pdf/247 Halaman:KUHPerdata.pdf/248 Halaman:KUHPerdata.pdf/249 Halaman:KUHPerdata.pdf/250 Halaman:KUHPerdata.pdf/251 Halaman:KUHPerdata.pdf/252 Halaman:KUHPerdata.pdf/253 Halaman:KUHPerdata.pdf/254 Halaman:KUHPerdata.pdf/255 Halaman:KUHPerdata.pdf/256 Halaman:KUHPerdata.pdf/257 Halaman:KUHPerdata.pdf/258 Halaman:KUHPerdata.pdf/259 Halaman:KUHPerdata.pdf/260 Halaman:KUHPerdata.pdf/261 Halaman:KUHPerdata.pdf/262 Halaman:KUHPerdata.pdf/263 Halaman:KUHPerdata.pdf/264 Halaman:KUHPerdata.pdf/265 Halaman:KUHPerdata.pdf/266 Halaman:KUHPerdata.pdf/267 Halaman:KUHPerdata.pdf/268 Halaman:KUHPerdata.pdf/269 Halaman:KUHPerdata.pdf/270 Halaman:KUHPerdata.pdf/271 Halaman:KUHPerdata.pdf/272 Halaman:KUHPerdata.pdf/273 Halaman:KUHPerdata.pdf/274 Halaman:KUHPerdata.pdf/275 Halaman:KUHPerdata.pdf/276 Halaman:KUHPerdata.pdf/277 Halaman:KUHPerdata.pdf/278 Halaman:KUHPerdata.pdf/279 Halaman:KUHPerdata.pdf/280 Halaman:KUHPerdata.pdf/281
Majikan hanya dapat mengenakan denda atas pelanggaran terhadap ketentuan dan perjanjian tertulis atau reglemen, jika ketentuan itu ditunjuk secara tegas dan dendanya disebut pula dalam perjanjian atau reglemen itu. Perjanjian atau reglemen yang memperjanjikan denda itu harus menyebutkan dengan seksama kegunaan denda itu. Uang denda, baik secara langsung maupun secara tidak langsung, sekali-kali tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadi majikan atau orang lain, yang dikuasakan olehnya untuk mengenakan denda kepada buruhnya.

Tiap denda yang diperjanjikan dalam suatu reglemen atau dalam suatu perjanjian, harus ditetapkan pada jumlah tertentu yang dinyatakan dalam mata uang untuk upah yang ditetapkan itu. Dalam satu minggu, kepada seorang buruh tidak boleh dikenakan denda-denda yang jumlahnya melebihi upahnya dalam sehari.
Tidak satu denda pun boleh dijatuhkan lebih dari jumlah ini. Tiap perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan pasal ini adalah batal, Dengan perjanjian tertulis atau dengan reglemen boleh diadakan penyimpangan dari ketentuan alinea kedua, ketiga dan keempat, tetapi hanya mengenai buruh yang upahnya ditetapkan berupa uang yang jumlahnya lebih dari delapan gulden sehari. Jika terjadi demikian, Pengadilan senantiasa berkuasa mengurangi jumlah denda yang telah ditetapkan, sekedar jumlah itu menurut pendapatnya lebih dari sepantasnya. Memperjanjikan hukuman, sebagaimana ditentukan dalam Bagian 10 dan Bab 1 dalam buku ini, adalah termasuk menetapkan dan menjanjikan denda menurut pengertian pasal ini.

Untuk satu perbuatan majikan tidak boleh mengenakan denda sambil menuntut ganti rugi.
Tiap perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan ini adalah batal.
Jika salah satu pihak dengan sengaja atau karena kesalahannya berbuat bertentangan dengan salah satu kewajibannya, dan kerugian yang diderita oleh pihak lawan tidak dapat dinilai dengan uang, maka Pengadilan akan menetapkan suatu jumlah uang menurut keadilan sebagai ganti rugi.
Suatu perjanjian yang mengurangi hak buruh, bahwa setelah mengakhiri hubungan kerja, ia tidak diperbolehkan untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu, hanya sah jika dibuat dalam suatu perjanjian tertulis atau suatu reglemen dengan buruh yang telah dewasa.

Baik atas tuntutan buruh maupun atas permintaannya yang diajukan pada pembelaannya dalam suatu perkara, Pengadilan boleh membatalkan perjanjian seperti itu, seluruhnya atau sebagian, dengan alasan bahwa dibandingkan dengan kepentingan majikan yang dilindungi itu, buruh dirugikan secara tidak adil oleh perjanjian tersebut.
Dan suatu perjanjian termaksud dalam alinea pertama, majikan tidak dapat mengambil hak-hak jika ia memutuskan hubungan kerja secara melanggar hukum atau jika buruh memutuskannya karena desakan sesuatu yang ditimbulkan majikan itu secara tegas atau dengan kesalahannya. Juga tidak boleh majikan berbuat demikian, jika Pengadilan, atas permintaan atau tuntutan buruh, telah menyatakan bubarnya perjanjian itu berdasarkan suatu alasan mendesak, yang diberikan kepada buruh karena kesengajaan atau kesalahan majikan.

Halaman:KUHPerdata.pdf/283 Halaman:KUHPerdata.pdf/284 Halaman:KUHPerdata.pdf/285 Halaman:KUHPerdata.pdf/286 Halaman:KUHPerdata.pdf/287 Halaman:KUHPerdata.pdf/288 Halaman:KUHPerdata.pdf/289 Halaman:KUHPerdata.pdf/290 Halaman:KUHPerdata.pdf/291 Halaman:KUHPerdata.pdf/292 Halaman:KUHPerdata.pdf/293 Halaman:KUHPerdata.pdf/294 Halaman:KUHPerdata.pdf/295 Halaman:KUHPerdata.pdf/296 Halaman:KUHPerdata.pdf/297 Halaman:KUHPerdata.pdf/298 Halaman:KUHPerdata.pdf/299 Halaman:KUHPerdata.pdf/300 Halaman:KUHPerdata.pdf/301 Halaman:KUHPerdata.pdf/302 Halaman:KUHPerdata.pdf/303 Halaman:KUHPerdata.pdf/304 Halaman:KUHPerdata.pdf/305 Halaman:KUHPerdata.pdf/306 Halaman:KUHPerdata.pdf/307 Halaman:KUHPerdata.pdf/308 Halaman:KUHPerdata.pdf/309 Halaman:KUHPerdata.pdf/310 Halaman:KUHPerdata.pdf/311
Dalam hal terakhir mi ia tidak bertanggung jawab atas hilang atau rusaknya barang itu, jika barang itu akan musnah juga sekiranya berada di tangan pemberi titipan
Pengelola rumah penginapan dan losmen, sebagai orang yang menerima titipan barang, bertanggung jawab atas barang-barang yang dibawa tamu yang menginap di situ. Penitipan demikian dianggap sebagai penitipan karena terpaksa.
Mereka bertanggung jawab atas hilangnya atau rusaknya barang-barang tamu, yang dicuri atau dirusak, baik oleh pelayan dalam rumah penginapan itu atau buruh lain maupun oleh orang luar.
Mereka tidak bertanggung jawab atas perampokan atau pencurian yang diperbuat oleh orang yang oleh pelancong diizinkan datang kepadanya.
Penerima titipan tidak boleh memakai barang titipan tanpa izin yang diberikan secara tegas oleh pemberi titipan atau dapat disimpulkan adanya, dengan ancaman mengganti biaya, kerugian dan bunga, bila ada alasan untuk itu.
Bila barang yang dititipkan itu tersimpan dalam sebuah peti terkunci atau terbungkus dengan segel, penerima titipan tidak boleh menyelidiki isinya.
Penerima titipan wajib mengembalikan barang yang sama dengan yang diterimanya. Dengan demikian, kalau titipan itu berupa uang tunai maka wajib dikembalikan uang tunai dalam jumlah dan jenis mata uang seperti semula biarpun mata uang itu sudah naik atau turun nilainya.
Penerima titipan hanya wajib mengembalikan barang titipan itu dalam keadaan sebagaimana adanya pada saat pengembalian. Kekurangan yang timbul pada barang itu di luar kesalahan penerima titipan. harus menjadi tanggungan pemberi titipan.
Jika barang titipan dirampas dan kekuasaan penerima titipan tetapi kemudian ia menerima penggantian berupa uang harganya atau barang lain, maka ia wajib mengembalikan apa yang diterimanya itu.
Bila seorang ahli waris penerima titipan menjual barang titipan itu dengan itikad baik, tanpa mengetahui bahwa barang yang dijualnya itu adalah barang titipan maka ia hanya wajib mengembalikan uang harga pembelian yang telah diterimanya atau jika ia belum menerima uang itu menyerahkan hak untuk menuntut pembeli barang.
Jika barang titipan itu mendatangkan hasil dan hasil itu telah dipungut atau diterima oleh penerima titipan, maka wajiblah ia mengembalikan hasil itu. Ia tidak harus membayar bunga atas uang yang dititipkan kepadanya tetapi jika ia lalai mengembalikan uang itu maka terhitung dari hari penagihan ia wajib membayar bunga.
Penerima titipan tidak boleh mengembalikan barang titipan itu selain kepada orang yang menitipkan sendiri barang itu atau kepada orang yang atas namanya menitipkan barang itu, atau kepada wakil yang ditunjuknya untuk menerima kembali barang termaksud.
Ia tidak dapat menuntut orang yang menitipkan barang untuk membuktikan dirinya sebagai pemilik yang sesungguhnya. Bila ia mengetahui bahwa barang itu adalah barang curian, dan mengetahui pula siapa pemilik yang sebenarnya maka ia wajib memberitahukan kepada pemilik itu bahwa barang itu telah dititipkan kepadanya, serta mengingatkan agar ia memintanya kembali dalam waktu tertentu yang pantas. Bila orang itu lalai untuk meminta barang titipan itu maka penyimpan itu menurut undang undang tidak dapat dituntut, jika ia menyerahkan barang itu kembali kepada orang yang menitipkan barang itu.
Bila pemberi titipan meninggal dunia maka barang titipannya itu hanya dapat dikembalikan kepada ahli warisnya. Jika ada lebih dan seorang ahli waris maka barang itu harus dikembalikan kepada semua ahli waris, atau kepada masing-masing menurut ukuran bagian masing-masing. Jika barang titipan tidak dapat dibagi-bagi, maka para ahli waris harus bermufakat tentang siapa yang menerima kembali barang itu.
Jika pemberi titipan berganti kedudukan hukum, misalnya bila seorang perempuan yang belum menikah kemudian menikah sehingga ia menjadi berada di bawah kekuasaan suaminya atau bila seorang dewasa ditempatkan di bawah pengampuan, barang titipan itu tidak boleh dikembalikan selain kepada orang yang ditugaskan mengurus hak-hak dan harta benda pemberi titipan itu kecuali kalau penyimpanan barang mempunyai alasan yang sah untuk membuktikan bahwa ia tidak mengetahui perubahan kedudukan hukum pemberi titipan itu.
Jika penitipan barang dilakukan oleh seorang wali pengampu, suami atau pengurus, dan kemudian kekuasaan mereka berakhir maka barang itu hanya boleh dikembalikan kepada pemilik sah barang itu yaitu orang yang diwakili oleh wali, pengampu, suami atau pengurus itu.
Halaman:KUHPerdata.pdf/314 Halaman:KUHPerdata.pdf/315 Halaman:KUHPerdata.pdf/316 Halaman:KUHPerdata.pdf/317 Halaman:KUHPerdata.pdf/318 Halaman:KUHPerdata.pdf/319 Halaman:KUHPerdata.pdf/320 Halaman:KUHPerdata.pdf/321 Halaman:KUHPerdata.pdf/322 Halaman:KUHPerdata.pdf/323 Halaman:KUHPerdata.pdf/324 Halaman:KUHPerdata.pdf/325 Halaman:KUHPerdata.pdf/326 Halaman:KUHPerdata.pdf/327 Halaman:KUHPerdata.pdf/328 Halaman:KUHPerdata.pdf/329 Halaman:KUHPerdata.pdf/330 Halaman:KUHPerdata.pdf/331
Jika berbagai orang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk seorang debitur dan untuk utang yang sama, maka penanggung yang telah melunasi utangnya dalam hal yang ditentukan dalam nomor 10 pasal yang lalu, begitu pula bila debitur telah dinyatakan pailit, berhak menuntutnya kembali dari penanggung-penanggung lainnya, masing-masing untuk bagiannya.
Ketentuan alinea kedua dari Pasal 1293 berlaku dalam hal ini.
Perikatan yang timbul karena penanggungan, hapus karena sebab-sebab yang sama dengan yang menyebabkan berakhirnya perikatan-perikatan lainnya.
Percampuran utang yang terjadi di antara debitur utama dan penanggung utang, bila yang satu menjadi ahli waris dari yang lain, sekali-kali tidak menggugurkan tuntutan hukum kreditur terhadap orang yang telah mengajukan diri sebagai penanggung dari penanggung itu.
Terhadap kreditur itu, penanggung utang dapat menggunakan segala tangkisan yang dapat dipakai oleh debitur utama dan mengenai utang yang ditanggungnya sendiri.

Akan tetapi, ia tidak boleh mengajukan tangkisan yang semata-mata mengenai pribadi debitur itu.

Penanggung dibebaskan dari kewajibannya bila atas kesalahan kreditur ía tidak dapat lagi memperoleh hak hipotek dan hak istimewa kreditur itu sebagai penggantinya.
Bila kreditur secara sukarela menerima suatu barang tak bergerak atau barang lain sebagai pembayaran utang pokok, maka penanggung dibebaskan dari tanggungannya, sekalipun barang itu kemudian harus diserahkan oleh kreditur kepada orang lain berdasarkan putusan Hakim untuk kepentingan pembayaran utang tersebut.
Suatu penundaan pembayaran sederhana yang diizinkan kreditur kepada debitur tidak membebaskan penanggung dari tanggungannya ; tetapi dalam hal demikian, penanggung dapat memaksa debitur untuk membayar utangnya atau membebaskan penanggung dari tanggungannya itu.
Perdamaian adalah suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan ataupun mencegah timbulnya suatu perkara bila dibuat secara tertulis.
Untuk dapat mengadakan suatu perdamaian, seseorang harus berwenang untuk melepaskan haknya atas hal-hal yang termaktub dalam perdamaian itu.Para wali dan pengampu tidak dapat mengadakan suatu perdamaian. kecuali jika mereka bertindak menurut ketentuan-ketentuan dari Bab XV dan XVII Buku Kesatu Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini.

Kepala-kepala daerah yang bertindak demikian, begitu pula lembaga-lembaga umum, tidak dapat mengadakan suatu perdamaian selain dengan mengindahkan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan-peraturan yang bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaannya.

Perdamaian dapat diadakan mengenai kepentingan keperdataan yang timbul dari satu kejahatan atau pelanggaran.
Dalam hal ini perdamaian sekali-kali tidak menghalangi pihak Kejaksaan untuk menuntut kejahatan atau pelanggaran yang bersangkutan.
Setiap perdamaian hanya menyangkut soal yang termaktub di dalamnya; pelepasan segala hak dan tuntutan yang dituliskan di situ harus diartikan sepanjang hak-hak dan tuntutan-tuntutan itu berhubungan dengan perselisihan yang menjadi sebab perdamaian tersebut.
Setiap perdamaian hanya mengakhiri perselisihan-perselisihan yang termaktub di dalamnya, entah para pihak merumuskan maksud mereka secara khusus atau umum, entah maksud itu dapat disimpulkan sebagai akibat mutlak dari apa yang tertulis itu.
Bila seseorang mengadakan suatu perdamaian mengenai suatu hak yang diperolehnya atas usahanya sendiri dan kemudian memperoleh hak yang sama dari orang lain maka hak yang baru ini tidak mempunyai ikatan dengan perdamaian itu.
Suatu perdamaian yang diadakan oleh salah seorang yang berkepentingan, tidak mengikat orang-orang lain yang berkepentingan, dan tidak pula dapat diajukan oleh mereka untuk memperoleh hak-hak daripadanya.
Di antara pihak-pihak yang bersangkutan, suatu perdamaian mempunyai kekuatan seperti suatu keputusan Hakim pada tingkat akhir. Perdamaian itu tidak dapat dibantah dengan alasan bahwa terjadi kekeliruan mengenai hukum atau dengan alasan bahwa salah satu pihak dirugikan.
Namun perdamaian dapat dibatalkan bila telah terjadi suatu kekeliruan mengenai orang yang bersangkutan atau pokok perselisihan. Perdamaian dapat dibatalkan dalam segala hal, bila telah dilakukan penipuan atau paksaan.
Begitu pula pembatalan suatu perdamaian dapat diminta, jika perdamaian itu diadakan karena kekeliruan mengenai duduknya perkara tentang suatu alas hak yang batal, kecuali bila para pihak telah mengadakan perdamaian tentang kebatalan itu dengan pernyataan tegas.
Suatu perdamaian yang diadakan atas dasar surat-surat yang kemudian dinyatakan palsu, batal sama sekali.
Perdamaian mengenai sengketa yang sudah diakhiri dengan suatu keputusan Hakim telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti, namun tidak diketahui oleh kedua belah pihak atau salah satu, adalah batal
Jika keputusan yang tidak diketahui itu masih dapat dimintakan banding, maka perdamaian mengenai sengketa yang bersangkutan adalah sah.
Jika kedua pihak telah membuat perdamaian tentang segala sesuatu yang berlaku di antara mereka, maka adanya surat-surat yang pada waktu itu tidak diketahui tetapi kemudian ditemukan, tidak dapat menjadi alasan untuk membatalkan perdamaian itu, kecuali bila surat-surat itu telah sengaja disembunyikan oleh salah satu pihak.
Akan tetapi perdamaian adalah batal bila perdamaian itu hanya mengenai satu urusan sedangkan dari surat-surat yang ditemukan kemudian ternyata bahwa salah satu pihak sama sekali tidak berhak atas hal itu.
Dalam suatu perdamaian, suatu kekeliruan dalam hal menghitung harus diperbaiki.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA