Jelaskan 4 bentuk keikutsertaan warga negara dalam upaya pembelaan negara pasal 9 ayat 1

Bentuk Keikutsertaan Warga Negara dalam Upaya Bela Negara.

Top 1: sebutkan 4 bentuk keikutsertaan warga negara dalam usaha ...

Pengarang: brainly.co.id - Peringkat 95

Ringkasan: . Bagaimana sistem pembagian dalam susunan daerah​ . Qprinsip kerja sama dalam berbagai bidang kehidupan....plis cepat lagi butuh iniperaturan sama kayak biasa aja ​ . prinsip kerja sama dalam berbagai bidang kehidupan​ . jelaskan tentang kerajinan masyarakat produk lokan dan jasa lokal serta berikan contohnya.tolong dijwbdengan benar​ . apa berbeda anak kesenian tradisional serta berikan contoh nya. tolong di jwbjwb dengan benar​ . jel

Hasil pencarian yang cocok: Sebutkan 4 bentuk keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara menurut pasal 9 ayat 2 UU RI nomor 3 tahun 2002 - 7397114. ...

Top 2: 4 bentuk keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara sesuai ...

Pengarang: brainly.co.id - Peringkat 105

Ringkasan: . Soal 1 (Skor 25) Dalam buku yang berjudul “Diplomasi Indonesia dan Pembangunan Konektivitas Maritim (2018), Indonesia berada di dalam garis equator ya. … ng berada di antara dua benua yaitu Benua Asia dan Australia, serta beada di antara samudra Hindia dan Pasifik. Indonesia tengah berupaya untuk memanfaatkan posisi tersebut untuk menjadi poros maritime dunia. akukanlah analisis terkait pentingnya posisi grografis Indonesia baik di tingkat ASEAN maupun dunia! Petunjuk: silahkan baca da

Hasil pencarian yang cocok: 4 bentuk keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara sesuai dengan UU no. 3 tahun 2002 - 2250692. ...

Top 3: Bentuk Keikutsertaan Warga Negara dalam Upaya Bela Negara

Pengarang: amp.kompas.com - Peringkat 171

Ringkasan: . Lihat Fotoshutterstock.com Hak dan kewajiban warga negara Indonesia . KOMPAS.com – Bela negara merupakan tekad, sikap dan tindakan warga negara yang dilandasi kecintaan pada tanah air serta kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia.. Dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangs

Hasil pencarian yang cocok: 13 Apr 2022 — Dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bela ... Setiap warga negara diwajibkan ikut serta dalam usaha bela negara sesuai ... ...

Top 4: Bentuk Keikutsertaan Warga Negara Dalam Bela Negara - ReadyyGo

Pengarang: readyygo.blogspot.com - Peringkat 148

Ringkasan: . Bentuk Keikutsertaan Warga Negara Dalam Bela Negara Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2002 bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan dalam bentuk-bentuk berikut; 1) Mengikuti pendidikan kewarganegaraan Sebagai pelajar/mahasiswa, belajar tentang kewarganegaraan akan mempersiapkan kita untuk mempertahankan NKRI. Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan & cinta tanah a

Hasil pencarian yang cocok: 1) Mengikuti pendidikan kewarganegaraan · 2) Mengikuti perlatihan dasar kemiliteran · 3) Mengabdikan diri sebagai prajurit TNI secara sukarela/wajib · 4) ... ...

Top 5: Pendidikan Kewarganegaraan SMP IX

Pengarang: books.google.com.au - Peringkat 324

Hasil pencarian yang cocok: 3. Bagaimana keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara berdasarkan UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara ? 4. Sebutkan 4 contoh ancaman ... ...

Top 6: Tuliskan empat bentuk keikutsertaan warga negara d... - Roboguru

Pengarang: roboguru.ruangguru.com - Peringkat 197

Hasil pencarian yang cocok: Tuliskan empat bentuk keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara menurut UU Nomor 3 Tahun 2002 pasal 9 ayat 2 ...

Top 7: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 - Wikisource

Pengarang: id.m.wikisource.org - Peringkat 148

Ringkasan: . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 saat ini telah disahkan dan berlaku aktif.Untuk riwayat status dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002, lihat di sini.. Status | Peraturan terkait |Sejarah. . ​. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA. NOMOR 3 TAHUN 2002. TENTANG PERTAHANAN NEGARA. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: . bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan. pandangan hidup bangsa Indonesia untuk m

Hasil pencarian yang cocok: 31 Mar 2021 — Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Keikutsertaan ... ...

Top 8: bentuk dan wujud penerapan sikap dan perilaku bela negara

Pengarang: kemhan.go.id - Peringkat 162

Hasil pencarian yang cocok: 28 Agu 2018 — Bagi warga negara Indonesia, usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah ... Pengabdian sesuai profesi (UU No.3 tahun 2002). ...

Top 9: Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Pertahanan dan ...

Pengarang: spada.uns.ac.id - Peringkat 116

Ringkasan: Dalam Pasal 30 UUD 1945 amandemen kedua ayat 1 dan 2 mengandung makna pertahanan keamanan yang perlu dipahami salah satunya adalah keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan merupakan hak dan kewajiban.Hal ini memberikan pemahaman bahwa pertahanan negara adalah bentuk perlawanan rakyat negara terhadap segala bentuk ancaman terhadap keselamatan bangsa.Berdasarkan pasal 9 ayat (2) UU No. 3 Tahun 2002 bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara disenggarakan melalui pend

Hasil pencarian yang cocok: 27 Sep 2021 — Berdasarkan pasal 9 ayat (2) UU No. 3 Tahun 2002 bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara disenggarakan melalui pendidikan ... ...

Top 10: Top 10 sebutkan bentuk-bentuk keikutsertaan bela negara menurut ...

Pengarang: apaartidari.com - Peringkat 204

Hasil pencarian yang cocok: Top 4: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 - Wikisource — Top 4: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 - ... ...

Selasa, 28 Agustus 2018

Pendahuluan

1. Bela Negara merupakan sebuah semangat berani berkorban demi tanah air, baik harta bahkan nyawa sekalipun berani dikorbankan demi keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia. Menurut Kaelan dam Achmad Zubaidi,1 Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan terhadap tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi warga negara Indonesia, usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air (wilayah nusantara) dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara.

2. Bentuk dari Bela Negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, sesuai dengan Undang-undang No. 3 Tahun 2002. Wujud dari usaha Bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan dan kelautan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional, dan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Data dan Fakta

3. Data, Perwujudan usaha Bela Negara dalam konteks perjuangan bangsa merupakan kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah nusantara dan yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kesemuanya itu merupakan kewajiban setiap warga negara yang hidup di bumi Indonesia. Sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut

2

serta dalam usaha pembelaan negara” (pasal 27 ayat 3 UUD 1945). Pasal tersebut memiliki dua makna, yakni :

a. Bahwa setiap warga negara memiliki hak sekaligus kewajiban dalam menentukan kebijakan-kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

b. Setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.

4. Fakta. Fakta menunjukan semangat dan sikap Bela Negara tidak hanya dilakukan melalui peperangan yang menghasilkan kemerdekaan saja, akan tetapi dapat ditunjukan dengan menampilkan perilaku-perilaku dan sikap yang sesuai dengan kerangka ideologis dan konstitusional bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaan Indonesia. Mengisi kemerdekaan dapat dikatakan sebagai usaha Bela Negara, sebab melalui usaha-usaha positif dalam mengisi kemerdekaan dapat membuat keberlangsungan Indonesia sebagai sebuah negara dapat tetap dipertahankan dan senantiasa mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa ditengah kerasnya tantangan globalisasi yang justru mengikis rasa kebangsaan dan kecintaan warga negara terhadap tanah airnya.

Pembahasan   

5. Bentuk dan Wujud Bela Negara.

a. Bela Negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Wujud dari usaha Bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan : kemerdekaan dan kedaulatan negara, Kesatuan dan persatuan bangsa, Keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional dan Nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Upaya Bela Negara selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian

3

kepada negara dan bangsa. Pembelaan negara bukan semata-mata tugas TNI, tetapi juga segenap warga negara yang sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945, bahwa usaha Bela Negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan adanya asas demokrasi dalam pembelaan negara yang mencakup dua arti. Pertama, bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.

b. Keikutsertaan warga negara dalam wujud upaya Bela Negara diselenggarakan melalui Pendidikan Kewarganegaraan, Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela dan secara wajib.    Pengabdian sesuai profesi (UU No.3 tahun 2002). Usaha pembelaan negara bertumpu pada kesadaran setiap warganegara akan hak dan kewajibannya. Kesadaran Bela Negara perlu ditumbuhkan secara terus menerus antara lain melalui proses pendidikan di

sekolah maupun di luar sekolah dengan memberikan motivasi untuk mencintai tanah air dan bangga sebagai bangsa Indonesia. Motivasi setiap warga negara untuk ikut serta membela negara Indonesia juga dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain pengalaman sejarah perjuangan bangsa Indonesia, letak geografis Indonesia yang strategis, kekayaan sumber daya alam, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, keadaan penduduk yang besar, dan kemungkinan timbulnya bencana perang. Disamping itu setiap warga negara hendaknya juga memahami kemungkinan adanya ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia, baik yang datang dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang masing-masing dapat berdiri sendiri atau saling pengaruh mempengaruhi.

4

c. Dewasa ini ancaman dapat diartikan sebagai kekhawatiran akan jaminan hidup sehari-hari, artinya ancaman telah bergeser bentuknya dari ancaman senjata menjadi ancaman : kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, kelaparan, penyakit yang belum ditemukan obatnya, kelangkaan lapangan kerja, tindakan kesewenangan penguasa, kriminalitas, SARA, disintegrasi nasional, terorisme, perdagangan narkotika / obat terlarang, masa depan generasi muda. Untuk itu, diperlukannya upaya pembelaan negara berupa sistem pertahanan negara yang melibatkan berbagai komponen pertahanan negara. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa membela negara tidak hanya dengan memanggul bedil menjadi tentara, tetapi dapat dilakukan dengan berbagai jenis kemampuan dan ketrampilan yang dimiliki oleh semua warga negara.

Saran.

6. Sesuai tuntutan reformasi untuk menuju masyarakat madani, justru kesadaran Bela Negara ini perlu ditanamkan guna menangkal berbagai potensi ancaman dan gangguan sehingga tidak selalu harus berarti memanggul bedil menghadapi musuh. Tetapi keterlibatan warga negara sipil dalam bentuk Bela Negara secara non-fisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk. Bentuk Bela Negara secara fisik yaitu segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara dengan cara berpartisipasi secara langsung dalam upaya pembelaan negara (TNI Mengangkat senjata, Rakyat Berkarya nyata dalam proses Pembangunan).

Penutup.

7. Bela Negara merupakan sebuah semangat berani berkorban demi tanah air, baik harta bahkan nyawa sekalipun berani dikorbankan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagaimana yang dimanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara” (pasal 27 ayat 3 UUD 1945). Penulis Kolonel Adm Amiruddin Laupe NRP 518374 Analis Madya Bid Lingja Dit. Bela Negara Ditjen Pothan Kemhan.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA