Hak kebebasan memeluk agama yang terdapat dalam Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 merupakan hak asasi

I. PEMBUKA Setiap orang berhak atas kebebasan beragama atau berkepercayaan. Konsekwensinya tidak seorang pun boleh dikenakan pemaksaan yang akan mengganggu kebebasannya untuk menganut atau memeluk suatu agama atau kepercayaan pilihannya sendiri. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama/ kepercayaannya. Namun, negara (cq. Pemerintah) wajib mengatur kebebasan di dalam melaksanakan/ menjalankan agama atau kepercayaan agar pemerintah dapat menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM dan demi terpeliharanya keamanan, ketertiban, kesehatan atau kesusilaan umum. II. MAKNA KEBEBASAN BERAGAMA ATAU BERKEPERCAYAAN Secara normatif dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) hak kebebasan beragama atau berkeyakinan dapat disarikan ke dalam 8 (delapan) komponen yaitu; 1. Kebebasan Internal Setiap orang mempunyai kebebasan berfikir, berkeyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri termasuk untuk berpindah agama dan keyakinannya. 2. Kebebasan Eksternal Setiap orang memiliki kebebasan, apakah secara individu atau di dalam masyarakat, secara publik atau pribadi untuk memanifestasikan agama atau keyakinan di dalam pengajaran dan peribadahannya. 3. Tidak ada Paksaan Tidak seorangpun dapat menjadi subyek pemaksaan yang akan mengurangi kebebasannya untuk memiliki atau mengadopsi suatu agama atau keyakinan yang menjadi pilihannya. 4. Tidak Diskriminatif Negara berkewajiban untuk menghormati dan menjamin kebebasan beragama atau berkepercayaan semua individu di dalam wilayah kekuasaannya tanpa membedakan suku, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama dan keyakinan, politik atau pendapat, penduduk: asli atau pendatang, serta asal usulnya. 5. Hak dari Orang Tua dan Wali Negara berkewajiban untuk menghormati kebebasan orang tua, dan wali yang sah, jika ada untuk menjamin bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anaknya sesuai dengan keyakinannya sendiri. 6. Kebebasan Lembaga dan Status Legal Aspek yang vital dari kebebasan beragama atau berkeyakinan, bagi komunitas keagamaan adalah untuk berorganisasi atau berserikat sebagai komunitas. Oleh karena itu komunitas keagamaan mempunyai kebebasan dalam beragama atau berkeyakinan termasuk di dalamnya hak kemandirian di dalam pengaturan organisasinya. 7. Pembatasan yang diijinkan pada Kebebasan Eksternal Kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh undang-undang dan demi kepentingan melindungi keselamatan dan ketertiban publik, kesehatan atau kesusilaan umum atau hak-hak asasi dan kebebasan orang lain. 8. Non-Derogability Negara tidak boleh mengurangi kebebasan beragama atau berkeyakinan dalam keadaan apapun. III. JAMINAN KEMERDEKAAN BERAGAMA DALAM UUD & UU 1. UUD 1945 Pasal 28E, ayat (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, ayat (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya. 2. UUD pasal 29 ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.                                                      

HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN BERAGAMA Siti Musdah Mulia

Pendahuluan HAM (Hak Asasi Manusia) merupakan suatu konsep etika politik modem dengan gagasan pokok penghargaan dan penghormatan terhadap manusia dan kemanusiaan. Gagasan ini membawa kepada sebuah tuntutan moral tentang bagaimana seharusnya manusia memperlakukan sesamanya manusia. Tuntutan moral tersebut sejatinya merupakan ajaran inti dari semua agama. Sebab, semua agama mengajarkan pentingnya penghargaan dan penghormatan terhadap manusia, tanpa ada pembedaan dan diskriminasi. Tuntutan moral itu diperlukan, terutama dalam rangka melindungi seseorang atau suatu kelompok yang lemah atau “dilemahkan” (al-mustad'afin) dari tindakan dzalim dan semena-mena yang biasanya datang dari mereka yang kuat dan berkuasa. Karena itu, esensi dari konsep hak asasi manusia adalah penghormatan terhadap kemanusiaan seseorang tanpa kecuali dan tanpa ada diskriminasi berdasarkan apapun dan demi alasan apapun; serta pengakuan terhadap martabat manusia sebagai makhluk termulia di muka bumi. Kesadaran akan pentingnya HAM dalam wacana global muncul bersamaan dengan kesadaran akan pentingnya menempatkan manusia sebagai titik sentral pembangunan (human centred development). Konsep HAM berakar pada penghargaan terhadap manusia sebagai makhluk berharga dan bermartabat. Konsep HAM menempatkan manusia sebagai subyek, bukan obyek dan memandang manusia sebagai makhluk yang dihargai dan dihormati tanpa membedakan ras, warna kulit, jenis kelamin, jenis gender, suku bangsa, bahasa, maupun agamanya. Sebagai makhluk bermartabat, manusia memiliki sejumlah hak dasar yang wajib dilindungi, seperti hak hidup, hak beropini, hak berkumpul, serta hak beragama dan hak berkepercayaan. Nilai-nilai HAM mengajarkan agar hak-hak dasar yang asasi tersebut dilindungi dan dimuliakan. HAM mengajarkan prinsip persamaan dan kebebasan manusia sehingga tidak boleh ada diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan terhadap manusia dalam bentuk apa pun dan juga tidak boleh ada pembatasan dan pengekangan apa pun terhadap kebebasan dasar manusia, termasuk di dalamnya hak kebebasan beragama. Isu Kebebasan Beragama Dalam Dokumen HAM Isu kebebasan beragama selain tercantum di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (disingkat DUHAM), ditemukan juga di dalam berbagai dokumen historis tentang HAM, seperti dokumen Rights of Man France (1789), Bill of Rights of USA (1791) dan International Bill of Rights (1966). Pasal 2 DUHAM menyatakan: “setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran, ataupun kedudukan lain.”

Sebagai warga negara Indonesia kita diberikan hak dan kewajiban untuk memeluk agama yang kita yakini. Hak dan kewajiban beragama tersebut dijamin dalam UUD Tahun 1945, terutama dalam pasal 28E dan 29.

·                     Pasal 28E ayat (1) menyatakan “Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

·                     Pasal 28E ayat (2) menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.”

·                     Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa “ Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”

·                     Pasal 29 ayat (2) yang berbunyi “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Dari pasal-pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa sebagai warga negara Indonesia kita memiliki hak untuk memeluk dan beribadat sesuai dengan kepercayaan masing-masing. Kita juga memiliki kewajiban untuk menjaga toleransi umat beragama, menghargai adanya perbedaan dan tidak menghina agama atau pemeluk agama lainnya.

Sumber : //media.neliti.com/media/publications/40863-ID-hukum-dan-hak-kebebasan-beragama.pdf


pelaksanaan Pancasila pada masa awal kemerdekaan.tolong dijawab dong.​

Salah satu isi dari Konferensi Meja Bundar adalah .... A. Belanda hanya mengakui Jawa tengah, Yogyakarta, dan Sumatra sebagai bagian wilayah RI B. Bel … anda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 1 Januari 1949 C. Penyerahan kedaulatan selambat-lambatnya akhir 1949 D. Pemerintah RI dikembalikan ke Yogyakarta​

buat lah 5 soal beserta jawaban nya terkait materi peran daerah dalam kerangka NKRI​

1.... Salah satu wujud kehidupan ekonomi kerja sama dalam bentuk badan usaha yang sesuai dengan Pasal 33 Ayat (1), yaitu .... ​

Menurut ketentuan pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bumi, air, dan kekayaan alam terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara … . Jelaskan makna “dikuasi” pada pasal tersebut!​

tuliakan peristiwa sejarah yang mempersatukan pemuda dari berbagai beragam suku, adat, ras, dan agama​

5. Yang tidak termasuk hak warga Negara Indonesia adalah .... A. Hak untuk berpendapat didepan orang banyak B. Hak untuk meggunakan fasilitas umum C. … Hak untuk tidak memperoleh pendidikan D. Hak untuk memperoleh pendidikan, Hak memeluk agama dan melaksanakannya.awas jawaban nya ngasal gue bawa lu kepenjaratolong di jawab:)​

Reva dikenal sebagai seorang gadis yang polos, baik hati dan selalu melakukan sesuatu dengan penuh pertimbangan dan ketelitian, tapi sejak Reva memili … ki sebuah ponsel, perilaku Reva berubah drastis, seharian hanya dengan ponsel, kemana-mana dengan ponsel, yang pada akibatnya Reva sering pulang malam dan sering bergaul dengan teman-teman yang  pada awalnya dia hindari. Reva berkecimpung dengan dunia malam yang glamour hingga terjerumus pada penggunaan obat terlarang......    A. Dampak positif masa orde baru    B. Dampak negatif masa orde baru    C. Dampak positif masa reformasi    D. Dampak negatif masa reformasi ​

Pernyataan yang benar tentang Kebangkiatan Nasional Tahun 1908 adalah …    A. Kebangkitan Nsional harus menjadikan kita yang hidup di era kemerdekaan … untuk terus mengisi kemerdekaan dengan melihat kepentingan mayoritas    B. Kebangkitan Nasional merupakan masa bangkitnya rasa persatuan dan kesatuan serta kesadaran untuk berjuang memperjuangkan kemerdekaan dari penjajah.    C. Kebangkitan Nasianal adalah peristiwa sejarah yang tidak pernah dilupakan oleh selruruh rakyat Indonesia yang berjuang melawan penjajahan.    D. Kebangkitan Nasional merupakan sejarah yang menceritakan bagaimana para tokoh-tokoh pemuda melawan penjajah dengan melihat daerahnya masing-masing. ​

Perhatikan pernyataan dibawah ini : Konflik antar suku Konflik antar agama Konflik antar RAS Konflik antar pejabat Bentuk konflik pada masyarakat Indo … nesia di tunjukkan pada nomor....    A. 1, 2, dan 3    B. 1, 2 dan 4           C. 1, 3 dan 4    D. 2, 3 dan 4 ​

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA