Jakarta, CNN Indonesia --
Setiap pengguna telepon seluler diharuskan untuk melakukan registrasi kartu SIM Prabayar. Hal tersebut bertujuan agar kartu SIM-nya tidak diblokir oleh operator.
Apabila Anda lupa telah registrasi atau belum, dapat mencoba cara cek kartu SIM terdaftar berikut ini sesuai dengan providermasing-masing.
Pengguna yang tidak segera meregistrasikan kartu SIM-nya berisiko dilakukan pemblokiran total. Efeknya, Anda tidak akan bisa mengisi pulsa, melakukan panggilan telepon, kirim dan menerima SMS, browsing, hingga berlangganan paket internet.
Apabila pulsa tidak diisi ulang setelah masa tenggang habis, nomor SIM yang belum teregistrasi akan seketika hangus.
Cara Cek Kartu SIM Sudah Terdaftar
Untuk memastikan nomor SIM prabayar Anda sudah teregistrasi di operator seluler, Anda dapat melakukan cara ini.
Beberapa operator juga akan meminta Anda memasukkan nomor seluler dan nomor NIK pada KTP untuk dapat memunculkan status registrasinya.
1. Telkomsel
- Untuk mengecek status registrasi kartu SIM Telkomsel, ketik kode USSD *444# di layar panggilan
- Kemudian layar akan menampilkan 3 pilihan layanan yakni registrasi, cek status registrasi, dan UNREG
- Untuk cek kartu SIM Telkomsel terdaftar atau belum, pilih menu cek status registrasi.
- Anda akan diminta memasukkan 16 digit NIK. Tunggu sampai operator memprosesnya.
2. XL
Untuk mengecek status registrasi kartu SIM XL, ketik kode USSD *123*4444# di layar panggilan
Setelah itu, layar akan menampilkan status registrasi beserta nomor NIK yang digunakan secara otomatis.
3. Indosat
Untuk mengecek status registrasi kartu SIM Indosat, pengguna diminta mengirim SMS ke nomor 4444, dengan format: INFO#NIK atau INFO#MSISDN
4. Tri (3)
Untuk mengecek status registrasi kartu SIM Tri, kirim SMS ke 4444 dengan mengetikkan format pesan: STATUS
5. Smartfren
Untuk mengecek status registrasi kartu SIM Smartfren, Anda bisa mengakses melalui website resminya di //my.smartfren.com/check_nik.php.
Selanjutnya, masukkan NIK, nomor kartu prabayar Smartfren, dan isi kode konfirmasi. Lalu klik kirim.
Selain mencoba cara cek kartu SIM terdaftar, Anda bisa mengetahui kartu SIM yang sudah teregistrasi dari ciri-cirinya.
Apabila Anda mendapatkan SMS yang bertuliskan registrasi berhasil dilakukan, maka nomor Anda telah sukses teregistrasi.
Selain itu, ciri-ciri kartu SIM yang sudah teregistrasi adalah tidak dihujani SMS dari 4444. Sebab nomor 4444 akan mengingatkan pemilik kartu untuk segera meregistrasi kartu SIM.
(fef/fef)
[Gambas:Video CNN]
Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat Indonesia diwajibkan mendaftarkan SIM Card ponsel yang digunakan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga. Masyarakat juga bisa mengecek apakah NIK-nya sudah terdaftar pada SIM Card tertentu.
Dengan begitu, masyarakat bisa mengetahui status NIK-nya, serta bisa melakukan langkah berikutnya jika disalahgunakan dengan diregistrasi pada nomor yang tidak dikenal.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam akun Instagramnya membagikan cara mengecek NIK dan nomor kartu seluler yang teregistrasi.
Berikut caranya, dikutip Kamis (11/11/2021):
1. Telkomsel
Pelanggan Telkomsel bisa melakukan pengecekan dengan menelepon ke nomor 188.
2. Indosat
Terdapat dua cara untuk melakukan pengecekan. Pertama, melalui laman //myim3.indosatooredoo.com/ceknomor/index. Selain itu, juga bsia melalui SMS dengan format INFO#NIK kirim ke 4444.
3. XL Axiata
Pengguna XL bisa mengecek
melalui USSD format *123*4444#. Sementara pengguna AXIS dapat mengunjungi laman //axis.co.id/cel-nik.
4. Tri (3)
Pengguna Tri dapat mengecek NIK dan nomor ponselnya melalui SMS ke nomor 4444 dengan mengetik STATUS.
5. Smartfren
Pengguna Smartfren juga bisa melakukan penegcekan dengan format ketik CEK ke nomor 4444.
Pihak Kominfo juga menambahkan selain cara di atas, juga bisa langsung menghubungi pihak customer service masing-masing operator.
//www.instagram.com/p/CTE85G8Bfak/?utm_medium=copy_link
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Duh! 1,3 Miliar Data Registrasi SIM Card Kominfo Diduga Bocor
(wia)