Bumn yaitu sebuah perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh

Lihat Foto

Kementerian BUMN

BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

JAKARTA, KOMPAS.com – BUMN adalah istilah yang barang kali sudah tidak asing. Sebagian besar dari kita sudah sering mendengar tentang apa itu BUMN. Sederhananya, BUMN adalah badan usaha yang dimiliki negara. Sementara kepanjangan dari BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara.

BUMN adalah salah satu pelaku kegiatan ekonomi yang penting di dalam perekonomian nasional. Perusahaan BUMN bersama pelaku ekonomi lain yaitu swasta dan koperasi, merupakan pengejawantahan dari bentuk bangun demokrasi ekonomi yang akan terus dikembangkan secara bertahap dan berkelanjutan.

Pengertian BUMN

Secara sederhana, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Pada awalnya, BUMN adalah Perusahaan Negara (PN). Namun seiring berjalannya waktu, namanya berganti menjadi Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Dikutip dari Gramedia.com, pada dasarnya, BUMN adalah didirikan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera di berbagai bidang. Dengan demikian, BUMN adalah diharapkan dapat memenuhi kebutuhan rakyat di segala lini.

Berbagai kebutuhan yang pemenuhannya dikelola oleh perusahaan BUMN adalah meliputi kesehatan, transportasi, konstruksi, energi, pertambangan dan mineral, pertanian, perikanan, perkebunan, keuangan, dan lain-lain.

Pemenuhan kebutuhan tersebut kemudian dikelola secara profesional dan dikomersialkan kepada publik. Dari usaha yang dilakukan tersebutlah, BUMN mendapatkan keuntungan.

BUMN yang berbentuk PT dan memiliki saham paling sedikit 51 persen disebut Persero atau Perusahaan Perseroan serta lembaga ini ditujukan untuk mengejar keuntungan.

Baca juga: 4 Cara Mencari Kantor dan Agen J&T Terdekat dari Rumah

Sementara itu, jika seluruh modalnya dimiliki oleh BUMN, maka disebut Perum atau perusahaan umum. Berdasarkan tujuannya, BUMN adalah ada yang bertujuan untuk mencari keuntungan dan ada juga yang nirlaba.

Ciri-ciri BUMN

Untuk mengenali sebuah perusahaan BUMN atau bukan, kita perlu mengenali ciri-ciri BUMN. Adapun ciri-ciri BUMN adalah sebagai berikut:

  • Operasional BUMN diawasi, dikontrol, dan dikuasai oleh negara
  • BUMN melayani kepentingan umum dan pelayanan publik
  • BUMN sebagai sumber pendapatan negara
  • Semua risiko kegiatan usahanya ditanggung oleh pemerintah
  • Menyediakan produk yang dibutuhkan oleh masyarakat
  • Saham BUMN bisa dimiliki oleh masyarakat luas, namun tidak melebihi 50 persen

Baca juga: Peternak Ayam Hemat Puluhan Juta dengan Listrik PLN, Kok Bisa?

Lihat Foto

Pertamina

BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

3.

Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Dalam memulai usaha baru, seorang wirausahawan harus dapat menentukan jenis badan usaha yang akan didirikannya. Foto: Pexels.com

Ketika seseorang ingin memulai merintis sebuah bisnis, salah satu langkah yang harus ditetapkan adalah memilih jenis badan usaha yang akan dibangun. Badan usaha sendiri ialah sebuah kesatuan hukum, teknis, dan ekonomis.

Apabila perusahaan memiliki tujuan untuk memproduksi barang dan jasa, badan usaha dibentuk untuk menerima laba. Oleh karena itu, badan usaha bisa disebut sebagai sebuah perusahaan.

Ada banyak sekali jenis badan usaha di Indonesia. Mulai dari milik sendiri atau perseorangan, hingga badan usaha yang dikelola oleh negara.

Dikutip dari buku Reinvestasi BUMN yang ditulis oleh Djokosantoso Moeljono, badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara disebut Badan Usaha Milik Negara atau biasa dikenal dengan istilah BUMN.

Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara disebut BUMN. Foto: Antara Foto

Melansir dari situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat RI, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 19 tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara, berikut beberapa tujuan dan maksud melalui pasal 2 bahwa BUMN memiliki maksud dan tujuan pembentukan BUMN, yakni:

  • Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.

  • Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.

  • Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.

  • Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 menyebutkan bahwa terdapat dua bentuk BUMN, yakni BUMN berbentuk perusahaan perseorangan (Persero) dan BUMN berbentuk perusahaan umum (Perum).

PT. Pertamina adalah contoh perusahaan BUMN yang berbentuk Perseroan. Foto: Pertamina

Badan usaha Perseroan BUMN adalah jenis perusahaan BUMN yang terbatas. Perseroan BUMN adalah perusahaan dengan modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% dimiliki oleh negara.

Contoh dari Perseroan BUMN ialah PT Pertamina, PT Kimia Farma Tbk PT Kereta Api Indonesia, PT. Bank Negara Indonesia Tbk, PT. Jamsostek, dan sebagainya

Berbeda dengan Perseroan BUMN, Perum BUMN adalah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Ciri perusahaan ini juga ialah kepemilikan sahamnya tidak terbagi.

Contoh dari Perum BUMN ialah Perum Damri, Perum Bulog, Perum Pegadaian, Perum Perumnas, Perum Peruri, dan lain-lain. Adapun manfaat dari keberadaan perusahaan-perusahaan BUMN tersebut, yaitu:

  • Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan jasa.

  • Membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk angkatan kerja.

  • Mencegah monopoli pihak swasta di pasar dalam pemenuhan barang dan jasa.

  • Meningkatkan kuantitas dan kualitas dalam komoditi ekspor berupa penambah devisa, baik migas maupun non migas.

  • Mengisi kas negara yang bertujuan memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA