Shutterstock
Ilustrasi hukum
KOMPAS.com – Sebagai negara hukum, Indonesia pastinya memiliki sistem hukum dan peradilanuntuk mengatur ketertiban di dalam negara.
Ketentuan Indonesia sebagai negara hukum telah tertulis dalam pasal 1 ayat 3 UUD RI tahun 1945.
Pengertian sistem merupakan sebuah kesatuan yang bersifat menyeluruh yang terdiri dari beberapa bagian yang saling berhubungan.
Dalam buku Sistem Pemerintahan Indonesia (1989) karya Musanef, sistem merupakan kelompok bagian yang bekerja sama untuk melakukan suatu tujuan.
Apabila salah satu bagian rusak atau tidak dapat menjalankan tugasnya. Maka tujuan yang ingin dicapai tidak akan terpenuhi atau mengalami gangguan.
Baca juga: Penggolongan Hukum di Indonesia
Hukum merupakan salah satu norma yang ada dalam masyarakat. Norma hukum berbeda dengan norma lainnya karena memiliki sanksi yang tegas.
Dalam buku Menguak Realitas Hukum (2008) karya Ahmad Ali, hukum merupakan seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah. Dibuat oleh pemerintah dan dituangkan dalam aturan tertulis maupun tidak tertulis.
Bersifat mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan. Disertai dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
Definisi Sistem Hukum
Sistem hukum merupakan seperangkat aturan yang tersusun secara teratur serta berasal dari berbagai pandangan, asas, teori para pakar.
Baca juga: Sumber Hukum: Pengertian dan Jenisnya
Sementara peradilan merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkara hukum. Sistem hukum dan peradilan saling berhubungan satu sama lain. Dua-duanya membentuk sinergi di bidang hukum secara menyeluruh di suatu negara.
Dimanakah alamat lengkap Pengadilan Negeri Wonogiri, lengkap dengan nomor telepon yang bisa dihubungi untuk mendapatkan informasi?
Pengadilan Negeri Wonogiri berada di Jln. RM. SAID Wonogiri Telp. (0273) 321151, Faks. (0273) 321151. Nomor telepon tersebut akan terhubung ke Bagian Piket. Anda dapat meminta mereka untuk menyambungkan ke bagian yang berhubungan dengan masalah anda.
Kasus apa sajakah yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Wonogiri?
Pengadilan Negeri Wonogiri berfungsi sebagai peradilan umum yang menangani perkara perdata, pidana, dan hukum.
Bagaimanakah prosedur standar pendaftaran perkara di Pengadilan Negeri Wonogiri?
Prosedur perdaftaran perkara pidana maupun perdata dapat dilihat di sini.
Siapa saja yang boleh ikut melihat jalannya persidangan?
Siapa saja bisa melihat jalannya persidangan karena persidangan sifatnya terbuka untuk umum kecuali untuk perkara kesusilaan dan perkara yang terdakwanya adalah anak-anak.
Apa saja yang tidak boleh dibawa ke ruang sidang?
Yang tidak boleh dibawa ke ruang sidang adalah:
- Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang, seperti: senjata api, benda tajam, bahan peledak, dan sejenisnya;
- Membawa alat perekam, baik kamera, tape recorder maupun video recorder tanpa seizin Majelis Hakim;
- Makanan dan minuman.
Apa akibat dan tindakan selanjutnya apabila salah satu pihak ada yang terlambat/tidak datang di persidangan yang telah ditentukan?
Hakim akan menunda sidang sebanyak dua kali persidangan. Apabila panggilan sudah sah tapi pihak tersebut tetap tidak hadir maka pihak yang tidak hadir dinyatakan sebagai “pihak yang tidak hadir” dengan konsekuensi dia akan kehilangan haknya untuk membela diri.
Apakah Negara bisa menyediakan seorang pembela? Prosedurnya seperti apa? Infonya bisa dilihat dimana?
Seperti yang diterangkan dalam Pasal 56 KUHAP, bahwa untuk perkara pidana yang diancam pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, maka Pengadilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka. Penunjukan penasihat hukum tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri dan pembiayaannya oleh Negara melalui Kementerian Hukum dan HAM.
Bagaimanakah syarat dan prosedur untuk naik banding?
Banding perkara pidana diajukan ke Kepaniteraan Pidana dalam waktu tujuh hari setelah putusan dan tidak dipungut biaya Banding Perkara Perdata diajukan ke Kepaniteraan Perdata dalam waktu empat belas hari setelah putusan, dengan membayar perkara banding.
Bila menurut kita jalannya persidangan berat sebelah, apakah kita berhak untuk minta pergantian hakim?
Boleh, asal ada dasar hukum yang kuat dan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Berapakah rincian biaya untuk mengajukan gugatan? Apakah ada tanda terima untuk itu?
Untuk perkara pidana tidak dikenakan biaya kecuali terdakwa dinyatakan terbukti bersalah.
Untuk perkara perdata, rincian biayanya dapat dilihat di sini.
Oleh Muttaqin
Soal dan jawaban sistem hukum dan peradilan nasional di Indonesia (pilihan ganda, essay). Kali ini kami akan membagikan salah satu soal PKn yang membahas tentang sistem hukum dan peradilan nasional di Indonesia. Soal pilihan ganda dan essay tentang sistem hukum dan peradilan nasional ini kami susun karena banyaknya permintaan dari pembaca, khsusnya para guru yang ingin membuat latihan soal untuk para muridnya. Sebelum kita membaca lebih jauh tentang soal sistem hukum dan peradilan di Indonesia, alangkah lebih baiknya kita belajar sedikit tentang sistem hukum dan peradilan di Indonesia. Seperti yang kita ketahui, bahwa sistem hukum yang berlaku di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum eropa (karena Indonesia lama dijajah bangsa eropa), sistem hukum agama, dan sistem hukum adat.
Adapun sistem hukum yang ada di Indonesia terbagi menjadi 2, yaitu hukum perdata dan hukum pidana. Untuk sistem peradilan di Indonesia dikenal dengan sebutan lembaga yudikatif atau kehakiman. Update, Buka : 60 Soal Pilihan Ganda Sistem Hukum, Peradilan Nasional & Jawaban
Dalam soal ini, soal ada dua jenis soal yang akan kami bagikan yaitu soal pilihan ganda/ pilgan (multiple choice), dan soal essay. Setidaknya ada 60 soal tentang sistem hukum dan peradilan nasional yang siap kami sajikan kepada anda. Tidak lupa juga dalam soal PKn ini sudah kami lengkapi dengan kunci jawaban dan pembahasan. Kunci jawaban soal sistem hukum dan peradilan nasional dapat anda lihat pada akhir artikel. Jika ada kesalahan dalam kunci jawaban dan pembahasan, silahkan hubungi kami melalui kolom komentar. Tanpa panjang lebar lagi, berikut ini soal dan jawaban sistem hukum dan peradilan nasional di Indonesia. 1. Bermacam-macam hukum yang berlaku disebuah negara, adapun dari bermacam-macam norma yang berlaku di Indonesia, norma hukumlah yang paling dipatuhi oleh warga negara, karena .... a. Norma hukum mengatur pergaulan hidup manusia b. Norma hukum mempunyai sanksi tegas dan mengikat c. Hukum akan dapat berjalan dengan baik apabila kesadaran hukum warga negara tinggi d. Norma hukum sangat berguna bagi suatu negara 2. KPK merupakan arti dari …. a. Kartu Pemberantasan Korupsi b. Komisi Pemberantasan Korupsi c. Organisasi Anti Korupsi d. Komisi Pemberantasan Kolusi 3. Dibawah ini merupakan kesadaran hukum di lingkungan sekolah, kecuali .... a. Datang ke sekolah tepat waktu b. Menaati peraturan di sekolah c. Disiplin dalam belajar d. Tidak memakai atribut sekolah 4. Setiap orang wajib tunduk dan taat untuk menerima akibat-akibat pelanggaran hukum tanpa.kecuali,.apabila seseorang dinyatakan bersalah setelah diputuskan oleh pihak peradilan. Hal ini berarti hukum.mempunyai sifat .... a. Memaksa b. adil dan benar c. Sanksi d. Sifat tegas dan nyata 5. Perhatikan pernyataan di bawah ini! 1) Adanya Larangan 2) Adanya sanksi 3) Bersifat memaksa 4) Bersifat mengikat Dari pernyataan disamping, yang termasuk ciri-ciri hukum, yaitu ... a. 1,3 dan 4 b. 1,2 dan 3 c. Semua benar d. 2,3 dan 4 6. Pemerintah Indonesia sedang berupaya memberantas segala bentuk korupsi, yang ………pelaksanaannya dilandasi UU. UU yang mengatur Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu ... a. UU No.31 Tahun 1998 b. UU No.31 Tahun 1999 c. UU No.20 Tahun 2001 d. UU No.26 Tahun 2000 7. Hukum Doktrin adalah ... a. Hukum yang diambil dari peraturan adat dan kebiasaan b. Hukum yang terbentuk dari putusan sidang c. Hukum yang tercantum dalam peraturan UU d. Hukum yang berasal dari para ahli hukum 8. Kependendekkan dari Indonesian Corruption Watch adalah .... a. Indo Corrup Watch b. IWC c. ICW d. InCoW 9. Ada berapa penggolongan hukum menurut sumbernya.... a. 4 b. 3 c. 2 d. 1 10. Alat kelengkapan peradilan yaitu sebagai berikut, kecuali .... a. Jaksa b. TNI c. Polisi d. Hakim 11. “Menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dengan jalan menafsirkan hukum” Pernyataan.tersebut merupakan tugas dari seorang .... a. Wakil Hakim b. Jaksa c. Hakim d. Polisi 12. Dasar hukum lain yang mengatur Mahkamah Konstitusi (MK) adalah .... a. UU No.22 tahun 2004 b. UUD 1945 Pasal 30 c. UU No.24 tahun 2003 d. UUD 1945 Pasal 24 13. Dasar hukum konstitusional Mahkamah Konstitusi(MK) adalah .... a. UU No.22 tahun 2004 b. UUD 1945 Pasal 30 c. UU No.24 tahun 2003 d. UUD 1945 Pasal 24 14. Sikap yang secara internal menunjukan adanya keinginan dari setiap warga negara untuk membuka.diri dalam memahami hukum yang berlaku didalam masyarakat adalah pengertian dari .... a. Sikap tertutup b. Sikap terbuka c. Sikap objektif/ rasional d. Sikap jujur dan tegas 15. Himpunan peraturan-peraturan yang mengurus tata terteib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat merupakan pengertian menurut ... a. John Locke b. Uttrech c. Leon Duguit d. Immanuel Kant 16. Penggolongan hukum menurut tempat berlakunya antara lain sebagai berikut, kecuali... a. Hukum UU b. Hukum Asing c. Hukum Nasional d. Hukum Internasional 17. Dasar hukum konstitusional Komisi Yudisial(KY) adalah..... a. UU No.22 tahun 2004 b. UUD 1945 Pasal 31 c. UUD 1945 Pasal 24 B d. UUD 1945 Pasal 24 18. Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat adalah pengertian hukum menurut ahli... a. Immanuel kant b. Uttrech c. Leon Duguit d. S.M Amin 19. Berdasarkan sudut pandang hukum perbuatan korupsi mencangkup unsur-unsur sebagai berikut,.kecuali... a. Merugikan negara b. Penyalahgunaan wewenang c. Melanggar hukum yang berlaku d. Membayar pajak 20. Penggolongan hukum menurut cara mempertahan kannya terdiri dari .... a. Hukum material dan formal b. Hukum privat c. Hukum Obyektif d. Hukum Subvektif 21. Hukum yang berlaku disuatu negara yaitu hukum ..... a. Internasional b. Asing c. Nasional d. Gereja 22. Menurut bentuknya hukum dibagi menjadi dua, yaitu .... a. Hukum Pidato dan Lisan b. Hukum Lisan dan Tertulis c. Hukum Tertulis dan Tidak tertulis d. Hukum Lisan dan Tidak tertulis 23. Wewenang Komisi Yudisial (KY) antara lain sebagai berikut , kecuali .... a. Menetapkan komisi hakim b. Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim c. Mengusulkan pengan katan hakim agung kepada DPR d. Menjaga perilaku hakim 24. Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Berikut adalah tujuan hukum dari para ahli yang bernama.... a. Teori Etis b. Prof.Dr.L.J Van Alperdoon c. Jeremy Betham d. Geny 25. Hukum menurut sumbernya, hukum yang berbentuk putusan hakim yaitu putusan ... a. Hukum Kebiasaan b. Hukum Traktat c. Hukum UU d. Hukum Yurispudensi 26. Kesadaran hukum dilingkungan keluarga antara lain, kecuali... a. Menghiraukan nasihat orang tua b. Menaati peraturan keluarga c. Selalu menjaga nama baik keluarga d. Mendengarkan nasehat orang tua 27. Hukum yang berlaku dinegara lain yaitu hukum .... a. Asing b. Internasional c. Nasional d. Gereja 28. Menurut sifatnya, salah satu hukum menurut sifatnya yaitu.... a. Hukum subyektif b. Hukum obyektif c. Hukum tidak memaksa d. Hukum memaksa
Soal Essay Sistem Hukum dan Peradilan Di Indonesia
1. Apa yang dimaksud dengan Sistem hukum ! 2. Sebutkan apa saja fungsi Hukum menurut Soejono soekanto ! 3. Apa yang dimaksud Hukum Privat dan Hukum publik ! 4. Sebutkan penggolongan hukum menurut sumbernya! 5. Sebutkan unsur unsur Hukum ! 6. Tuliskan lembaga-lembaga peradilan di Indonesia ! 7. Asas yang harus diperhatikan dalam proses hukum dikenal dengan ? 8. Apa yang dimaksud dengan Korupsi ? 9. Jelaskanlah bentuk-bentuk Korupsi ! 10. Sebutkan lembaga dan organisasi anti korupsi ! Jawaban Soal Essay 1. Sistem hukum adalah seperangkat atau satu kesatuan hukum yang berlaku disuatu negara yang dipatuhi dan ditaati oleh setiap warga negaranya. 2. Menurut Soejono Soekanto, fungsi hukum: Memperlancar proses interaksi sosial, Pengendali sosial, Menata masyarakat, 3. 1) Hukum publik/hukum negara adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negara dengan perseorangan/warga negara. 2) Hukum privat/ hukum sipil adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang satu dengan orang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan. 4. Hukum menurut sumbernya : Hukum kebiasaan dan adat, Hukum Undang Undang, Hukum yurisprudensi, Hukum traktat 5. Unsur-unsur Hukum : 1) Adanya sanksi yang tegas terhadap para pelanggar, 2) Peraturan itu dibuat oleh suatu badan resmi yang berwenang, 3) Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulannya, 4) Peraturan itu bersifat memaksa 6. Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial 7. Dalam proses hukum dikenal dengan beberapa asas, yaitu :1) Asas Legalitas, jaksa diwajibkan menuntut setiap orang yang melakukan tindak pidana tanpa memperhatikan akibat-akibat yang akan timbul. 2) Asas Opportunitas, kejaksaan tidak berkewajiban untuk menuntut seseorang walaupun telah diketahui kebenarannya dan benar bahwa dia bersalah, demi kepentingan umum. 8. Menurut KBBI, Korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan) dan sebagainya untuk kepentingan pribadi atau orang lain. 9. Bentuk-bentuk Korupsi : 1) Korupsi jalan pintas, 2) Korupsi upeti, 3) Korupsi kontrak, 4) Korupsi pemerasan 10. 1) Organisasi Gerakan Anti Korupsi : SAMAK ( Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi), SoRAK ( Solidaritas Gerakan Anti Korupsi), GEMPITA (Gerakan Masyarakat Peduli Harta Negara), ICW ( Indonesian Corruption Watch), OAK (Organisasi Anti Korupsi). 2) Lembaga pemberantasan Korupsi : KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)Orang Lain Juga Membuka :
3. Kumpulan Soal PPKn dan Kunci Jawaban Kurikulum 2013 Revisi
Jawaban Soal Pilihan Ganda 1 C 11 C 21 C 31 C 41 A 51 D 2 B 12 C 22 C 32 C 42 C 52 B 3 D 13 D 23 A 33 C 43 A 53 B 4 A 14 B 24 B 34 B 44 D 54 C 5 A 15 B 25 D 35 C 45 C 55 A 6 B 16 A 26 A 36 A 46 B 56 B 7 D 17 C 27 A 37 C 47 C 57 D 8 C 18 C 28 D 38 A 48 D 58 C 9 A 19 D 29 D 39 B 49 C 59 B 10 B 20 A 30 C 40 D 50 A 60 C
Soal dan jawaban tentang sistem hukum peradilan nasional di Indonesia telah kami sampaikan, baik itu soal pilihan ganda, dan soal essay (uraian) lengkap dengan kunci jawaban dan pembahasan. Jika anda tidak puas, silahkan buka soal PPKN tentang sistem hukum peradilan di Indonesia.