1. DENDA
DENDA adalah kode untuk informasi untuk menampilkan besar denda tilang, informasi nomor register perkara, nama dan alamat pelanggar, barang bukti yang disita. Hal ini bermanfaat apabila anda menginginkan informasi disaat tidak bisa hadir di persidangan tilang. Informasi denda bisa diakses maksimal 6 jam setelah persidangan tilang selesai.
Format Penulisan :
DENDA#NOMOR_TILANG_ANDA
Contoh :
DENDA#7811928
Sistem akan otomatis membalas informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Format SMS tersebut dikirim ke SMS Center Pengadilan Negeri Samarinda
08XX XXXX XXXX
Page 2
Anda dapat berpartisipasi dalam perbaikan pelayanan Pengadilan Negeri Samarinda dengan mengikuti Survey Persepsi Anti Korupsi (SPAK), Survey Kepuasan Masyarakat (SKM), dan Survey Harian (SH). Klik gambar diatas.
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (WHISTLEBLOWING SYSTEM) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.
Lebih lanjut
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan untuk memudahkan Anda mengakses informasi di Pengadilan
Lebih Lanjut
Ketua Pengadilan Negeri/HI/Tipikor Samarinda Kelas IA, telah menetapkan Perjanjian Kerja sama antara Pengadilan Negeri/HI/Tipikor Samarinda Kelas IA dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Widya Gama Mahakam (LKBH UWGM) Samarinda yang tertuang dalam Surat Perintah Kerja dengan Nomor: 02/PPK.POSBAKUM/PL.08/1/2022 tanggal 13 Januari 2022 tentang Pemberian Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Negeri/HI/Tipikor Samarinda Kelas IA.
Lebih Lanjut
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Samarinda adalah: Jam Kerja: Jam Istirahat:
Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Samarinda
Lebih Lanjut
Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No.4 Tahun 2019 Tentang Perubahan PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian sengketa bisnis sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.
Lebih lanjut
Ketua Pengadilan Negeri Samarinda telah menetapkan Surat Keputusan meliputi daftar panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri
Lebih Lanjut
Dipublikasikan oleh admindiskominfo pada 5 Juli 2021
Surat merupakan salah satu alat komunikasi tertulis berasal dari salah satu pihak yang ditunjukan kepada pihak lain untuk menyampaikan pesan informasi . informasi itu bisa berupa pemberitahuan , pernyataan , permintaan , laporan pemikiran , sanggahan , dan sebagainnya. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa surat adalah salah satu alat komunikasi tertulis untuk mengadakan hubungan dengan pihak lain.
Jenis-Jenis Surat
- Surat Pribadi: Merupakan jenis surat yang isinya berkaitan dengan kepentingan pribadi. Jenis surat ini ditulis menggunakan bahasa tidak baku.
- Surat Dinas: Merupakan surat resmi yang dibuat serta dikeluarkan oleh instansi ataupun lembaga pemerintah yang bertujuan untuk berbagai keperluan dinas.
- Surat Niaga: Merupakan surat yang dibuat oleh perusahaan maupun perorangan untuk tujuan bisnis ataupun perdagangan.
- Surat Resmi: Merupakan surat yang dibuat serta dipergunakan untuk kepentingan yang sifatnya resmi. Penulisan surat resmi bisa dilakukan oleh instansi, perseorangan, lembaga, serta organisasi.
Bagian-Bagian Surat dan Fungsinya
Setiap surat memiliki bagian bagian dan masing masing bagian memiliki fungsi yang berbeda. Letak bagian surat tersebut tergantung pada bentuk tubuh surat yang dipakai. Apabila penulis menggunakan bentuk tubuh bentuk lurus , maka letak atau bagian bagiannya akan berbeda dengan penulis yang memakai bentuk tubuh lekuk .Pada dasarnya surat resmi dan surat bisnis memiliki bagian bagian surat seperti berikut ini:
- Kepala surat
- Nomor surat
- Tanggal, bulan dan tahun surat
- Lampiran
- Hal atau perihal
- Alamat
- Salam pembuka
- Isi surat
- Salam penutup
- Nama organisisasi
- Nama terang dan tanda tangan penaggung jawab surat
- Tembusan
- Inisial / kaki surat
Kepala Surat
Setiap surat resmi biasanya memiliki kepala surat . Kepala surat ini digunakan sebagai identitas diri lembaga atau instansi yang mengirim surat. Didalam kepala surat terdapat nama dan alamat instansi atau keterangan lain mengenai instansi atau lembaga tersebut.
Nomor Surat
Setiap surat resmi atau surat dinas yang keluar biasanya disertakan nomor surat. Pada nomor surat sering menggunakan kode tertentu . Nomor surat memiliki fungsi untuk sebagai berikut :
- Mudah pengaturan dan penyimpanan sebagai arsip.
- Sebagai alat ukur kegiatan yang berhubungan dengan surat pada periode tertentu.
- Memudahkan mencari surat apabilda dibutuhkan lagi.
- Mengetahui jumlah surat keluar masuk pada periode tertentu.
- Sebagai referensi bila diperlukan.
Contoh: ZZZ/001/GG-YYY/PP/XX/TT
- ZZZ = Kode Surat
- 001 = Nomor Surat Berurut
- GG-YYY = Kode Chapter
- PP = Kode Pengurus yang mengeluarkan
- XX = Bulan Keluarnya Surat Dalam Romawi (I, II, III, IV, V, dsb)
Tanggal Surat
Dalam surat resmi penulisan tanggal tidak perlu didahului nama tempat atau kota karena nama itu telah tercantum pada kepala. Berbeda dengan surat pribadi yang perlu dicantumkan nama tempat atau kota saat surat itu ditulis.Tanggal, bulan, dan tahun harus ditulis lengkap dan dibelakang angka tahun diberi titik (.) . Untuk fungsi tanggal surat sendiri yaitu untuk sebagai refrensi dan alat pemberi informasi tentang waktu kapan surat itu dibuat.
Contoh :
1 Januari 2021
Rejang Lebong, 1 Januari 2021.
Lampiran
Surat yang melampirkan sesuatu misalnya proposal, kuitansi, akte notaris, dan sebagainya dalam bagian surat perlu dituliskan kata “lampiran” yang diikuti jumlah yang dilampirkan.Lampiran berfungsi sebagai petunjuk tentang dokumen yang harus disertakan bersama surat yang bersangkutan.
Hal atau Perihal Surat
Setiap surat resmi selalu mencantumkan pokok atau inti surat tersebut yang lazim disebut “Hal atau Perihal“. Dengan membaca hal atau perihal yang ada dalam surat , pembaca akan langsung mengetahui apa yang akan dibicarakan didalam surat tersebut.Untuk penulisan perihal lebih baik singkat asal cukup bagi pembaca untuk mengetahui pesoalan pokok meskipun belum membaca lengkap isi surat.
Alamat Surat
Pada umumnya alamat surat terdiri dari 2 macam, yaitu alamat yang tertera pada sampul dan alamat yang tercantum pada surat itu sendiri. Dalam penulisan alamat surat sebaiknya disebutkan nama orang yang dituju dan di depan nama dicantumkan sebutan “Bapak, Ibu, Saudara, Nyonya, Tuan, Nona” tergantung kepada siapa surat itu dikirim. Namun bila pengirim surat tersebut menyebut secara resmi dengan jabatan atau gelar akademis maka ditulis tanpa didahului Bapak, Ibu, Saudara, Nyonya, Tuan, Nona .
Jika ditujukan kepada perorangan
Contoh :
Yth. Bapak Fery Najamudin, SHJln. Talang Rimbo
Curup Tengah 39113
Jika ditujukan kepada nama jabatan
Contoh :
Yth. Direktur PT Telekomunikasi IndonesiaJln. RA Kartini 39112
Curup, Bengkulu
Ditujukan kepada lembaga atau instansi atau perusahaan
Contoh :
PT ALAT POS KASIRJln. RA Kartini 39112
Curup, Bengkulu
Salam Pembuka
Dalam salam pembuka surat merupakan tanda hormat kepada penerima surat sebelum memulai membaca isi surat.
Contoh salam pembuka yang biasanya dipakai :
- Dengan hormat,
- Salam Hormat,
- Assalamualaikum Wr. Wb.,
- Salam sejahtera,
Isi Surat / Tubuh Surat
Isi surat terdiri dari alinea pembuka, isi surat dan alenia penutup.
Alinea pembuka adalah pengantar ke isi surat yang sesungguhnya. Alenia pembuka berfungsi untuk menarik pembaca kepada pokok pembicaraan dalam surat tersebut.
Contoh :
- Dengan ini kami memberitahukan bahwa…………
- Dengan sangat menyesal kami beritahukan bahwa……….
- Sehubungan dengan surat Saudara tanggal………No………….
- Bersama ini kami lampirkan………..
Isi surat yang sesungguhnya memuat suatu informasi yang disampaikan penulis kepada penerima surat. Isi tersebut bisa berupa laporan, pemberitahuan, pernyataan, dan lain lain. Dalam penulisan isi surat hendaknya ditulis secara singkat dan jelas sehingga menghindarkan dari salah tafsir dan menjadi efisien. Hindari penulisan kata atau istilah yang tidak lazim dan yang susah dipahami oleh penerima yang dapat mengakibatkan tujuan dan sasaran surat tidak tercapat.
Alinea penutup adalah simpulan dari isi surat. biasanya alinea penutup berisi harapan penulis atau ucapan terima kasih kepada penerima surat.Alinea penutup menandakan pembicaraan telah selesai .
Contoh :
- Atas perhatian saudara, kami ucapkan terima kasih.
- Mudah-mudahan pertimbangan kami bermanfaat bagi saudara.
- Besar harapan kami atas terkabulnya permohonan ini dan untuk itu kami ucapkan terima kasih.
Salam Penutup
Salam penutup terdapat diantara alinea penutup dan tanda tangan pengirim . Contoh salam penutup :
- Hormat kami,
- Salam kami,
- Wassalam,
- Salam takzim,
Nama Organisasi atau Lembaga
Biasanya nama organisasi atau lembaga dibuat dalam bentuk stempel atau cap. Stempel ini berfungsi untuk menegaskan bahwa surat itu sah dan resmi.
Nama Terang dan Tanda Tangan Penanggung Jawab
Surat di tandatangani oleh pejabat yang berhak atau berwenang . Nama Terang dan Tanda Tangan Penanggung Jawab berfungsi sebagai identitas penanggung jawab untuk mengetahui dari mana surat itu dikeluarkan.
Tembusan
Tembusan surat atau tindisan dikirimkan ke instansi lain yang ada kaitannya dengan surat yang bersangkutan. Tembusan biasanya diletakan di sudut kiri bawah dengan menuliskan Tembusan atau Tindasan atau Distribusi kepada.
Contoh :
- Menteri Agama RI;
- Gubernur Jawa Tengah;
- Walikota Bandung.
Inisial
Inisial adalah singkatan nama yang biasanya diambil dari huruf pertama nama pembuat penulis surat tersebut yang berfungsi mengetahui siapa yang menulis / mengetik surat tersebut.
Contoh :
VN/MA
VN Singkatan dari Vandra Septian (Pengetik)
MA Singkatan dari Miftah Ainun (pengonsep)