Berikut ini yang termasuk batas alamiah wilayah suatu negara dengan negara lain kecuali

Sarah Nafisah Senin, 1 Februari 2021 | 08:54 WIB

Mengenal bentuk batas daerah (Freepik.com)

Bobo.id - Hari ini salah satu materi Belajar dari Rumah di TVRI adalah mengenai bentuk batas daerah.

Teman-teman tentunya tahu kalau Indonesia memiliki wilayah yang luas. Terbukti dari adanya 34 provinsi dan lebih dari 16.000 pulau di dalamnya.

Tentunya masing-masing wilayah memiliki batas daerah untuk memberi tanda pada wilayah tertentu.

Apakah teman-teman tahu apa itu batas daerah?

Menurut Jurnal dari Badan Informasi Geospasial, batas daerah adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar daerah yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi.

Batas daerah berfungsi untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum pada batas wilayah suatu daerah.

Selain itu, batas daerah juga berguna untuk memberikan suatu identitas pada daerah.

Kira-kira ada apa saja bentuk batas daerah? Kita cari tahu, yuk!

Baca Juga: Macam-Macam Transportasi Sungai di Daerah, Mulai dari Rakit Hingga Jukung Palembang

Baca Juga: Mengenal 5 Tari Daerah Indonesia, Bentuk Melestarikan Warisan Budaya Indonesia

Page 2

Page 3

Freepik.com

Mengenal bentuk batas daerah

Bobo.id - Hari ini salah satu materi Belajar dari Rumah di TVRI adalah mengenai bentuk batas daerah.

Teman-teman tentunya tahu kalau Indonesia memiliki wilayah yang luas. Terbukti dari adanya 34 provinsi dan lebih dari 16.000 pulau di dalamnya.

Tentunya masing-masing wilayah memiliki batas daerah untuk memberi tanda pada wilayah tertentu.

Apakah teman-teman tahu apa itu batas daerah?

Menurut Jurnal dari Badan Informasi Geospasial, batas daerah adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar daerah yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi.

Batas daerah berfungsi untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum pada batas wilayah suatu daerah.

Selain itu, batas daerah juga berguna untuk memberikan suatu identitas pada daerah.

Kira-kira ada apa saja bentuk batas daerah? Kita cari tahu, yuk!

Baca Juga: Macam-Macam Transportasi Sungai di Daerah, Mulai dari Rakit Hingga Jukung Palembang

Baca Juga: Mengenal 5 Tari Daerah Indonesia, Bentuk Melestarikan Warisan Budaya Indonesia

Jakarta -

Wilayah merupakan unsur mutlak suatu negara. Setiap negara memiliki wilayah yang terletak di dalam maupun di luar wilayah negara tersebut.

Rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat merupakan tiga syarat mutlak terbentuknya suatu negara. Secara umum wilayah terbagi menjadi empat, yaitu wilayah daratan, lautan, udara, dan ekstrateritorial.

Jenis-jenis Wilayah Suatu Negara

Luas wilayah suatu negara ditentukan oleh perbatasannya. Dalam hal ini, negara menjalankan yurisdiksi teritorial yang berlaku untuk orang dan benda yang berada dalam wilayah tersebut. Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMK dan MAK Kelas X oleh Retno Listyarti dan Setiadi, berikut jenis-jenis wilayah suatu negara:

Wilayah daratan yang dimiliki negara bisa saja dimiliki oleh negara lain. Wilayah tersebut biasanya dimiliki oleh negara terletak dalam satu benua atau pulau yang sama. Dalam hal ini, batas wilayah suatu negara disepakati melalui perjanjian antarnegara (perjanjian internasional).

Batas wilayah darat suatu negara terdiri dari batas alamiah, yakni batas yang terjadi secara alamiah seperti pegunungan, sungai, dan hutan, batas buatan yakni batas yang sengaja dibuat oleh manusia bisa berupa pagar tembok, kawat berduri, dan pos penjagaan, serta batas geografis.

Batas geografis merupakan batas wilayah suatu negara yang ditentukan berdasarkan letak geografis, yakni melalui garis lintang dan garis bujur. Misalnya negara Indonesia terletak di 6ºLU- 11ºLS, 95ºBT-141ºBT.

2. Wilayah Lautan

Wilayah lautan hanya dimiliki oleh negara-negara tertentu. Artinya, tidak semua negara memiliki wilayah laut, terlebih pada negara yang terletak di tengah-tengah benua. Negara yang tidak memiliki wilayah laut disebut negara land-locked.

Berdasarkan Konferensi Hukum Laut Internasional III di Jamaika yang diselenggarakan oleh PBB (UNCLOS) pada 10 Desember 1982, batas wilayah laut terdiri dari laut teritorial, zona bersebelahan, zona ekonomi eksklusif (ZEE), landas kontinen, dan landas benua.

Laut teritorial adalah wilayah yang menjadi hak suatu negara. Lebarnya adalah 12 mil diukur dari pulau terluar dari kepulauan suatu negara pada saat laut surut. Selanjutnya, zona bersebelahan adalah wilayah laut dengan lebar 12 mil laut teritorial suatu negara.

Adapun ZEE merupakan wilayah laut dengan lebar 200 mil ke laut bebas. Sedangkan landas kontinen yaitu daratan yang terletak dibawah permukaan laut luar teritorial dengan kedalaman 200 meter atau lebih. Sementara itu, landas benua memiliki lebar lebih dari 200 mil laut.

3. Wilayah Udara

Wilayah udara suatu negara ditentukan oleh perjanjian internasional Konvensi Paris tahun 1919 dan Konvensi Chicago tahun 1944. Menurut Konvensi Paris, negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya. Seperti kepentingan radio, satelit, dan penerbangan.

Batas wilayah udara juga dapat dilihat dari tiga teori tentang konsepsi wilayah, yakni Teori Udara Bebas (Air Freedom Theory) dan Teori Negara Berdaulat di Udara (The Air Sovereignty), dan Teori Udara Schacter.

4. Wilayah Ekstrateritorial

Selain ketiga wilayah di atas, suatu negara juga memiliki wilayah yang terletak di luar negara. Wilayah suatu negara yang berada di luar wilayah negara itu disebut wilayah ekstrateritorial. Contohnya adalah kantor kedutaan besar suatu negara yang terletak di negara lain dan kapal asing yang berlayar di laut bebas dengan menggunakan bendera suatu negara.

Simak Video "Saksi Sebut Munarman-FPI Tak Sepandangan dengan ISIS"



(kri/lus)

Page 2

Jakarta -

Wilayah merupakan unsur mutlak suatu negara. Setiap negara memiliki wilayah yang terletak di dalam maupun di luar wilayah negara tersebut.

Rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat merupakan tiga syarat mutlak terbentuknya suatu negara. Secara umum wilayah terbagi menjadi empat, yaitu wilayah daratan, lautan, udara, dan ekstrateritorial.

Jenis-jenis Wilayah Suatu Negara

Luas wilayah suatu negara ditentukan oleh perbatasannya. Dalam hal ini, negara menjalankan yurisdiksi teritorial yang berlaku untuk orang dan benda yang berada dalam wilayah tersebut. Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMK dan MAK Kelas X oleh Retno Listyarti dan Setiadi, berikut jenis-jenis wilayah suatu negara:

Wilayah daratan yang dimiliki negara bisa saja dimiliki oleh negara lain. Wilayah tersebut biasanya dimiliki oleh negara terletak dalam satu benua atau pulau yang sama. Dalam hal ini, batas wilayah suatu negara disepakati melalui perjanjian antarnegara (perjanjian internasional).

Batas wilayah darat suatu negara terdiri dari batas alamiah, yakni batas yang terjadi secara alamiah seperti pegunungan, sungai, dan hutan, batas buatan yakni batas yang sengaja dibuat oleh manusia bisa berupa pagar tembok, kawat berduri, dan pos penjagaan, serta batas geografis.

Batas geografis merupakan batas wilayah suatu negara yang ditentukan berdasarkan letak geografis, yakni melalui garis lintang dan garis bujur. Misalnya negara Indonesia terletak di 6ºLU- 11ºLS, 95ºBT-141ºBT.

2. Wilayah Lautan

Wilayah lautan hanya dimiliki oleh negara-negara tertentu. Artinya, tidak semua negara memiliki wilayah laut, terlebih pada negara yang terletak di tengah-tengah benua. Negara yang tidak memiliki wilayah laut disebut negara land-locked.

Berdasarkan Konferensi Hukum Laut Internasional III di Jamaika yang diselenggarakan oleh PBB (UNCLOS) pada 10 Desember 1982, batas wilayah laut terdiri dari laut teritorial, zona bersebelahan, zona ekonomi eksklusif (ZEE), landas kontinen, dan landas benua.

Laut teritorial adalah wilayah yang menjadi hak suatu negara. Lebarnya adalah 12 mil diukur dari pulau terluar dari kepulauan suatu negara pada saat laut surut. Selanjutnya, zona bersebelahan adalah wilayah laut dengan lebar 12 mil laut teritorial suatu negara.

Adapun ZEE merupakan wilayah laut dengan lebar 200 mil ke laut bebas. Sedangkan landas kontinen yaitu daratan yang terletak dibawah permukaan laut luar teritorial dengan kedalaman 200 meter atau lebih. Sementara itu, landas benua memiliki lebar lebih dari 200 mil laut.

3. Wilayah Udara

Wilayah udara suatu negara ditentukan oleh perjanjian internasional Konvensi Paris tahun 1919 dan Konvensi Chicago tahun 1944. Menurut Konvensi Paris, negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya. Seperti kepentingan radio, satelit, dan penerbangan.

Batas wilayah udara juga dapat dilihat dari tiga teori tentang konsepsi wilayah, yakni Teori Udara Bebas (Air Freedom Theory) dan Teori Negara Berdaulat di Udara (The Air Sovereignty), dan Teori Udara Schacter.

4. Wilayah Ekstrateritorial

Selain ketiga wilayah di atas, suatu negara juga memiliki wilayah yang terletak di luar negara. Wilayah suatu negara yang berada di luar wilayah negara itu disebut wilayah ekstrateritorial. Contohnya adalah kantor kedutaan besar suatu negara yang terletak di negara lain dan kapal asing yang berlayar di laut bebas dengan menggunakan bendera suatu negara.

Simak Video "Saksi Sebut Munarman-FPI Tak Sepandangan dengan ISIS"


[Gambas:Video 20detik]
(kri/lus)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA