Berikut ini yang bukan merupakan profesi di sektor informal kewirausahaan adalah

Lihat Foto

freepik.com

Ilustrasi ekonomi sektor informal

KOMPAS.com - Sektor informal termasuk salah satu upaya yang dilakukan masyarakat agar bisa mendapat pekerjaan dan penghasilan. Sektor informal juga membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang membutuhkannya.

Sektor informal berbeda dengan sektor formal. Sektor informal lebih mengutamakan keterampilan atau kemampuan untuk bekerja. Sedangkan sektor formal lebih menitikberatkan pada latar belakang pendidikannya.

Pengertian ekonomi sektor informal

Menurut Annisa Ilmi Faried dalam buku Sosiologi Ekonomi (2021), ekonomi sektor informal merupakan kumpulan usaha kecil yang membentuk sektor ekonomi, di mana kelompok usaha tersebut memproduksi serta mendistribusikan barang atau jasa, untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan memunculkan kesempatan memperoleh pendapatan.

Dibandingkan sektor formal, ekonomi sektor informal cenderung lebih mudah dimasuki dan diciptakan. Namun, keberlangsungan sektor ini sangat bergantung pada perkembangan usaha dan konsumennya.

Baca juga: Bagaimana Hubungan antara Tindakan, Motif dan Prinsip Ekonomi?

Dalam jurnal Analisa Pengelolaan Sumber Daya Manusia Sektor Formal dan Sektor Informal di Jawa Timur (2014) karya Yupi Kurniawan Sutopo dan R.R. Retno Ardianti, ekonomi sektor informal memiliki delapan ciri utama, yaitu:

  1. Kegiatan usahanya tidak terorganisasi dengan baik. Karena kelompok usahanya tidak menggunakan fasilitas atau kelembagaan yang berbentuk formal.
  2. Biasanya kelompok usaha yang tergolong dalam sektor informal, tidak memiliki izin resmi.
  3. Pola kegiatan usahanya tidak teratur dengan baik. Mulai dari lokasi hingga jam kerjanya.
  4. Unit usaha yang dilakukan sering berganti dari satu sub sektor ke sub sektor lainnya.
  5. Umumnya teknologi yang digunakan dalam kegiatan produksi masih bersifat tradisional atau sederhana.
  6. Skala operasi kegiatan sektor informal tergolong kecil. Karena modal dan perputaran usahanya cenderung minim.
  7. Tidak memerlukan pendidikan formal untuk menjalankan kegiatan usahanya. Karena sebagian besar pengetahuannya diperoleh dari pengalaman saat bekerja.
  8. Modalnya berasal dari tabungan atau lembaga keuangan tidak resmi.

Baca juga: Barang Ekonomi: Pengertian dan Contohnya

Istilah

Mengutip dari jurnal Kajian Persepsi Harapan Sektor Informal terhadap Kebijakan Pemberdayaan Usaha Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Unauna (2010) karya Muzakir, istilah ekonomi dalam sektor informal digunakan untuk merujuk kegiatan ekonomi yang skalanya kecil.

Sektor informal dipandang sebagai situasi pertumbuhan kesempatan kerja di negara yang sedang berkembang. Kegiatan usaha di sektor ini dibuat untuk mendapat pekerjaan, penghasilan dan keuntungan.

Peranan

Walau sektor informal kegiatan usahanya tergolong kecil dan tidak terorganisasi dengan baik, sektor ini jelas memiliki peranan yang cukup besar dalam perekonomian suatu negara, khususnya bagi negara berkembang. Peranannya adalah:

  1. Membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran
    Adanya kegiatan usaha di sektor informal dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Hal ini sekaligus dapat mengurangi angka pengangguran di negara tersebut.
  2. Meningkatkan penghasilan atau upah
    Kegiatan usaha di sektor informal tidak hanya membantu masyarakat mendapat pekerjaan, namun juga membantu mereka untuk mendapatkan dan meningkatkan penghasilan. Sehingga kebutuhan sehari-hari dapat terpenuhi.
  3. Meningkatkan daya beli masyarakat
    Produk barang atau jasa yang dijual sektor informal juga meningkatkan daya beli masyarakat. Karena harga yang ditawarkan mungkin tidak terlalu tinggi dan memiliki kualitas produk yang baik.
  4. Membantu distribusi barang oleh pihak swasta
    Sektor informal juga berperan penting untuk pihak swasta, khususnya dalam hal distribusi barang. Karena daya beli masyarakatnya tinggi, pihak swasta lebih mudah memasarkan produk dan menjangkau konsumennya lewat usaha sektor informal.

Baca juga: Ekonomi Kerakyatan: Pengertian, Ciri-Ciri, Dampak, Faktor Pendorong dan Wujudnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya



KONTAN.CO.ID - Pekerja sektor formal dan informal ikut terkena dampak oleh pandemi Covid-19.  Dikutip dari Kontan (8/7/2020), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, sejak 1 April hingga 27 Mei 2020 terdapat 1,75 juta tenaga kerja formal dan informal yang terdampak Covid-19. Bila diperinci, pekerja formal yang dirumahkan dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai 1,43 juta. Yang kena PHK sebanyak 380.221 pekerja dan yang dirumahkan mencapai 1.058.284 pekerja.  Sementara pekerja sektor informal yang terdampak sebanyak 318.959 orang. Ida menyebutkan, jumlah pekerja informal yang tercatat tidak terlalu besar lantaran data yang masuk ke Kementerian Ketenagakerjaan lebih banyak pekerja formal. Lalu, apa yang dimaksud pekerja sektor formal dan informal? Baca Juga: ​Berapa rata-rata upah pekerja informal di Indonesia? Simak infonya di sini Definisi pekerja formal dan informal  Melansir situs Badan Pusat Statistik (BPS), pekerja formal mencakup status berusaha dengan dibantu buruh tetap dan buruh/karyawan/pegawai, sisanya termasuk pekerja informal.  Contoh pekerja sektor formal adalah pegawai yang bekerja di administrasi pemerintahan, pertanahanan, dan jaminan sosial.  Lalu, di jasa pendidikan, jasa kesehatan, transportasi dan pergudangan, serta penyediaan akomodasi dan makanan minuman maupun industri pengolahan.  Sementara pekerja informal artinya yang berstatus berusaha sendiri dan pekerja bebas di sektor pertanian dan non-pertanian. Contoh pekerja informal:  pedagang kaki lima, sopir angkot, dan tukang becak.   Rata-rata upah pekerja informal di Indonesia BPS mencatat, pada 2019, rata-rata upah pekerja sektor informal di Indonesia sebesar Rp 1,816 juta per bulan.  Baca Juga: Siap-siap, pemerintah akan cairkan bantuan subsidi gaji pada 25 Agustus Jumlah upah yang diterima oleh pekerja informal pun berbeda di tiap daerah dan kelompok umur. Berikut perincian provinsi dengan nilai rata-rata upah pekerja informal tertinggi di Indonesia:

  1. DKI Jakarta: Rp 3,515 juta per bulan.
  2. Kalimantan Timur: Rp 2,747 juta per bulan. 
  3. Kepulauan Riau: Rp 2,665 juta per bulan. 
  4. Papua: Rp 2,621 juta per bulan. 
  5. Papua Barat: Rp 2,523 juta per bulan. 
  6. Kalimantan Utara: Rp 2,488 juta per bulan.
  7. Banten: Rp 2,421 juta per bulan. 
  8. Sulawesi Utara: Rp 2,259 per bulan. 
  9. Bali: Rp 2,151 juta per bulan. 
  10. Kalimantan Tengah: Rp 2,075 juta per bulan.
Baca Juga: Pengusaha harap standar upah tak terlalu tinggi


Sektor informal memiliki peran yang besar di negara-negara sedang berkembang (NSB) termasuk Indonesia. Sektor informal adalah sektor yang tidak terorganisasi (unorganized), tidak teratur (unregulated), dan kebanyakan legal tetapi tidak terdaftar (unregistered). Di NSB, sekitar 30-70 % populasi tenaga kerja di perkotaan bekerja di sector informal. Demikian yang disampaikan oleh Tri Widodo, SE. Mec.Dev saat Diskusi yang digelar Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik (PSEKP) dengan topik “Sektor Informal Yogyakarta” pada hari Selasa 7 Maret 2005.

“Sektor informal memiliki karakteristik seperti jumlah unit usaha yang banyak dalam skala kecil; kepemilikan oleh individu atau keluarga, teknologi yang sederhana dan padat tenaga kerja, tingkat pendidikan dan ketrampilan yang rendah, akses ke lembaga keuangan daerah, produktivitas tenaga kerja yang rendah dan tingkat upah yang juga relatif lebih rendah dibandingkan sektor formal”, kata pak Tri.

Diskusi yang bertempat di Gedung PAU UGM tersebut, pak Tri mengatakan bahwa kebanyakan pekerja di sektor informal perkotaan merupakan migran dari desa atau daerah lain. Motivasi pekerja adalah memperoleh pendapatan yang cukup untuk sekedar mempertahankan hidup (survival). Mereka haru tinggal di pemukiman kumuh , dimana pelayanan publik seperti listrik, air bersih, transportasi, kesehatan, dan pendidikan yang sangat minim.

Menurut peneliti PSEKP UGM ini, dalam kaitannya dengan sektor lain, sektor informal terkait dengan sektor pedesaan. Sektor informal memberikan kemungkinan kepada tenaga kerja yang berlebih di pedesaan untuk migrasi dari kemiskinan dan pengangguran. Sektor informal sangat berkaitan dengan sektor formal di perkotaan. Sektor formal tergantung pada sektor informal terutama dalam hal input murah dan penyediaan barang-barang bagi pekerja di sektor formal. Sebaliknya, sektor informal tergantung dari pertumbuhan di sektor formal. Sektor informal kadang-kadang justru mensubsidi sektor formal dengan menyediakan barang-barang dan kebutuhan dasar yang murah bagi pekerja di sektor formal.

“Penggunaan modal pada sektor informal relatif sedikit bila dibandingkan dengan sektor formal sehingga cukup dengan modal sedikit dapat memeprkerjakan orang. Dengan menyediakan akses pelatihan dan ketrampilan, sektor informal dapat memiliki peran yang yang besar dalam pengembangan sumber daya manusia. Sektor informal memunculkan permintaan untuk tenaga kerja semiterampil dan tidak terampil. Sektor informal biasanya menggunakan teknologi tepat guna dan menggunakan sumber daya local sehingga akan menciptakan efisiensi alokasi sumber daya. Sektor informal juga sering terkait dengan pengolahan limbah atau sampah. Sektor informal dapat memperbaiki distribusi hasil-hasil pembangunan kepada penduduk miskin yang biasanya terkait dengan sektor informal”, ungkap pak Tri.

Lebih lanjut dalam makalah berjudul ““Peran Sektor Informal Terhadap Perekonomian Daerah: Teori dan Aplikasi” pak Tri mengungkapkan, di Indonesia, sektor informal bukan merupakan fokus utama kebijakan atau perhatian pemerintah. Pemerintah bahkan tidak memiliki definisi umum mengenai perusahaan mengenai perusahaan sektor informal. Beberapa instansi pemerintah, seperti Badan Pusat Statistik, Bank Indonesia, Departemen Industri dan Perdagangan, hanya memberikan definisi tentang skala usaha yang secara garis besar dibagi tiga klasifikasi yaitu usaha kecil, menengeah, dan besar.

“Demikian pula halnya dengan penanganan secara statistik terhadap sektor informasi. Kegiatan pencatatan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh sektor informal yang menyeluruh dan berkelanjutan, seperti halnya dengan kegiatan pencatatan pada sektor formal, juga belum banyak dilakukan dan mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah. BPS mendefinisikan perusahaan sektor informal sebagai perusahaan tidak berbadan hukum. Disamping itu kegiatan pembinaan sektor informal juga tidak memiliki kejelasan, sehingga menyebabkan instansi pemeritah satu dengan yang lainnya tidak memiliki tanggung jawab yang terpadu untuk mempromosikan atau mengatur sektor informal”, terang pak Tri (Humas UGM).

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA