Berikut ini yang bukan merupakan pajak tidak langsung adalah

Indonesia - Pajak merupakan pungutan yang dibebankan dari negara kepada warga negaranya yang bersifat memaksa. Pada umumnya, pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak dapat dibedakan berdasarkan dengan cara pemungutannya, yaitu pajak langsung dan ada juga pajak tidak langsung. Apa perbedaan dari pajak langsung dan tidak langsung ini?

Pajak Langsung

Definisi dari pajak langsung ini sendiri merupakan pungutan yang dibebankan kepada Wajib Pajak dan harus dibayarkan secara pribadi atau langsung oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dibebankan kepada pihak yang lain. Dan apabila dilihat dari proses pembayarannya, pajak langsung ini memiliki sifat pungutan yang teratur dan pembayarannya dilakukan secara berkala. Pelaksanaan kewajiban atas pajak langsung ini dilakukan selama Wajib Pajak memenuhi unsur-unsur atau syarat yang sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku. Pajak langsung juga pada dasarnya melekat pada pribadi Wajib Pajak, sehingga untuk pelaksanaan hak dan kewajibannya tidak dapat dialihkan kepada pihak yang lain.

Pajak Tidak Langsung

Setelah mengetahui apa itu pajak lansung, maka saatnya mengertahui definisi dari pajak tidak langsung. Pajak tidak langsung merupakan pajak yang proses pembayarannya dapat dibebankan kepada pihak lain. Jadi, Wajib Pajak memiliki wewenang untuk menyerahkan pembayaran pajak dengan diwakilkan oleh pihak yang lain.

Penyerahan wewenang ini juga harus didasari suatu peristiwa yang memungkinkan bagi Wajib Pajak untuk mengalihkan kewajiban perpajakannya kepada individu atau badan yang ditunjuk sebagai pihak lain untuk membayarkan sejumlah pajak tertentu.

Berbeda dengan pajak langsung, untuk jenis pemungutannya bersifat tidak menentu, yang dimana pemberlakuan untuk pajak ini tidak dilakukan secara berkala selayaknya pajak langsung, namun tergantung dari peristiwa yang membuat kewajiban untuk membayar pajak tersebut muncul.

Perbedaan antara Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung

Berikut ini merupakan beberapa perbedaan antara pajak langsung dengan pajak tidak langsung, yaitu:

  • Pihak yang dikenakan Wajib Pajak

Seperti definisi dari pajak langsung dan pajak tidak langsung, dimana pembayaran pajak langsung dibebankan kepada Wajib Pajak yang memang namanya terdaftar sebagai penanggung pajak, sedangkan untuk pajak tidak langsung dapat dibayarkan oleh pemikul pajak yang berperan sebagai pihak pengganti yang diwenangkan untuk membayarkan pajak dari Wajib Pajak yang bersangkutan. Dalam pajak tidak langsung juga, apabila Wajib Pajak diwakilkan dengan pemikul pajak, maka nama yang tertera sebagai Wajib Pajak bukanlah nama pihak pemikul pajak, melainkan tetap nama individu atau instansi yang berperan sebagai penanggung jawab pajak yang terdaftar.

Dalam kaitannya pajak langsung, terdapat surat ketetapan pajak yang mengatur mengenai pemotongan dan penyetoran pajak. Dan ketika Surat Pemberitahuan (SPT) diterbitkan, akan muncul nominal pajak yang tergolong pajak langsung tersebut.

Sedangkan untuk pajak tidak langsung, tidak memiliki surat ketetapan pajak yang mengatur pemotongan dan penyetoran pajak karena nominal dan prosedur pembayaran untuk pajak tidak langsung telah diatur dalam Undang-Undang (UU).

Pajak langsung ini termasuk ke dalam pajak progresif yang mempengaruhi perekonian negara secara langsung, terutama untuk tingkat inflasi. Hal ini terjadi karena adanya kemungkinan bahwa pemerintah mengumpulkan pajak ini dalam waktu yang bersamaan secara langsung. Sedangkan untuk pajak tidak langsung, memungkinkan pemerintah untuk mengharapkan adanya pemasukan yang berasal dari semua kalangan dengan harapan memunculkan feedback yang stabil. Atau dengan pengertian lain bahwa pajak yang masuk nantinya akan tetap digunakan untuk pembangunan perekonomian ke depannya.

Contoh Pajak Langsung

Berikut ini merupakan beberapa contoh yang merupakan pajak langsung:

Pajak ini dikenakan kepada individu atau badan tertentu dan berkaitan dengan penghasilan yang diperoleh oleh masing-masing Wajib Pajak serta mampu untuk menambah kemampuan ekonomis yang diterima bagi Wajib Pajak. Kewajiban membayara PPh telah melekat pada Wajib Pajak yang bersangkutan sehingga tidak dapat diwakilkan oleh pihak lain.

  1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak ini dikenakan terhadap Wajib Pajak atas kepemilikan atau pemanfaatan bumi atau bangunan. Untuk besar kecilnya pajak terutang atas PBB ini ditentukan oleh kondisi atau keadaan dari objek bangunan itu sendiri. Pada dasarnya, Wajib Pajak akan menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang berisi informasi atas jumlah pajak yang harus dibayarkan, metode pembayaran, dan jangka waktu pembayarannya.

Pajak ini dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor, baik itu untuk kendaraan bermotor roda dua ataupun lebih.

Contoh Pajak Tidak Langsung

Sedangkan, berikut ini merupakan beberapa contoh yang merupakan pajak tidak langsung:

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Merupakan salah satu contoh pajak tidak langsung yang dapat disetorkan oleh pihak lain yang bukan merupakan penanggung pajak. Pajak ini dibebankan atas transaksi jual beli barang/jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi/badan dalam transaksinya dari produsen kepada konsumen.

Merupakan pajak yang dikenakan atas barang yang masuk ke daerah pabean.

Pajak ekspor merupakan pungutan resmi yang dibebankan atas barang ekspor tertentu. Dan pajak ini harus dibayarkan oleh pihak yang hendak atau ingin mengekspor barangnya ke luar negeri.

Konsultasi Pajak – Menurut para konsultan pajak, pajak ini perlu disetor atau dibayarkan oleh setiap wajib pajak baik yang ada di Surabaya maupun wilayah lain di Indonesia. Ini adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap orang khususnya wajib pajak. Dimana wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sebagai wajib pajak, anda perlu untuk mengenal berbagai jenis pajak yang ada agar memudahkan proses penyelesaian pajak. Di dasarkan pada cara pemungutan pajaknya, pajak bisa dikelompokkan menjadi pajak langsung dan tidak langsung. Pada pembahasan berikut akan diuraikan bagaimana perbedaan antara pajak langsung dan pajak tidak langsung.

Pajak langsung adalah pajak yang akan dikenai kepada seseorang yang memiliki beban tanggungjawab atas pajak. Dimana orang yang memiliki tanggungjawab dalam hal administrasi pajak dan yang harus memikul beban pajak hanyalah pihak yang bersangkutan. Pajak langsung harus dibayarkan oleh orang atau pihak yang memiliki beban pajak tersebut, dengan kata lain tidak bisa diwakilkan. Pajak langsung dalam pungutannya bersifat teratur atau periodik. Pemberlakuan pajak atas kategori pajak ini dapat dilakukan secara berkala selama memenuhi peraturan UU perpajakan yang berlaku. Pajak yang termasuk ke dalam jenis pajak langsung diantaranya yaitu:

1.    Pajak penghasilan (PPh)

Pajak ini dikenai terhadap penghasilan yang diterima dalam tahun pajak. Kewajiban pajak ini melekat pada wajib pajak atau subjek pajak bersangkutan sehingga tidak dapat digantikan atau diwakilkan pada orang lain. Dalam mengurus masalah administrasi pajak, anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak.

2.    Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak ini akan dikenai terhadap bumi atau bangunan yang telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Pajak ini merupakan pajak yang memiliki sifat kebendaan. Dimana besar kecilnya pajak yang terutang akan ditentukan oleh kondisi objek yaitu bumi, tanah dan bangunannya. Sedangkan untuk subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atas bumi, dan memperoleh manfaat darinya.

3.    Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak ini dikenai atas suatu kepemilikan kendaraan bermotor baik itu roda dua atau lebih.

Baca Juga: Inilah Pengetahuan tentang Pajak Tidak Langsung dan Jenisnya

Sementara itu, pajak tidak langsung merupakan pajak yang akan dibebankan kepada penanggung jawab pajak. Dimana pembayaran pajak ini dapat diwakili atau dialihkan kepada pihak lain. Pajak ini tidak memiliki ketentuan pasti dari surat ketetapan pajak, serta pengenaan pajaknya tidak dilakukan secara berkala atau periodik. Akan tetapi ini dikaitkan dengan suatu tindakan perbuatan atas suatu kejadian yang dilakukan oleh individu atau badan.

Pajak tidak langsung memiliki sifat yang tidak menentu, ini berarti pemberlakuan pajak bergantung dari terjadinya tindakan. Dimana tindakan tersebut yang mengakibatkan munculnya kewajiban untuk membayar pajak. Konsultan pajak akan membantu anda untuk lebih mengenal segala ketentuan pajak. Pajak yang termasuk dalam kategori pajak tidak langsung yaitu:

1.    Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak ini disetor oleh pihak lain yang bukan merupakan penanggung beban pajak. Pajak ini harus dikenakan pada setiap proses produksi dan distribusi, dimana jumlah pajak yang terutang akan dibebankan kepada konsumen akhir.

2.    Pajak bea masuk

Pajak ini adalah pajak yang dikenakan terhadap barang yang masuk daerah pabean.

3.    Pajak ekspor

Pajak ini merupakan pungutan resmi yang dikenakan terhadap barang ekspor tertentu.

Seperti yang telah dijelaskan di atas, maka bisa disimpulkan perbedaan pajak langsung dan tidak langsung meliputi:

  • Pajak langsung tidak dapat dialihkan kewajibannya dalam membayar pajak kepada pihak lain. Sedangkan untuk pajak tidak langsung dapat dialihkan kewajibannya dalam membayar pajak.
  • Pajak langsung dipungut secara periodic dan di dasarkan pada surat keterangan pajak. sementara itu, pajak tidak langsung dipungut tidak secara periodic dan tanpa di dasarkan pada ketetapan pajak.

Dapatkan hasil penyelesaian pajak yang efisien dengan menggunakan jasa konsultan pajak terpercaya.

Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA