Biaya pasang listrik baru PLN prabayar (prepaid)
Perlu dicatat, biaya pasang listrik baru di bawah ini adalah asumsi jika melakukan pembelian token perdana prabayar sebesar Rp 20.000.
- Biaya pasang listrik baru daya 450 VA: Rp 230.500
- Biaya pasang listrik baru daya 900 VA: Rp 863.000
- Biaya pasang listrik baru daya 1.300 VA: Rp 1.238.000
- Biaya pasang listrik baru daya 2.200 VA: Rp 2.082.000
- Biaya pasang listrik baru daya 3.500 VA: Rp 3.411.500
- Biaya pasang listrik baru daya 4.400 VA: Rp 4.283.600
- Biaya pasang listrik baru daya 5.500 VA: Rp 5.359.500
- Biaya pasang listrik baru daya 6.600 VA: Rp 6.425.400
- Biaya pasang listrik baru daya 7.700 VA: Rp 7.491.300
Biaya pasang baru listrik tersebut sudah meliputi biaya materai, Uang Jaminan Sebagai Langganan (UJL), Biaya Guna Penyambungan (BP), pajak penerangan jalan.
Baca juga: Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Lengkap
Biaya pasang listrik baru PLN pascabayar (postpaid)
Sementara biaya pasang baru listrik untuk pelanggan PLN yang memilih menggunakan listrik pascabayar (postpaid) adalah sebagai berikut:
Syarat Pasang Baru PLN
Terdapat tiga cara untuk melakukan pemasangan sambungan listrik baru PLN yakni dengan datang langsung ke kantor PLN, via online dan lewat telepon. Ketahui syarat PLN pasang baru listrik di bawah ini:
- Fotokopi SIM/KTP yang berlaku
- Siapkan peta lokasi atau denah rumah untuk mempermudah petugas PLN melakukan survei lapangan
- Sertakan surat kuasa bila pengajuan permohonan diwakilkan
Cara Pasang Baru Listrik PLN Secara Offline atau Datang Langsung
Sudah memenuhi berbagai syarat PLN pasang baru di atas? Selanjutnya kamu bisa melakukan pasang PLN baru 2020 dengan datang langsung ke kantornya alias secara offline. Berikut cara yang bisa kamu coba.
1. Kunjungi kantor pelayanan PLN terdekat dengan membawa beberapa dokumen persyaratan di bawah ini:
- Fotokopi identitas diri seperti SIM atau KTP yang berlaku
- Membawa peta lokasi atau denah rumah untuk memudahkan petugas melakukan survei lapangan
- Sertakan surat kuasa bila diwakilkan
2. Tunggu pihak PLN melakukan survei lapangan
Setelah proses permohonan pasang listrik baru diajukan, petugas PLN akan datang melakukan survei ke rumah kamu. Tujuannya supaya pemasangan listrik berjalan lancar dengan melakukan survei seperti mengukur jarak tiang listrik dan hal teknis lainnya.
3. Melakukan pembayaran administrasi
Cara PLN pasang baru listrik selanjutnya dengan melakukan pembayaran proses administrasi pasang listrik baru di kantor PLN setelah survei lapangan. Siapkan uang lebih untuk membayar biaya jaminan, materai, dan token listrik minimal Rp5.000
4. Tanda tangan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL)
Supaya pemasangan legal, kamu harus melakukan tanda tangan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) yang dilakukan di kantor PLN. Prosesnya tidak lama sehingga tidak perlu diwakilkan.
5. Tunggu petugas PLN datang ke rumah kamu
Terakhir, petugas PLN akan memasang sambungan listrik baru setelah kamu menandatangani surat perjanjian tadi.
Cara pasang listrik baru PLN
Sebenarnya, ada tiga cara untuk melakukan pemasangan sambungan listrik baru PLN, yaitu datang langsung ke kantor PLN, melalui telepon, atau secara online.
Permohonan pasang baru PLN lewat kantor PLN
Berikut ini tahapan yang harus kamu lalui untuk permohonan pasang baru PLN atau pemasangan sambungan listrik baru dengan cara datang langsung ke kantor PLN, yaitu:
- Datang ke kantor PLN terdekat dengan membawa dokumen persyaratan pengajuan pemasangan sambungan listrik baru.
- Tunggu tim PLN datang untuk survey lapangan. Biasanya tim PLN akan melakukan pemeriksaan teknis seperti pengukuran jarak tiang listrik.
- Setelah itu, kamu harus membayar administrasi ke kantor PLN. Siapkan jua uang untuk membeli token listrik. Minimal pembelian Rp5.000.
- Tandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) yang disediakan pihak PLN.
- PLN akan memasang sambungan listrik baru setelah kamu menandatangani surat perjanjian tadi.
Permohonan pasang baru PLN melalui telepon
Gak berbeda jauh dengan pendaftaran langsung di kantor PLN, permohonan pasang baru PLN atau pemasangan melalui telepon juga melalui tahapan yang sama seperti di bawah ini.
- Hubungi call center PLN di 123 dan sampaikan permohonan kamu untuk pemasangan listrik baru.
- Kamu akan diminta untuk melengkapi dokumen persyaratan, seperti KTP/SIM juga peta lokasi rumah kamu
- Tim PLN akan survei lapangan untuk mengukur jarak tiang listrik, jarak trafo, dan lainnya.
- Kemudian kamu akan diminta untuk membayar sambung listrik baru di kantor PLN atau melalui bank yang sudah ditentukan.
- Setelah pembayaran dilakukan, kamu diminta untuk menandatangani SPJBTL.
- PLN akan memasang sambungan listrik baru yang terhubung ke rumah kamu.
Permohonan pasang baru PLN secara online
Seiring dengan perkembangan digital yang semakin canggih, kamu kini sudah bisa melakukan pemasangan listrik baru dengan cara daftar online melalui PC atau smartphone kamu. Berikut prosedur permohonan pasang baru PLN via online.
- Ajukan permohonan PLN pasang baru dengan mengakses web Pasang Baru (PB)/Penambahan Daya (PD) Online di website resmi PLN berikut: //web.pln.co.id/pelanggan/layanan-online/sambungan-baru
- Isi formulir dengan benar. Tunggu email konfirmasi yang berisikan data kode konfirmasi
- Input kode konfirmasi tersebut ke web PB/PD Online
- Jika permohonan disetujui, kamu akan mendapat email konfirmasi berupa : Surat Izin Penyambungan (SIP) yang berisikan nomor agenda dan registrasi untuk proses pembayaran
- Pembayaran bisa melalui bank atau ATM dengan memasukkan kode registrasi yang telah kamu dapat
- Setelah kamu melakukan pembayaran, proses selanjutnya adalah tanda tangan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SJBTL)
- Setelah Perjanjian Kerja atau Berita Acara tersebut kamu terima, tahap selanjutnya adalah pemasangan meteran oleh petugas PLN.