Berapa lama perawatan covid di rs

Pendahuluan. Coronavirus disease 2019 (COVID-19) merupakan penyakit infeksi pernapasan yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus-2 (SARS-CoV-2) yang telah menjadi masalah kesehatan global. Lama rawat inap pasien berhubungan dengan penggunaan sumber daya rumah sakit. Pasien COVID-19 berisiko mengalami peningkatan lama rawat inap oleh berbagai faktor dan lama rawat inap yang meningkat dapat meningkatkan beban pelayanan kesehatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang memengaruhi lama rawat inap pasien COVID-19.
Metode. Penelitian ini merupakan penelitian analitik observasional dengan desain studi potong lintang yang dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Daerah Serui Provinsi Papua. Subjek penelitian adalah pasien COVID-19 yang menjalani rawat inap selama periode September 2020 – Agustus 2021 yang memenuhi kriteria inklusi dan eksklusi. Pengambilan sampel dilakukan dengan teknik purposive sampling. Variabel independen meliputi jenis kelamin, usia, demam, batuk, nyeri tenggorokan, sesak napas, myalgia, malaise, nyeri kepala, anosmia, muntah, diare, komorbiditas, diabetes, hipertensi, asma, TBC, malaria, hemoglobin, leukosit, trombosit, dan rasio neutrofil limfosit (RNL). Variabel dependen adalah lama rawat inap. Data yang digunakan merupakan data rekam medis. Analisis bivariat dilakukan dengan uji chi square, dan uji fisher sebagai alternatif bila persyaratan tidak terpenuhi. Pada variabel yang bermakna selanjutnya dilakukan analisis multivariat dengan uji regresi logistik.
Hasil. Dari 48 subjek pasien COVID-19 yang menjalani rawat inap selama periode September 2020 – Agustus 2021 di Rumah Sakit Umum Daerah Serui Provinsi Papua, didapatkan 26 subjek (54,2%) menjalani lama rawat inap selama >11 hari. Median lama rawat inap adalah 11 hari. Berdasarkan hasil analisis multivariat menunjukkan bahwa faktor yang berhubungan dengan lama rawat inap pasien COVID-19 adalah pasien dengan manifestasi klinis berupa demam (p=0,003; OR 10,59; IK 95% 2,22-50,49) dan RNL (p=0,034; OR 4,55; IK 95% 1,12-18,49).
Simpulan. Demam dan RNL merupakan faktor yang berhubungan dengan lama rawat inap pasien COVID-19 di Rumah Sakit Umum Daerah Serui Provinsi Papua.
Kata Kunci: COVID-19, demam, lama rawat inap, RNL.

Factors Associated with Length of Stay of COVID-19 Patients at Serui Regional General Hospital Papua Province: Cross-Sectional Study

Introduction. Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) is a respiratory infectious disease caused by Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2 has become a global health problem. The length of stay of the patient is related to the use of hospital resources. COVID-19 patients are at risk of increasing length of stay due to various factors and the increased length of stay can increase the burden of health services. The purpose of this study was to determine the factors that influence the length of stay of COVID-19 patients.
Methods. An observational analytic study with a cross-sectional design was conducted at Serui Regional General Hospital, Papua Province. The subjects were COVID-19 patients hospitalized from September 2020 – August 2021 who met the inclusion and exclusion criteria. Subjects were selected by purposive sampling technique. The Independent variables were gender, age, fever, cough, sore throat, shortness of breath, myalgia, malaise, headache, anosmia, vomiting, diarrhea, comorbidities, diabetes, hypertension, asthma, tuberculosis, malaria, hemoglobin, leukocytes, platelets, and neutrophil-lymphocyte ratio (NLR). The dependent variable was the length of stay. Data were obtained from medical records. Bivariate analysis was done with chi-square test, Fisher’s test is used as an alternative if the requirements were not met. Significant variables were analyzed with a multivariate logistic regression test.
Results. From 48 subjects of COVID-19 patients hospitalized from September 2020 – August 2021 at Serui Regional General Hospital, Papua Province there were 26 subjects (54.2%) with a length of stay >11 days. The median length of stay was 11 days. Multivariate analysis showed that the factors associated with the length of stay in COVID-19 patients were fever (p=0.003; OR 10.59; 95% CI 2.22-50.49) and NLR (p=0.034; OR 4, 55; 95% CI 1.12-18.49).
Conclusion. Fever and NLR are factors associated with the length of stay of COVID-19 patients at the Serui Regional General Hospital, Papua Province.

Page 2

Delia Anastasia Tirtadjaja, Muhamad Apandi, Lazuardhi Dwipa

163-171

Nyoman Satvika Dharma Yudha, Putu Moda Arsana, Rulli Rosandi

172-178

Langgeng Perdhana, Shofa Chasani, Yudo Murti Mupangati, Siti Nuraini

179-186

Fahri Ahmad Baihaqi, Henny Rumaropen

187-194

Yudhi Adrianto, Ni Made Hustrini, Triyani Kresnawan, Annisa Eka Amelia, Fitri Hudayani

PDF (Bahasa Indonesia) Lampiran 1 (Bahasa Indonesia)

195-203

Iswadi Tanzil, Nur Riviati, Irsan Saleh

204-208

Ditulis oleh: Mitra Keluarga

Karantina dan isolasi adalah dua langkah penanganan virus COVID-19, pada orang dengan gejala berat maupun ringan, serta pernah melakukan kontak erat dengan pasien yang positif. 

Tujuan kedua prosedur ini yaitu untuk mengurangi risiko penularan dan menekan penyebarannya. Apalagi di tengah meningkatnya varian Omicron yang terjadi beberapa waktu ini. 

Seperti yang diketahui, Omicron 5 kali lebih menular dibandingkan varian Delta.  

Untuk itulah, isolasi dan karantina menjadi hal yang sangat penting untuk diketahui dan dipatuhi ketika memenuhi syarat. 

Sahabat MIKA, mari kenali perbedaan keduanya, syarat, dan kapan tes dilakukan, pada artikel berikut.

Baca juga: Apakah Virus COVID-19 Varian Omicron Berbahaya? 

Perbedaan karantina dan isolasi dalam penanganan COVID-19

Walaupun sama-sama memiliki tujuan untuk menekan penularan virus, karantina dan isolasi adalah dua hal yang berbeda. 

Berikut ini penjelasan mengenai perbedaan prosedur karantina dan isolasi sebagai upaya pencegahan untuk mengurangi penyebaran virus: 

Prosedur karantina COVID-19

Dalam penanganan COVID-19, karantina adalah langkah yang dilakukan untuk memisahkan seseorang yang sudah terpapar COVID-19 karena memiliki riwayat kontak dengan pasien positif atau adanya riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas.

Meskipun belum menunjukkan adanya gejala apapun atau virus sedang dalam masa inkubasi, karantina wajib dilakukan untuk mengurangi risiko penularan. 

Berdasarkan aturan karantina terbaru, prosedur karantina dilakukan selama 5 hari. Artinya, karantina dinyatakan selesai jika pada pemeriksaan kedua (exit test) di hari ke-5, memberikan hasil negatif. 

Nah, kalau Sahabat MIKA tidak melakukan exit test, maka karantina harus dilakukan selama 14 hari. 

Sementara, masa karantina bagi WNI yang datang dari luar negeri berakhir pada hari ke-10 yang didukung dengan tes RT-PCR negatif satu hari sebelumnya. 

Prosedur isolasi COVID-19

Isolasi dilakukan sebagai upaya untuk memisahkan orang yang sudah terkonfirmasi COVID-19 dari orang yang sehat untuk mengurangi risiko penularan. 

Prosedur ini juga dilakukan bagi seseorang yang hasil exit test karantina-nya dinyatakan positif.

Lokasi isolasi disesuaikan dengan kondisi pasien. Jika pasien bergejala berat, maka isolasi dilakukan di rumah sakit.

Sementara, pasien tidak bergejala maupun gejala ringan, Sahabat MIKA bisa memilih melakukan isolasi mandiri di rumah maupun bersama-sama di lokasi terpusat.

Lalu, berapa hari pasien melakukan isolasi mandiri? Berdasarkan panduan isolasi mandiri Kemenkes dalam Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022, maka masa isolasi adalah sebagai berikut: 

  • Isoman 10 hari bagi pasien yang tidak memiliki gejala. Lama isoman dihitung sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi, mengacu pada tes usap atau PCR.
  • Isoman 10 hari sejak muncul gejala dan ditambah 3 hari bebas gejala demam maupun ganggu pernafasan pada pasien yang bergejala. 

Jadi, bisa disimpulkan kalau Sahabat MIKA positif COVID-19, prosedur isolasi yang harus dilakukan. Tetapi jika kontak erat meskipun hasil tes belum keluar, maka Anda harus melakukan karantina. 

Sahabat MIKA, yuk ketahui lebih dalam tentang varian COVID-19 Omicron dalam Bincang Sehat MIKA berjudul “Omicron Berbahaya Atau Tidak?" bersama dr. Mirsyam, Sp.P, FCCP, FAPSR pada tayangan berikut:

Kapan sebaiknya tes COVID-19 jika sedang karantina?

Jika seseorang melakukan riwayat kontak dengan pasien terkonfirmasi COVID-19, maka sudah termasuk kontak erat sehingga wajib karantina. Namun, lebih lanjut, kriteria kontak erat diantaranya:

  • Melakukan kontak tatap muka dan berdekatan dengan orang yang terkonfirmasi COVID-19 dalam radius 1 meter selama 15 menit atau lebih. 
  • Melakukan sentuhan fisik langsung dengan pasien kasus konfirmasi, baik itu berpegangan tangan, bersalaman, dan lain-lain.

Ketika Sahabat MIKA berstatus sebagai kontak erat, maka langsung melakukan karantina sembari melakukan tes dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pada hari pertama karantina, lakukan tes pertama (PCR atau tes antigen)
  • Jika hasilnya negatif, lanjutkan karantina. Tetapi kalau hasil tes positif, Anda terkonfirmasi COVID-19 dan wajib melakukan isolasi.
  • Pada pasien negatif yang sedang karantina, lakukan kembali tes kedua pada hari kelima karantina (PCR atau tes antigen)
  • Jika hasilnya negatif, karantina selesai. Tetapi kalau hasil tes positif, lakukan isolasi.

Sahabat MIKA bisa melakukan test COVID-19 dengan memanfaatkan PCR Swab at Home dan Drive Thru/Drive-In, atau langsung mendatangi Mitra Keluarga terdekat.

Syarat melakukan isolasi mandiri di rumah

Sahabat MIKA bisa menjalani isolasi mandiri di rumah maupun fasilitas pribadi jika tanpa gejala maupun bergejala ringan. Rumah sakit hanya diprioritaskan bagi pasien yang memerlukan penanganan medis karena gejala yang dirasakan cenderung berat atau bahkan memiliki komorbid (penyakit penyerta) yang perlu adanya pengawasan.

Kriteria gejala ringan ditandai dengan beberapa keluhan seperti batuk, demam, sakit kepala, sakit tenggorokan, hidung tersumbat, dan lesu. 

Ketika terkonfirmasi positif, pasien harus melapor ke puskesmas dan ketua gugus tugas setempat. Petugas kesehatan dan gugus tugas yang akan memutuskan di mana pasien bisa melakukan isolasi. 

Jika selama isoman Sahabat MIKA menunjukkan salah satu dari tanda-tanda ini, segera menghubungi fasilitas kesehatan terdekat: 

  • Kesulitan bernapas
  • Rasa sakit atau tekanan yang terus-menerus di dada
  • Kebingungan  
  • Ketidakmampuan untuk bangun atau tetap terjaga
  • Kulit, bibir, atau alas kuku pucat, abu-abu, atau biru, tergantung pada warna kulit

Baca juga: Macam-macam Tes COVID-19, Mana yang Sahabat MIKA Butuhkan?

Pantau kondisi melalui telemedisin saat sedang karantina maupun isolasi COVID-19

Ketika sedang melakukan karantina maupun isolasi mandiri, Sahabat MIKA tetap disarankan memantau kondisi kesehatan, ya!

Kabar baiknya, saat ini konsultasi tidak harus langsung mendatangi fasilitas kesehatan. Saat ini Sahabat MIKA bisa memanfaatkan layanan Telekonsultasi di Mitra Keluarga.

Dengan layanan ini, Sahabat MIKA tetap bisa konsultasi tanpa perlu datang langsung ke rumah sakit. 

Itulah informasi mengenai prosedur isolasi dan karantina sebagai upaya penanganan COVID-19 yang dapat disampaikan. 

Jangan lupa untuk selalu melakukan protokol kesehatan, seperti mencuci tangan, menghindari tempat ramai, menjaga jarak, dan memakai masker demi mencegah penyebaran virus COVID-19. 

Semoga informasi ini bermanfaat!

Mitra Keluarga,

life.love.laughter

Artikel ini telah ditinjau oleh: dr. Alfaria Elia Rahma Putri 

—-

Sumber rujukan:

Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (2022), from //covid19.go.id/storage/app/media/Regulasi/2022/Januari/SE-No.-HK.02.01-MENKES-18-2022-ttg-Pencegahan-dan-Pengendalian-Kasus-COVID-19-Varian-Omicron-B.1.1.529-signed.pdf 

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021 (2021), from: //covid19.go.id/storage/app/media/Regulasi/2021/Mei/kmk-no-hk0107-menkes-4641-2021-ttg-panduan-pelaksanaan-pemeriksaan-pelacakan-karantina-isolasi-dalam-pencegahan-covid-19-sign.pdf 

Karantina dan Isolasi, Apa Bedanya? (2021) //covid19.go.id/edukasi/masyarakat-umum/karantina-dan-isolasi-apa-bedanya 

FAQ Selama Wabah Covid-19 : Bagi WNI dan WNA yang akan ke Indonesia (2022), //kemlu.go.id/singapore/id/read/faq-selama-wabah-covid-19-bagi-wni-dan-wna-yang-akan-ke-indonesia/1047/important-information 

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA