Berapa lama dana bsu cair setelah lolos verifikasi

JAKARTA - BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta tidak diterima oleh semua orang. Pada penyaluran tahap 5, sebanyak 6,9 pekerja/buruh telah menerima bantuan ini. Untuk BLT subsidi gaji tahap 6 mendatang, rencananya akan ada 1,7 juta pekerja/buruh lagi yang mendapatkannya.

Berikut fakta-fakta yang dikumpulkan oleh Okezone terkait Cara Cek Nama Penerima BSU, Minggu (24/10/2021).

1. Cek Penerima di Situs BPJS Ketenagakerjaan

Cek BSU dengan buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, siapkan KTP untuk memasukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir. Pastikan data yang diisi sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK. Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka akan muncul keterangan berikut ini, "Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021," kata dia.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 6 Cair ke 1,7 Juta Pekerja

Namun, apabila masih tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut, "Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

2. Cek Penerima di Situs Kemnaker

Cara konfirmasi BSU di website Kemnaker dengan kunjungi website kemnaker.go.id, daftarkan Akun, kemudian login ke akun Anda, lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi, dan cek pemberitahuan berupa notifikasi.

Baca Juga: 5 Fakta Pencairan BLT Subsidi Gaji, Ini Ciri-Ciri Pekerja yang Layak Dapat Rp1 Juta

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar karena tidak memenuhi syarat.

3. Syarat Terima BLT subsidi gaji

Adapun syarat penerima BLT subsidi gaji, yaitu pertama, Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK. Kedua, calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021. Ketiga, pekerja/buruh memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Keempat, calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah. Sedangkan kelima, penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri properti dan real estat, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.

4. Langkah Pembuatan Rekening Burekol

Dalam pembuatan rekening Burekol menggunakan lima langkah berikut: 1. Kunjungi situs website bsu.kemnaker.go.id. 2. Setelah membuat akun, masuk ke menu profil atau dengan mengunjungi profile.kemnaker.go.id. 3. Dalam web tersebut, Rekanaker akan mendapatkan status apakah sudah menjadi calon penerima BSU, telah ditetapkan sebagai penerima atau dana BSU sudah cair ke rekening. 4. Dalam laman profile tersebut, pekerja juga akan mendapatkan info rekening baru yang telah dibuatkan secara kolektif. 5. Setelah mengetahui rekening baru telah dibuatkan, pekerja bisa berkomunikasi dengan pihak manajemen perusahaan atau HRD untuk mengetahui informasi dan jadwal aktivasi rekening baru secara kolektif di perusahaan.

5. Batas Waktu Aktivasi Rekening

Proses pembukaan aktivasi rekening oleh pemerintah hanya diberikan waktu hingga 15 Desember 2021. Jika lewat, dana BLT subsidi gaji tidak bisa dicairkan dan kembali masuk ke kas negara. “Dana BSU bisa digunakan jika rekening baru tersebut sudah diaktivasi. Dan jangan lupa, aktivasi rekening baru tersebut paling lambat 15 Desember 2021. Kalau sampai lewat tanggal tersebut rekening baru belum diaktivasi, maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara,” kata Kementerian Ketenagakerjaan.

  • #BLT Subsidi Gaji Cair
  • #BLT Subsidi Cair
  • #BLT Subsidi Gaji Tahap 6

kompas.com

cara ngecek saldo BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji hingga akhir bulan November sudah mencapai tahap 7.

Corporate Secretary BNI Mucharom mengungkapkan, ada batas atau tenggat waktu untuk pencairan dana BSU Rp 1 juta.

"Sesuai dengan informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, batas pencairan BSU dari burekol (pembukaan rekening kolektif) adalah hingga 15 Desember 2021," ujar Mucharom dilansir dari Kompas.com, Minggu (24/10).

Jika melebihi tanggal tersebut, maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu Alasan Nikita Mirzani Pilih Hapus Tato, Rela Bayar Puluhan Juta Rupiah Demi Ini

Untuk bantuan ini, nantinya para penerima bakal mendapatkan Rp 1 juta.

Berikut cara pencairan bantuan 1 juta untuk pemilik rekening kolektif yang lolos verifikasi BPJAMSOSTEK.

Bantuan subsidi upah dengan total Rp 1 juta untuk para pekerja masih terus disalurkan pemerintah hingga Bulan Desember.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Tetap Terlihat Cantik dan Awet Muda Meski di Usianya yang Menginjak 50 Tahun, Yuni Shara Beberkan Rahasianya, Operasi Plastik?

Penyaluran subsidi upah Rp 1 juta ditransfer langsung ke rekening pekerja/buruh yang memiliki rekening Himbara dan penyaluran melalui pembukaan rekening kolektif oleh pemerintah.

Pencairan subsidi upah melalui rekening kolektif diperuntukkan bagi penerima subsidi upah tahun 2021 yang belum memiliki rekening pada Bank Himbara.

Bagaimana cara mengecek status subsidi upah Rp 1 juta bagi pekerja yang menggunakan rekening kolektif?

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Sosok Ini Bongkar Alasan Lesti Kejora dan Rizky Billar Tetap Adakan Acara Lamaran hingga Siraman Meski Sudah Nikah Siri, Demi Uang?

Cara cek status subsidi upah untuk rekening kolektif

Ada 5 langkah pengecekan yang bisa dilakukan, yaitu:

1. Kunjungi situs web kemnaker.go.id

2. Jika belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran

Lengkapi pendaftaran akun lalu aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor ponsel Anda.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Pemilik Rekening BSI, BCA dan Swasta Lainnya Tak Perlu Tunggu Rekening Kolektif Himbara untuk Cairkan BSU, Segera Lakukan Hal Ini

3. Jika sudah, login menggunakan akun yang tadi sudah dibuat.

4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi

5. Cek pemberitahuan melalui notifikasi

Notifikasi yang muncul akan memberitahukan apakah Anda termasuk calon penerima BSU 2021 atau tidak.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Tak Usah Khawatir Rambut Putih di Usia Muda, Uban Bisa Hilang Permanen Cuma Pakai Sayuran Kesukaan Ini, Bonusnya Bebas Rontok

Melansir tribunnews, di laman tersebut juga akan terdapat informasi rekening baru yang sudah dibuatkan.

Setelah mendapatkan informasi rekening baru, penerima BSU diminta berkoordinasi dengan HRD perusahaan untuk proses pencairan atau aktivasi rekeining.

Dana BSU baru bisa dipakai setelah rekening diaktivasi.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000,-

SuaraJakarta.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) 2021. Namun masih ada peserta yang lolos verifikasi tapi belum menerima notifikasi dana BSU sebesar Rp 1 juta sudah masuk rekening.

Ternyata ada beberapa penyebabnya. Berikut penjelasannya dikutip SuaraJakarta.id dari Ayojakarta.com—jejaring Suara.com—Minggu (22/8/2021):

1. Kemungkinan Masuk Pencairan BSU 2021 Tahap 2

Kemnaker mulai menyalurkan BSU 2021 secara bertahap ke rekening bank peserta. Tahap pertama penyaluran sudah dilakukan kepada 947.499 orang penerima.

Baca Juga: Cara Cek Status Penerima BSU Lewat Situs Kemnaker, Alternatif yang Detail

Proses verifikasi yang dilakukan dari BPJamsostek ke Kemnaker tersebut juga dilakukan secara bertahap.

Karenanya, jika kamu lolos verifikasi namun belum menerima dana BSU 2021, kemungkinan akan disalurkan pada BSU 2021 tahap 2.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan, kemungkinan para pekerja yang terdata sebagai penerima BSU 2021 tahap 2 kemungkinan sudah bisa menerima bantuan pada pekan depan.

Anwar mengatakan, pihaknya telah menerima data 1,25 juta pekerja calon penerima BSU 2021 tahap 2 dari BPJamsostek pada Senin (16/8/2021).

"Pemadanan data sedang kita rampungkan dengan program pemerintah seperti kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan pemerintah usaha mikro," ujar Anwar saat dikonfirmasi Ayojakarta.com, Kamis (19/8/2021) kemarin.

Baca Juga: 2 Cara Cek Penerima BSU Tahap 2 Rp 1 Juta secara Online, Sudah Cair!

Anwar mengatakan, setelah pengecekan data selesai dilakukan, maka Kemnaker akan mengeluarkan surat perintah pembayaran BSU ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA