Aturan pokok Jaminan Sosial di Indonesia yakni Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengenal 5 (lima) jenis program jaminan sosial meliputi: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Jaminan kematian adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris dari pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai jaminan kematian.
APA YANG DIMAKSUD DENGAN JAMINAN KEMATIAN?
Jaminan Kematian menurut Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (PP 44/2015) adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
SIAPA SAJA YANG DAPAT MENJADI PESERTA PROGRAM JAMINAN KEMATIAN?
Pasal 5 PP 44/2015 mengatur, peserta program Jaminan Kematian (JKM) terdiri dari:
1. Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara, meliputi:
a. Pekerja pada perusahaan
b. Pekerja pada orang perseorangan, dan
c. Orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
2. Peserta bukan penerima Upah, meliputi:
a. Pemberi Kerja
b. Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri, dan
c. Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
APAKAH PERUSAHAAN WAJIB MENDAFTARKAN PEKERJA DALAM PROGRAM JAMINAN KEMATIAN?
Ya. Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta dalam program JKM pada BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk perusahaan skala usaha besar, menengah, kecil dan mikro yang bergerak dibidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu (pasal 53 PP 44/2015).
APA SAJA MANFAAT YANG BISA DIDAPAT DARI JAMINAN KEMATIAN?
Manfaat program JKM menjadi semakin baik karena adanya perubahan peningkatan manfaat sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (PP 82/2019). Manfaat yang bisa didapat oleh ahli waris dari pekerja yang meninggal dunia, seperti:
- Santunan sekaligus Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
- Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
- Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Dalam hal Peserta tidak ada ahli waris, biaya pemakaman diberikan kepada pihak yang mengurus pemakaman.
- Beasiswa pendidikan bagi anak, paling banyak untuk 2 (dua) anak mulai dari TK hingga kuliah sebesar maksimal Rp. 174.000.000,00 (seratus tujuh puluh empat juta rupiah).
Total keseluruhan manfaat Jaminan Kematian yang diterima sebesar Rp. 42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah) ditambah beasiswa pendidikan maksimal Rp. 174.000.000,00 (seratus tujuh puluh empat juta rupiah).
BAGAIMANA RINCIAN SANTUNAN BEASISWA PENDIDIKAN DALAM PROGRAM JAMINAN KEMATIAN?
Berikut ketentuan santuan beasiswa pendidikan dalam program JKM:
1. Diberikan bagi anak dari peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 3 (tiga) tahun.
2. Diberikan untuk 2 (dua) orang anak peserta.
3. Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak peserta.
4. Besaran manfaat beasiswa JKM sesuai dengan tingkat pendidikan, yaitu:
a. TK sampai SD/sederajat sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal selama 8 tahun.
b. SMP/sederajat sebesar Rp. 2.000.000,00/orang/tahun, maksimal selama 3 tahun.
c. SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 tahun.
d. Pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 tahun.
5. Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat Peserta meninggal dunia, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.
6. Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.
BAGAIMANA KETENTUAN PENDAFTARAN, BESARNYA IURAN, SERTA TATA CARA PEMBAYARAN IURAN BAGI PESERTA JAMINAN KEMATIAN? APAKAH ADA PERBEDAAN ANTARA PENERIMA UPAH, BUKAN PENERIMA UPAH, DAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA?
Ketentuan pendaftaran, besarnya iuran, serta tata cara pembayaran iuran bagi peserta penerima upah, bukan penerima upah, dan pekerja migran Indonesia, berbeda-beda. Perbedaannya dapat dilihat dalam tabel berikut:
Keterangan |
Penerima Upah |
Bukan Penerima Upah |
Pekerja Migran Indonesia |
Bentuk Manfaat |
Manfaat yang diterima oleh peserta adalah:
|
Manfaat yang diterima oleh peserta adalah:
|
Pada masa sebelum bekerja dan setelah bekerja terdiri dari:
Manfaat JKM pada masa selama bekerja terdiri dari:
Manfaat tambahan yang diterima oleh PMI perseorangan dalam masa paling lama 1 bulan setelah pendaftaran dan pembayaran iuran sampai dengan PMI berangkat ke negara tujuan penempatan:
|
Pihak yang Melakukan Pendaftaran |
Perusahaan |
Dapat dilakukan secara perorangan atau melalui wadah, atau kelompok tertentu yang dibentuk oleh peserta |
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atau PMI yang bersangkutan |
Pihak yang Melakukan Pelaporan adanya Perubahan Data |
Perusahaan |
Dapat dilakukan secara perorangan atau melalui wadah, atau kelompok tertentu yang dibentuk oleh peserta |
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atau PMI yang bersangkutan |
Besar Iuran |
|
Besar perhitungan iuran senilai Rp 6.800/bulan |
|
Upah yang dijadikan dasar menghitung iuran |
Upah sebulan, yaitu terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap |
- |
- |
Cara Pembayaran Iuran |
|
|
Pembayaran iuran program JKM dibayarkan sebelum keberangkatan ke negara tujuan. |
SIAPA SAJA YANG DISEBUT SEBAGAI AHLI WARIS YANG SAH?
Pasal 40 ayat (2) PP 44/2015 menyebut, ahli waris yang sah, meliputi:
1. Janda, duda, atau anak
2. Dalam hal janda, duda, atau anak tidak ada, maka manfaat JKM diberikan sesuai urutan sebagai berikut:
a. Keturunan sedarah menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua
b. Saudara kandung
c. Mertua
d. Pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh pekerja, dan
e. bila tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada perusahaan atau pihak lain yang mengurus pemakaman, sedangkan santunan sekaligus dan santunan berkala diserahkan ke Dana Jaminan Sosial.
BAGAIMANA DENGAN TATA CARA PENGAJUAN JAMINAN KEMATIAN?
Pengusaha/keluarga dari pekerja yang meninggal dunia mengisi dan mengirim form 4 kepada BPJS Ketenagakerjaan disertai bukti-bukti:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan Asli tenaga Kerja yang Bersangkutan
- Surat keterangan kematian dari Rumah sakit/Kepolisian/Kelurahan
- Salinan/Copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga Tenaga Kerja bersangkutan yang masih berlaku
- Identitas ahli waris (photo copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga)
- Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah/Kepala Desa setempat
- Surat Kuasa bermaterai dan copy KTP yang diberi kuasa (apabila pengambilan JKM ini dikuasakan)
BERAPA LAMA PENCAIRAN JAMINAN KEMATIAN?
Mengenai hal pasal ini pasal 40 ayat (3) dan (4) PP 44/2015 sangat ketat mengatur yakni pembayaran manfaat JKM wajib dilakukan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan paling lama 3 (tiga) hari kerja, sejak diterimanya surat permohonan pengajuan JKM. Bahkan diatur bila BPJS Ketenagakerjaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dikenakan ganti rugi sebesar 1% dari nilai nominal santunan yang harus dibayar untuk setiap hari keterlambatan dan dibayarkan kepada ahli waris.
APAKAH AHLI WARIS PEKERJA YANG MENINGGAL DUNIA JUGA BERHAK ATAS UANG PESANGON, UANG PENGGANTIAN HAK, SELAIN MANFAAT DARI JAMINAN KEMATIAN?
Ya. Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, mengatur PHK karena pekerja meninggal dunia maka kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
BAGAIMANA SANKSINYA APABILA PERUSAHAAN TIDAK MENDAFTARKAN PEKERJA DALAM PROGRAM JAMINAN KEMATIAN?
Perusahaan yang belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan, bila terjadi resiko terhadap pekerjanya, perusahaan wajib membayar hak JKM pekerja sesuai dengan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan (pasal 35 PP 44/2015. Selain itu
perusahaan juga dapat dikenai sanksi administratif, berupa:
1. Teguran tertulis
2. Denda, dan/atau
3. Tidak mendapat pelayanan publik tertentu, meliputi
a Pelayanan perizinan terkait usaha
b. Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek
c. Izin mempekerjakan tenaga kerja asing
d. Izin perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh, atau
e. Izin mendirikan bangunan
Sanksi administratif tersebut di atas, juga dikenakan pada perusahaan yang tidak melaporkan perubahan data pekerjanya (bila ada), terjadi kekurangan pembayaran iuran JKM karena perusahaan melaporkan upah tidak sesuai dengan upah yang diterima pekerja, tidak membayarkan atau menunggak iuran JKM (pasal 59 PP 44/2015).
Baca Juga
Sumber
- Indonesia. Undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
- Indonesia. Undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
- Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
- Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor. 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
- Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
- Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
- Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
- Departemen Kesehatan RI
- Situs Resmi BPJS Kesehatan
- Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan