Bagaimana proses penyusunan Perda Kabupaten apabila rancangan diajukan oleh DPRD Kabupaten Sukabumi

Persiapan Membentuk Kemerdekaan Indonesia, Dalam Perang Dunia II di Asia Pasifik, kedudukan Jepang semakin terdesak oleh Sekutu. Pusat-pusat militer strategis Jepang telah diduduki Sekutu. Kekalahan

Grace Eirin Jumat, 17 Desember 2021 | 08:00 WIB

Proses pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dan Kebupaten/Kota menurut Undang-Undang. (Racool_studio/freepik)

Bobo.id - Teman-teman, pernahkah kamu mengetahui proses pembuatan peraturan daerah? 

Sebelumnya kita mempelajari proses pembentukan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Saat ini kita belajar mengetahui proses pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. 

Yuk, cari tahu bersama!

Baca Juga: Proses Pembentukan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan Gubernur. 

Perda Provinsi dibuat dengan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

Perda juga dibuat dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah. Oleh karena itu, perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. 

Selain itu, Pemerintah Pusat dapat membatalkan Perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya. 

Page 2

Page 3

Racool_studio/freepik

Proses pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dan Kebupaten/Kota menurut Undang-Undang.

Bobo.id - Teman-teman, pernahkah kamu mengetahui proses pembuatan peraturan daerah? 

Sebelumnya kita mempelajari proses pembentukan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Saat ini kita belajar mengetahui proses pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. 

Yuk, cari tahu bersama!

Baca Juga: Proses Pembentukan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan Gubernur. 

Perda Provinsi dibuat dengan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

Perda juga dibuat dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah. Oleh karena itu, perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. 

Selain itu, Pemerintah Pusat dapat membatalkan Perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya. 

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA