Bagaimana peran menteri dalam sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945?

Jakarta -

Kementerian negara mempunyai kepentingan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan. Di Indonesia, terdapat sejumlah kementerian yang menjalankan masing-masing bidang pemerintahan.

Ada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), dan lain sebagainya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Bab 1 Pasal 1 Ayat 1, Kementerian negara adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Dalam pasal yang sama ayat ketiga, urusan pemerintahan adalah tiap urusan sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan UUD 1945.

Tugas

Selanjutnya, pada UU Nomor 39 Tahun 2008 Bab 2 Pasal 3, disebutkan bahwa kementerian ada di bawah dan bertanggung jawab pada presiden.

Pada bab ketiga pasal ketujuh undang-undang ini dikatakan, tugas kementerian yaitu untuk menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi

Sesuai pasal 8 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, ada tiga pembagian fungsi dari kementerian negara Republik Indonesia.

1. Kementerian yang dimaksud dalam pasal kelima ayat satu. Kementerian ini meliputi urusan luar negeri, dalam negeri dan pemerintahan. Fungsinya:

- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya

- Mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya

- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya

- Melaksanakan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

2. Kementerian yang menjalankan urusan sebagaimana pasal kelima ayat kedua. Kementerian ini menjalankan urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial.

Kemudian, juga menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum. Serta transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan. Fungsinya adalah:

- Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan di bidangnya

- Mengelola barang milik/kekayaan negara yang jadi tanggung jawabnya

- Mengawasi pelaksanaan tugas di bidangnya

- Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan urusan kementerian di daerah

- Melakukan kegiatan teknis berskala nasional

3. Kementerian yang dimaksud dalam pasal kelima ayat ketiga. Kementerian ini melaksanakan urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup.

Selanjutnya juga urusan ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal. Fungsinya:

- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya

- Menjalankan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya

- Mengelola barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawabnya

- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.

Struktur organisasi

Sebagaimana fungsinya, struktur organisasi kementerian juga terbagi berdasarkan pasal 5 UU Nomor 39 Tahun 2008.

1. Susunan organisasi kementerian sebagaimana pasal kelima ayat satu.

- Menteri

- Sekretariat jenderal sebagai pembantu pemimpin atau menteri

- Direktorat jenderal sebagai pelaksana tugas pokok

- Inspektorat jenderal sebagai pengawas

- Badan dan/atau pusat sebagai pendukung

- Pelaksana tugas pokok di daerah dan/atau perwakilan luar negeri sesuai dengan perundang-undangan.

2. Susunan organisasi kementerian sesuai pasal kelima ayat dua.

- Menteri

- Sekretariat jenderal sebagai pembantu menteri

- Direktorat jenderal sebagai pelaksana

- Inspektorat jenderal sebagai pengawas

- Badan dan/atau pusat sebagai pendukung

3. Kementerian yang menjalankan urusan agama, hukum, keuangan, dan keamanan seperti pada pasal kelima ayat dua, juga mempunyai unsur pelaksana tugas pokok di daerah.

4. Susunan organisasi kementerian sebagaimana pasal kelima ayat tiga.

- Menteri

- Sekretariat jenderal sebagai pembantu menteri

- Deputi sebagai pelaksana

- Inspektorat sebagai pengawas

Nah, itulah fungsi kementerian negara Republik Indonesia beserta tugas dan susunan organisasinya. Semoga informasinya bermanfaat, detikers!

Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945"



(nah/nwy)

tirto.id - Dalam menjalankan sistem pemerintahan negara Indonesia, presiden dibantu oleh wakilnya yang telah terpilih melalui Pemilu. Selain itu, presiden juga dibantu para menteri yang tersusun di Kementerian Indonesia berdasarkan Pasal 17 UUD 1945.

Studi pendidikan kewarganegaraan tidak asing dengan isi UUD 1945, salah satunya Pasal 17 yang di dalamnya termuat mengenai aturan kementerian negara.

Sistem pemerintahan Indonesia yang menganut presidensial, mengenal presiden sebagai kepala negara yang berhak melakukan beberapa kewenangan terhadap menteri pilihannya.

Berdasarkan catatan Ida Rohayani dalam Modul PPKn Kelas X: Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara (2020:20), presiden punya kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara.

Empat belas hari setelah mengucap sumpah pelantikan, presiden punya tugas untuk mencari menteri-menteri yang nanti akan membantunya ketika menjalankan pemerintahan. Selain itu, presiden juga berhak memberhentikan seorang menteri jika terjadi penyelewengan tugas atau kinerjanya tidak sesuai kesepakatan awal.

DPR membagikan terkait isi UUD 1945 melalui website resminya. Tepat pada Bab ke-V Pasal 17 UUD 1945, penjelasan mengenai adanya Kementerian Negara Republik Indonesia. Berikut ini isinya:

Pasal 17 UUD 1945

1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Selain tertuang dalam pasal tersebut, cara kerja Kementerian RI juga dijelaskan lebih lengkap melalui UU RI Nomor 39 Tahun 2008. Di dalamnya termuat segala hal menyangkut kedudukan, tugas, fungsi, susunan, pembentukan, pengubahan, penggabungan, dan pemisahan kementerian. Selain itu, ada juga penjelasan tentang hubungannya dengan lembaga non-kementerian.

Tugas yang diberikan kepada Kementerian RI tercantum di Pasal 7 UU RI Nomor 29 Tahun 2008, yakni “Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara".

Lalu, terdapat Peraturan Presiden RI Nomor 47 Tahun 2009 yang menjelaskan tentang 34 kementerian dengan urusannya masing-masing di Indonesia.

Berikut ini daftarnya:

1. Kementerian Dalam Negeri

2. Kementerian Luar Negeri

3. Kementerian Pertahanan

4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

5. Kementerian Keuangan

6. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

7. Kementerian Perindustrian

8. Kementerian Perdagangan

9. Kementerian Pertanian

10. Kementerian Kehutanan

11. Kementerian Perhubungan

12. Kementerian Kelautan dan Perikanan

13. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi

14. Kementerian Pekerjaan Umum

15. Kementerian Kesehatan

16. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

17. Kementerian Sosial

18. Kementerian Agama

19. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

20. Kementerian Komunikasi dan Informatika

21. Kementerian Sekretariat Negara

22. Kementerian Riset dan Teknologi

23. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah

24. Kementerian Lingkungan Hidup

25. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

26. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

27. Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal

28. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional

29. Kementerian Badan Usaha Milik Negara

30. Kementerian Perumahan Rakyat

31. Kementerian Pemuda dan Olahraga

32. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

33. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

34. Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat

Baca juga:

  • Isi Pembukaan UUD 1945: Kedudukan, Bunyi Alinea, Makna & Penjelasan
  • Pengertian dan Ciri-ciri Negara Hukum Menurut UUD 1945
  • Apa Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945?

Baca juga artikel terkait UU KEMENTERIAN NEGARA atau tulisan menarik lainnya Yuda Prinada
(tirto.id - prd/ale)


Penulis: Yuda Prinada
Editor: Alexander Haryanto
Kontributor: Yuda Prinada

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA