Bagaimana cara pemilihan ketua ketua rw di dalam cerita

Kunci Jawaban Tema 4 Buku Tematik Kelas 5 SD Subtema 2 Pembelajaran 4

TRIBUNNEWS.COM - Simak kunci jawaban Tema 4 Subtema 2 Pembelajaran 4 untuk Kelas 5 SD halaman 74, 75, 76, dan 78.

Buku Tematik untuk Kelas 5 Tema 4 edisi revisi 2017 ini berjudul Sehat itu Penting.

Sementara untuk Subtema 2 dalam buku ini berjudul Gangguan Kesehatan pada Organ Peredaran Darah.

Dalam artikel ini, berisi kunci jawaban soal yang ada dalam pembelajaran 4 di halaman 74, 75, 76, dan 78.

Kunci jawaban Tema 4 Buku Tematik Kelas 5 SD ini ditujukan kepada orang tua atau wali sebagai pedoman dalam mengoreksi hasil belajar anak.

Berikut kunci jawaban Tema 4 Buku Tematik Kelas 5 SD Halaman 74 75 76 78 Subtema 2 Pembelajaran 4:

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 4 Buku Tematik Kelas 5 SD Halaman 65 67 68 69 71 Subtema 2 Pembelajaran 3

Baca juga: Kunci Jawaban Buku Tematik Tema 4 Kelas 4 SD Halaman 25, 26 dan 27 Subtema 1 Pembelajaran 3

Kunci Jawaban Halaman 74

Tanyakanlah kepada kedua orang tuamu mengenai hal-hal berikut!1. Siapa ketua RW di daerahmu?2. Bagaimana cara pemilihan RW di daerahmu? Jelaskan!3. Bagaimana pelaksanaan pemilihan ketua RW di daerahmu?

Tuliskan jawabannya dalam kolom berikut!

Jawab:
Jawaban untuk soal diatas berbeda-beda tiap siswa, orang tua bisa membantu siswa untuk menjawab soal tersebut.

Pada masyarakat Indonesia, pengambilan keputusan bersama dilakukan melalui musyawarah. Musyawarah tersebut bertujuan untuk mencapai mufakat. Apabila tidak mencapai mufakat, maka dilakukan voting.

Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di RW 02 Bintaran berlangsung layaknya pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum presiden. Bahkan, masyarakat siap menagih apabila kepemimpinan ketua RT dan RW yang baru tidak amanah.

Berada tepat di antara dinding pembatas Kali Code dan dinding sebuah rumah, jalan menuju Balai RW 02 Bintaran, memang sempit bahkan membentuk koridor. Sebelum memasuki antrean pemilih, kita disambut 'Superman' di sebelah kiri jalan dan 'Werkudara' di sebelah kanan jalan. Berjalan sedikit lagi, ada para Punakawan yang ramah menyapa.

Antusiasme warga terlihat sejak sekitar pukul 09.00, tatkala puluhan warga antre di TPS. Adapun para petugas TPS, mulai dari panitia hingga dan saksipun sudah siap melayani warga yang datang untuk memilih ketua RT mereka.

Layaknya proses pencoblosan, warga yang membawa undangan datang kemudian mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk mendapatkan kartu suara. Setelah itu mereka menuju bilik suara dan mencoblos tiga kandidat ketua RT yang ada. Kemudian, kartu suara tersebut dimasukan ke dalam kotak suara yang dijaga oleh petugas

Ketua Panitia Pemilihan RT dan RW 02 Bintaran, Nasiyar menerangkan, keberadaan poster besar Superman, Werkudara dan empat orang warga berdandan ala Punakawan tadi merupakan simbol kebersamaan. Di mana, Superman adalah pahlawan yang dibuat oleh warga di luar negeri, sementara Werkudara adalah tokoh pembela keadilan dari cerita tanah Jawa. Punakawan, menjadi simbol rakyat, warga atau masyarakat.

Nasiyar menambahkan, pemilihan ketua RT dan RW secara pemilihan langsung merupakan pertama kalinya di lingkungan setempat. Namun bukanlah ajang persaingan, melainkan kebersamaan.

"Tapi jangan salah, kalau nanti ketua RT dan RW yang terpilih tidak amanah, Superman Werkudara, dan Punakawan siap memarahi mereka," ujarnya seraya bergurau, Minggu (22/2).

Menurutnya, pemilihan ketua RT dan RW dengan aklamasi atau pemilihan langsung, tidak memiliki perbedaan signifikan. Asalkan masing-masing calon dan ketua yang terpilih dapat menjalankan tugas dengan amanah. Apabila pemimpin tersebut tidak amanah, maka rakyat yang akan menjadi korban, segala urusan menjadi rumit dan keberlangsungan hidup sosial menjadi kacau.

Sejumlah persiapan dibiayai menggunakan dana dari Bagian Tata Pemerintahan Pemkot Jogja sejumlah Rp330 ribu dan ditambah dana swadaya masyarakat.

335 Pemilih akan menentukan siapa di antara empat kandidat ketua RW dan tiga kandidat ketua RT.

"Ada kandidat yang mencalonkan diri menjadi ketua RT sekaligus ketua RW. Nanti kalau dia terpilih dua-duanya, akan diminta memilih, nah yang menduduki posisi di bawahnya akan naik," jelas Nasiyar, yang saat bertugas menggunakan surjan berwarna merah dan bawahan kain batik. Kebetulan pula, tak hanya Nasiyar, petugas pemilihan yang lain, juga mengenakan pakaian senada, hanya dengan warna yang berbeda-beda

Salah satu warga, Dayu Heranindya mengungkapkan bahwa pemilihan ketua RT dan RW untuk periode 2015-2018, yang diikuti warga dari empat RT ini berlangsung lebih ramai dan meriah daripada pemilihan legislatif dan presiden.

Dari 80 Daftar Pemilih Tetap yang berasal dari RT 07 saja, sudah ada 95 persen yang hadir, hingga pukul 11.00 WIB. Sementara pada pileg dan pilpres, hanya 80 persen yang mengikutinya.

"Sangat demokratis, bahkan mulai sejak pendataan DPT, sudah dipersiapkan dengan baik. Dari proses pemilihan ini, apresiasi warga benar-benar tersalurkan," tutur Dayu.

Sementara Satiyah mengaku senang sekaligus bingung.

"Calonnya suka semua. Yang buat susah milih, ada ketua RT yang lama, dia maju lagi mencalonkan diri," ucapnya.

Lurah Wirogunan, Suprihastuti menyatakan dirinya menyambut baik pelaksanaan Pemilihan RT dan RW tersebut, apalagi mengadopsi sistem pemilihan langsung.

“Pemilihan secara langsung dan serentak ini memang dikehendaki oleh warga dan saya sangat terkejut dengan adanya pemilihan RT/RW sekaligus dilakukan bersamaan, ini satu ide yang sangat bagus,” katanya.

Ia berharap siapapaun yang terpilih nantinya sebagai Ketua RT dan RW harus didukung penuh oleh seluruh unsur masyarakat sekitar. “Sebab peran Ketua RT dan RW pada akhirnya sangat vital karena mereka merupakan ujung tombak pemerintahan” tandas Suprihastuti. (Han)

ilustrasi cara pemilihan ketua RT, ketua RW, atau kepala desa, sumber gambar: //www.freepik.com/

Dalam suatu wilayah, terdapat sistem kepengurusan yang berfungsi untuk mengatur tatanan pemerintahan. Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan kepala desa merupakan unit terkecil dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Lantas, bagaimana cara pemilihan ketua RT, ketua RW, atau kepala desa?

Perlu diketahui bahwa tata cara pemilihan ketua RW, Ketua RT dan kepala desa diatur dalam peraturan pemerintah daerah setempat. Setiap wilayah kota dan kabupaten memiliki Undang-Undang terkait kriteria dan sistem pemilihannya.

Sistem Pemilihan Ketua RT dan RW

Berikut adalah cara pemilihan Ketua RT dan Ketua RW secara umum:

  • Calon Ketua RT yang berhak dipilih sekurang-kurangnya memiliki Ijazah SMA Sederajat;

  • Hak pilih diberikan kepada warga, dengan perhitungan 1 (satu) Kepala Keluarga mendapatkan satu hak suara;

  • Sebagai tahap awal, pemilihan akan dilaksanakan melalui Angket untuk memperoleh lima orang Bakal Calon;

  • Seluruh warga diharapkan dapat berpartisipasi dengan memanfaatkan hak suaranya;

  • Perhitungan hasil angket atau voting akan dilaksanakan oleh panitia dan disaksikan oleh minimal dua orang warga dan Pengurus RT pada hari dan tempat yang telah ditentukan;

  • Pemilihan Ketua RT Tahap Ke-2 akan dilaksanakan secara langsung terhadap lima Bakal Calon terpilih, pada waktu yang ditentukan Panitia.

  • Seluruh Bakal Calon wajib hadir pada waktu pemilihan. Apabila bakal calon tidak hadir, maka masih berhak mendapat hak suara (masih dapat dipilih);

  • Ketua RT dan Ketua RW terpilih merupakan Bakal Calon yang memperoleh suara terbanyak pada saat pemilihan tahap akhir, dengan jumlah pemilih minimal 75% dari jumlah warga;

  • Ketentuan lain yang belum tertuang dapat ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah dengan warga.

Tata Cara Pemilihan Kepala Desa

ilustrasi cara pemilihan ketua RT, ketua RW, atau kepala desa, sumber gambar: //www.freepik.com/

Dikutip dari jurnal Pemilihan Kepala Desa sebagai Acuan Empiris Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Secara Langsung (Ditinjau dari Perspektif Historis) oleh Abdul Muis (2006), mekanisme pemilihan kepala desa diawali dengan Badan Perwakilan Desa (BPD) yang menyusun panitia pencalonan dan rencana biaya. Adapun tata cara pemilihan kepala desa yaitu sebagai berikut :

  • Mengadakan pendaftaran pemilih dan mengajukan calon kepala desa sedikitnya dua orang dan sebanyak-banyaknya lima orang bakal calon yang memenuhi syarat;

  • Meneliti dan mengajukan daftar pemilih kepada Panitia Pengawas untuk disahkan;

  • Menerima dan meneliti persyaratan administratif bakal calon Kepala Desa untuk kemudian diteruskan kepada panitia peneliti dan penguji melalui Ketua Panitia Pengawas;

  • Mengajukan rencana biaya pemilihan;

  • Menyiapkan kartu suara atau yang sejenis sesuai dengan daftar pemilih yang telah disyahkan;

  • Mengajukan rencana tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara kepada Ketua Panitia Pengawas;

  • Mengumumkan di papan pengumuman yang terbuka nama-nama calon dan daftar pemilih yang sudah disahkan;

  • Mengada kan persiapan untuk menjamin supaya pelaksanaan pemilihan Kepala Desa berjalan dengan tertib, lancar, aman dan teratur;

  • Melaksanakan pemungutan suara;

  • Membuat berita acara jalannya pemilihan dan berita acara perhitungan suara serta mengirimkan kedua berita acara tersebut kepada Bupati/Walikota Kepala Daerah melalui Camat, disertai laporan pelaksanaan pemilihan dan pertanggungjawaban biaya pemilihan Kepala Desa.

Itulah cara pemilihan ketua RT, ketua RW, atau kepala desa. Tentunya, setiap warga yang memenuhi syarat berhak untuk memanfaatkan hak suaranya dalam pemilihan pemimpin daerah tersebut. Dengan begitu, maka demokrasi di tingkat desa dapat terlaksana dengan baik dan teratur. (DLA)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA