Apakah yang dimaksud dengan pertahanan negara

Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI

P. 16

16 Ayat (2) Pertahanan negara disusun dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan. Pasal 4, Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Pasal 5, Pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan. BAB III PENYELENGGARAAN PERTAHANAN NEGARA Pasal 6, Pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman. Pasal 7, ayat (1) Pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam (Pasal 6), diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara, ayat (2) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung, ayat (3) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa. Pasal 8, ayat (1) Komponen cadangan, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama, ayat (2) Komponen pendukung, terdiri atas warga negara negara, sumber daya alam, sumberdaya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.

Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI

P. 9

19 Kewilayahan dalam membantu Pemda untuk Pengembangan dan penataan Kompartemen Wilayah Pertahanan dimasa yang akan datang dengan penyempurnaan produk-produk Komando Kewilayahan secara serasi, selaras dan terpadu dengan program pembangunan daerah sehingga penyiapan daerah pangkal perlawanan dapat diwujudkan dengan tidak mengesampingkan kepentingan pertahanan maupun pembangunan daerah. d. UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dan ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Sistem pertahanan yang bersifat semesta dengan melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah serta diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Dipersiapkan diartikan sebagai pengelolaan pertahanan yang salah satu wujudnya menata ruang wilayah nasional beserta komponen-komponen pertahanan lainnya menjadi Kompartemen Wilayah Pertahanan dalam rangka menjaga keutuhan NKRI. e. UU Rl Nomor 34 Tahun 2004. Dalam UU Rl nomor 34 tahun 2004 tentang TNI telah diatur peran, tugas dan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara. TNI sebagai alat pertahanan NKRI, bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah dan melindungi keselamatan bangsa, menjalankan Operasi Militer Perang (OM P) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), serta ikut secara aktif dalam tugas

Kita sebagai warga negara Indonesia, wajib untuk melindungi bangsa dan negara. Kita haruslah menjaga kenyamanan bangsa Indonesia dari segala ancaman. Pertahanan negara ialah merupakan segala usaha yang dimana dilakukan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan juga segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Pembahasan  

Salah satu wujud dalam usaha pembelaan negara ialah melalui sistem pertahanan keamanan rakyat (sishankamrata). Sishankamrata ialah merupakan sistem pertahanan yang dimana bersifat semesta. Artinya, sistem ini melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan juga sumber daya nasional lainnya.  Selain itu, pada sistem sishankamrata ini dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan juga diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan juga keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman yang dimana tidak hanya bersifat fisik, namun juga mental, sosial dan budaya.

Pelajari lebih lanjut

1. Materi tentang  mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah negara RI sebagai satu kesatuan pertahanan , merupaka......pertahanan negara. brainly.co.id/tugas/3859786

-----------------------------

Detil jawaban

Kelas:  10

Mapel:  PPKn

Bab:  Bab 2 - Sistem Hukum dan Peradilan Nasional

Kode:  10.9.5

Kata Kunci:  Wilayah, Pertahanan, Negara

Apa yang dimaksud dengan pertahanan dan contohnya?

Secara umum, pertahanan adalah reaksi dari suatu badan terhadap sebuah serangan, dan melalui ekstensi segala cara dan langkah-langkah identifikasi dan pengukuran risiko atau bahaya, demikian pula dengan perlindungan dan/atau tanggapan.

Siapakah yang dimaksud sebagai komponen utama dan komponen cadangan dalam pertahanan negara?

Pasal 7 (2) mengatur bahwa Sistem pertahanan negara menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.

Apa yang menjadi fungsi pertahanan negara?

Tujuan pertahanan negara sendiri untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara serta keutuhan wilayah Negara Kepulauan Republik Indonesia (NKRI) dari ragam bentuk ancaman. Di Indonesia, tujuan pertahanan negara telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA