Lalu, bagaimana hukumnya jika menyikat atau menggosok gigi saat puasa Ramadan? Apakah aktivitas tersebut diperbolehkan atau tidak?
Dikutip dari laman NU Online, Minggu (3/4/2022), dijelaskan apabila saat menggosok gigi tidak ada air yang masuk ke tenggorokan sama sekali, maka puasanya tidak batal.
Namun, apabila ada sedikit saja dari air atau pasta yang tertelan meski tidak sengaja, puasanya dianggap batal.
Adapun hukum menggosok gigi saat puasa Ramadan tersebut sesuai dengan keterangan Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ yang mana memiliki arti sebagai berikut:
“Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang [bulu-bulu] kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya.”
Oleh sebab itu, disarankan bagi orang yang berpuasa untuk menggosok giginya sebelum waktu imsak tiba.
Satu di antaranya dilarang memasukkan benda apapun ke dalam tubuh melalui tujuh lubang yang dimiliki.
Menyoal soal aktivitas, sudah menjadi rutinitas di pagi hari seseorang kala mandi adalah menggosok gigi.
Baca juga: Bolehkah Sholat Tahajud Setelah Sholat Witir? Simak Penjelasan dan Bacaan Niat Sholat Tahajud
Baca juga: Jadwal Sholat Wilayah Makassar dan Sekitarnya Senin 4 April 2022 atau 2 Ramadhan 1443 H
Nah, banyak yang masih ragu tentang hukum sikat gigi di pagi hari atau siang hari saat bulan Ramadhan.
Apakah aktivitas sikat gigi bisa membatalkan puasa?
Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, Dr Ismail Yahya menjelaskan, menggosok gigi dan berkumur tidak membatalkan puasa.
Namun, kegiatan ini dianjurkan untuk dilakukan setelah sahur dan sebelum shalat Subuh.
"Hukum bersiwak, sikat gigi dan berkumur saat puasa dibolehkan oleh para ulama, terlebih kalau itu dilakukan sesudah kita sahur."
"Artinya sebelum kita sholat Subuh, sangat dianjurkan," ujarnya dalam video di kanal YouTube Tribunnews.com berjudul Hukum Sikat Gigi dan Berkumur saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa?
Sebagian ulama mengatakan, hukum menggosok gigi dan berkumur adalah makruh apabila berlebihan.
Adapun makruh adalah suatu hal yang dianjurkan untuk tidak dikerjakan, tapi apabila dikerjakan tidak berdosa.
Merdeka.com - Berpuasa Ramadan dalam praktiknya yang paling sederhana yakni menahan makan dan minum. Hal tersebut termasuk menghindari berbagai material dari luar masuk ke dalam tubuh melalui bagian manapun.
Dalam keseharian kita banyak kegiatan yang tanpa sengaja dapat menyebabkan sesuatu masuk ke dalam tubuh kita. Misalnya berenang maupun sikat gigi. Berenang mungkin bisa dihindari, sedangkan sikat gigi adalah kebutuhan pembersihan diri untuk kehidupan yang lebih sehat.
Kala sikat gigi, terkadang tanpa disadari kita menelan pasta gigi maupun air yang kita gunakan untuk berkumur. Lalu bagaimana hukumnya menyikat gigi saat berpuasa ketika itu berpotensi membatalkannya?
Berikut hukum menyikat gigi saat puasa yang perlu diketahui dari hadis dan para ulama:
Hukum Menyikat Gigi Saat Puasa
Hukum menyikat gigi saat puasa menurut Ustad Khalid Basalamah melalui ceramah singkatnya mengatakan, bahwa sikat gigi saat sedang berpuasa tidaklah mengapa dan tak membatalkan puasa.
"Boleh saja (sikat gigi) pakai odol atau tidak, yang penting jangan ditelan. Karena yang membatalkan adalah menelannya," ucap Khalid Basalamah dalam ceramannya dikutip dari kanal YouTube KHB melansir dari Liputan6.com.
Dijelaskan Ustad Khalid Basalamah, apa yang diucapkan mengacu pada pebuatan Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasalam yang selalu bersiwak sebelum sholat baik saat puasa ataupun tidak.
"Nabi Shalallahu Alaihi Wasalam selalu bersiwak saat berpuasa, jadi (sikat gigi )enggak ada masalah," katanya lagi.
Hukum Membersihkan Mulut Saat Puasa Menurut Hadis
Bahkan dalam sebuah hadis disampaikan, bahwasanya membersihkan gigi atau mulut sebelum salat sangat dianjurkan terutama bersiwak.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ
“Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.” (Hadis ini dikeluarkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya secara mu’allaq (tanpa sanad). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Khuzaimah 1: 73 dengan sanad lebih lengkap. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadis ini shahih)
Pendapat Lain
Melansir pada laman Dream.co.id, para ulama bersepakat menghukum tindakan menggosok gigi dan berkumur saat puasa sebagai perbuatan makruh.
Artinya, perbuatan itu boleh dikerjakan, tetapi akan jauh lebih jika dihindari. Karena ada kekhawatiran benda seperti air masuk ke dalam tenggorokan. Jika itu terjadi, menyebabkan puasa batal.
Jadi, perlu diatur waktu untuk menggosok gigi dan berkumur saat bulan puasa. Ini mengutip pendapat Syeikh Muhammad Nawawi Al Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain.
"Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur." tulis Al Bantani.
Dengan demikian, ada anjuran lain bahwa agar gosok gigi dilakukan setelah sahur sebelum azan subuh berkumandang. Cara ini pastinya lebih aman karena dilakukan sebelum berpuasa.