Apakah manfaat hak mendapatkan pendidikan diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945?

Lihat Foto

shutterstock.com

Ilustrasi warga negara

KOMPAS.com - Hak-hak warga negara Republik Indonesia diotentukan dalam pasarl-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Pasal-pasal berapa sajakah yang mengatur tentang hak-hak warga negara Indonesia?

Dilansir dari situs Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, berikut pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengatur mengenai hak-hak warga negara Indonesia:

No Hak-Hak Warga Negara Indonesia Ketentuan dalam UUD 1945
1 Mendapat perlindungan hukum Pasal 27 ayat (1)
2 Mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak Pasal 27 ayar (2)
3 Ikut serta dalam upaya bela negara Pasal 27 ayat (3)
4 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pendapat Pasal 28E ayat (3)
5 Kemerdekaan memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing Pasal 28E ayat (1)
6 Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara Pasal 30 ayat (1)
7 Mendapat pendidikan Pasal 31
8 Bebas memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya nasional Pasal 38C ayat (1)
9 Memanfaatkan sumber daya alam Pasal 33 ayat (3)
10 Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara Pasal 34
11 Memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan Pasal 28H ayat (1)

Baca juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Kesimpulan mengenai pasal-pasal UUD 1945 yang mengatur tentang hak-hak warga negara yaitu setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Sehingga dalam menjalankan kehidupan sebagai warga negara Indonesia berhak memperoleh apa yang sudah tercatat di UDD 1945 dengan baik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tyas Wening Senin, 5 April 2021 | 09:45 WIB

Manfaat Pemenuhan Hak Sebagai Warga Negara Indonesia, Materi Kelas 6 Tema 6 Subtema 2 (Gambar oleh Aditio Tantra Danang Wisnu Wardhana dari Pixabay )

Bobo.id - Setiap orang memiliki hak yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dilakukan.

Hak dan kewajiban ini berlaku di berbagai tempat, mulai dari rumah, sekolah, hingga tempat umum.

Hak yang berlaku di sekolah adalah hak pelajar atau hak siswa, sedangkan hak yang dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia disebut sebagai hak warga negara Indonesia.

Sama seperti hak di tempat lainnya, hak setiap orang sebagai warga negara juga harus dipenuhi oleh negara.

Ternyata, ada berbagai manfaat yang dirasakan oleh warga negara Indonesia saat haknya terpenuhi.

Apa saja manfaat pemenuhan hak sebagai warga negara Indonesia?

Baca Juga: Apa Itu Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab? Lengkap dengan Contohnya

Page 2

Page 3

Gambar oleh Aditio Tantra Danang Wisnu Wardhana dari Pixabay

Manfaat Pemenuhan Hak Sebagai Warga Negara Indonesia, Materi Kelas 6 Tema 6 Subtema 2

Bobo.id - Setiap orang memiliki hak yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dilakukan.

Hak dan kewajiban ini berlaku di berbagai tempat, mulai dari rumah, sekolah, hingga tempat umum.

Hak yang berlaku di sekolah adalah hak pelajar atau hak siswa, sedangkan hak yang dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia disebut sebagai hak warga negara Indonesia.

Sama seperti hak di tempat lainnya, hak setiap orang sebagai warga negara juga harus dipenuhi oleh negara.

Ternyata, ada berbagai manfaat yang dirasakan oleh warga negara Indonesia saat haknya terpenuhi.

Apa saja manfaat pemenuhan hak sebagai warga negara Indonesia?

Baca Juga: Apa Itu Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab? Lengkap dengan Contohnya

Pendidikan nasional memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, karena itu, dalam penerimaan peserta didik tidak dibenarkan adanya pembedaan atas dasar jenis kelamin, agama, suku, ras, latar belakang sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi, kecuali dalam satuan pendidikan yang memiliki kekhususan. Misalnya, satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan atas dasar kewanitaan dibenarkan untuk menerima hanya wanita sebagai peserta didik dan tidak menerima pria. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan agama tertentu dibenarkan untuk menerima hanya penganut agama yang bersangkutan.

Manfaat pemenuhan hak sebagai warga negara secara umum yaitu menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia diatur dan dijamin dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Hak dan kewajiban ini, dillindungi oleh dasar hukum tertinggi Indonesia, yakni UUD 1945.

Apa yang dimaksud dengan hak? Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya individu terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu dilakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak.

Dalam konteks kewarganegaraan sehari-hari, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.

Baca Juga: 

Contoh manfaat pemenuhan hak sebagai warga negara:

Hak Memeluk Agama Sesuai Kepercayaan

Hak yang paling asasi dimiliki manusia adalah kemerdekaan memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai agama tersebut. Pemerintah, menjamin hak tersebut dan memiliki organisasi untuk mengurusnya.

Indonesia memiliki Kementerian Agama yang mengurusi hak warga negara untuk memeluk agama. Ada 6 agama yang diakui resmi oleh Pemerintah Republik Indonesia, yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu.

Hak Memeluk Agama Sesuai Kepercayaan bagi warga negara, diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 29 ayat (2), menyebutkan adanya hak kemerdekaan warga Negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamnya.

Kebebasan Berpendapat

Hak untuk mengeluarkan pendapat bagi warga negara, diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 menetapkan hak kemerdekaan warga negaranya untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.

Pemilihan umum untuk memilih wakil rakya di Dewan Perwakilan Rakyat, memilih pemimpin daerah seperti bupati dan gubernur hingga kepala negara yakni presiden dan wakil presiden juga merupkan contoh kebebasan berpendapat yang dimiliki warga negara.

Manfaat Pemenuhan Hak Mendapat Pendidikan dan Pengajaran

Hak untuk mendapat pendidikan dan pengajaran bagi warga negara, diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 31 ayat (1), bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran.

Selengkapnya, Pasal 31 UUD 1945 tentang pendidikan berbunyi sebagai berikut: (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undangundang. (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Pemenuhan hak bagi warga negara ini, diwujudkan dengan pendidikan dasar negeri dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama. Juga pendirian berbagai universitas dan politeknik negeri di berbagai daerah.

Mendapatkan Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak

Penghidupan yang layak satu contohnya adalah penetapan Upah Minimum Regional (UMR) sebagai suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha untuk memberikan upah kepada pegawai, karyawan, atau buruh di dalam lingkungan usaha atau kerjanya.

Dengan penetapan ini, pemerintah menjamin warga negara untuk bekerja agar mendapat penghidupan yang layak.

Hak atas Perlindungan Hukum

Perlindungan hukum adalah sebuah hak yang bisa didapatkan oleh semua warga negara secara merata dan hak itu diberikan oleh pemerintah bila warga negara tersebut sudah memenuhi syarat-syarat tertentu.

Ada banyak perlindungan hukum terhadap warga negara. Satu contohnya yang lekat dengan kejadian sehari-hari adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam pasal 1 disebutkan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Dan disebtukan bawah konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Jadi perlindungan hukum peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat di masyarakat.

Hak atas Perolehan Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Perlindungan hukum atas hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat merupakan bagian dari pelaksanakan perlindungan hak-hak asasi manusia.

Dan pemenuhan hak pelayanan kesehatan yang layak melalui fasilitas rumah sakit dijamin dan dilaksanakan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah.

Rumah sakit pemerintah wajib memberikan pelayanan kesehatan khususnya dalam keadaan darurat, untuk kepentingan penyelamatan nyawa pasien.

Norma di Masyarakat

Berbicara tentang hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat, tentu tak lepas dengan norma. Masih ingatkah kamu, apa itu norma? Norma dapat diartikan sebagai pedoman, ukuran, aturan atau kebiasaan yang dipakai untuk mengatur sesuatu yang lain atau sebuah ukuran. Dengan norma ini orang dapat menilai kebaikan atau keburukan suatu perbuatan. Selain norma, nilai termasuk di dalam unsurunsur moral.

Norma-norma sosial yang tumbuh sebagai patokan dalam bertingkah laku manusia dalam kelompok,norma-norma yang dimaksud adalah sebagai berikut : 1. Norma agama atau religi, yaitu norma yang bersumber dari Tuhan untuk umat-Nya 2. Norma kesusilaan atau moral, yaitu yang bersumber dari hati nurani manusia untuk mengajakan kebaikan dan menjahui keburukan 3. Norma Kesopanan atau adat, yaitu yang bersumber dari masyarakat atau dari lingkungan masyarakat yang bersangkutan

4. Norma hukum, yaitu norma yang dibuat masyarakat secara resmi yang pemerlakuannya dapat dipaksa

Norma dibangun di atas nilai sosial, dan norma sosial diciptakan untuk menjaga dan mempertahankan nilai sosial. Pelanggaran terhadap norma akan mendapatkan sanksi dari masyarakat.

Karena adanya sanksi inilah maka anggota masyarakat merasa jera, atau paling tidak enggan melakukan pelanggaran. Jika keadaannya demikian maka dalam masyarakat akan terbentuk keteraturan sosial.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA