Apakah diskriminasi termasuk dalam pelanggaran HAM?

5.

Tindakan Diskriminasi Ras dan Etnis adalah perbuatan yang berkenaan dengan segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Indonesia adalah negara hukum yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Landasan konstitusional dan hukum tertinggi di Indonesia adalah UUD 1945. Di dalam UUD 1945 selain mengenai sistem pemerintahan negara, UUD 1945 juga berisi mengenai Hak Asasi Manusia. Dari sekian banyak pasal-pasal yang telah jelas mengatur tentang perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945 tetapi tetap saja ada banyak pelanggaran HAM yang  terjadi di Indonesia.

Salah satu jaminan Hak Asasi Manusia yang paling sering dilanggar oleh negara maupun kelompok individu adalah pasal 28i ayat 2 yang berisi, “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.

Negara Indonesia dikenal sebagai negara majemuk yang tingkat kemajemukannya sangat tinggi. Di Indonesia terdapat beragam suku bangsa, bahasa, budaya, dan agama yang memiliki ciri khas yang berbeda-beda. Di Indonesia diskriminasi sudah marak terjadi, hampir di setiap bidang kehidupan terjadi diskriminasi. Contoh sederhana kasus pelanggaran HAM diskriminasi misalnya seorang guru bersikap ramah dan perhatian hanya pada siswa yang berprestasi saja.

HAM tersebut penting untuk dijamin perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhannya agar dimasyarakat tidak ada perasaan pembedaan antara yang satu dengan lainnya. Di samping itu, Indonesia adalah negara yang majemuk sehingga diskriminasi harus dihilangkan agar tidak ada konflik yang terjadi didalam masyarakat.

Jika perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan HAM tersebut tidak dijamin maka akan terdapat suatu kesenjangan didalam masyarakat. Kesenjangan tersebut bisa menjadi benih-benih permusuhan dan perpecahan  antarsesama yang merugikan banyak pihak, tidak hanya masyarakat yang akan dirugikan tetapi bahkan bangsa dan negara pun akan dirugikan.

Indonesia adalah negara yang tingkat kemajemukannya tinggi sehingga menurut saya, diskriminasi itu harus dihilangkan agar tidak ada konflik maupun kesenjangan yang terjadi didalam masyarakat yang dapat merugikan masyarakat, bangsa, dan negara. Penghapusan diskriminasi dapat dimulai dari hal yang kecil misalnya tidak membedakan siswa yang pintar dengan siswa yang kurang pintar.

Dengan penghilangan atau penghapusan diskriminasi didalam masyarakat di semua bidang kehidupan akan membuat kemungkinan permusuhan dan perpecahan akan semakin kecil sehingga keutuhan bangsa Indonesia dapat terjaga. Sehingga walaupun di Indonesia terdapat beragam suku bangsa, bahasa, budaya, dan agama, masyarakat dapat hidup dengan tenang dan dami tanpa ada perasaan pembedaan ataupun kesenjangan.


Lihat Catatan Selengkapnya

Page 2

Indonesia adalah negara hukum yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Landasan konstitusional dan hukum tertinggi di Indonesia adalah UUD 1945. Di dalam UUD 1945 selain mengenai sistem pemerintahan negara, UUD 1945 juga berisi mengenai Hak Asasi Manusia. Dari sekian banyak pasal-pasal yang telah jelas mengatur tentang perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945 tetapi tetap saja ada banyak pelanggaran HAM yang  terjadi di Indonesia.

Salah satu jaminan Hak Asasi Manusia yang paling sering dilanggar oleh negara maupun kelompok individu adalah pasal 28i ayat 2 yang berisi, “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.

Negara Indonesia dikenal sebagai negara majemuk yang tingkat kemajemukannya sangat tinggi. Di Indonesia terdapat beragam suku bangsa, bahasa, budaya, dan agama yang memiliki ciri khas yang berbeda-beda. Di Indonesia diskriminasi sudah marak terjadi, hampir di setiap bidang kehidupan terjadi diskriminasi. Contoh sederhana kasus pelanggaran HAM diskriminasi misalnya seorang guru bersikap ramah dan perhatian hanya pada siswa yang berprestasi saja.

HAM tersebut penting untuk dijamin perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhannya agar dimasyarakat tidak ada perasaan pembedaan antara yang satu dengan lainnya. Di samping itu, Indonesia adalah negara yang majemuk sehingga diskriminasi harus dihilangkan agar tidak ada konflik yang terjadi didalam masyarakat.

Jika perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan HAM tersebut tidak dijamin maka akan terdapat suatu kesenjangan didalam masyarakat. Kesenjangan tersebut bisa menjadi benih-benih permusuhan dan perpecahan  antarsesama yang merugikan banyak pihak, tidak hanya masyarakat yang akan dirugikan tetapi bahkan bangsa dan negara pun akan dirugikan.

Indonesia adalah negara yang tingkat kemajemukannya tinggi sehingga menurut saya, diskriminasi itu harus dihilangkan agar tidak ada konflik maupun kesenjangan yang terjadi didalam masyarakat yang dapat merugikan masyarakat, bangsa, dan negara. Penghapusan diskriminasi dapat dimulai dari hal yang kecil misalnya tidak membedakan siswa yang pintar dengan siswa yang kurang pintar.

Dengan penghilangan atau penghapusan diskriminasi didalam masyarakat di semua bidang kehidupan akan membuat kemungkinan permusuhan dan perpecahan akan semakin kecil sehingga keutuhan bangsa Indonesia dapat terjaga. Sehingga walaupun di Indonesia terdapat beragam suku bangsa, bahasa, budaya, dan agama, masyarakat dapat hidup dengan tenang dan dami tanpa ada perasaan pembedaan ataupun kesenjangan.


Lihat Catatan Selengkapnya

Uji Tuntas HAM sebagai alat advokasi pelanggaran HAM oleh korporasi

Pencarian Fakta Pelanggaran HAM

KASUS PELANGGARAN HAM BERAT 1965*

Penyerangan Ahmadiyah. pelanggaran HAM serius

PERLINDUNGAN KORBAN PELANGGARAN HAM DALAM INSTRUMEN INTERNASIONAL

BAB II TINJAUAN UMUM TERHADAP PELANGGARAN HAM PADA KEJAHATAN KEMANUSIAAN

Sekolah Ramah HAM: Solusi Meredam Pelanggaran HAM di Sekolah

Memastikan Pemenuhan Hak atas Reparasi Korban Pelanggaran HAM Yang Berat

PELANGGARAN HAM ATAS TKI MAKALAH KARYA TULIS ILMIAH

Aceh-Papua: Pelanggaran HAM di tengah Investasi

PELANGGARAN HAM BERAT (THE MOST SERIOUS CRIME)

EDITORIAL Kekerasan Seksual adalah Pelanggaran HAM

PELANGGARAN HAM DAN PERANAN POLRI DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar atau hak pokok milik manusia sejak lahir, sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. HAM merupakan hak dasar yang melekat dan sifatnya universal. Jadi, HAM bisa berlaku dimana saja, untuk siapa saja, dan kapan saja.

Hak Asasi Manusia dibagi menjadi 3 yaitu hak dasar (hak pokok), hak manusia sejak lahir, dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Pasal 1 angka 1 UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yakni seperangkat hak setiap individu.  Hak ini wajib dihormati, dilindungi oleh negara, hukum, dan perlindungan harkat martabat manusia.

Pasal diatas juga membahas kasus pelanggaran yang diakibatkan karena seseorang, kelompok, termasuk aparat negara. Pelanggaran HAM ini bisa terjadi karena sengaja atau tidak sengaja, secara hukum bermaksud untuk membatasi peran hak pada individu atau kelompok. 

Baca Juga

Pelanggaran HAM sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari, contoh kasusnya yaitu pembunuhan, pemerkosaan, penculikan, pengeroyokan, sampai pelecehan. Berdasarkan bentuk pelanggaran HAM dibagi menjadi dua yaitu diskriminasi dan penyiksaan.

Berdasarkan Bentuk

Diskriminasi adalah suatu pembatasan, pengucilan, dan pelecehan atas dasar perbedaan agama, suku, ras, etnis, kelompok, golongan, jenis kelamin, dan keyakinan. Diskriminasi termasuk bentuk pelanggaran HAM karena pengurangan atau penghapusan kebebasan dasar kehidupan individu atau kelompok.

Penyiksaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan secara sengaja oleh kelompok atau seseorang. Penyiksaan ini menimbulkan rasa sakit, penderitaan, dan trauma seseorang secara jasmani dan rohani.

Advertising

Advertising

Pelanggaran HAM berat sampai mengancam nyawa manusia seperti pembunuhan, perampokan, perbudakan, penganiayaan, dan penyanderaan. Menurut UU RI Nomor 26 Tahun 2000, memuat tentang pengadilan HAM ada dua pelanggaran HAM berat yaitu genosida dan kejahatan kemanusiaan.

Genosida adalah perbuatan untuk memusnahkan atau menghancurkan kelompok etnis, bangsa, ras, dan kelompok agama. Genosida bisa mengakibatkan fisik dan mental pada para korban.

Sedangkan kejahatan kemanusiaan adalah serangan yang ditujukan pada masyarakat sipil. Contoh kejahatan kemanusiaan yaitu perbudakan, pemusnahan, pengusiran paksa, dan perampasan kemerdekaan yang melanggar hukum internasional.

Kasus pelanggaran HAM ini tidak mengancam keselamatan seseorang. Tetapi kasus ini masuk kategori berbahaya. Contoh kasus pelanggaran HAM ringan yaitu pencemaran lingkungan, pemakaian bahan berbahaya untuk makanan atau minuman, pemukulan, pencemaran nama baik, dan menahan kebebasan berekspresi.

Kasus Pelanggaran Ham di Indonesia

Kasus ini terjadi karena manusia memiliki dua sisi baik sementara yang lain memiliki sisi jahat. Keinginan jahat ini membuat manusia melakukan pelanggaran HAM.

Pelanggaran HAM bisa juga terjadi karena interaksi aparat pemerintah dan masyarakat sendiri. Contoh kasus pelanggaran HAM biasa yaitu kasus pencemaran i Laut Timor dan kasus pembakaran hutan di Jambi dan Riau. Berikut contoh kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. mengutip dari situs kemdikbud.go.id.

Kerusuhan Tanjung Priok (1984)

Kasus pelanggaran ini terjadi pada 12 September 1984, mengakibatkan 24 orang tewas, 36 orang luka berat, dan 19 orang luka ringan. Dalam peristiwa ini terjadi kerusuhan antara aparat dan warga sekitar.

Penculikan aktivis politik (1998)

Tahun 1998 terjadi penculikan dan hilangnya beberapa aktivitas. Menurut catatan dari Kontra ada 23 orang terdiri dari 1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, sedangkan 13 orang lain dinyatakan hilang.

Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998 dan 1999)

Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998, menewaskan 4 mahasiswa Trisakti dan puluhan lainnya luka-luka. Tragedi Trisakti Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 dan tragedi Semanggi II terjadi pada 24 September 1999.

Kasus Terbunuh Marsinah (1994)

Marsinah adalah aktivitas hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia menjadi korban pelanggaran HAM yang kini para pelaku belum ditemukan.

Kasus Munir (2004)

Munir Said Thalib adalah aktivis HAM pada zaman orde baru. Munir melakukan pembelaan pada orang-orang yang tertindas. Namun tahun 2004, Munir ditemukan meninggal dunia dalam pesawat menuju ke Amsterdam. Dari hasil autopsi forensik Belanda, menemukan racun arsenik dalam jasad Munir.

Kasus Bom Bali (2002)

Kasus Bom Bali terjadi di tahun 2002 dan 2005. Peristiwa tersebut dilakukan oleh teroris yang memakan banyak jiwa dari masyarakat Indonesia dan negara asing.

Kasus Dayak dan Madura (2000)

Konflik terjadi karena bentrokan antara suku Dayak dan Madura sehingga terjadi pertikaian etnis. Pertikaian ini membuat banyak korban jiwa dari kedua belah pihak.

Selain kasus besar diatas, ada kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Contoh kasus pelanggaran HAM di lingkungan keluarga

  1. Orang tua yang menyiksa, menganiaya, dan membunuh anak sendiri
  2. Orang tua yang memaksa keinginan anaknya seperti dipaksa menikah, bekerja, dan memilih sekolah
  3. Anak yang melawan dan menganiaya orang tua atau keluarga
  4. Anggota keluarga yang menyiksa asisten rumah tangga seenaknya

Contoh Kasus Pelanggaran HAM di sekolah

  1. Pelajar menghina pelajar lain
  2. Adanya kasus siswa menganiaya siswa lain
  3. Guru memberi hukuman keterlaluan pada siswanya secara fisik seperti menendang, mencubit, dan dijewer
  4. Tawuran pelajar antar sekolah yang menewaskan korban

Contoh pelanggaran HAM di masyarakat

  1. Pertikaian antar kelompok, geng, atau suku karena terjadi konflik sosial
  2. Masyarakat main hakim sendiri pada pencuri
  3. Masyarakat merusak fasilitas umum karena kecewa dengan kebijakan pemerintah

Baca Juga

Mengutip dari Modul Pembelajaran PPKN Kelas XI, ada 2 faktor internal dan eksternal penyebab terjadinya pelanggaran HAM.

Faktor Internal berasal dari diri pelaku pelanggar HAM. Faktor internal ini dilatarbelakangi oleh sikap egois, rendahnya kesadaran HAM, dan sikap tidak toleran.

Pelanggar HAM biasanya memiliki sikap egois yang semaunya sendiri sehingga mengabaikan kewajibannya. Pelaku memakai segala cara supaya haknya terpenuhi sampai melanggar hak orang lain. Selain itu pelanggar HAM akan berbuat seendaknya dan melakukan penyimpangan. Sikap tidak toleran ini menyebabkan diskriminasi pada orang lain.

Faktor ini berada di luar manusia namun mengubah individu atau kelompok melakukan pelanggaran HAM. Faktor ini disebabkan oleh penyalahgunaan kekuasaan, tidak tegasnya aparat penegak hukum, penyalahgunaan teknologi, kesenjangan sosial dan ekonomi tinggi.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA