Apa yang kamu lakukan ketika temanmu tidak memakai seragam sesuai jadwal

Lihat Foto

freepik.com/brgfx

Ilustrasi sikap tanggung jawab siswa di sekolah

KOMPAS.com - Tanggung jawab merupakan kesadaran seseorang terhadap pekerjaannya baik di lingkungan keluarga, masyarakat, ataupun sekolah.

Sekolah menjadi wadah peserta didik untuk menempuh pendidikan yang lebih tinggi dari sebelumnya. Keberhasilan pendidikan akan tercapai jika ada usaha untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Salah satu contoh sikap tanggung jawab siswa di sekolah adalah belajar. Siswa yang sadar pada tugasnya merupakan siswa yang mandiri, disiplin, dan tanggung jawab.

Dalam jurnal Tingkat Tanggung Jawab Belajar Siswa Kelas VIII SMP Negeri 13 Yogyakarta dan Implikasinya (2016) oleh Febriani Putri Dewi, tanggung jawab belajar adalah kesadaran siswa akankewajiban dalam suatu kegiatan belajar.

Baca juga: Sikap Tanggung Jawab dalam Kehidupan Sehari-Hari

Kegiatan belajar sebagai rutinitas maupun kegiatan yang diminta guru. Siswa yang memiliki tanggung jawab selama belajar akan berani menanggung risiko terhadap pekerjaannya.

Beberapa contoh sikap tanggung jawab siswa di sekolah selain belajar, di antaranya:

  1. Mematuhi tata tertib sekolah, seperti menggunakan seragam dan masuk sekolah tepat waktu.
  2. Menghormati guru.
  3. Menjaga kebersihan sekolah, seperti membuang sampah pada tempatnya dan melaksanakan piket harian sesuai jadwal.
  4. Memiliki sikap toleransi antarsiswa dan tidak berkelahi antarsesama.
  5. Aktif berperan di kelas sebagai ketua kelas, bendahara, sekretaris, dan lainnya.
  6. Menjaga nama baik sekolah dengan tidak melakukan perbuatan negatif.
  7. Melaporkan ke guru jika melihat pelanggaran.
  8. Jika melakukan kesalahan, mengakui perbuatan dan siap menebus, menjalani sanksi, atau memperbaikinya.

Karakteristik tanggung jawab belajar

Dalam buku Pendidikan Karakter: Landasan, Pilar, dan implementasi (2014) karya Muhammad Yaumi, karakteristik tanggung jawab belajar yang perlu ditanamkan dalam kehidupan sehari-hari, yaitu:

Baca juga: Arti Tanggung Jawab dan Ciri-Cirinya

  • Melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan dalam belajar
  • Selalu menunjukkan ketekunan, kerajinan, dan terus berusaha dalam belajar
  • Selalu melakukan yang terbaik untyuk dirinya dan orang lain
  • Selalu disiplin dan mengontrol diri dalam keadaan apa pun saat belajar
  • Selalu mengkaji, menelaah, dan berpikir sebelum bertindak
  • Mempertimbangkan dan memperhitungkan semua konsekuensi dari hasil belajar.

Sedangkan indikator tanggung jawab belajar, adalah:

  • Melaksanakan dan menyelesaikan tugas dengan sungguh-sungguh
  • Mau menerima akibat dari perbuatannya
  • Mengerjakan tugas dengan senang hati
  • Menyerahkan tugas tepat waktu
  • Dapat berkonsentrasi pada pembelajaran yang rumit
  • Menepati janji

Baca juga: Jenis-jenis Tanggung Jawab sebagai Warga Masyarakat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Kunci Jawaban Buku Tematik Tema 7 kelas 3 SD Perkembangan Teknologi Subtema 2 Pembelajaran 4 halaman 93, 94, 95 dan 96

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kunci jawaban Kelas 3 SD Tema 7 Buku Tematik Subtema 2 Pembelajaran 4 halaman 93, 94, 95 dan 96.

Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 edisi revisi 2018 Kelas 3 SD Tema 7 memiliki judul Perkembangan Teknologi, dengan Subtema 2 berjudul Perkembangan Teknologi Produksi Sandang.

Adapun dalam artikel ini berisi kunci jawaban pembelajaran 4 di subtema 2, halaman 93, 94, 95 dan 96.

Sebelum melihat kunci jawaban Buku Tematik, siswa dapat terlebih dahulu memahami soal kemudian menjawabnya sendiri.

Kunci jawaban pada artikel ini digunakan sebagai panduan dan pembanding oleh orang tua untuk mengoreksi pekerjaan anak.

Baca juga: Kunci Jawaban Buku Tematik Kelas 4 SD Tema 8 Halaman 160 161 162 165 166 Subtema 3 Pembelajaran 5

Baca juga: KUNCI JAWABAN Buku Tematik Tema 9 Kelas 5 SD Halaman 36 37 38 41 42: Subtema 1 Pembelajaran 5

Kunci jawaban Buku Tematik Tema 7 kelas 3 SD Subtema 2: Perkembangan Teknologi Produksi Sandang

Jenis-jenis Pakaian

Lani sedang mengamati pakaiannya. Ternyata ia memiliki banyak jenis pakaian. Ada pakaian yang ia gunakan sehari-hari. Ada juga pakaian yang ia gunakan pada waktu tertentu.

Salah satu jenis pakaian Lani adalah seragam sekolah. Lani mengenakan seragam saat pergi ke sekolah. Teman-teman Lani juga mengenakan seragam saat ke sekolah. Mereka mengenakan seragam sesuai jadwal.

Sepulang sekolah, Lani mengganti baju seragamnya dengan pakaian rumah. Lani memiliki beberapa jenis pakaian rumah. Lani mengenakan kaus, celana selutut, atau rok saat di rumah. Lani juga memiliki beberapa baju yang digunakan saat tidur.

TRIBUNNEWS.COM - Simak kunci jawaban Tema 4 Subtema 1 Pembelajaran 2 untuk Kelas 3 SD halaman 10 12 13 14 16 17.

Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 untuk SD Kelas 3 Tema 4 edisi revisi 2018 ini berjudul Kewajiban dan Hakku.

Sementara untuk Subtema 1 dalam buku ini berjudul Kewajiban dan Hakku di Rumah.

Dalam artikel ini, berisi kunci jawaban soal yang ada dalam pembelajaran 2 di halaman 10 12 13 14 16 17.

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 4 Kelas 3 SD Halaman 2, 3, 4, 5, 6 Buku Tematik Subtema 1 Pembelajaran 1

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 4 Kelas 5 Halaman 20 21 22 23 24 25 26 Buku Tematik Subtema 1 Pembelajaran 3

Kunci jawaban Tema 4 Buku Tematik Kelas 3 SD ini ditujukan kepada orang tua atau wali sebagai pedoman dalam mengoreksi hasil belajar anak.

Berikut kunci jawaban Tema 4 Buku Tematik Kelas 3 SD Halaman 10 12 13 14 16 17 Subtema 1 Pembelajaran 2:

Kunci Jawaban Halaman 10

Apa yang kamu lihat pada gambar di bawah ini? Bagaimana jika kamu menghadapi situasi itu?

Gambar halaman 10 (Tema 4 Buku Tematik Kelas 3)

Diskusikan dengan teman-temanmu! Sampaikan hasil diskusimu di depan kelas!

Jawab:
Manusia tidak bisa menghadapi keadaan alam jika mereka tidak memiliki pakaian. Pakaian digunakan untuk melindungi tubuh dari berbagai macam gangguan yang tidak nyaman dan berbahaya. Pakaian juga dapat melindungi tubuh dari gesekan kulit dengan benda lain, cuaca panas, dingin, hujan, gangguan serangga, kotoran hingga debu.

Jika manusia hidup tanpa pakaian, tentunya akan menjadi kurang nyaman. Misalnya saat hujan tidak berpakaian tentu tubuh akan kedinginan, saat matahari terik jika kita tidak berpakaian maka tubuh akan kepanasan, selain itu saat malam hari jika tidak berpakaian tubuh akan kedinginan.

Kunci Jawaban Halaman 12

PASAL 1 TATA TERTIB SISWA

SEKOLAH INDONESIA DI SINGAPURA

Ayat 1
SERAGAM SEKOLAH

  1. Siswa wajib berseragam yang sesuai dengan ketentuan sekolah, yaitu :
Nama Hari/ Jenjang SMA SMP SD
 Senin  Putih-putih berdasi, sepatu dan kaos kaki putih  Putih-putih berdasi, sepatu dan kaos kaki putih.  Putih-putih berdasi, sepatu dan kaos kaki putih.
 Selasa  Putih-abu-abu, berdasi, sepatu dan kaos kaki putih  Putih-biru dongker berdasi, sepatu dan kaos kaki putih  Putih-biru dongker berdasi, sepatu dan kaos kaki putih
 Rabu  Baju batik Indonesia dengan bawahan abu-abu Baju batik Indonesia dengan bawahan biru dongker  Baju baik Indonesia dengan bawahan biru dongker
 Kamis Seragam Olah Raga Sekolah Seragam Olah Raga Sekolah Seragam Olah Raga Sekolah
 Jum’at Seragam pramuka, sepatu dan kaos kaki hitam Seragam pramuka, sepatu dan kaos kaki hitam Seragam pramuka sepatu dan kaos kaki hitam
  1. Siswa wajib berseragam olah raga ketika mengikuti senam pagi dan pelajaran olah raga.
  2. Siswa wajib menjaga kerapihan dan kebersihan seragam sekolah.
  3. Siswa wajib memakai kaos kaki dengan tinggi minimal 5 cm diatas rim sepatu.
  4. Siswa wajib memakai ikat pinggang warna gelap kecuali siswa putri SD dan SMP.
  5. Siswa dilarang mengeluarkan baju seragamnya kecuali yang dianjurkan oleh sekolah.
  6. Tidak memakai jaket / sweeter tanpa izin.
  7. Memakai kaos kaki dan sepatu ( bukan sepatu sandal/ selop/ bukan sepatu pesta )
  8. Untuk pelajar putra SMP disarankan untuk memakai celana panjang.
  9. Untuk pelajar putri, memakai rok panjang ( untuk siswi SD, SMP dan SMA )

Ayat 2
KERAPIHAN RAMBUT

  1. Bagi para siswi, rambut harus tetap rapih dan bagi yang berambut panjang harus diikat dengan rapih dan tidak dicat.
  2. Bagi para siswa, wajib memotong pendek rambutnya dan mencukur bersih kumis dan janggut.
  3. Rambut tidak menutupi alis, daun telinga, dan tidak menyentuh kerah baju/ leher kemeja dan tidak dicat.
  4. Rambut harus rapih dan tidak dibentuk dengan model yang aneh-aneh.

Ayat 3
KEHADIRAN

  1. Siswa wajib mengikuti apel setiap hari senin, yang dimulai pada pukul 07.45 – 08.00.
  2. Siswa wajib mengikuti kegiatan pagi setiap hari selasa sampai jumat, mulai pukul 07.50.
  3. Siswa wajib mengikuti olahraga pagi / membaca setiap hari Kamis mulai pukul 08.00 – 08.40.
  4. Siswa tidak keluar kelas pada saat jam pelajaran tanpa seizin guru pengajar.
  5. Siswa tidak meninggalkan kelas atau bolos ketika pelajaran berlangsung.
  6. Pelajaran dimulai dari pukul 08.00 sampai dengan selesai sesuai jadwal.
  7. Siswa yang berhalangan hadir dikarenakan keperluan keluarga yang sangat penting, wajib memberikan surat permohonan izin dari orang tua / wali dan maksimal 3 hari.
  8. Siswa yang berhalangan hadir karena sakit lebih dari 3 hari, diharuskan menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter.
  9. Siswa yang tidak hadir tanpa keterangan dianggap bolos.
  10. Siswa yang akan pulang pada saat KBM masih berlangsung harus ada izin dan sepengetahuan guru piket, dan ada pemberitahuan dari orang tua / wali.
  11. Kehadiran siswa minimal 90% dalam setahun.
  12. Siswa wajib melaksanakan tugas piket.
  13. Siswa wajib mengikuti kegiatan – kegiatan sekolah.
  14. Siswa meninggalkan sekolah selambat – lambatnya pukul 16.00, kecuali ada kegiatan yang diatur oleh sekolah.

Ayat 4
KELAKUAN

  1. Siswa dibiasakan berdoa sebelum memulai dan mengakhiri kegiatan belajar.
  2. Siswa wajib melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya.
  3. Siswa selalu membiasakan diri mengucapkan salam jika bertemu degan warga sekolah.
  4. Siswa bertindak sopan santun terhadap guru dan karyawan, di dalam ataupun di luar sekolah.
  5. Siswa menghormati dan menghargai perbedaan agama dan latar belakang social budaya di antara teman.
  6. Siswa bersikap jujur, adil, disiplin, dan bertanggung jawab.
  7. Siswa menggunakan bahasa / kata yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang yang lebih tua dan sesama teman, tidak menggunakan kata-kata kotor, cacian, kasar dan porno.
  8. Siswa ikut bertanggung jawab atas terselenggaranya 6K ( Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Kesehatan, Keindahan, dan Kekeluargaan ).
  9. Siswa yang menemukan barang orang lain, wajib menyerahkan barang tersebut ke pihak sekolah.

Ayat 5
HAL YANG DILARANG BAGI SISWA

  1. Siswa dilarang mencontek, menerima , atau memberikan jawaban ketika tes atau ujian di sekolah.
  2. Siswa tidak mengintimidasi siswa yang lainnya.
  3. Siswa dilarang berkelahi secara perseorangan atau kelompok baik di sekolah ataupun di luar sekolah.
  4. Siswa dilarang membawa, memakai dan mengedarkan rokok, minuman keras dan obat-obat terlarang dan sejenisnya.
  5. Siswa dilarang melakukan perjudian dalam bentuk apapun.
  6. Siswa dilarang membawa, menyimpan dan mengedarkan buku bacaan, vcd, dan atau media lainnya yang bertentangan dengan norma agama atau susila.
  7. Siswa dilarang bersikap dan bertindak yang bertentangan dengan norma agama dan susila.
  8. Siswa dilarang membawa senjata tajam, senjata api, atau benda apapun yang tidak berhubungan dengan kegiatan belajar.
  9. Siswa dilarang makan dan minum di dalam kelas selama pelajaran berlangsung, ( hanya makan dan minum di kantin saja ketika waktu istirahat ).
  10. Siswa dilarang mengaktifkan handphone, ketika pelajaran berlangsung.( kecuali ada kebutuhan pembelajaran dan mendapat izin dari guru pengajarnya ).
  11. Siswa putri dilarang memakai perhiasan secara berlebihan.
  12. Siswa putra dilarang memakai gelang-gelang dan kalung.
  13. Siswa dilarang mengambil barang milik orang lain tanpa izin.
  14. Siswa dilarang berpacaran.
  15. Siswa dilarang membuat keributan/kegaduhan pada saat kegiatan belajar mengajar.
  16. Siswa dilarang membawa mainan ke sekolah. (semacam boneka, game boys, PSP, NDS, Penny Board dan sejenisnya yang tidak berhubungan dengan proses belajar. ).

Sanksi Langsung Ayat 5:

  1. Siswa yang ketahuan mencontek, menerima dan memberikan jawaban saat ujian akan diberi nilai nol.
  2. Siswa yang mengintimidasi dan berkelahi akan diskorsing dan selanjutnya akan dikembalikan kepada orang tuanya.
  3. Siswa yang ketahuan merokok, meminum minuman keras, minum obat terlarang dan berjudi akan dikenakan skorsing selama –lamanya 3 hari, dan jika tidak ada perubahan tingkah laku, maka sekolah akan mengembalikannya kepada pihak orang tua ( dikeluarkan ).
  4. Siswa yang ketahuan menggunakan HP pada waktu belajar, maka pihak sekolah akan mengambilnya dan hanya orang tua/wali saja yang bisa mengambil kembali Hand Phone tersebut.
  5. Siswa yang ketahuan membawa senjata tajam dan senjata api, maka pihak sekolah akan melaporkan langsung kepada pihak yang berwajib.
  6. Siswa yang ketahuan mengambil barang hak milik orang lain akan mendapatkan sanksi berupa skorsing selama-lamanya 3 hari.

Ayat 6
KEBERSIHAN

  1. Siswa wajib menjaga kebersihan diri, kelas, WC/Kamar mandi, dan lingkungan sekolah.
  2. Siswa wajib membuang sampah pada tempatnya.
  3. Siswa wajib mengembalikan peralatan makanan dan minuman milik kantin di tempat yang telah disediakan.
  4. Siswa dilarang menyimpan sisa-sisa makanan/minuman, peralatan makan/minum dan sampah di laci meja.
  5. Siswa dilarang mencoret-coret fasilitas sekolah.

Sanksi Langsung Ayat 6:

Siswa yang melakukan pelanggaran wajib segera membersihkan tempat tersebut. Jika tidak melaksanakan sanksi tersebut, pihak orang tua akan dipanggil oleh pihak sekolah.

Ayat 7
PELANGGARAN DAN SANKSI

  1. Siswa yang melanggar tata tertib akan dikenakan sanksi.
  2. Tahap pemberian sanksi sebagai berikut :
  • Penanganan kasus dilakukan secara bertingkat dari guru yang menemukan kasus, guru piket, wali kelas, guru bimbingan konseling ( jika ada ), pimpinan sekolah, dengan membuat laporan kejadian khusus.
  • Apabila dianggap perlu pihak sekolah akan memberikan surat pemberitahuan kasus kepada orang tua/ wali.
  • Bentuk sanksi yang diberikan ditentukan oleh tingkat kualitas pelanggaran.
  • Jenis sanksi yang diberikan terhadap semua jenis tata tertib adalah mulai dari teguran secara lisan sampai dengan dikembalikan ke orang tua

PASAL 2
SKOR PELANGGARAN TATA TERTIB

BAB JENIS PELANGGARAN [SKOR]
 I.  KEHADIRAN
  1. Datang terlambat di sekolah. [ 3 ]
  2. Tidak masuk sekolah tanpa izin. [ 6 ]
  3. Tidak masuk sekolah dengan surat ijin palsu. [ 10 ]
  4. Keluar dari lingkungan sekolah tanpa izin. [ 5 ]
  5. Tidak mengikuti ekstrakurikuler wajib / pilihan yang diadakan sekolah. [ 4 ]
  6. Tidak mengikuti upacara rutin. [ 4 ]
  7. Tidak mengikuti upacara Hari Besar Nasional. [ 10 ]
 II.  PAKAIAN
  1. Tidak beratribut sekolah/tidak beratribut lengkap. [ 3 ]
  2. Model pakaian tidak sesuai dengan ketentuan. [ 3 ]
  3. Tidak memakai seragam yang ditentukan. [ 5 ]
  4. Baju tidak dimasukkan. [ 3 ]
  5. Mengenakan sepatu, ikat pinggang, kaos kaki tidak sesuai dengan ketentuan. [ 3 ]
  6. Memakai aksesoris berlebihan,siswa putra memakai aksesoris. [ 3 ]
  7. Tidak berseragam olah raga pada saat pelajaran olah raga. [ 5 ]
 III.  KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
  1. Mengganggu jalannya pelajaran di kelas/ke kelas lain. [ 5 ]
  2. Berada di luar/meninggalkan kelas pada jam-jam pelajaran tanpa izin. [ 3 ]
  3. Berada di luar lingkungan sekolah pada jam-jam sekolah tanpa izin. [ 5 ]
  4. Makan/minum di kelas saat KBM berlangsung. [ 3 ]
  5. Tidak mengikuti kegiatan yang tentukan sekolah. [ 4 ]
  6. Mengaktifkan dan atau menggunakan Hand Phone (HP) di sekolah pada jam pembelajaran. [ 10 ]
  7. Mencontek/berbuat curang pada kegiatan ulangan/ujian. [ 5 ]
  8. Tidak melaksanakan piket. [ 5 ]
 IV.  TINDAKAN PERUSAKAN
  1. Mengotori kelas/lingkungan sekolah. [ 5 ]
  2. Membuat tulisan/coretan/gambar di tembok, meja, kursi atau fasilitas sekolah yang lain atau identitas sekolah maupun pada perlengkapan sekolah milik pribadi. [ 15 ]
  3. Merusak fasilitas sekolah dengan sengaja. [ 25 ]
 V.  ETIKA
  1. Masuk/keluar sekolah tidak melewati pintu gerbang yang semestinya.  [ 15 ]
  2. Menghasut teman untuk berbuat tidak baik (membuat provokasi) [ 20-50 ]
  3. Berbicara tidak sopan kepada warga sekolah. [ 5-30 ]
  4. Berbicara tidak sopan kepada sesama teman. [ 5-15 ]
  5. Membawa gambar, bacaan dan video porno serta barang lain yang dapat mengganggu ketertiban di sekolah. [ 20-50 ]
  6. Berbohong. [ 20-50 ]
  7. Membuatkan surat izin palsu. [ 10 ]
    Bertato permanen dan tidak permanen. [ 10-25 ]
  8. Siswa berpacaran [ 10 ]
 VI.  RAMBUT DAN KUKU
  1. Rambut tidak sesuai dengan tata tertib sekolah.  [ 5-15 ]
  2. Berkuku panjang dan atau bercat/diwarnai. [ 5 ]
 VII. ROKOK, NARKOBA, DAN PERJUDIAN
  1. Membawa rokok di lingkungan sekolah. [ 25 ]
  2. Merokok di lingkungan sekolah. [ 50 ]
  3. Merokok di luar sekolah berpakaian seragam. [25 ]
  4. Membawa dan atau minum minuman keras di sekolah. [ 75 ]
  5. Berada di lingkungan sekolah dalam keadaan setengah sadar (dalam pengaruh minuman keras atau obat-obatan terlarang ). [ 75 ]
  6. Membawa, mengedarkan, atau mengkonsumsi obat terlarang. [ 75 ]
  7. Berjudi di lingkungan sekolah. [ 50 ]
  8. Diketahui berjudi di luar sekolah. [ 25 ]
 IX. TINDAKAN KRIMINAL DAN PENCEMARAN NAMA BAIK
  1. Mencuri di sekolah maupun di luar sekolah. [ 100 ]
  2. Mengancam keselamatan orang lain. [ 25-75 ]
  3. Menggelapkan barang atau uang baik milik orang tua, guru, teman, atau sekolah. [ 25-50 ]
  4. Membawa senjata tajam (bukan untuk kepentingan sekolah). [ 50 ]
  5. Memalsukan tanda tangan, identitas, dokumen dan lain lain. [ 30 ]
  6. Melakukan kegiatan/tindakan/aktifitas yang bersifat mencemarkan nama baik sekolah melalui media apapun. [ 50 ]
  7. Meminta dengan paksa barang / uang kepada orang lain (mengompas). [ 50 ]
  8. Membawa bahan / alat yang dapat membahayakan keselamatan orang lain atau yang tidak pantas untuk lingkungan pendidikan. [ 25 ]
  9. Menganiaya warga sekolah. [ 100 ]
  10. Berkelahi di lingkungan sekolah.  [ 30-50 ]
  11. Berkelahi dan tawuran di luar sekolah. [ 100 ]
 XI.  TINDAKAN ASUSILA
  1. Pelecehan seksual.  [ 75-100 ]
  2. Hamil atau menyebabkan kehamilan. [ 100 ]
 XII.  MENIKAH
  1. Diketahui menikah. [ 100 ]
 XIII.  LAIN – LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam daftar skor pelanggaran diatur kemudian. *)

Keterangan:

  1. Bagi siswa yang telah memiliki skor:
  • 10 (sepuluh) akan dipanggil untuk mendapatkan pembinaan dari wali kelas dan guru pembimbing.
  • 20 (dua puluh) akan dipanggil untuk mendapatkan pembinaan dari wali kelas dan guru pembimbing dan pemberitahuan kepada orang tua/wali.
  • 25 (dua puluh lima) akan mendapatkan peringatan I (pertama) dan orang tua dipanggil ke sekolah.
  • 50 (lima puluh) akan mendapatkan peringatan II (kedua) mendapatkan pembinaan dari wali kelas dan guru pembimbing dengan didampingi orang tua/wali.
  • 75 (tujuh puluh lima) akan mendapatkan peringatan III (terakhir) mendapat skorsing selama 3 hari.
  • 100 (seratus) akan dikembalikan kepada orang tua/wali atau dikeluarkan.
  1. Jumlah skor diberlakukan selama satu tahun.
  2. Apabila dipandang perlu sekolah dapat menyita barang yang tidak sesuai untuk dibawa ke sekolah.
  3. Hal-hal yang belum tercantum dalam daftar skor pelanggaran dan jumlah skornya akan diatur kemudia dan daftar ini akan dikaji ulang pada setiap akhir tahun pelajaran

*) diselesaikan lewat konferensi kasus

PASAL 3 PENGHARGAAN (ACHIEVEMENT)

  1. Setiap Siswa berhak mendapatkan poin penghargaan baik bersumber dari informasi guru maupun informasi murid.
  2. Jumlah poin akan disesuaikan (Min. 3, Max. 10)
  3. Setiap bulan poin Achievement akan diakumulasikan dan diumumkan nominasinya.
  4. Setiap 3 bulan sekali ada penghargaan bagi siswa yang mendapatkan poin terbanyak.

Singapura, 17 Agustus 2015

Disahkan oleh,

Drs. Agus Triyanto, M.M.Pd.
NIP. 19660822 198902 1 002

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA