Apa yang dimaksud dengan forwarding

Apa itu forward – (Teknologi Informasi)? yang dimaksud dengan forward – (Teknologi Informasi) adalah kata yang memiliki artinya, silahkan ke tabel. forward – (Teknologi Informasi) biasanya ada dalam kamus atau glossary berikut ini untuk penjelasan apa arti makna dan maksudnya.


Pengertian forward adalah:

Subjek Definisi
E-mail. ? forward : melakukan penerusan sebuah email ke penerima lain.

forward : Meneruskan surat yang diterima untuk disampaikan kepada orang lain

forward : Mengirimkan kembali E-Mail yang sama yang telah dikirim kealamat yang sama atau ke alamat E-Mail yang berbeda

forward : Mengirimkan kembali email yang sama yang telah dikirim kealamat yang sama atau ke alamat email yang berbeda atau dengan kata lain melakukan penerusan sebuah email ke penerima lain.

forward : Untuk meneruskan sebuah e-mail ke orang lain, carilah istilah ini pada program e-mail client Anda. Istilah ini memang memiliki arti melakukan penerusan sebuah e-mail ke penerima lain. Jadi, Anda tidak perlu susah-susah mendistribusikan e-mail-e-mail yang telah masuk.

Jaringan Komputer ? forward : Ketika sebuah frame diterima pada sebuah interface, switch melihat pada alamat hardware tujuan dan menemukan interface exit dalam database MAC. Frame hanya dikirimkan keluar dari port tujuan yang ditentukan.

forward/fwd (e-mail) = terusan

forward/fwd (emil) : proses meneruskan sebuah email atau pesan yang telah di kirim untuk mengirimkannya kembali.

Internet ? forward : depan

forward : Kembali ke halaman web yang barusaja di akses.

forward : Kembali ke halaman web yang telah diakses/dibuka.

Sistem Operasi (OS) ? forward : didalam penggunaan fasilitas software untuk email maupun sms istilah ini diartikan melanjutkan yang diterima kepada orang lain.
Definisi ? forward : depan, teruskan

semoga dapat membantu walau kurangnya jawaban pengertian lengkap untuk menyatakan artinya. pada postingan di atas pengertian dari kata “forward – (Teknologi Informasi)” berasal dari beberapa sumber, bahasa, dan website di internet yang dapat anda lihat di bagian menu sumber. Untuk memahami lebih lanjut anda dapat membeli buku glosarium di toko buku terdekat maupun website toko buku online. misalnya beli buku ke gramedia

Info sponsor! Jika anda tertarik, anda dapat mengikuti kelas online (bimbingan belajar online) atau bisa juga disebut kursus online maupun les private yang saya lampirkan di bagian bawah atau sisi web ini.
- Glosarium.org: Pentingnya Privasi!


Istilah Umum | Istilah pada bidang | apa makna yang terkandung | arti kata forward – (Teknologi Informasi) | artinya apaan sih? | apa maksud perkataan forward – (Teknologi Informasi) | apa terjemahan dalam bahasa Indonesia



Definisi
JASA Freight forwarding dalam Bahasa Indonesia disebut jasa pengurusan transportasi. Merujuk Pasal 1 angka 15 Peraturan Menteri Perhubungan No.49/2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi, jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) adalah:

“Kegiatan yang ditujukan untuk semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui angkutan darat kereta api laut dan atau udara”

Kegiatan usaha jasa freight forwarding merupakan kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, perkeretaapian, laut, dan udara yang dapat mencakup 21 jenis kegiatan.

Kegiatan tersebut di antaranya penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan pengukuran, penimbangan, penerbitan dokumen angkutan, pengurusan penyelesaian dokumen, pemesanan ruangan pengangkut, pengelolaan pendistribusian, dan klaim.

Ada pula perhitungan biaya angkutan dan logistic, asuransi atas pengiriman barang, penyelesaian tagihan dan biaya lainnya yang diperlukan, penyediaan sistem informasi dan komunikasi, penyediaan e-commerce, serta jasa kurir dan/atau barang khusus bawaan sesuai dengan ketentuan.

Sementara itu, Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf C Angka 2 UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d UU No.36/2008 mendefinisikan jasa freight forwarding sebagai berikut.

“Kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya”

Dalam praktiknya, pelaku usaha jasa freight forwarding (forwarder) dapat melakukan sendiri kegiatan operasionalnya atau menjalin kerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki sarana dan prasarana lebih lengkap.

Adapun jasa freight forwarding ini dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajaknya. Ketentuan lebih lanjut mengenai aspek PPN jasa freight forwarding dapat disimak dalam PMK 75/2010 s.t.d.t.d PMK 121/2015.

Selain itu, jasa freight forwarding juga bersinggungan dengan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. Ketentuan lebih lanjut dapat disimak dalam PMK 141/2015.

Simpulan
INTINYA jasa freight forwarding merupakan yang bergerak di bidang pengangkutan barang yang mengurus seluruh atau sebagian kegiatan terkait dengan pengiriman dan penerimaan barang melalui berbagai jalur transportasi.

Cakupan jasa ini terbilang luas karena tidak hanya memberikan pelayanan pengangkutan barang, tetapi juga layanan lain yang terkait. Misalnya, penyimpanan barang/pergudangan, pengepakan barang, hingga pengurusan penyelesaian dokumen kepabeanan. (Bsi)

Pengertian freight forwarding termasuk ke dalam salah satu istilah yang tidak asing lagi dalam kegiatan ekspor dan impor. Hal ini tidak lain karena jasa Freight Forwarding adalah salah satu kegiatan yang berada dalam badan hukum atau sebuah perusahaan yang di dalamnya menyediakan jasa sebagai pelaksana (Freight Forwarder).

Awalnya, orientasi dari freight forwarding ini adalah dikhususkan pada konsumen, artinya bahwa pelayanan adalah produk produsen. Dalam hal ini, jasa angkutan adalah perencanaan transport logistik yang diharapkan mampu memenuhi kebutuhan konsumen.

Pegelola jasa merupakan pengusaha transportasi tanpa logistik yang berperan menciptakan produk dan jasa. Hal ini harus sesuai dengan keinginan konsumen, termasuk keadaan dan tempat yang diperlukan.

Apa Pengertian Freight Forwarding?

Yang dimaksud dengan freight forwarding adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengangkutan barang seraca menyeluruh. Fungsi dari freight forwarding adalah bisa berperan sebagai Pelayaran, EMKL, Jasa Kepabeanan, dan juga bisa sebagai pengiriman door to door.

Freight forwarding juga dikenal dengan istilah Usaha Jasa Pengurusan Transprotasi. Kegiatannya berkaitan erat dengan pelaksanaan penerimaan dan pengiriman barang melalui transportasi laut, udara, dan juga darat.

Selain itu, terdapat pula kegiatan yang tergolog ke dalam freight forwarding. Di antaranya adalah:

  • Penerimaan
  • Penyimpanan
  • Sortasi
  • Pengepakan
  • Pengukuran
  • Penimbangan
  • Pengurusan penyelesaian dokumen
  • Penerbitan dokumen angkutan
  • Klaim asuransi atas pengiriman barang
  • Perhitungan biaya angkutan
  • Penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya

Hal tersebut di atas harus selesai sampai dengan barang atau produk diterima oleh pihak yang berhak menerimanya.

Dalam kegiatan freight forwarding terdapat pulaistilah freight forwarder. Freight forwarder adalah pihak atau badan hukum bertugas melaksanakan kegiatan freight forwarding. Dalam hal ini, mereka bertindak atas nama eksportir, importir yang mengatur transportasi untuk hal kemananan, hemat, dan efisien.

Freight forwarder diharapkan mampu memberikan pengaturan dengan cara terbaik. Hal tersebut haruslah berdasarkan pertimbangan persyaratan pengiriman dan jenis barang yang dikirim. Jasa pelayanan yang digunakan bisa meliputi jasa pelayaran, jalan raya, penerbangan, atau operator angkutan kereta api.

Freight forwarder juga memiliki  peran lainnya. Di antaranya adalah:

  • Sebagai pelaku atas perintah dari pihak yang menginginkan agar barang dikirim ke tempat lain,
  • Penggerak barang muatan yang harus memiliki sarana angkutan,
  • Perantara antara pengirim, pengangkut, dan juga penerima barang

Jenis dan Kategori Forwarder

Di Indonesia, terdapat tiga jenis kategori forwarder. Di antaranya adalah:

Forwarder Internasional

Sebutan lain bagi forwarder ini adalah forwarder kelas A. Jenis forwarder ini dinilai profesional dalam menjalankan jasa pengurusan transportasi lintas negara. Forwarder ini banyak diminati, baik bagi importir maupun eksportir. Faktor yang membuatnya banyak diminati pelaku ekspor dan impor adalah:

  • Dapat menerbitkan FIATA B/L
  • Memiliki tenaga ahli di bidang pengangkutan barang
  • Memiliki jaringan kerja internasional
  • Sarana dan prasarana yang memadai
  • Memiliki pengalaman yang mumpuni
  • Tarif angkutan yang diberikan relatif murah dan terjangkau

Forwarder Regional/Domestik

Hal yang membedakan antara forwarder internasional dan forwarder regional adalah hak dalam menggunakan FIATA/BL. Artinya, forwarder regional belum memiliki hak penuh dalam menerbitkan B/L tersendiri (House B/L).

Forwarder Lokal

Klasifikasi dari jenis forwarder ini lebih minim dari kedua forwarder sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh golongan forwarder lokal yang belum memiliki agen-agen di lar enegeri. Mereka juga termasuk ke dalam pengelola EMKL, EMKU, dan EMKA.

Jenis Pelayanan Freight Forwarding

Dalam usahanya, penyedia jasa pengurusan transportasi memiliki beberapa jenis pelayanan bagi para konsumennya. Di antara jenis pelayanan yang ditawarkannya adalah:

  • Merencanakan dan menyelidiki rute paling tepat untuk pengiriman barang. Hal ini harus dipertimbangkan dengan biaya, waktu transit, daya tahan, dan juga keamanan.
  • Memberikan solusi dan saran mengenai pengepakan yang tepat terhadap barang. Hal ini harus memperhatikan medan, iklim, sifat barang, berat, lokasi tujuan, dan juga biaya pengiriman.
  • Melakukan negosiasi terhadap biaya transportasi, kontrak, dan juga standar pengamanan.
  • Melakukan persiapan dokumentasi yang bertujuan untuk memenuhi persyaratan dan peraturan asuransi, spesifikasi pengepakan, dan juga syarat lainnya. Hal ini haruslah sesuai dengan peraturan dan undang-undangan yang berlaku di setiap negaranya.
  • Memberikan penawaran layanan mengenai konsolidasi melalui udara, darat, dan laur untuk memastikan splusi yang efektif dan aman mengenai biaya.
  • Melakukan komunikasi dengan pihak ketiga dengan tujuan memindahkan barang sesuai dengan kebutuhan pelanggan.
  • Melakukan persiapan asuransi dan juga membantu konsumen dalam hal klaim.
  • Berperan sebagai konsultan dalam bdang kepabeanan
  • Melakukan pengaturan pembayaran pengiriman dan juga biaya lainnya atas nama klien konsumen.
  • Melakukan pemanfaatan teknologi digital. Hal ini bertujuan untuk mengaktifkan pelacakan barang di setiap saat.
  • Berkomunikasi melalui berbagai tahapan perjalanan (manajemen analisis biaya satuan dan statistik).
  • Melakukan pengangkutan barang yang sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Hal ini haruslah mempertimbangkan siuasi politik dan juga faktor lainnya yang dapat memengaruhi pengiriman barang.

Manfaat Menggunakan Jasa Freight Forwarding

Ketika seorang eksportir dan importir menggunakan jasa freight forwarding, hal ini termasuk ke dalam hal yang menguntungkan. Di antara keuntungan yang bisa didapatkan saat menggunakan jasa tersebut adalah:

Mendapatkan banyak kemudahan

Hadirnya freight forwarder ini tentu sangat membantu pada proses pengiriman barang ke luar negeri. Sehingga pengiriman barang pun bisa dilaksanakan dengan mudah dan tidak memerlukan waktu yang lama dan proses yang menyulitkan.

Proses menjadi lebih efisien

Tidak hanya mendapatkan kemudahan, dengan adanya jasa ini juga memastikan proses pengiriman menjadi lebih efisien. Hal ini mengingat waktu pengiriman adalah hal yang paling penting, sehingga dengan adanya jasa ini sangat membantu para eksportir maupun importir.

Dengan adanya bantuan dari fowarder, maka Anda tidak perlu khawatir tentang proses pengiriman tersebut.

Barang dan produk lebih cepat sampai ke tujuan

Adanya jasa tersebut juga memungkinkan barang atau produk lebih cepat sampai ke tempat tujuan. Proses pengiriman tersebut bisa dilakukan dengan lebih cepat dibandingkan dengan pengiriman yang dilakukan secara mandiri.

Meskipun tempat yang dituju terbilang jauh, tetapi jika masih berada dalam rute pengiriman, maka tidak menutup kemungkinan bahwa barang tersebut bisa datang lebih cepat. Ongkos kirim juga dapat disesuaikan dengan layanan pengiriman yang dipilih.

Pengiriman barang yang sesuai dengan jumlah kebutuhan

Dalam hal ini, Anda dapat mengirimkan barang yang sesuai dengan kebutuhan. Anda dapat mengirim dalam jumlah yang sedikit hingga dalam jumlah yang besar. Anda pun dapat terhindar dari kerugian saat mengirimkan barang.

Demikianlah pembahasan lengkap mengenai pengertian freight forwarding, fungsi, dan jenis pelayanan yang disediakannya. Hal ini penting sekali diketahui oleh para eksportir ketika akan mengirim barangnya ke luar negeri. Sehingga nantinya proses pengiriman tersebut bisa berjaan dengan lancar.

Follow Me:

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA