menyelenggarakan perumusan kebijakan umum, pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif bidang pengadaan barang/jasa, meliputi pengelolaanpengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik sertapembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasayang menjadi kewenangan Provinsi, menyelenggarakan tugas dekonsentrasi dan
melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undanganTugas
Fungsi
Biro Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai fungsi :
- pengumpulan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, evaluasi dan pelayanan proses pemilihan penyedia barang jasa pemerintah;
- perumusan kebijakan pengadaan barang dan jasa Provinsi Sumatera Utara;
- pelaksanaan koordinasi internal dan eksternal Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait dengan kebijakan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa;
- pelaksanaan pembinaan pengadaan barang dan jasa pada perangkat daerah Provinsi Sumatera Utara;
- pelaksanaan faktor yang berpengaruh terhadap ketepatan, kelancaran dan kepastian pengadaan barang dan jasa pemerintah Provinsi Sumatera Utara;
- pelayanan konsultasi, pendampingan dan asistensi pengadaan barang dan jasa pemerintah provinsi dan Kabupaten/Kota;
- pelayanan dan proses penetapan daftar hitam penyedia barang dan jasa dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah;
- pengelolaan sistem teknologi informasi pengadaan barang dan jasa;
- pelayanan proses pemilihan penyedia barang dan jasa;
- pelaksanaan review kerangka acuan kerja, harga perhitungan sendiri dan draft kontrak pengadaan barang dan jasa;
- penyusunan dan penyampaian saran, masukan dan pertimbangan atas pengadaan barang dan jasa dengan nilai lebih dari 100 miliar yang harus ditetapkan oleh Gubernur;
- fasilitasi penginputan barang dan jasa ke dalam sistem e- katalog;
- fasilitasi konsolidasi pengadaan barang dan jasa pemerintah;
- pengembangan ahli pengadaan barang dan jasa;
- fasilitasi bimbingan teknis dan sertifikasi pengadaan barang dan jasa;
- penyelenggaraan administrasi Biro Pengadaan Barang dan Jasa;
- pengelolaan kepegawaian Biro Pengadaan Barang dan Jasa;
- pengelolaan keuangan Biro Pengadaan Barang dan Jasa;
- pengelolaan barang/aset Biro Pengadaan Barang dan Jasa; dan
- penyusunan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Pengadaan Barang dan
Biro Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas :
- memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Pengadaan Barang dan Jasa;
- mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Bagian;
- melaksanakan koordinasi, kerja sama dan kemitraan dengaan jajaran Biro Sekretariat Daerah, Perangkat Daerah dan/atau instansi terkait, dalam rangka memperlancar dan meningkatkan kinerja dan pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Pengadaan Barang dan Jasa;
- melaksanakan pendistribusian tugas ke Bagian pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa;
- melaksanakan bimbingan, pengembangan, evaluasi dan penilaian kinerja satuan pelaksana dan jajaran sumber daya manusia Biro Pengadaan Barang dan Jasa;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsi Biro Pengadaan Barang dan Jasa; dan
- melaporkan dan mempertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Pengadaan Barang dan
Berdasarkan Peraturan Kepala LKPP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja LKPP, Bagian Pengadaan dan Pengelolaan BMN (UKPBJ LKPP) mempunyai Tugas & Fungsi sebagai berikut :
1. Pengelolaan urusan pengadaan barang/jasa;
2. Pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik di LKPP;
3. Inventaris, distribusi, dan pengelolaan Barang Milik
Negara;
4. Pemeliharaan Barang Milik Negara non gedung;dan
5. Penghapusan Barang Milik Negara.
Berita : Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Kepala Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Asisten Ekonomi Dan Pembangunan Sekretariat Daerah
IWAN SETIYARSO, S.Sos, M.Si
Nip. 196902201990011001
TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa mempunyai tugas membantu Asisten Perekonomian Dan Pembangunan dalam penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan Daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
b. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara
elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
c. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
d. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah terkait pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan
jasa; dan
e. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya.
Subkoordinator Pengelolaan Pengadaan Barang Dan Jasa
WIDYANINGSIH, S.Pt, MM
Nip. 197405081998032006
Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang Dan Jasa mempunyai tugas:
a. menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan pada Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang Dan Jasa;
b. mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang Dan Jasa;
c. membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan
jabatan dan kompetensinya;
d. meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan;
e. menyusun bahan kebijakan teknis Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang Dan Jasa sesuai dengan peraturan perundang–undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
f. melaksanakan inventarisasi paket pengadaan barang/jasa;
g. melaksanakan riset dan analisis pasar barang/jasa;
h. melaksanakan penyusunan strategi pengadaan barang/jasa;
i. melaksanakan penyiapan dan
pengelolaan dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan;
j. melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa;
k. melaksanakan penyusunan dan pengelolaan katalog elektronik lokal/sektoral;
l. membantu perencanaan dan pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
m. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
n. melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan
perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
o. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang Dan Jasa berdasarkan program kerja yang ditetapkan;
p. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang Dan Jasa sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
q. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah
atasan.
Pelaksana Pada Subkoordinator Pengelolaan Pengadaan Barang Dan Jasa
EMILIA ENDANG PUSPITANINGRUM SE Nip. 197005292007012007 | VERA AYU LAILASARI S.H. Nip. 199805072022032001 | SUGENG RIYADI SE Nip. 197709152006041011 | SANDRA PUSPITASARI S.Tr.T Nip. 199704152022032001 | MOCHAMAD MUFTI RIDWAN SE Nip. 198103092010011017 |
CLAUDIA MARTHA S.Farm. Nip. 199503312022032001 | TITIS RATIH PRATIWI S.TP. Nip. 199810282022032001 | PUTRI ANGGARYANI S.E. Nip. 199002212020122011 | BINTANG ARDELY A.Md. Nip. 199608272020121008 | MITA RIZQY TRI HANDAYANI S.Kom. Nip. 199409032022032001 |
Subkoordinator Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik
ANGGA HASTAMAN, ST
Nip. 198406042010011024
Subkoordinator Pengelolaan Layanan Pengadaan
Secara Elektronik mempunyai tugas:
a. menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan pada Subbagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
b. mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Subbagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
c. membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya;
d. meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan;
e.
menyusun bahan kebijakan teknis Subbagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik sesuai dengan peraturan perundang–undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
f. melaksanakan pengelolaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa dan infrastrukturnya;
g. melaksanakan pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik;
h. memfasilitasi pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa;
i. mengidentifikasi
kebutuhan pengembangan sistem informasi;
j. melaksanakan pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ);
k. melaksanakan pelayanan informasi pengadaan barang/jasa pemerintah kepada masyarakat luas;
l. mengelola informasi kontrak;
m. mengelola informasi manajemen barang/jasa hasil pengadaan.
n. melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka
peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
o. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Subbagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik berdasarkan program kerja yang ditetapkan;
p. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
q. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.
Pelaksana Pada Subkoordinator Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik
ARIE CATUR PURNAWATI SE Nip. 198504022011012017 | NATANIEL AGWINANTA PUTRA S.Kom. Nip. 199007092020121009 |
Subkoordinator Pembinaan Dan Advokasi Pengadaan Barang Dan Jasa
CHRISTINE NATALIA VAN DER MOLEN, SH
Nip. 198112052005012016
Subkoordinator
Pembinaan Dan Advokasi Pengadaan Barang Dan Jasa mempunyai tugas:
a. menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan pada Subbagian Pembinaan Dan Advokasi Pengadaan Barang Dan Jasa;
b. mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Subbagian Pembinaan Dan Advokasi Pengadaan Barang Dan Jasa;
c. membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya;
d. meneliti,
memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan;
e. menyusun bahan kebijakan teknis Subbagian Pembinaan Dan Advokasi Pengadaan Barang Dan Jasa sesuai dengan peraturan perundang– undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
f. melaksanakan pembinaan bagi para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama para Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan personel Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ);
g. melaksanakan pengelolaan manajemen pengetahuan pengadaan
barang/jasa;
h. melaksanakan koordinasi dan pembinaan hubungan dengan para pemangku kepentingan;
i. melaksanakan pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ);
j. melaksanakan penyusunan analisis beban kerja Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ);
k. melaksanakan pengelolaan dan pengembangan personil;
l. melaksanakan pengembangan sistem insentif personel Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ);
m. memfasilitasi implementasi
standarisasi layanan pengadaan secara elektronik;
n. melaksanakan pengelolaan dan pengukuran kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah;
o. melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan desa;
p. melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah, antara lain Sistim Informasi Rencana Umum
Pengadaan (SIRUP), Sistim Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), e-katalog, Sistim Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP);
q. melaksanakan layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi;
r. melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
s. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Subbagian Pembinaan Dan Advokasi Pengadaan Barang Dan Jasa
berdasarkan program kerja yang ditetapkan;
t. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Pembinaan Dan Advokasi Pengadaan Barang Dan Jasa sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
u. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.
Pelaksana Pada Subkoordinator Pembinaan Dan Advokasi Pengadaan Barang Dan Jasa
DANANG Nip. 198201212010011003 | NIDIA HAIVA AGUSTINA S.P. Nip. 199508172022032002 |