Apa sebenar nya tujuan fpi

Jakarta -

Hakim ketua Suparman Nyompa mempertanyakan visi-misi dan dasar dari organisasi Front Pembela Islam (FPI). Habib Rizieq mengatakan organisasinya tidak memiliki masalah dengan Pancasila.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (3/5/2021), hakim menyebut dalam perkara kasus teroris, disebut tujuan teroris adalah mengganti dasar negara. Hakim lantas mempertanyakan tujuan FPI.

"Kemudian mengenai visi-misi ada diuraikan berdasarkan Pancasila? Di sini kita juga menghadiri perkara teroris, mengetahui cerita di persidangan memang dia ini tujuannya mengganti dasar negara terus terang bilang di persidangan seperti itu. Kalau di FPI apakah ada seperti itu? Dasar negara ini sebenarnya tidak cocok ada nggak di situ disampaikan?" ujar Hakim.

Menanggapi hal tersebut, Rizieq mengatakan FPI tidak memiliki masalah dengan Pancasila. Dia juga mengaku pihaknya tidak setuju bila Pancasila diganti.

"Jadi kami di FPI tidak pernah punya masalah dengan Pancasila, bahkan kami tidak setuju kalau Pancasila diganti, kenapa kami tak setuju karena Pancasila peninggalan ulama," kata Rizieq.

Rizieq mengatakan FPI menilai Pancasila sebagai dasar negara. Rizieq juga mengaku tidak sependapat dengan kelompok terduga teroris yang menolak Pancasila.

"Jadi sekali lagi bagi kami FPI Pancasila itu adalah dasar bukan lagi pilar, tapi dasar. Jadi kami tidak pernah punya masalah dengan Pancasila, maka dengan kelompok-kelompok yang tadi Pak Majelis Hakim sebutkan ada kelompok yang terduga teroris menolak Pancasila dan sebagainya kami tidak sependapat dengan mereka," kata Rizieq.

Dia menilai Indonesia telah menerapkan syariat Islam. Syariat Islam ini berkaitan dengan perorangan, hukum rumah tangga, hukum sosial kemasyarakatan, dan hukum berkaitan pidana.

Rizieq mengatakan FPI memiliki tujuan mendorong syariat Islam diformalkan di lembaga hukum. Hal ini dilakukan lewat prosedur konstitusional.

"Jadi gerakan kami di FPI ini mendorong bagaimana syariat Islam itu bisa diformalisasikan di lembaga sebagai hukum positif lewat prosedur konstitusional," kata Rizieq.

Hakim lantas kembali mempertanyakan, apakah Rizieq mengenal Abu Bakar Al Baghdadi, yang merupakan pemimpin ISIS. Menjawab hakim, Rizieq mengaku tidak mengenal dan hanya tahu dari media.

"Jadi intinya organisasi FPI yang dibentuk tetap berdasarkan Pancasila, kemudian kalau Abu Bakar Al Baghdadi kenal? yang tokoh ISIS?" tanya hakim.

"Saya tidak kenal, saya tahunya dari media," jawab Rizieq.

Simak video 'Habib Rizieq Bawa-bawa Nama Mahfud soal Kerumunan di Bandara Soetta':

[Gambas:Video 20detik]

(dwia/yld)

Lihat Foto

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Rekam Rizieq - Massa dari Front Pembela Islam (FPI) merekam pimpinan FPI Rizieq Syihab saat berbicara kepada pendukungnya di depan Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, seusai diperiksa oleh Polda Jabar, Kamis (12/1). Rizieq diperiksa oleh Polda Jabar atas laporan Sukmawati Soekarnoputri tentang penghinaan atas Pancasila sebagi dasar negara. Kompas/Rony Ariyanto Nugroho (RON) 12-01-2017

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI) dan melarang setiap kegiatan yang dilakukan atas nama FPI.

Pembubaran dan penghentian kegiatan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

Isi SKB itu dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Pemerintah Bubarkan FPI, Kuasa Hukum Lapor ke Rizieq

Dalam SKB disebutkan, ada enam hal yang menjadi pertimbangan pemerintah memutuskan untuk membubarkan dan menghentikan kegiatan FPI.

Pertama, adanya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dimaksudkan untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar negara, yakni Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Kedua, isi anggaran dasar FPI dinyatakan bertentangan dengan Pasal 2 Undang-undang Ormas.

Ketiga, Keputusan Mendagri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai ormas berlaku sampai 20 Juni 2019 dan sampai saat ini belum memenuhi syarat untuk memperpanjang SKT.

"Oleh sebab itu secara de jure terhitung mulai tanggal 21 Juni 2019 Front Pembela Islam dianggap bubar," ujar Eddy.

Baca juga: Pemerintah Tunjukkan Video Anggota FPI Berbaiat ke ISIS, Jadi Pertimbangan Pembubaran

Lihat Foto

Front TV

Pimpinan FPI Rizieq Shihab saat menghadiri reuni 212 daring yang disiarkan di Youtube Front TV, Rabu (2/12/2020).

JAKARTA, KOMPAS.com - Front Pembela Islam (FPI) dan pimpinannya Rizieq Shihab tak henti-hentinya menjadi topik pembicaraan di Indonesia.

Seringkali, mereka disorot karena kontroversinya, mulai dari aksi sweeping tempat hiburan malam, konflik dengan organisasi agama lain, hingga upaya menggulingkan pejabat yang pernah berkuasa di Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Sebenarnya apa itu FPI dan apa yang membuat organisasi ini tetap teguh berdiri di tengah banyak kontroversi?

Didirikan 22 tahun yang lalu

Dilansir dari Tribunnews, FPI lahir secara resmi pada 17 Agustus 1988 di Pondok Pesantren Al-umm, Kampung Utan, Ciputat, Jakarta Selatan.

Organisasi massa (ormas) ini didirikan oleh sejumlah habib, ulama, mubaligh serta aktivis Islam. Di antara tokoh yang memelopori ormas ini adalah Rizieq Shihab yang saat ini menjadi pimpinan utamanya.

Sejak awal didirikan, organisasi ini mencanangkan gerakan nasional anti maksiat. Anggota FPI kemudian rutin melaksanakan aksi sweeping di tempat hiburan malam untuk 'menangkap' mereka yang dianggap melanggar aturan agama.

Karena aksinya yang frontal, banyak pihak kemudian melontarkan kritik, kecaman, hingga teror dan intimidasi kepada organisasi ini.

Baca juga: FPI Terima Surat Panggilan Polisi, Akankah Rizieq Shihab Datang?

Pada 11 April 1999, misalnya Rizieq selaku ketua umum FPI pernah ditembak oleh orang tidak dikenal, namun berhasil selamat dari maut. Beberapa tokoh FPI yang lain, sayangnya, tidak dapat diselamatkan dan tewas di tangan oposisinya.

Pada 23 Juli 2000, seorang penasehat Dewan Pimpinan Pusat FPI Habib Sholeh Alatas tewas ditembak orang tidak dikenal di depan halaman rumahnya, usai mengimami shalat subuh di masjid.

Kemudian, esoknya pada 24 Juli 2000, seorang deklarator FPI KH Cecep Bustomi diserang sejumlah orang dan diberondong tembakan hingga meninggal dunia.

"FPI" beralih ke halaman ini. Untuk kegunaan lain, lihat FPI (disambiguasi).

Kenetralan artikel ini dipertentangkan. Silakan berdiskusi di halaman pembicaraan. Harap jangan hapus pesan ini sampai kondisi untuk melakukannya terpenuhi. (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini)

Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. Mohon bantu kami mengembangkan artikel ini dengan cara menambahkan rujukan ke sumber tepercaya. Pernyataan tak bersumber bisa saja dipertentangkan dan dihapus.
Cari sumber: "Front Pembela Islam" – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · JSTOR
(Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini)

Front Pembela Islam (FPI)[3][4] adalah organisasi garis keras Islamisme Indonesia yang didirikan pada tahun 1998 oleh Muhammad Rizieq Shihab dengan dukungan militer dan tokoh politik.[5][6] pimpinan organisasi sejak tahun 2015 adalah Ahmad Shabri Lubis,[7] sedangkan Rizieq Shihab bergelar Imam Besar FPI seumur hidup.[8] FPI awalnya memposisikan dirinya sebagai polisi moral Islam melawan wakil.[9][10][11]

Front Pembela Islam
الجبهة الدفاعية الإسلامية

Logo Front Pembela Islam

SingkatanFPIPenerusFront Persatuan IslamTanggal pendirian17 Agustus 1998; 23 tahun lalu (1998-08-17)PendiriMuhammad Rizieq ShihabDidirikan diCiputat, Tangerang Selatan, BantenTanggal pembubaran21 Juni 2019; 2 tahun lalu (2019-06-21),[1] (De jure)
30 Desember 2020; 14 bulan lalu (2020-12-30)[2] (De facto)StatusTerlarangTipeOrganisasi massaTujuanPolitik, sosial, ekonomi dan budayaKantor pusatPetamburan, Tanah Abang, JakartaLokasi

  • Jakarta

Koordinat6°11′38″S 106°48′21″E / 6.193923°S 106.805825°E / -6.193923; 106.805825

Wilayah layanan

Indonesia (terutama di Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah)

Bahasa resmi

Bahasa Arab, Bahasa Indonesia

Imam Besar

Muhammad Rizieq Shihab

Ketua

Ahmad Shabri Lubis

Sekretaris Jenderal

MunarmanSitus webwww.fpi-online.com

Organisasi tersebut menyelenggarakan sejumlah protes massa agama dan politik, termasuk Aksi 4 November dan demonstrasi lainnya terhadap gubernur Jakarta saat itu Basuki Tjahaja Purnama. FPI juga berunjuk rasa di luar Kedutaan Besar Amerika di Jakarta pada tahun 2003 untuk mengutuk Perang Irak. Protes tersebut dikritik karena melakukan kejahatan kebencian atas nama Islam[12][9] dan kekerasan terkait agama.[13]

Pada 30 Desember 2020, pemerintah Indonesia mengeluarkan keputusan bersama menteri yang melarang FPI.[14] Pemerintah mengatakan FPI telah mengancam ideologi nasional Indonesia, melakukan penggerebekan dan kekejaman ilegal termasuk terorisme, dan izin organisasinya telah kedaluwarsa.[15] Pemerintah juga memperlihatkan rekaman Rizieq Shihab yang menjanjikan FPI kesetiaan kepada Negara Islam Irak dan Syam (ISIS) dan mendukung kekhalifahan ala ISIS.[16] Pembubaran terjadi beberapa minggu setelah 6 Laskar FPI ditembak mati oleh polisi.[17]

 

Pendiri sekaligus Imam Besar FPI, Muhammad Rizieq Shihab.

FPI dideklarasikan pada 17 Agustus 1998 (atau 24 Rabiuts Tsani 1419 H) di halaman Pondok Pesantren Al Um, Kampung Utan, Ciputat, di Selatan Jakarta oleh sejumlah Habaib, Ulama, Mubaligh, Aktivis Muslim dan disaksikan ratusan santri yang berasal dari daerah Jabotabek.[18] Pendirian organisasi ini hanya empat bulan setelah Presiden Soeharto mundur dari jabatannya, karena pada saat pemerintahan orde baru, presiden tidak mentoleransi tindakan ekstrimis dalam bentuk apapun. FPI pun berdiri dengan tujuan untuk menegakkan hukum Islam di negara sekuler.[19]

Organisasi ini dibentuk dengan tujuan menjadi wadah kerja sama antara ulama dan umat dalam menegakkan Amar Ma'ruf dan Nahi Munkar di setiap aspek kehidupan.[20]

Latar belakang pendirian FPI sebagaimana diklaim oleh organisasi tersebut antara lain:[21]

  1. Adanya penderitaan panjang umat Islam di Indonesia karena lemahnya kontrol sosial penguasa sipil maupun militer akibat banyaknya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum penguasa.
  2. Adanya kemungkaran dan kemaksiatan yang semakin merajalela di seluruh sektor kehidupan.
  3. Adanya kewajiban untuk menjaga dan mempertahankan harkat dan martabat Islam serta ummat Islam.

Pada tahun 2002, saat tablig akbar ulang tahun FPI yang juga dihadiri oleh mantan Menteri Agama, Said Agil Husin Al Munawar, FPI menuntut agar syariat Islam dimasukkan pada pasal 29 UUD 45 yang berbunyi, "Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" dengan menambahkan "kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" seperti yang tertera pada butir pertama dari Piagam Jakarta yang dirumuskan pada tanggal 22 Juni 1945 ke dalam amendemen UUD 1945 yang sedang di bahas di MPR sambil membawa spanduk bertuliskan "Syariat Islam atau Disintegrasi Bangsa".[22] Namun, menurut anggota Dewan Penasihat Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Dr. J. Soedjati Djiwandono dimasukkannya tujuh kata Piagam Jakarta ke dalam UUD 1945 yang diamendemen justru dikhawatirkan akan memecah belah kesatuan bangsa dan negara mengingat karekteristik bangsa yang majemuk.[23]

Pembentukan organisasi yang memperjuangkan syariat Islam dan bukan Pancasila inilah yang kemudian menjadi wacana pemerintah Indonesia untuk membubarkan ormas Islam yang bermasalah pada tahun 2006.[24]

Pada 30 Desember 2020, pemerintah Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT yang melarang seluruh aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan oleh FPI. Hal ini meliputi pelarangan penggunaan simbol FPI di wilayah Indonesia. Sehingga, FPI tidak lagi memiliki hak legal, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa di Indonesia.[25]

Artikel utama: Daftar aksi Front Pembela Islam

Berkas:Aksi FPI.PNG

FPI sedang beraksi

Berkas:FPI Aceh jihad.jpg

Anggota FPI mengangkat mayat pada bencana tsunami di Aceh

FPI menjadi sangat terkenal karena aksi-aksinya yang kontroversial sejak tahun 1998, terutama yang dilakukan oleh laskar paramiliternya yakni Laskar Pembela Islam.[26] Rangkaian aksi penutupan klab malam, tempat pelacuran dan tempat-tempat yang diklaim sebagai tempat maksiat, ancaman terhadap warga negara tertentu, penangkapan (sweeping) terhadap warga negara tertentu, konflik dengan organisasi berbasis agama lain adalah wajah FPI yang paling sering diperlihatkan dalam media massa.[27][28]

Di samping aksi kontroversial yang dilakukan, FPI juga melibatkan diri dalam aksi-aksi kemanusiaan antara lain pengiriman relawan ke daerah bencana tsunami di Aceh,[29] bantuan relawan dan logistik saat bencana gempa di Padang dan beberapa aktivitas kemanusiaan lainnya.[30][31]

FPI sering dikritik berbagai pihak karena tindakan main hakim sendiri yang berujung pada perusakan hak milik orang lain.[32] Pernyataan bahwa seharusnya Polri adalah satu-satunya intitusi yang berhak melakukan hal tersebut dijawab dengan pernyataan bahwa Polri tidak memiliki inisiatif untuk melakukannya. Sementara itu Rizieq, sebagai ketua FPI, menyatakan bahwa FPI merupakan gerakan lugas dan tanpa kompromi sebagai cermin dari ketegaran prinsip dan sikap. Menurut Rizieq, kekerasan yang dilakukan FPI dikarenakan kemandulan dalam sistem penegakan hukum dan berkata bahwa FPI akan mundur bila hukum sudah ditegakkan. Ia menolak anggapan bahwa beberapa pihak menyatakan FPI anarkis dan kekerasan yang dilakukannya merupakan cermin kebengisan hati dan kekasaran sikap.[33]

Berkas:Bubarkan FPI.png

Seorang bapak membawa poster meminta pembubaran FPI disertai gambar anggota FPI sedang memukuli orang.

Karena aksi-aksi kekerasan yang dilakukan FPI dinilai meresahkan masyarakat, termasuk dari sebagian golongan Islam sendiri, beberapa ormas menuntut agar FPI dibubarkan, diantaranya kelompok yang tergabung dalam forum wanita-muslimah mengirimkan petisi pembubaran FPI dan ajakan bergabung yang diinisiasi oleh Guntur Romli.[34] Menurut mereka walaupun FPI membawa nama agama Islam, pada kenyataannya tindakan mereka bertentangan dengan prinsip dan ajaran Islami, bahkan tidak jarang menjurus ke vandalisme. Sedangkan menurut Pengurus FPI, tindakan itu dilakukan oleh oknum-oknum yang kurang atau tidak memahami Prosedur Standar FPI.[20]

Pada bulan Mei 2006, FPI berseteru dengan Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Pertikaian ini berawal dari acara diskusi lintas agama di Purwakarta, Jawa Barat. Gus Dur, yang hadir di sana sebagai pembicara, sempat menuding organisasi-organisasi Islam yang mendukung Rancangan Undang-Undang Anti-Pornografi dan Pornoaksi disokong oleh sejumlah jenderal. Perdebatan antara Gus Dur dan kalangan FPI pun memanas sampai akhirnya mantan presiden ini turun dari forum diskusi.[35]

Pada bulan Juni 2006 Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tjahjo Kumolo dan Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Kapolri Jenderal Polisi Sutanto untuk menindak ormas-ormas anarkis secepatnya. Pemerintah, melalui Menko Polhukam Widodo AS sempat mewacanakan pembubaran ormas berdasarkan peraturan yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985, namun hal ini hanya berupa wacana, dan belum dipastikan. Kalangan DPR juga meminta pemerintah bertindak tegas terhadap ormas-ormas yang bertindak anarkis dan meresahkan ini. Tindakan tegas aparat keamanan dinilai penting agar konflik horizontal tidak meluas.[36] Sementara itu dalam acara diskusi "FPI, FBR, versus LSM Komprador" Rizieq Shihab menyatakan bahwa rencana pemerintah untuk membubarkan ormas Islam adalah pesanan dari Amerika merujuk kedatangan Rumsfeld ke Jakarta.[37] FPI sendiri menyatakan bahwa bila mereka dibubarkan karena tidak berdasarkan Pancasila maka organisasi lainnya seperti Muhammadiyah dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) juga harus dibubarkan.[37]

Insiden Monas

Artikel utama: Insiden Monas

Insiden Monas adalah sebutan media untuk peristiwa penyerangan yang dilakukan FPI terhadap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKBB) di silang Monas pada tanggal 1 Juni 2008.[38] Satu hari setelah peristiwa tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengadakan Rapat Koordinasi Polkam yang membahas aksi kekerasan tersebut. Presiden dalam jumpa persnya mengatakan negara tidak boleh kalah dengan perilaku kekerasan,[39] menambahkan bahwa aksi-aksi kekerasan telah mencoreng nama baik di dalam dan di luar negeri. Ketua Komando Laskar Islam, Munarman, mengoreksi pemberitaan media dan menyatakan bahwa penyerangan terhadap AKBB dilakukan oleh Komando Laskar Islam dan bukan FPI.

Sehari sebelumnya Polisi menemui Ketua FPI, Rizieq Shihab di markas FPI di bilangan Petamburan, Jakarta namun tidak melakukan penangkapan karena ketua FPI berjanji akan menyerahkan anggotanya yang bertanggung jawab pada insiden Monas.[40] Polisi sendiri sudah mengidentifikasi lima anggota FPI yang diduga terlibat dalam penyerangan di Lapangan Monas.[41] Setelah tidak ada yang menyerahkan diri, pada 4 Juni 2008 sejumlah 1.500 anggota polisi dikerahkan ke Markas FPI dan menangkap 57 orang untuk diselidiki. Di antara yang dijadikan tersangka dalam kasus ini yaitu ketua FPI, Rizieq Shihab.[42][43] Ketua Laskar Islam Munarman telah ditetapkan sebagai DPO Polisi (Daftar Pencarian Orang) karena telah melarikan diri dan keberadaannya tidak diketahui.[44] Pemerintah sendiri akan melakukan pengkajian terhadap keberadaan FPI berdasar UU No 8/1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan seperti yang dinyatakan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Widodo AS. Pembinaan terhadap ormas yang ada di masyarakat penting agar berjalan sesuai dengan UU yang berlaku. Pembinaan dapat berupa teguran, peringatan, dan tindakan tegas yakni pembubaran.[45] Hingga saat ini pemerintah sulit untuk membubarkan FPI secara resmi karena keberadaan FPI tidak berlandaskan hukum seperti yang diungkap Menteri Kehakiman dan HAM saat itu, Andi Mattalata.[19]

Insiden Monas tersebut menuai protes dan kecaman dari berbagai pihak. Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan kriminalitas nyata.[46] Sementara itu, Ketua DPR Agung Laksono menilai kekerasan tersebut tidak bermoral.[39] Sementara aksi menentang FPI terjadi di Purwokerto, Banyumas, Mojokerto, Malang, Jember dan Surabaya oleh ratusan ormas seperti PMII, Banser, Satgas, Garda Bangsa and GP Anshor yang umumnya merupakan partisan PKB Gus Dur.[47] Massa ormas tersebut mengancam apabila pemerintah tidak mengambil tindakan maka mereka akan mengambil tindakan sendiri. Di Bali, Masyarakat Aliansi Penegak Pancasila menggelar aksi pengecaman terhadap tindakan FPI di depan Monumen Perjuangan Rakyat Bali.[48][49]

 

Imam Besar FPI, Rizieq Shihab (kanan) bersama Muhammad Arifin Ilham dan Tito Karnavian (saat itu menjabat Kapolri) dalam Aksi 212, Desember 2016.

FPI secara garis besar terdiri dari dua bagian, Majelis Syura yang bertujuan memberikan pengambilan keputusan, dan Majelis Tanfidzi yang melaksanakan keputusan yang diberikan oleh Majelis Syura. Divisi paramiliter FPI yang dikenal dengan Laskar Pembela Islam (LPI) memiliki struktur yang sangat mirip dengan militer yang sebenarnya; dipimpin oleh Imam Besar, dengan beberapa pangkat berdasarkan jumlah personel militer yang dikomandani oleh mereka, dari Imam (25.000 personel), Wali (5.000 personel), Qaid (1.000 personnel), Amir (200 personel), hingga Rais (20 personel). Setiap personel LPI disebut sebagai Jundi.[50]

FPI adalah organisasi yang terbuka untuk umum, dan siapa saja bisa menjadi anggotanya. Hal ini memungkinkan FPI berkembang dengan cepat sejak didirikan pada tahun 1998, dan dapat dengan cepat memobilisasi personel selama demonstrasi. FPI memiliki cabang di tingkat provinsi dengan struktur organisasi serupa terdiri dari pengurus dan pengurus. Meskipun jaringan merambah ke tingkat kabupaten dan kecamatan, namun terkoordinasi secara longgar, dan sering terjadi kasus fragmentasi seperti cabang FPI di Surakarta yang mengaku independen dari Dewan Pimpinan Pusat di Jakarta.[50] Abu Bakar Ba'asyir pernah menjadi ketua FPI Surakarta tersebut.[22]

FPI memiliki struktur organisasi yang terdiri atas:[51]

  1. Dewan Pimpinan Pusat, sebagai pengurus organisasi berskala nasional
    • Ketua Majelis Syura
    • Ketua Majelis Tanfidzi
  2. Dewan Pimpinan Daerah, sebagai pengurus organisasi berskala provinsi
  3. Dewan Pimpinan Wilayah, sebagai pengurus organisasi berskala Kota/Kabupaten
  4. Dewan Pimpinan Cabang, sebagai pengurus organisasi berskala kecamatan.

  1. ^ "Pemerintah Tunjukkan Video Anggota FPI Berbaiat ke ISIS, Jadi Pertimbangan". nasional.kompas.com. 30 December 2020. Diakses tanggal 30 December 2020. 
  2. ^ //en.tempo.co/read/1418772/mahfud-md-govt-officially-bans-fpi
  3. ^ Front Pembela Islam (Front Pembela Islam -- FPI. Konsorsium Riset & Analisis Terorisme.
  4. ^ Kassam, Nisan.Indonesia: Front Pembela Islam Diarsipkan 2018-11-03 di Wayback Machine. Hak Asasi Manusia Tanpa Batas.
  5. ^ "Indonesia: Implikasi Keputusan Ahmadiyah" (PDF). Pengarahan Pembaruan Kelompok Krisis Internasional. Jakarta/Brussels: Kelompok Krisis Internasional (78). 7 Juli 2008. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2017-12-15. Diakses tanggal 2010-11-30. 
  6. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama wi
  7. ^ [ht tp://www.muslimedianews.com/2015/05/ini-ketua-umum-fpi-yang-baru-ust-ahmad.html Ini Ketua Umu FPI Yang Baru Ust. Ahmad.] Muslimedia News. Diakses 1 Desember 2017.
  8. ^ "Gelar Imam Besar hingga Capres 2014 untuk Habib Rizieq". Diakses tanggal 21 Agustus 2014.  Parameter |tanggal= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan); Parameter |kerja= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
  9. ^ a b M Andika Putra; Raja Eben Lumbanrau (17 January 2017). "Jejak FPI dan Status 'Napi' Rizieq Shihab". CNN Indonesia. 
  10. ^ "FPI Ancam Orang Indonesia Tionghoa".  Parameter |tanggal= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan); Parameter |lokasi= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan); Parameter |pengarang= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan); Parameter |koran= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
  11. ^ "FPI: Gerakan Radikal Bangkit di Indonesia". Future Directions International Directions International. Future Directions International. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-25. Diakses tanggal 2021-07-25.  Parameter |access- date= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
  12. ^ Frost, Frank; Rann, Ann; Chin, Andrew. "Terrorism in Southeast Asia". Parliament of Australia, Parliamentary Library. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-03-28. Diakses tanggal 2010-11-30.  Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
  13. ^ Arya Dipa (18 January 2017). "Petition calls for disbandment of FPI". The Jakarta Post. 
  14. ^ indonesia-security-idUSKBN2940FM "Indonesia melarang kelompok Front Pembela Islam garis keras" Periksa nilai |url= (bantuan). Diakses tanggal 30 Desember 2020. [pranala nonaktif permanen]
  15. ^ Berutu, Sachril Agustin. -7-poin-keputusan-pemerintah-terkait-pelarangan-fpi "Ini 7 Poin Keputusan Pemerintah Terkait Pelarangan FPI" Periksa nilai |url= (bantuan). detiknews. Diakses tanggal 2020-12-30. 
  16. ^ dtv, detikTV. "Ini Video Dukungan FPI ke ISIS". detiknews. Diakses tanggal 2020-12-30. 
  17. ^ "Penggunaan kekuatan dalam FPI yang mematikan penembakan harus diselidiki secara independen • Amnesty Indonesia". Amnesty Indonesia. 2020-12-07. Diakses tanggal 2020- 12-30.  Periksa nilai tanggal di: |access-date= (bantuan)
  18. ^ "Aneka Ragam Laskar Jalanan". Gatra.com. 20 Juni 2006. Diarsipkan dari versi asli tanggal 30 September 2007. Diakses tanggal 2 Januari 2021. 
  19. ^ a b "Indonesian Police Urge Government to Outlaw Radical Group FPI". CRI English (dalam bahasa Inggris). 4 Juni 2008. Diarsipkan dari versi asli tanggal 26 Juni 2008. 
  20. ^ a b Condro, Ari (11 Juni 2006). "Re: [ppiindia] Terkait Ormas Radikal : Sikap Tegas Pemerintah pada Tindakan". The Mail Archive - PPI India. Diarsipkan dari versi asli tanggal 10 Oktober 2007. 
  21. ^ Indra, Putu Agung Nara (4 November 2016). "FPI dalam Lintasan Sejarah". Tirto.id. Diakses tanggal 2 Januari 2021. 
  22. ^ a b Dulhadi (5 Agustus 2002). "FPI Nyatakan Dukung Penerapan Syariat Islam". Kompas.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 24 September 2004. 
  23. ^ "Tujuh Kata Akan Memecahkan Kesatuan Bangsa". Timika Pos. 6 Agustus 2002. Diarsipkan dari versi asli tanggal 27 Maret 2003. 
  24. ^ "Bila Dibubarkan, FPI Ganti Nama". Detik.com. 19 Juni 2006. Diakses tanggal 2 Januari 2021. 
  25. ^ Media, Kompas Cyber. "Mahfud MD: Secara De Jure FPI Bubar 20 Juni 2019, tetapi Lakukan Aktivitas Langgar Ketertiban". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2020-12-30. 
  26. ^ "Front Pembela Islam Profile". Indonesia-relief (dalam bahasa Inggris). 2005. Diarsipkan dari versi asli tanggal 20 Februari 2006. The FPI has a paramilitary wing called Laskar Pembela Islam and is well know for organising raids on bars, massage parlours and gaming halls. 
  27. ^ "FPI "Sweeping" Tempat Hiburan Malam". Liputan6.com. 8 Agustus 2010. Diakses tanggal 2 Januari 2021. 
  28. ^ Aji, Abdul (7 Juni 2013). "FPI: 1.500 Anggota akan sweeping prostitusi & judi di Riau". Merdeka.com. Diakses tanggal 2 Januari 2021. 
  29. ^ "Relawan FPI Tidur di Kuburan". Tempo interaktif. 12 Januari 2005. Diarsipkan dari versi asli tanggal 12 Januari 2005. 
  30. ^ Sohuturon, Martahan (5 Oktober 2018). "Semangat Relawan dan Kecewa FPI Foto Gerak Cepat Disebut Hoax". CNN Indonesia. Diakses tanggal 2 Januari 2021. 
  31. ^ Sudibyo, Jeffry Yanto (6 September 2017). "FPI Sudah Kirim 1.000 Orang dan Rp10 Miliar Bantu Rohingya". Viva.co.id. Diakses tanggal 2 Januari 2021. 
  32. ^ Nugroho, Adi (4 Januari 2018). "Sebelum lakukan persekusi, anggota FPI diingatkan polisi tak main hakim sendiri". Merdeka.com. Diakses tanggal 2 Januari 2021. 
  33. ^ Putra, Muhammad Fajar Calfrian (31 Desember 2020). "FPI Aceh : Kami Bukan Teroris & Komunis!". Okezone.com. Diakses tanggal 2 Januari 2021. 
  34. ^ abu faris (28 Mei 2006). "Re: [wanita-muslimah] Petisi Pembubaran FPI dan Ajakan Bergabung". The Mail Archive. Diarsipkan dari versi asli tanggal 18 Februari 2007. Kami undang organisasi-organisasi lain untuk bergabung di seluruh pelosok indonesia untuk bersatu-padu membersihkan negeri tercinta ini dari "preman-preman berjubab". Silakah hubungi saya: Mohamad Guntur Romli.. 
  35. ^ "Konflik Gus Dur-FPI Diminta Diselesaikan Secara Damai". Liputan6.com. 26 Mei 2006. Diakses tanggal 2 Januari 2021. 
  36. ^ "DPR: Polisi Jangan Lindungi Ormas Anarkis". Suara Karya Online. 21 Juni 2006. Diarsipkan dari versi asli tanggal 28 September 2007. 
  37. ^ a b "FPI Tuding AS di Balik Pembubaran Ormas Islam". Gatra.com. 20 Juni 2006. Diarsipkan dari versi asli tanggal 30 September 2007. 
  38. ^ "Sidang Insiden Monas Ricuh, Aktivis AKKBB Dipukul". Kompas.com. 22 September 2008. Diakses tanggal 21 Mei 2010. 
  39. ^ a b "Presiden: Negara Tak Boleh Kalah". Kompas.com. 2 Juni 2008. Diakses tanggal 21 Mei 2010. 
  40. ^ "Polisi Masih Sisir Anggota FPI yang Jadi Tersangka". Hukumonline.com. 4 Juni 2008. Diakses tanggal 21 Mei 2010. 
  41. ^ "Polisi Identifikasi Lima Tersangka dalam Aksi Kekerasan FPI". Liputan6.com. 2 Juni 2008. Diarsipkan dari versi asli tanggal 18 Juni 2008. 
  42. ^ "Habib Rizieq dan Puluhan Anggota FPI Jadi Tersangka". Liputan6.com. 4 Juni 2008. Diarsipkan dari versi asli tanggal 5 Juni 2008. 
  43. ^ "Polisi Tinggalkan Markas FPI". Detik Foto. 4 Juni 2008. Diarsipkan dari versi asli tanggal 1 Juli 2008. 
  44. ^ "Habib Rizieq Jadi Tersangka". Liputan6.com. 4 Juni 2008. Diarsipkan dari versi asli tanggal 10 Juni 2008. 
  45. ^ "Pemerintah Dalami Keberadaan FPI". Antara. 2 Juni 2008. Diarsipkan dari versi asli tanggal 5 Juni 2008. 
  46. ^ "Din Kecam Insiden Monas, Penyalahgunaan Agama". Antaranews.com. 1 Juni 2008. Diakses tanggal 3 Januari 2021. 
  47. ^ "FPI, Komando Laskar Islam & Munarman". Indonesia Matters (dalam bahasa Inggris). 4 Juni 2008. Diarsipkan dari versi asli tanggal 8 September 2008. 
  48. ^ "Penegak Pancasila Kecam FPI". Detik Foto. 4 Juni 2008. Diarsipkan dari versi asli tanggal 6 Juni 2008. 
  49. ^ Suardana, Gede (4 Juni 2008). "Warga Bali Kecam Kekerasan FPI". Detik.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 4 Juni 2008. 
  50. ^ a b Jahroni, 2004: 237-241
  51. ^ Hudoyo (24 Februari 2000). "STRUKTUR ORGANISASI FRONT PEMBELA ISLAM (FPI)". Google Groups. Diarsipkan dari versi asli tanggal 4 Juni 2008. 

  • Facal, G. (2019). "Islamic Defenders Front Militia (Front Pembela Islam) and its Impact on Growing Religious Intolerance in Indonesia". TRaNS: Trans –Regional and –National Studies of Southeast Asia (dalam bahasa Inggris). 8 (1): 1–22. doi:10.1017/trn.2018.15. 
  • Hutagalung, S.A. (2016). "Muslim–Christian Relations in Kupang: Negotiating Space and Maintaining Peace". The Asia Pacific Journal of Anthropology (dalam bahasa Inggris). 17 (5): 439–459. doi:10.1080/14442213.2016.1226943. 
  • Jahroni, J. (2004). "Defending the Majesty of Islam: Indonesia's Front Pembela Islam (FPI) 1998-2003". Studia Islamika (dalam bahasa Inggris). 11 (2): 197–256. doi:10.15408/sdi.v11i2.601. 
  • Ricklefs, M.C. (2012). Islamisation and Its Opponents in Java: A Political, Social, Cultural and Religious History, c. 1930 to Present (dalam bahasa Inggris). Honolulu: University of Hawaii Press. doi:10.2307/j.ctv1qv3fh. ISBN 9789971696597. 
  • (Indonesia) Situs resmi Front Pembela Islam Diarsipkan 2009-04-06 di Wayback Machine.

Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Front_Pembela_Islam&oldid=20529981"

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA