Apa sajakah ciri ciri kemerdekaan beragama dan kepercayaan yang terdapat dalam dua peraturan tersebut Sebutkan 5?

Lihat Foto

TOTO SIHONO

Ilustrasi Bhinneka Tunggal Ika, pluralisme dan persatuan

KOMPAS.com – Setiap manusia mempunyai hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak tersebut dikenal sebagai hak asasi manusia.

Karena memiliki hak asasi, setiap manusia bebas untuk menentukan hidupnya sendiri, tidak ada satupun orang yang berhak menghalangi atau membatasi.

Kebebasan tersebut salah satunya mencakup kebebasan untuk menentukan agama dan kepercayaan yang hendak dianut.

Sebagai negara hukum, sudah menjadi kewajiban Indonesia untuk menjamin perlindungan terhadap hak asasi yang dimiliki oleh setiap penduduknya, termasuk menjamin perlindungan kebebasan beragama dan berkepercayaan.

Baca juga: HAM dalam Perspektif Pancasila

Dilansir dari buku Pendidikan Kewarganegaraan (2020) karya Damri Fauzi Eka Putra, dijelaskan bahwa kemerdekaan beragama dan berkepercayaan di Indonesia telah diatur dalam pasal 28 E ayat 1 dan 2 serta pasal 28 I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Pasal 28 E ayat 1 berbunyi, sebagai berikut:

”Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

Pasal 28 E ayat 2 berbunyi, yaitu: 

”Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.”

Sementara itu, pasal 28 I menjelaskan bahwa hak bergama dan hak berkepercayaan merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Ciri-ciri kemerdekaan beragama serta penjelasan materi PKN halaman 10 SMA. /Tangkapan layar Buku Paket PKN Kelas 10 SMA/Kemendikbud/

RINGTIMES BANYUWANGI – Simak materi tabel identifikasi ciri-ciri kemerdekaan beragama dan kepercayaan yang terdapat dalam dua peraturan pada halaman 58, materi PKN kelas 10 SMA.

Pada halaman 58 buku paket PKN untuk kelas 10 SMA, disajikan mengenai materi ciri-ciri kemerdekaan beragama dan penjelasan.

Dalam materi kali ini, dijelaskan mengenai penjelasan dari ciri-ciri kemerdekaan beragama serta kepercayaan yang terdapat didalamnya.

Baca Juga: Soal dan Jawaban UTS PTS IPS Kelas 8 Semester 1, Materi Mengenal Negara-Negara ASEAN

Mari simak materi PKN kelas 10 SMA halaman 58 mengenai ciri-ciri kemerdekaan beragama.

>

1. Memilih agama tanpa paksaan: Setiap warga bisa memilih agama dan melakukan kegiatan keagamaannya harus dilakukan atas keinginan sendiri tanpa paksaan.

2. Bebas memilih sekolah dan pendidikan agama: Bebas untuk menganut pendidikan agama sesuai kepercayaannya.

3. Kebebasan untuk beribadah: Setiap warga bisa berkegiatan rohani sesuai dengan sikap kemerdekaan beragama.

Baca Juga: Soal dan Jawaban UTS PTS Ganjil Bahasa Inggris Kelas 8 SMP Lengkap

Pemerintah menjamin kemerdekaan beragama dan kepercayaan warga negara Indonesia. (freepik)

adjar.id – Kehidupan beragama erat kaitan dengan kegiatan masyarakat Indonesia, oleh karena itu negara menjamin kemerdekaan dalam beragama dan kepercayaan.

Kehidupan beragama sendiri adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia.

Pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan edisi revisi 2015 terdapat soal untuk mengidentifikasi ciri kemerdekaan beragama dan kepercayaan pada halaman 54.

Maka dari itu, sebagai bahan referensi Adjarian kita akan membahas mengenai ciri-ciri kemerdekaan beragama yang juga merupakan materi PPKn kelas 10 Bab 2.

Baca Juga: Jawab Soal PPkn Kelas 10 SMA, Mengidentifikasi Tugas dan Fungsi dari TNI dan Polri

Masyarakat Indonesia sendiri melakukan berbagai aktivitas keagamaan sebagai perwujudan dari kemerdekaan beragama dan kepercayaan.

Kemerdekaan beragama dan kepercayaan memiliki makna bahwa setiap manusia bebas dalam memilih dan melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan serta kepercayaan.

Terdapat ciri-ciri kemerdekaan beragama dan kepercayaan, lo.

Yuk, kita simak penjelasan untuk menjawab soal pada materi PPKN kelas 10 di halaman 54 tersebut!

Page 2

Pemerintah menjamin kemerdekaan beragama dan kepercayaan warga negara Indonesia. (freepik)

Ciri-Ciri Kemerdekaan Beragama dan Kepercayaan

Kemerdekaan dalam beragama dan kepercayaan bukan mengenai kebebasan untuk tidak beragama atau menarik orang untuk pindah keagamaan.

Kemerdekaan beragama dan kepercayaan sendiri di Indonesia sudah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 E ayat 1 dan 2.

Selain itu juga terdapat dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan, bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk unruk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Lalu, apa sajakah ciri-ciri kemerdekaan beragama dan kepercayaan?

Baca Juga: Mengenal Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia, Materi PPKn Kelas 11 SMA

Berikut ini adalah beberapa ciri-cirinya, di antaranya:

1. Kebebasan dalam Memilih Agama

Indonesia memiliki enam agama atau kepercayaan yang diakui, dan kita sebagai warga negara memiliki kemerdekaan untuk bebas memilih agama yang kita percaya.

Nah, hal mengenai kebebasan memilih agama ini telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 E, 28 I, dan 29.

Pasal-pasal tersebut menjadi dasar lahirnya sebuah peraturan perundang-undangan yang mengatur kebebasan masyarakat dalam memilih agama sesuai kepercayaannya.

Page 3

Pemerintah menjamin kemerdekaan beragama dan kepercayaan warga negara Indonesia. (freepik)

2. Tidak Ada Paksaan dalam Beragama

Agama yang dipilih seseorang sesuai dengan kepercayaan dan keyakinannya dan tidak adanya paksaan dalam memilihnya.

Paksaan dalam beragama membuat seseorang tersebut tidak memiliki kemerdekaan dalam beragama dan kepercayaan, serta orang tersebutpun bisa menolaknya.

3. Kebebasan Memeluk Agama

Setiap warga negara selain bebas memilih agama, juga bebas memeluk agama yang telah dijamin dalam UUD 1945 pasal 28 E ayat 1.

Hak beragama bagi warga negara sendiri termasuk ke dalam hak asasi manusia yang tidak bisa diganggu gugat, 

Baca Juga: Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM, Materi PPKn Kelas 11 SMA

4. Kebebasan dalam Beribadah

Ciri-ciri kemerdekaan beragama dan kepercayaan salah satunya kebebasan dalam beribadah. (pxhere)

Saat warga negara telah memilih dan memeluk suatu agama, maka dia juga berhak untuk melakukan kegiatan peribadatannya yang tidak bisa diganggu oleh orang lain.

5. Penyesuaian Pendidikan Keagamaan

Kemerdekaan beragama dan kepercayaan ciri lainnya yaitu berkaitan dengan penyesuaian pendidikan keagamaan.

Pemerintah Indonesia menjamin bahwa pendidikan agama bagi anak-anak sesuai dengan keyakinannya.

Nah, Adjarian itulah beberapa ciri-ciri kemerdekaan beragama dan kepercayaan sebagai bahan referensi untuk menjawab soal pada halaman 54 materi PPKn kelas 10 bab 2, ya.

Yuk, tonton juga video berikut ini!

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memberi tahu kita mengenai apa yang menjadi hak bagi segala bangsa, hak itu adalah merdeka. Kata merdeka yang tercantum di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti yaitu bebas atau terlepas dari kungkungan atau pengaruh dari pihak lain. Sejarah kemerdekaan Indonesia mengajarkan kita bahwa mencapai kemerdekaan bukanlah suatu hal yang semudah membalikkan telapak tangan. Penjajahan selama 350 tahun merupakan suatu alasan terbesar Indonesia untuk bersatu. Penjajahan yang terjadi mulai tahun 1600-an di Indonesia tidak terlepas dari adanya pengaruh propaganda perluasan kekuasaan di bangsa Eropa saat itu. Gold, glory, and gospel, atau dapat juga kita kenal sebagai propaganda mencari harta, kekuasaan, dan perluasan aspek keagamaan. Penjajahan selama ratusan tahun tersebut membawa banyak dampak negatif bagi bangsa Indonesia.

Kekayaan alam dan tenaga dari rakyat Indonesia diperas habis selama masa penjajahan. Kemerdekaan beragama juga menjadi hal yang cukup mahal. Karena lelah dengan penjajahan itulah, maka banyak pahlawan nasional yang menggagas perlawanan melawan para penjajah. Perlawanan saat itu memang masih bersifat kedaerahan sehingga mudah ditumpas oleh bangsa penjajah. Namun, pada akhirnya kemerdekaan itu dapat kita raih setelah melewati proses yang panjang. Kemerdekaan memang telah kita capai setidaknya selama tujuh puluh dua tahun ini. Namun, hal yang menjadi pekerjaan rumah kita selanjutnya adalah bagaimana kita mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Indonesia yang telah susah payah diperjuangkan oleh para pendiri bangsa pada masa lalu? Untungnya, kita memilliki Pancasila yang menjadi ideologi negara. nilai-nilai dasar Pancasila menjadi paradigma kita dalam mencapai tujuan pembangunan nasional Indonesia.

Karakteristik Kemerdekaan Beragam di Indonesia

Bicara tentang kemerdekaan tentunya tidak akan pernah terlepas dari lingkup topik hak asasi manusia. Banyak aspek dari hak asasi manusia yang menginginkan adanya kemerdekaan dalam menjalankan sesuatu yang berkaitan dengan hidup manusia. Salah satu dari hak asasi manusia yang paling mendasar adanya yaitu kemerdekaan dalam beragama. Kemerdekaan beragama menjadi salah satu hak mendasar dari setiap manusia. Hal ini dikarenakan memiliki dan menjalankan kegiatan peribadatan suatu agama tertentu merupakan kebutuhan spiritual atau rohani dari setiap manusia. Indonesia merupakan negara yang sangat menjunjung kemerdekaan dalam hal beragama. Kita dapat melihat bukti dari hal tersebut dalam pembukaan UUD NKRI 1945 alinea ketiga. Selain itu, sila pertama dari Pancasila juga merupakan bukti tersendiri bahwa Indonesia merupakan negara yang beragama.

Namun, di luar sana terdapat beberapa negara yang mengekang pelaksanaan kemerdekaan untuk menjalankan agama yang dipeluk oleh penduduknya. Bahkan, negara tersebut dapat menghukum orang yang kedapatan menggunakan atribut keagamaan. Negara seperti ini memiliki ideologinya sendiri, yaitu ideologi komunis. Menurut ideologi ini, negara harusnya meniadakan keberadaan tuhan di dalam kehidupannya. Tentunya hal seperti yang telah disebutkan di atas bukanlah apa yang kita harapkan ada di dalam sejarah Indonesia. cukuplah penjajahan selama ratusan tahun yang menjadi duka kelam bangsa Indonesia. maka dari itu, di tengah gempuran zaman yang terus menerus menggerus nilai-nilai ketuhanan dan keagamaan, Indonesia masih berusaha untuk terus menjunjung tinggi kemerdekaan untuk menunaikan hak beragama.

Terdapat beberapa karakteristik atau ciri-ciri kemerdekaan beragama di Indonesia yang menjadi bukti lain bahwa Indonesia merupakan negara yang menjadi surganya kemerdekaan beragama. Mungkin belakangan ini kita banyak mendengar konflik yang mengatasnamakan agama. Namun, hal tersebut bukanlah disebabkan oleh kurangnya kemerdekaan beragama di Indonesia. konflik sosial berbau keagamaan itu tak lain disebabkan oleh kurangnya toleransi di antara umat beragama yang berbeda. Lantas, apakah itu karakteristik atau ciri-ciri dari kemerdekaan beragama di Indonesia itu? Dalam kesempatan ini, penulis akan mengajak pembaca untuk menyelami secara lebih jauh apa saja hal yang umum ada di Indonesia dan menjadikannya ciri-ciri dari kemerdekaan beragama di Indonesia. dengan pembaca mengetahui ciri-ciri ini, maka khazanah pengetahuan pembaca mengenai kehidupan beragama di Indonesia akan menjadi lebih luas. Nah, tetap simak pembahasan selanjutnya.

Ciri-Ciri dari Kemerdekaan Beragama di Indonesia

Kemerdekaan beragama merupakan suatu hak asasi manusia yang telah dipikirkan dari jauh-jauh hari oleh para pendiri bangsa di masa persiapan kemerdekaan Indonesia. panitia sembilan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) telah merumuskan perkara kemerdekaan beragama di dalam banyak pasal UUD NKRI 1945. hal ini menunjukkan betapa penting dan dijunjungnya kemerdekaan di Indonesia. Nah, di bawah ini merupakan penjelasan lebih lanjut mengenai apa saja yang termasuk ciri-ciri kemerdekaan beragama di Indonesia:

1. Setiap Orang Bebas Memeluk Agama Tertentu

Ciri terpenting dari kemerdekaan beragama di Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia bebas memeluk agama tertentu. Makna dari kebebasan beragama di Indonesia begitu besar. Karena dengan adanya kebebasan beragama, maka hal tersebut mengindikasikan bahwa salah satu hak asasi manusia telah ditegakkan. Kebebasan memeluk agama tersebut dijamin oleh Undang-Undang Dasar pasal 28E ayat (1) yang di dalamnya disebutkan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memeluk agama. Selain itu, pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga menjamin kebebasan beragama. Pasal tersebut mengatur bahwa hak beragama menjadi salah satu dari hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam situasi apapun. Maka dari itu, kebebasan memeluk agama ini tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.

Secara lebih khusus, UUD mengatur hal tentang kemerdekaan beragama dalam suatu bab khusus yaitu bab XI tentang Agama. Walaupun hanya terdiri dari satu pasal dengan dua ayat, namun bab ini secara jelas menjamin bahwa setiap orang bebas untuk memeluk agamanya masing-masing. Nantinya ayat kedua dari pasal ini mengamanatkan adanya pengaturan lebih lanjut dari penjaminan kebebasan beragama dalam suatu peraturan undang-undang tersendiri.

Salah satu peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah undang-undang no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam pasal 22 ayat 1 UU tersebut dijelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kebebasan untuk memeluk agama yang diingininya masing-masing. Maka dari itu, sangat jelas terasa adanya kebebasan memeluk agama di Indonesia dengan adanya begitu banyak peraturan yang menegaskan hal tersebut.

2. Kebebasan Beribadah Dijamin oleh Negara

Ketika seorang warga negara telah memeluk suatu agama tertentu, maka ia bebas untuk menunjukkan bahwa dirinya memeluk agama yang ia peluk. Konsekuensi dari hal tersebut adalah kegiatan peribadatan yang dilakukan oleh para pemeluk agama. Setiap orang tentunya harus melaksanakan tuntunan dari agama yang dipeluknya, terutama dalam hal ibadah. Dalam hal peribadatan, setiap agama memiliki cirinya masing-masing. Ada yang berupa ibadah yang bersifat terbuka dan tertutup, ada pula yang bersifat sendiri dan berkelompok. Namun, apa pun bentuk ibadahnya, negara wajib menjamin dan melindungi kebebasan beribadah tersebut. Contoh nyata dari kegiatan peribadatan yang dilindungi oleh pemerintah yaitu adanya perlindungan dari pihak polisi RI yang menjaga kegiatan shalat idul fitri di masjid Istiqlal atau penjagaan petugas kepolisian ketika diadakannya misa natal di gereja.

Kebebasan melaksanakan kegiatan peribadatan bagi setiap warga negara ini sejatinya memang dijamin di dalam hukum tertinggi negara ini, yaitu UUD 1945. Dalam pasal 28E ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang memiliki hak untuk beribadah. Hak untuk melaksanakan kegiatan peribadatan ini juga termasuk ke dalam hak beragama yang diatur dalam pasal 28I ayat (1) UUD 1945. Selain itu, kebebasan untuk beribadah juga dilindungi dengan adanya pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa negara mejamin kemerdekaan dari setiap warga negara untuk melaksanakan kegiatan ibadah sesuai menurut tuntutan dan tuntunan agama dan kepercayaan yang dianutnya itu. Hal yang sama juga disebutkan oleh pasal 22 ayat (2) UU No. 39 tahun 1999 tentang Perlindungan HAM. Maka dari itu, ketakutan untuk melaksanakan ibadah seharusnya tidak dimiliki siapapun yang menjadi rakyat negeri Indonesia. selain itu, dengan adanya begitu banyak peraturan perundang-undangan yang menjamin kita merdeka dalam melaksanakan kegiatan peribadatan agama, maka seharusnya kita melakukan ibadah agama kita itu dengan bersungguh-sungguh dan tetap dengan cara yang tidak bertentangan dengan aturan hukum atau mengganggu hak orang lain.

3. Setiap Orang Bebas untuk Memilih Agamanya

Di Indonesia, setidaknya terdapat enam agama atau kepercayaan yang diakui keberadaannya. Keenam agama tersebut yaitu agama Islam, Kristen Katholik, Kristen Protestan, Hindu, Budha, dan yang terbaru yaitu agama Kong Hu Chu. Sebagai bangsa yang merdeka, segenap rakyat Indonesia memiliki hak untuk memilih agama yang sesuai dengan dirinya. Hak tersebut dijamin di dalam UUD 1945. Secara lebih khusus, hak untuk memilih agama dilindungi dalam pasal-pasal yang berkaitan dengan keagamaan seperti pasal 28E, pasal 28I, dan pasal 29. Pasal-pasal mengenai agama tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi lahirnya peraturan perundang-undangan baru yang mengatur tentang kebebasan seorang penduduk Indonesia untuk memilih agama yang sesuai dengan hati nuraninya sendiri.

Peraturan perundang-undangan yang dimaksud salah satunya yaitu Undang-Undang No. 12 tahun 2005 yang mengatur tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Dalam pasal 18 ayat (1) UU tersebut, disebutkan bahwa setiap orang memiliki kebebasan untuk berkeyakinan dan beragama. Hal yang dicakup dengan kebebasan tersebut di antaranya yaitu kebebasan untuk menetapkan kepercayaan atau agama sesuai dengan pilihannya sendiri. Dengan banyaknya peraturan perundang-undangan yang menjamin kebebasan seseorang untuk memilih agamanya ini, sudah seharusnya setiap jiwa rakyat Indonesia berani untuk menentukan agama apa yang hendak dipilih olehnya tanpa perlu takut terhadap adanya ancaman. Kemerdekaan ini sendiri menjadikan adanya satu kewajiban lain bagi segenap warga negara Indonesia, yaitu kita harus memilih untuk memeluk salah satu dari keenam agama resmi di Indonesia. tidak memiliki agama sama artinya dengan kita menentang salah satu nilai Pancasila sebagai filsafat bangsa Indonesia.

4. Tidak Boleh Ada Paksaan dalam Beragama

Sejalan dengan ciri yang telah disebutkan sebelumnya, setiap diri rakyat Indonesia berhak memeluk dan memilih agamanya sendiri sesuai dengan tuntunan hati nuraninya. Ciri tersebut diikuti dengan adanya ciri lainnya, yaitu tidak boleh ada paksaan dalam kehidupan beragama. Tidak ada orang di dunia ini yang suka untuk dipaksa. Ketika terjadi paksaan, pastinya ada bagian dari diri orang itu yang ingin menentang dan melawan segala paksaan yang melanda dirinya. Sama halnya dengan urusan keagamaan, tidak diperbolehkan ada pihak yang memaksa agar seseorang masuk ke dalam agama tertentu. Tidak diperbolehkan ada pihak yang menentang keras ketika seseorang ingin berpindah ke agama lainnya. Ketika ada pihak yang memberikan paksaan kepada kita terkait urusan keagamaan, maka kita berhak untuk menolaknya dan melaporkannya kepada pihak yang berwajib.

Perkara dilarangnya paksaan dalam beragama ini nyatanya sudah diatur di dalam UU Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik Pasal 18 ayat (2) yang di dalamnya disebutkan bahwa tiada seseorang pun yang dapat dipaksa hingga ia terganggu kebebasannya untuk menganut atau menentukan kepercayaan atau agamanya sesuai dengan pilihan hati nuraninya. Nyatanya, sekalipun terdapat peraturan perundang-undangan yang telah melarang adanya paksaan dalam beragama, tetap saja di seantero wilayah Indonesia masih terjadi adanya pelarangan seseorang untuk pindah agama. Memang, kebanyakan orang memiliki agama dengan berdasarkan keturunan. Di sisi lain, bukan tidak mungkin jika ada orang yang ingin untuk berpindah agama setelah ia lebih dewasa.

Maka dari itu, ketika kita melihat ada seseorang yang hendak berpindah agama namun ia ditentang entah oleh keluarga, teman, atau lingkungannya, kita harus membantunya dengan menghubungkan ia ke kelompok agama yang hendak ia tuju. Setiap agama umumnya menyambut baik jika ada seseorang yang hendak bergabung menjadi pemeluk barunya.

5. Ketentuan Hukum Dapat Membatasi Penentuan dan Pelaksanaan Agama

Pancasila menjadikan sila yang terkait dengan hal agama, yaitu sila ketuhanan yang Maha Esa, sebagai sila pertama. Hal ini dikarenakan tuhan dan agama merupakan dasar dari segala bidang kehidupan. Maka dari itu, kebebasan untuk beragama, termasuk di dalamnya memilih agama dan menjalankan kegiatan peribadatan, menjadi sesuatu yang diatur dengan seksama dan keberadaannya dijamin serta dilindungi oleh tata urutan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, kebebasan dalam hal beragama bukanlah suatu kebebasan yang mutlak. Ia bukan jenis kebebasan yang dapat kita lakukan dengan bebas tanpa aturan. Perlu kita ingat bersama bahwa di dalam demokrasi Pancasila, setiap kebebasan dapat dilakukan dengan tetap bertanggung jawab dan tidak mengganggu jalannya pelaksanaan hak dan kebebasan orang lain.

Oleh karena sebab yang telah disebutkan tadi, maka UU No. 12 tahun 2005 sebagai bentuk pengesahan dari peraturan internasional mengenai hak sipil dan politik memberikan batasan dalam urusan keagamaan dalam pasal 18 ayat (3). Di dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa ketentuan hukum merupakan hal yang dapat digunakan untu membatasi seseorang atau sekelompok orang dalam urusan kebebasan menjalankan dan menentukan kepercayaan atau agama yang dianutnya. Selain itu, ketentuan hukum juga digunakan untuk membatasi pelaksanaan agama terkait hal yang diperlukan untuk melindungi ketertiban, keamanan, kesehatan, atau moral masyarakat, atau juga hak-hak dan kebebasan mendasar yang dimiliki oleh orang lain. Adanya pembatasan dalam hal penentuan dan pelaksanaan kegiatan agama sejatinya dapat dengan lebih mudah dilakukan dengan adanya tingkat toleransi antar umat beragama yang tinggi di tengah masyarakat. Yang dimaksud dengan toleransi sendiri yaitu usaha untuk saling hormat menghormati perbedaan apa pun yang ada di lingkungan kita.

6. Pendidikan Keagamaan Harus Disesuaikan

Adanya kemerdekaan dalam hal beragama juga tentunya membawa kewajiban lainnya bagi pemerintah sang penyelenggara kedaulatan rakyat. Sebagai pemangku jabatan yang bertugas untuk mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan kehidupan rakyat, maka pemerintah juga harus bisa mengatur sedemikian rupa sumber daya yang dimiliki negara untuk sebesar-besar kepentingan rakyat. Dalam konteks bahasan kali ini, maka pemerintah harus pula dapat memenuhi kewajibannya dalam hal mengakomodasi kegiatan keagamaan khususnya yang berkaitan dengan pendidikan keagamaan. Oleh karena adanya alasan inilah, UU Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik memaksa pemerintah suatu negara berjanji untuk memenuhi kebutuhan pendidikan keagamaan tersebut.

UU No. 12 tahun 2005 pasal 18 ayat (4) mengatur bahwa pemerintah Indonesia berjanji untuk senantiasa menghormati kemerdekaan orang tua dan apabila diakui, wali hukum yang sah, untuk menjamin bawa pendidikan agama dan moral bagi anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri.pasal ini memang lebih mengatur mengenai penghormatan pemerintah terhadap kebebasan orang tua untuk mendidik anaknya, namun bukan berarti pemerintah lepas tanggung jawab terhadap pendidikan keagamaan generasi penerus bangsanya. Bukti dari tanggung jawab pemerintah dalam hal pendidikan agama yaitu diterbitkannya Peraturan Pemerintah RI No. 5 Tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan. Dalam pasal 4 ayat (1) PP ini, disebutkan bahwa pendidikan agama pada pendidikan formal dan program pendidikan kesetaraan sekurang-kurangnya diselenggarakan dalam bentuk mata pelajaran atau mata kuliah agama. Dalam peraturan tersebut pendidikan keagamaan enam agama resmi Indonesia juga diatur ke dalam bab pembahasan yang lebih lanjut.

7. Ada Anggaran untuk Pendidikan Keagamaan

Kewajiban yang diturunkan oleh pemerintah kepada para penyelenggara pendidikan, baik pendidikan formal maupun program pendidikan, untuk menyelenggarakan pendidikan agama di wilayah kerjanya tentunya menghasilkan kewajiban baru bagi pemerintah selaku lembaga yang memiliki kewenangan dan kekuasaan yang lebih tinggi. kewajiban yang dimaksud yaitu pemerintah harus menyediakan anggaran tersendiri bagi terlaksananya pendidikan agama di setiap wilayahnya, bahkan hingga wilayah terkecilnya. Di dalam UUD 1945 pasal 31 ayat (4) disebutkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh lima persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Berdasarkan isi pasal ini, kita dapat menarik kesimpulan bahwa negara harus memasukkan anggaran pendidikan agama ke dalam anggaran pendidikan.

Adanya anggaran pendidikan yang mengakomodasi jalannya pendidikan agama tentunya membawa kelancaran dalam pembangunan mental generasi penerus bangsa yang berdasarkan imtaq (iman dan tawa) dan iptek (ilmu pengetahuan dan teknologi). Namun, saat ini kita banyak melihat adanya kekurangan dalam penyelenggaraan pendidikan agama di berbagai daerah di Indonesia. entah ketiadaan bahan ajar yang sesuai dengan agama dan jenjang pendidikan peserta ajar atau bahkan kekurangan tenaga pengajar pendidikan agama di sekolah-sekolah. Baru-baru ini, ditemukan fakta bahwa ternyata banyak tenaga pengajar pendidikan agama yang bukan merupakan lulusan program pendidikan agama. Tentunya hal ini agak mengkhawatirkan karena seharusnya guru mengajar sesuai dengan kualifikasi pendidikannya. Maka dari itu, pemerintah melalui kementrian agama mengadakan sertifikasi guru pendidikan agama mengingat pentingnya peran guru agama dalam kemajuan pendidikan di Indonesia.

Itulah artikel mengenai ciri-ciri kemerdekaan beragama yang dapat penulis sampaikan dalam kesempatan ini. Wah, artikel yang cukup panjang juga ya. Memang, kemerdekaan beragama merupakan salah satu hak asasi manusia yang cukup sensitif penegakkannya di seluruh penjuru dunia ini. Semoga dengan membaca artikel ini pembaca dapat lebih memahami apa itu kemerdekaan beragama sekaligus ciri-ciri adanya kemerdekaan beragama itu sendiri. Dengan memahami hal-hal tersebut, kita dapat lebih bijaksana dalam menjalankan kemerdekaan beragama bagi diri kita tanpa mengganggu kemerdekaan beragama orang lain. Sampai jumpa pada kesempatan yang lain, dan semoga sukses selalu bagi para pembaca.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA