Apa saja problematika nilai moral dan hukum yang timbul dalam penyalahgunaan media sosial

Timpani adalah alat musik yang berasal dari daerah

pengaruh negatif musik dalam proses belajar?​

1.Apa saja bahan yang dapat digunakan untuk mewarnai patung?. 2.Apa yang kamu ketahui tentang cat air?. 3.Apakah yang dimaksud Gouche?. 4.sebutkan ala … t dan bahan untuk mewarnai patung dari tanah liat!. 5.sebutkan langkah-langkah mewarnai patung dari tanah liat!​

gambar apa ini? bantu jawab sekarang​

tolong jawab kak jangan ngasal yang belum tolong jawab kaka besok dikumpulkan ​

Read Counter : 369321 Download : 169365

Perkembangan teknologi informasi membawa sebuah perubahan dalam masyarakat. Lahirnya media sosial menjadikan pola perilaku masyarakat mengalami pergeseran baik budaya, etikan dan norma yang ada. Indonesia dengan jumlah penduduk yang besar dengan berbagai kultur suku, ras dan agama yang beraneka ragam memiliki banyak sekali potensi perubahan sosial. Dari berbagai kalangan dan usia hampir semua masyarakat Indonesia memiliki dan menggunakan media sosial sebagai salah satu sarana guna memperoleh dan menyampaikan informasi ke publik. Oleh sebab itu penelitian ini memiliki rumusan masalah sebagai berikut: apa pengertian media sosial, apa dampak media sosial terhadap masyarakat di Indonesia dan apa pengaruh media sosial terhadap perubahan sosial masyarakat di Indonesia.  Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif. Penelitian deskriptif adalah salah satu jenis penelitian yang tujuannya untuk menyajikan gambaran lengkap / eksplorasi dan klarifikasi mengenai suatu fenomena atau kenyataan sosial.

Media sosial adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia. Dampak positif dari media sosial adalah memudahkan kita untuk berinteraksi dengan banyak orang, memperluas pergaulan, jarak dan waktu bukan lagi masalah, lebih mudah dalam mengekspresikan diri, penyebaran informasi dapat berlangsung secara cepat, biaya lebih murah. Sedangkan dampak negatif dari media sosial adalah menjauhkan orang-orang yang sudah dekat dan sebaliknya, interaksi secara tatap muka cenderung menurun, membuat orang-orang menjadi kecanduan terhadap internet, menimbulkan konflik, masalah privasi, rentan terhadap pengaruh buruk orang lain. Adanya media sosial  telah mempengaruhi kehidupan sosial dalam masyarakat. Perubahan-perubahan dalam hubungan sosial (social relationships) atau sebagai perubahan terhadap keseimbangan (equilibrium) hubungan sosial dan segala   bentuk   perubahan-perubahan   pada   lembaga-lembaga kemasyarakatan didalam suatu masyarakat, yang mempengaruhi sistem  sosialnya,  termasuk  didalamnya nilai-nilai,  sikap  dan  pola perilaku diantara kelompok-kelompok dalam masyarakat. Perubahan sosial positif seperti kemudahan memperoleh dan menyampaikan informasi, memperoleh keuntungan secara sosial dan ekonomi. Sedangkan perubahan sosial yang cenderung negatif seperti munculnya kelompok – kelompok sosial yang mengatasnamakan agama, suku dan pola perilaku tertentu yang terkadang menyimpang dari norma – norma yang ada.

Media Sosial Perubahan Sosial

Cahyono, A. S. (1). PENGARUH MEDIA SOSIAL TERHADAP PERUBAHAN SOSIAL MASYARAKAT DI INDONESIA. Publiciana, 9(1), 140-157. Retrieved from //journal.unita.ac.id/index.php/publiciana/article/view/79

  1. //ptkomunikasi.wordpress.com/2012/06/11/pengertian-media-sosial-peran-serta-fungsinya/
  2. //www.info-digitalmarketing.com/2013/12/sejarah-sosial-media-sejarah.html#sthash.K04wZepV.dpuf
  3. //abcddy.blogspot.com/2013/12/makalah-bahasa-indonesia-pengaruh-media.html
  4. //madces.blogspot.com/2011/10/pengaruh-media-social-network-terhadap.html
  5. //ovaltinesusu.wordpress.com/2013/05/14/mediasosial-2/
  6. //imasmulyarizee.blogspot.co.id/2014/06/karya-tulis-ilmiah-pengaruh-media.html
  7. //ajrajr.blogspot.com/2011/10/pengaruh-media-sosial-terhadap.html
  8. //id.wikipedia.org/wiki/Media_sosial
  9. //ptkomunikasi.wordpress.com/2012/06/11/pengertian-media-sosial-peran-serta-fungsinya/
  10. //hendrawan1.blogspot.com/2011/04/dampak-jejaring-sosial-bagi-masyarakat.html
  11. //belajar-komputer-mu.com/pengertian-internet/
  12. //www.scribd.com/doc/21330504/Pengertian-Internet
  13. //octahyuuga.wordpress.com/2009/03/02/dampak-negatif-dan-positif-dari-internet/
  14. //yayang08.wordpress.com/2008/05/07/dampak-internet-bagi-pelajar/
  15. //www.anneahira.com/pengaruh-internet-terhadap-prestasi-belajar-pelajar-5344.htm
  16. //qotrinnidaaz.blogspot.com/2009/11/dampak-positif-dan-negatif-internet.html

PROBLEMATIKA NILAI MORAL DAN HUKUM DALAM MASYARAKAT DISUSUN OLEH : 1. 2 3 4 5 6 PROGRAM STUDY S1 KEPERAWATAN FAKULTAS KEPERAWATAN DAN KEBIDANAN UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SURABAYA PROBLEMATIKA NILAI HUKUM DAN MORAL DALAM MASYARAKAT 1 TAHUN 2018/2019 BAB I PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG Dalam kehidupan sehari-hari manusia selalu berkaitan dengan nilai, moral dan hukum dalam masyarakat maupun bernegara. Manusia memberikan nilai kepada sesuatu, karena sesungguhnya nilai itu ada atau riil dalam kehidupan manusia. Dengan nilai diharapkan manusia dapat terdorong untuk melakukan tindakan agar harapan itu dapat terwujud dalam kehidupannya. Moral erat kaitannya dengan akhlak atau kesusilaan yang mengandung makna tata tertib batin atau tata tertib hati nurani yang menjadi pembimbing tingkah laku batin dalam hidup. Moral merupakan bagian dari nilai, yaitu nilai moral. Hukum merupakan bagian dari suatu norma, yaitu norma hukum. Norma hukum merupakan aturanaturan yang berasal dari negara dan sifatnya memaksa. Dengan mematuhi hukum maka akan terciptalah suatu keadilan. Tujuan dari Negara Indonesia adalah terpenuhinya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini dapat diketahui dalam pembukaan UUD 1945 maupun Pancasila. Sesuai dengan pembukaan UUD 1945 maka negara Indonesia adalah negara yang adil dan bertujuan menciptakan keadilan sosial. Pesan yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 itu hendaknya menjadi pedoman dan semangat bagi para penyelenggara negara bahwa tugas utama pemerintah adalah menciptakan keadilan. Berdasarkan pancasila sila kedua Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab, maka adil yang dimaksud adalah perlakuan adil kepada warga negara tanpa pandang bulu. Manusia pada hakikatnya sama harkat dan martabatnya termasuk pula manusia sebagai warga negara, karena itu hendaknya penyelenggara negara menjamin perlakuan yang adil terhadap warga negaranya. Hal ini tercermin pasal 27 ayat (1) UUD 1945 bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat indonesia mengandung makna adil dalam pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat. Hasil pembangunan dan kekayaan bangsa hendaknya dinikmati secara adil dan menyeluruh oleh seluruh lapisan masyarakat. Pembangunan dan kekayaan alam tidak boleh dinikmati segelintir orang sebab hal tersebut dapat menimbulkan kesenjangan, perasaan iri dan kemiskinan. PROBLEMATIKA NILAI HUKUM DAN MORAL DALAM MASYARAKAT 2 Dilihat dari kenyataan yang ada, Indonesia sebagai negara hukum memang sudah terwujud terbukti dengan adanya Undang-Undang yang mengatur kehidupan bernegara. Tetapi pada penerapannya didalam kehidupan bernegara itu sendiri belum terlaksana dengan baik. Terbukti dengan banyaknya pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh segelintir orang namun hukum baginya tidak berjalan dengan semestinya. Hukum pada saat ini lebih memihak kepada mereka yang memiliki kedudukan. Seharusnya Indonesia sebagai negara hukum dalam menjalankan kehidupan bernegara benar-benar dalam koridor yang telah ditentukan, menegakkan keadilan seadil-adilnya. 1.2 RUMUSAN MASALAH Dari latar belakang di atas, maka dapat di ambil suatu rumusan masalah yaitu sebagai berikut : 1. Bagaimana hubungan moral dengan hukum ? 2. Bagaimana problematika nilai, moral dan hukum dalam masyarakat dan negara ? 3. Bagaimana problematika pembinaan nilai moral beserta solusinya ? 1.3 TUJUAN Tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut : 1. Untuk mengetahui hubungan moral dan hukum. 2. Untuk mengetahui problematika nilai, moral dan hukum dalam masyarakat dan negara. 3. Untuk mengetahui problematika pembinaan nilai moral beserta solusinya. 1.4 MANFAAT Manfaat penulisan makalah ini adalah sebagai pemenuhan tugas mata kuliah Sosial Budaya Prodi S1 Keperawatan tahun 2018/2019. PROBLEMATIKA NILAI HUKUM DAN MORAL DALAM MASYARAKAT 3 BAB II PEMBAHASAN 2.1 KETERKAITAN MORAL DAN HUKUM 2.1.1 MANUSIA DAN MORAL Moral adalah salah satu bagian dari nilai, yaitu nilai moral. Moral berkaitan dengan nilai baik- buruk perbuatan manusia. Pada dasarnya, manusia yang bermoral tindakannya senantiasa didasari oleh nilai-nilai moral. Manusia tersebut melakukan perbuatan atau tindakan moral. Tindakan yang bermoral adalah tindakan manusia yang dilakukan secara sadar, mau, dan tahu serta tindakan itu berkenaan dengan nilai-nilai moral. Tindakan bermoral adalah tindakan yang menjunjung tinggi nilai pribadi manusia, harkat dan martabat manusia. Nilai moral diwujudkan dalam norma moral. Norma moral, norma kesusilaan atau disebut juga norma etik, adalah peraturan/kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani dan merupakan perwujudan nilai-nilai moral yang mengikat manusia, norma moral menjadi acuan perilaku baik buruknya manusia. Perilaku yang baik adalah perilaku yang sesuai dengan norma-norma moral. Sebaliknya, perilaku buruk adalah perilaku yang bertentangan dengan norma-norma moral. Terbentuknya nilai dari hubungan yang bersifat ketergantungan sikap manusia terhadap nilai dari sesuatu maka manusia akan berbuat sesuatu yang merupakan modal dasar dalam menjalin kehidupan manusia. Dengan menilai dapat menentukan moral seseorang, apakah baik buruknya sepanjang nilai itu dalam arti positif berarti perbuatan bermoral, begitu juga sebaliknya jika nilai itu dalam arti negatif berarti perbuatan yang amoral. Perbuatan yang bersifat amoral inilah yang dijadikan problema dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 2.1.2 MANUSIA DAN HUKUM Manusia adalah makhluk sosial, yaitu makhluk yang selalu berinteraksi dan membutuhkan bantuan dengan sesamanya. Dalam konteks hubungan dengan sesama seperti itulah perlu adanya keteraturan sehingga setiap individu dapat berhubungan secara harmonis dengan individu lain disekitarnya. Untuk terciptanya keteraturan tersebut, maka diperlukan aturan yang disebut hukum. Norma hukum adalah peraturan yang timbul dari hukum yang berlaku. Hukum dalam masyarakat merupakan tuntutan, mengingat bahwa kita tidak mungkin menggambarkan hidupnya PROBLEMATIKA NILAI HUKUM DAN MORAL DALAM MASYARAKAT 4 manusia tanpa atau diluar masyarakat. Maka manusia-masyarakat dan hukum merupakan pengertian yang tidak dapat dipisahkan. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat, diperlukan adanya kepastian dalam pergaulan antar-manusia dalam masyarakat. Kepastian ini bukan saja agar kehidupan masyarakat menjadi teratur akan tetapi akan mempertegas lembaga-lembaga hukum mana yang melaksanakannya. Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup (the living law) dalam masyarakat, yang tentunya sesuai pula atau merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat tersebut. Manusia dan hukum adalah dua entitas yang tidak bisa dipisahkan. Bahkan dalam ilmu hukum, terdapat adagium yang terkenal yang berbunyi: “Ubi societas ibi jus” (di mana ada masyarakat di situ ada hukumnya). Artinya bahwa dalam setiap pembentukan suatu bangunan struktur sosial yang bernama masyarakat, maka selalu akan dibutuhkan bahan yang bersifat sebagai “semen perekat” atas berbagai komponen pembentuk dari masyarakat itu, dan yang berfungsi sebagai “semen perekat” tersebut adalah hukum (Perneo). Untuk mewujudkan keteraturan, maka mula-mula manusia membentuk suatu struktur tatanan (organisasi) di antara dirinya yang dikenal dengan istilah tatanan sosial (social order) yang bernama: MASYARAKAT. Guna membangun dan mempertahankan tatanan sosial masyarakat yang teratur ini, maka manusia membutuhkan pranata pengatur yang terdiri dari dua hal: aturan (hukum) dan si pengatur (kekuasaan). 2.1.3 HUBUNGAN HUKUM DENGAN MORAL Antara hukum dan moral terdapat hubungan yang sangat erat sekali, ada pepatah roma yang menyatakan “Quid leges sine moribus?”, artinya undang-undang kalau tidak disertai moralitas? dengan demikian hukum tidak berarti tanpa dijiwai moralitas, hukum akan kosong dan hampa tanpa moralitas. Antara hukum dan moralitas berkaitan. Hukum harus merupakan perwujudan dari moralitas. Hukum sebagai norma harus berdasarkan pada nilai moral. Apa artinya undang-undang jika tidak disertai moralitas. Tanpa moralitas, hukum tampak kosong dan hampa. Norma moral adalah norma yang paling dasar. Norma moral menentukan bagaimana kita menilai seseorang. Suatu hukum yang bertentangan dengan norma moral kehilangan kekuatannya, demikian kata Thomas Aquinas. Meskipun hubungan hukum dan moral begitu erat, namun hukum dan moral tetap berbeda sebab dalam kenyataannya “mungkin” ada hukum yang bertentangan dengan moral atau undangPROBLEMATIKA NILAI HUKUM DAN MORAL DALAM MASYARAKAT 5 undang yang immoral, yang berarti terdapat ketidakcocokan antara hukum dengan moral. Untuk itu dalam konteks ketatanegaraan Indonesia dewasa ini “apalagi dalam konteks pengambilan keputusan hukum membutuhkan moral, sebagaimana moral membutuhkan hukum.”. apa artinya hukum jika tidak disertai moralitas. Hukum dapat memiliki kekuatan jika dijiwai oleh moralitas. Oleh karena itu kualitas hukum harus selalu diukur dengan norma moral dan perundang-undangan yang immoral harus diganti. Dengan demikian, hukum bisa meningkatkan dampak sosial dari moralitas. Meskipun tidak semua harus diwujudkan dalam bentuk hukum, karena hal itu mustahil. Hukum hanya membatasi diri dengan mengatur hubungan antarmanusia yang relevan. Pada dasarnya, hukum adalah norma yang merupakan perwujudan dari nilai, termasuk nilai moral. Terdapat perbedaan antara norma moral dengan norma hukum, menurut Gunawan Setiardja (1990,119), yaitu : a) Dilihat dari dasarnya, Norma hukum berdasarkan yuridis dan konsensus, sedangkan norma moral berdasarkan hukum alam, b) Dilihat dari otonominya, Norma hukum berdasarkan heteronomi (datang dari luar diri), sedangkan norma moral berasal dari dalam diri, c) Dilihat dari pelaksanaannya, hukum dilaksanakan secara paksaan dari lahiriah (mencapai ketertiban atau kedamaian), sedangkan moral tidak dapat dipaksakan, d) Dilihat dari sanksinya, hukum sanksinya berbentuk yuridis, sedangkan moral sanksi kodrati, batiniah, menyesal, malu terhadap diri sendiri. e) Dilihat dari tujuannya, hukum mrngatur tata tertib hidup bermasyarakat bernegara, sedangkan moral mengatur perilaku manusia sebagai manusia, f) Norma hukum bergantung pada tempat dan waktu, sedangkan norma moral secara relatif tidak bergantung tempat dan waktu. Perbedaan antara hukum dan moral menurut K.Berten adalah sebagai berikut: a) Hukum lebih dikodifikasikan daripada moralitas, artinya dibukukan secara sistematis dalam kitab perundang-undangan. Oleh karena itu norma hukum lebih memiliki kepastian dan objektif dibanding dengan norma moral. Sedangkan norma moral lebih subjektif dan akibatnya lebih banyak ‘diganggu’ oleh diskusi yang yang mencari kejelasan tentang yang harus di anggap utis dan tidak etis. PROBLEMATIKA NILAI HUKUM DAN MORAL DALAM MASYARAKAT 6 b) Meski moral dan hukum mengatur tingkah laku manusia, namun hukum membatasi diri sebatas lahiriah saja, sedangkan moral menyangkut juga sikap batin seseorang. c) Sanksi yang berkaitan dengan hukum berbeda dengan sanksi yang berkaitan dengan moralitas. Hukum untuk sebagian besar dapat dipaksakan,pelanggar akan terkena hukuman. Tapi norma etis tidak bisa dipaksakan, sebab paksaan hanya menyentuh bagian luar, sedangkan perbuatan etis justru berasal dari dalam. Satu-satunya sanksi dibidang moralitas hanya hati yang tidak tenang. d) Hukum didasarkan atas kehendak masyarakat dan akirnya atas kehendak negara. Meskipun hukum tidak langsung berasal dari negara seperti hukum adat, namun hukum itu harus di akui oleh negarasupaya berlaku sebagai hukum. Dengan cara demokratis atau dengan cara lainmasyarakat dapat mengubah hukum, tapi masyarakat tidak dapat mengubah atau membatalkan suatu norma moral. Moral menilai hukum dan tidak sebaliknya. 2.2 PROBLEMATIKA NILAI,MORAL, DAN HUKUM DALAM MASYARAKAT DAN NEGARA Perilaku atau perbuatan manusia, baik secara pribadi maupun hidup bernegara terikat pada norma moral dan norma hukum. Secara ideal, seharusnya manusia taat pada norma moral dan norma hukum yang tumbuh dan tercipta dalam hidup sebagai upaya mewujudkan kehidupan yang damai, aman, dan sejahtera. Namun dalam kenyataannya terjadi berbagai pelanggaran, baik terhadap norma moral maupun norma hukum. Pelanggaran norma moral merupakan suatu pelanggaran etik, sedangkan pelanggaran terhadap norma hukum merupakan suatu pelanggaran hukum. 2.2.1 PELANGGARAN ETIK Kebutuhan akan norma etik oleh manusia diwujudkan dengan membuat serangkaian norma etik untuk suatu kegiatan atau profesi. Rangkaian norma moral yang terhimpun ini biasa disebut kode etik. Kode etik merupakan bentuk aturan (code) tertulis secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada. Masyarakat profesi secara berkelompok membentuk kode etik profesi. Contohnya : kode etik guru, kode etik insinyur, kode etik wartawan. Kode etik profesi berisi ketentuan-ketentuan normatif etik yang seharusnya dilakukan oleh anggota profesi. Kode etik profesi dibutuhkan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan disisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalahgunaan keahlian. Tanpa etika profesi, apa yang semula dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun PROBLEMATIKA NILAI HUKUM DAN MORAL DALAM MASYARAKAT 7 tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme, dan ujungnya akan berakhir dengan tidak adanya lagi respek mupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite profesional tersebut. Meskipun telah memiliki kode etik, masih terjadi pelanggaran terhadap profesinya sendiri. Contohnya: seorang dokter melanggar kode etik kedokteran. Pelanggaran kode etik tidak akan mendapat sanksi lahiriah atau yang bersifat memaksa. Pelanggaran etik biasanya mendapatkan sanksi etik seperti menyesal, malu dan rasa bersalah. Bila seorang profesi melanggar kode etik profesinya maka ia mendapatkan sanksi etik dari lembga profesi seperti teguran, dicabut keanggotaannya, atau tidak diperbolehkan lagi menjalani profesi tersebut. Faktor-faktor yang menyebabkan/mendorong seseorang melakukan pelanggaran etika adalah sebagai berikut : 1. tidak berjalannya control dan pengawasan dari masyarakat. 2. Kurangnya iman dari individu tersebut. 3. rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik pada setiap bidang, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak prepesi sendiri 4. Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari orang tersebut. 5. Tidak adanya kesadaran etis dan moralitas dari orang tersebut. 6. Kebutuhan individu. 7. Tidak ada pedoman hidup dari individu tersebut. 8. Perilaku dan kebiasaan individu yang buruk sehingga menjadi sebuah kebiasaan. 9. Lingkungan tidak etis mempengaruhi individu tersebut melakukan sebuah pelanggaran. 10. Kurangnya sanksi yang keras atau tegas di Negara kita tentang pelanggaran Kode Etik. 2.2.2 PELANGGARAN HUKUM Kesadaran hukum adalah kesadaran diri sendiri tanpa tekanan, paksaan atau perintah dari luar untuk tunduk pada hukum yang berlaku. Dengan berjalannya kesadaran hukum dimasyarakat maka hukum tidak perlu menjatuhkan sanksi. Sanksi hanya dijatuhkan kepada warga yang benarbenar terbukti melanggar hukum. Hukum berisi perintah dan larangan. Hukum memberitahukan kepada kita mana perbuatan yang bertentangan dngan hukum yang bila dilakukan akan mendapat ancaman berupa sanksi hukum. Terhadap perbuatan yang bertentangan dengan hukum tentu saja di anggap melanggar hukum sehingga mendapat ancaman hukuman. PROBLEMATIKA NILAI HUKUM DAN MORAL DALAM MASYARAKAT 8 Pelanggaran hukum berbeda dengan pelanggaran etik. Sanksi atas pelanggaran hukum adalah sanksi pidana dari negara yang bersifat lahiriah dan memaksa. Masyarakat secara resmi (Negara) berhak memberi sanksi bagi warga negara yang melanggar hukum. Negara tidak berwewenang menjatuhi hukuman pada pelaku pelanggaran etik, kecuali pelanggaran itu sudah merupakan pelanggaran hukum. Problema hukum yang lain adalah hukum dapat digunakan sebagai alat kekuasaan. Dalam negara seharusnya hukumlah yang menjadi panglima. Semua institusi dan lembaga negara tunduk pada hukum yang berlaku. Namun dapat terjadi dibuat justru untuk melayani kekuasaan dalam negara. Dengan alih-alih telah berdasarkan hukum, tetapi peraturan yang dibuat justru menyengsarakan rakyat, menciptakan ketidakadilan dan menumbuh suburkan KKN. Contohnya Keppres-Keppres yang telah dibuat pada masa lalu. Oleh karena itu, dalam membuat hukum harus memenuhi kaidah hukum. Gustav Radburch (ahli filsafat Jerman) menyampaikan adanya tiga kaidah (ide dasar) hukum yang harus dipenuhi dalam membuat norma hukum. Ketiga kaidah itu adalah sebagai berikut: a) Gerechtigheint (unsur keadilan), b) Zeckmaessigkeit (unsur kemanfaatan), dan c) Sicherheit (unsur kepastian). 2.3 Problematika Pembinaan Nilai Moral Beberapa pengaruh nilai dalam kehidupan sehari-hari : 1. Pengaruh Kehidupan Keluarga dalam Pembinaan Nilai Moral Sering kali pada keluarga yang broken home atau pada keluarga yang kedua orang tuanya bekerja berakibat pada penurunan intensitas hubungan antara anak dengan orang tua. Dalam lingkungan yang kurang baik dan kadang menegangkan ini seorang anak sangat sulit ntuk membangun nilai-nilainya secara jelas. Dengan kata lain problematika utama bagi kehidupan otang tua yang bekerja terletak pada tingkat komunikasi dengan anak-anaknya. Persoalan merosotnya intensitas interaksi dalam keluarga serta terputusnya komunikasi yang harmonis antara orang tua dengan anak, mengakibatkan merosotnya fungsi keluarga dalam pembinaan nilai moral anak. Dalam posisi seperti inilah instituisi pendidikan perlu memfasilitasi peserta didik untuk melakukan klarifikasi nilai. 2. Pengaruh Teman Sebaya Terhadap Pembinaan Nilai Moral PROBLEMATIKA NILAI HUKUM DAN MORAL DALAM MASYARAKAT 9 Sebagai makhluk sosial, anak pastinya mempunyai teman dan pergaulan dengan teman akan menambah informasi yang akhirnya akan mempengaruhi perilakunya. Pengaruh teman ini akan berdampak positif manakala isu dan kebiasaan teman itu positif pula. Begitu juga sebaliknya akan berdampak negatif bila sikap dan kebiasaan temannya buruk. Perbedaan sudut pandang antara keluarga dengan temannya menjadi masalah dilematis bagi nilai anak-anak, anak dihadapkan pada keharusan untuk mematuhi aturan keluarga dan resiko dikeluarkan dari pertemanan. Persoalan nilai mana yang akan menjadi keyakinan individu (mahasiswa) tentu diperlukan adanya upaya pendidikan untuk membimbing mereka keluar dari kebingungan nilai serta menemukan nilai hakiki yang harus menjadi pegangannya. 3. Pengaruh Figur Otoritas Terhadap Perkembangan Nilai Moral Individu Orang dewasa mempunyai pemikiran bahwa fungsi utama dalam menjalin hubungan dengan anakanak adalah memberitahu sesuatu tentang mereka, memberitahu apa yang harus mereka lakukan, kapan waktu yang tepat untuk melakukannya, dimana harus dilakukan, dll. Dengan kata lain, orang dewasa hanya menambahkan berbagai arahan nilai atau norma yang sudah ada pada anak-anak, baik didapatnya dari sekolah, tokoh politik, guru, buku bacaan, dll. Dengan demikian orang dewasa tidak berupaya mengurangikebingungan nilai anak. Sebaliknya, menambah jumlah pilihan yang menimbulkan tingginya tingkat kebingungan dan ketidakjelasan nilai bagi anak. Dengan kondisi seperti inilah lembaga pendidikan perlu mengupayakan agar peserta didik mampu menemukan nilai dirinya tanpa harus bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat. 4. Pengaruh Media Komunikasi Terhadap Perkembangan Nilai Moral Alat komunikasi yang potensial telah diperkenalkan ke dalam ritual kehidupan keluarga. Dalam media komunikasi tentu akan mengembangkan suatu pandangan hidup yang terfokus sehingga memberikan stabilitas nilai pada anak. Anak dihadapkan pada berbagai kemungkinan, maka dia akan kehilangan gagasan dan akhirnya dia akan kebingungan. Media komunikasi tadi akan membiaakan pemahaman yang tengah tumbuh pada anak seputar mana yang betul mana yang salah, mana yang benar dan mana yang palsu, mana yang begus dan mana yang jelek, serta mana yang bermoral dan mana yang tidak bermoral. Maka instituisi pendidikan perlu mengupayakan jalan keluar bagi peserta didiknya dengan pendekatan klarifikasi nilai. 5. Pengaruh Otak atau Berpikir Terhadap Perkembangan Nilai Moral PROBLEMATIKA NILAI HUKUM DAN MORAL DALAM MASYARAKAT 10 Manusia melalui pemikiran rasionalnya akan menciptakan prinsip yang berlaku universal. Atas dasar rasional inilah yang menyebabkanmanusia melakukan “rasional imperatif” yaitu aturan yang menjadi pedoman hidupnya. Aturan (hukum) yang ditentukan secara rasional inimemberikan bimbingan moral dan pengetahuan tentang benar atau salah, sehingga manusia pantas diberi derajat yang tinggi melebihi makhluk lainnya. Menurut kant, menganjurkan tujuan pendidikan sebagai berikut : · · Untuk mengajarkan proses dan keterampilan berpikir rasional. Untuk mengembangkan individu yang mampu memilih tujuan dan keputusan yang baik secara bebas (Kama, 2000, hlm 61) Dengan demikian, pendidikan tentang nilai moral yang menggunakan pendekatan berpikir dan lebih berorientasi pada upaya untuk mengklarifikasi nilai moral sangat diperlukan. 6. Pengaruh Informasi Terhadap Perkembangan Nilai Moral Setiap hari manusia mendapatkan informasi, informasi ini berpengaruh terhadap sistem keyakinan yang dimiliki oleh individu. Apabila informasi baru yang diterima individu serta mengubah atau menguatkan keyakinannya, maka terbentuklah sikap, serangkaian sikap inilah yang akan mendorong munculnya pertimbangan yang harus dibuat sehingga menghasilkan prinsip dan standar yang disebut nilai. Munculnya berbagai informasi yang sama kuatnya akan mempengaruhi kebingungan terhadap anak. Kebingungan ini bisa diperparah apabila lembaga pendidikan peserta didik tidak diberi informasi tambahan. ISBD sebagai sebuah studi yang membahas problema sosial dan budaya yang menambah informasi tentang nilai, moral, dan kaidah hukum kepada mahasiswa selain itu dapat menganalisis konflik nilai, moral dan lemahnya supermasi hukum sehingga kebingungan nilai dan orientasi moral dapat dikurangi. PROBLEMATIKA NILAI HUKUM DAN MORAL DALAM MASYARAKAT 11 BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Antara hukum dan moralitas berkaitan. Hukum merupakan perwujudan dari moralitas. Hukum sebagai norma harus berdasarkan pada nilai moral. Problematika nilai, moral dan hukum yang terjadi di masyarakat merupakan : · Pelanggaran terhadap kode etik profesi, hilangnya nilai dan moral karena penyalahgunaan terhadap profesinya sendiri. dan · Pelanggaran hukum, di Indonesia Hukum dalam pengaplikasiannya belum berjalan dengan semestinya. Masih banyak pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi dan belum ditindak sesuai dengan aturan hukum yang sebenarnya. Hukum di Indonesia lebih memihak kepada mereka yang memiliki keudukan. Sedangkan, problematika pembinaan nilai moral adalah sebagai berikut : · Pengaruh Kehidupan Keluarga dalam Pembinaan Nilai Moral · Pengaruh Teman Sebaya Terhadap Pembinaan Nilai Moral · Pengaruh Figur Otoritas Terhadap Perkembangan Nilai Moral Individu · Pengaruh Media Komunikasi Terhadap Perkembangan Nilai Moral · Pengaruh Otak atau Berpikir Terhadap Perkembangan Nilai Moral · Pengaruh Informasi Terhadap Perkembangan Nilai Moral 3.2 Saran Melihat banyak terjadi problematika nilai, moral dan hukum dimasyarakat baik itu pelanggaran kode etik profesi maupu pelanggaran hukum, maka perlu ditingkatkan pendidikan tentang nilai dan moral agar dapat membentuk kepribadian yang baik dan bermartabat. Melalui ISBD kita dapat menambah wawasan mengenai nilai, moral dan kaidah hukum. PROBLEMATIKA NILAI HUKUM DAN MORAL DALAM MASYARAKAT 12 Sebaiknya pemerintah Indonesia beserta aparatur pengawas hukum menegakkan dan menjalankan hukum dengan sebaik-baiknya dan bertindak adil. Hal itu dilakukan agar tidak timbul lagi berbagai problematika dalam nilai, moral, dan hukum di indonesia. Selain itu kita sebagai mahasiswa hendaknya menjalani kehidupan bermasyarakat dan bernegara sesuai dengan koridor yang telah ditentukan agar tidak timbul problematika dalam hukum. DAFTAR PUSTAKA Referensi Buku : Elly M. Setiardi, Kama A. Hakam, dkk.2006.Ilmu Sosial Budaya Dasar.Jakarta: Kencana, Hermianto, Winarno.2010.Ilmu Sosial & Budaya Dasar.Jakarta: PT. Bumi Aksara. Referensi Internet : //ifashinee.blogspot.co.id/2011/01/makalah-isbd-problematika-nilaimoraldan.html //evendimuhtar.blogspot.co.id/2015/05/fenomena-pelanggaran-kode-etik-profesi.html //writing-contest.bisnis.com/artikel/read/20140401/376/215174/korupsi-dan-solusinya //anbfisipunpad13.blogspot.co.id/2014/11/faktor-dan-solusi-penegakan-hukum-di.html //liliputsupercrazy.blogspot.co.id/2012/10/problematika-nilaimoraldan-hukum-dalam.html //m-isbd.blogspot.co.id/2013/08/manusia-nilai-moral-dan-hukum_19.html PROBLEMATIKA NILAI HUKUM DAN MORAL DALAM MASYARAKAT

13

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA